Tuesday, November 1, 2016

Pelaksanaan Otonomi Daerah Contoh Soal dan Jawaban |pembelajaran Pkn bab 2.Kls XII

Pelaksanaan Otonomi Daerah Contoh Soal dan Jawaban |pembelajaran Pkn bab 2.Kls XII 

Setelah  mempelajari tulisan berikut ini lanjutkan dengan mengerjakan soal pilihan ganda yang sudah lengkap dengan kunci jawabannya. Disarankan abaikan dulu kuncinya dulu agar hasil bacaannya terkesan

Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Contoh Soal dan Jawaban PKn_Otonomi Daerah
    Sejak reformasi th.1998 mengelinding keseluruh penjuru Republik Indonesia, maka perubahan diberbagai segi tak ter elakkan bahkan UUD 45 pun ikut teramandemen, itu karena situasi politik yang secara absolut menghendaki adanya perubahan.
    Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
    Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta contoh dan ilustrasi yang ada pada bagian ini, diharapkan kalian memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menganalisis berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan menjelaskan hakikat kebijakan publik, dan mampu menguraikan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta mampu menganalisis dampak yang akan terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.

A. OTONOMI DAERAH

1. Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
     Desentralisasi adalah penyerahan wewenangpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
      Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten. Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifatstrategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifi kasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi fi skal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.

2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Bacalah pasal18 UUD 1945. Dari pasal itu dapat kita sarikan sebagai berikut :
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004).
Apa yang dimaksud desentralisasi?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi

4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? Dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.

a. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.

b. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.

c. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.

d. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda. Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/ Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.

e. Keuangan Daerah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lainlain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

1. Hakikat Kebijakan Publik
Perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama! Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya. Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari nafkah.
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
Untuk menambah wawasan kalian tentang pengertian kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa definisi sebagai berikut :
Dye : Kebijakan Publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
Kartasasmita : Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.
Edwar III : Kebijakan Publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan, atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
Anderson : Kebijakan Publik serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksana kan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga berwenang, baik di tingkat pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, jika tidak diterapkan di masyarakat. Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.

2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio Untuk melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perumusan Masalah Untuk merumuskan masalah langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
•  Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang
•  Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
•  Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis.
•  Setelah itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I )
•  Kemudian jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut.
•  Apabila jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah kelas
•  Setelah didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas),
b. Menentukan Sumber Informasi
Setelah didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber informasi tersebut ada 6, maka kelas dibagi menjadi 6 kelompok.
c. Mencari Informasi
Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.
d. Diskusi Hasil Data Lapangan
Setelah setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk kepentingan klarifi kasi data tersebut, diadakan diskusi kelas guru membahas temuantemuan informasi dari lapangan
e. Pembentukan Kelompok Portofolio
Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu:
Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua) merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga) menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat) merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show Case
Setelah semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan waktu pelaksanaan show case atau penyajian data dan permasalahan yang diteliti. Untuk itu perlu dipersiapkan hal-            hal sebagai berikut:
a. Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok (ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok)
b. Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas aula atau di halaman sekolah)
c. Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik yang telah ditentukan kelas)
d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus)
e. Setting tempat untuk penyajian
• Setelah semuanya siap, maka acara show case bisa langsung dimulai
• Setelah semua kelompok selesai menyajikan, Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh kelompok
Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan merumuskan kebijakan publik tersebut. Selain melalui kegiatan di atas, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan publik.

3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah, maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Hubungan Antara Kebijakan publik Daam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kebijakan Publik Dalam  Otonom Daerah

    Desentralisasi sebagai salah satu manifesto demokrasi telah mengarahkan kedaulatan menjadi lebih dekat dengan public, visi inilah sebenarnya yang hendak diemban dalam undang-undang No,32/2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan undang-undang tersebut seharusnya peluang public didaerah untuk mengakses, berpartisipasi dan mengontrol sebuah kebijakan menjadi terbuka lebar. Kalau dahulu daerah tidak mempunyai hak untuk mengatur segala keputusan dalam proses pembangunan, dengan adanya aturan , dari sekarang ini daerah diberi wewenang penuh untuk mengelola ,mengatur, membuat kebijakan dengan memberi ruang public yang lebih luas sehingga masyarakat lebih mampu untuk mengontrol jalannya proses kebijakan.
     Semakin jauh posisi masyarakat dengan pemerintah, maka masyarakat akan semakin kesulitan untuk mengetehui kebijakan, namun sebaliknya ketika posisi masyarakat dekat dengan pemerintah maka peluang untuk mengawasi, mengontrol proses kebijakan semakin besar.
Melihat latar belakang pemikiran tentang penyelanggaraan otonomi daerah yang ditekankan pada dua aspek yaitu: (1) menciptakan ruang/ peluang bagi masayrakat untuk mengembangkan dirinya dan  (2) mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar mampu memanfaatkan ruang/ peluang yang tercipta., pemikiran diatas adalah merupakan prinsip dasar kemandirian local. Hubungannya dengan kebijakan public dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah desa menjadi basis utama , namun ini bisa jadi sebuah peluang atau juga sebuah ancaman yang harus dihadapi dan diselesaikan. Pada tataran legal formal DPRD adalah policy maker yang bertanggung jawab melakukan pengaturan lebih lanjut tentang pemerintahan dan pembangunan desa, ini adalah tugas berat. Tetapi dalam tataran realitasnya, barangkali sering kita lihat bahwa DPRD adalah sebuah lembaga pemerintah daerah sebatas symbol yang sering kali kerjanya melakukan konspirasi dengan eksekutif dalam pembuatan kebijakan public, yang sering kali pula tidak mempedulikan kepentingan masyarakat.
    Otonomi daerah yang berkarakter desentralistik sebenarnya adalah wajah baru system pemerintahan Indonesia menuju penyelengaran pemerintahan yang demokratis. Proses transisi demokrasi dan desentralisasi pada gilirannya akan berimplikasi pada signifikansi terhadap kebijakan Publik  dalam arti, seiring dengan proses demokratisasi dan desentralisasi, kebijakan public mestinya lebih berbasis kepentingan public, atau lebih mampu menjawab kepentingan public, yang  akan bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, menuju tercapainya cita-cita bangsa. Ini dapat berpeluang terjadi setidaknya karena dua pertimbangan :
    Seiring proses demokratisasi, mestinya terjadi peningkatan komitmen pembuat kebijakan  public untuk mengakomodasi kepentingan public dalam kebijakan public.
    Seiring desentralisasi, kebijakan public dirumuskan oleh pembuat kebijakan tingkat local, yang asumsinya lebih memahami kepentingan dan kebutuhan public, sekaligus juga mengetahui potensi sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing. Jadi tantangan paling krusial di era sekarang ini terkait dengan kebijakan public adalah bagaimana kebijakan public lebih mampu mengakomodasi aneka kepentingan public, untuk selanjutnya melalui kebijakan public yang demikian kebutuhan masyarakat akan lebih terpenuhi ditengah-tengah keterbatasan sumber daya  yang tersedia.
    Namun perlu diingat bahwa era transisi yang demikian harus dikawal ketat oleh banyak pihak terutama komunitas diluar lembaga formal, seperti  LSM, atau NGOs lainya yang mempunyai fungsi dan peran agen control social. Sehingga proses transisi bisa terselamatkan .dari jurang totaliterisme,  otoriterisme dan militeristik. Senada ini  Samuel  P, Humitington mengatakan bahwa negara dunia ketiga atau negara  berkembang  yang sedang melakukan proses transisi demokrasi seyogyanya harus menjaga dan menyelamatkan pada masa transisi tersebut. Ketika negara tersebut gagal dalam menyelamtkan masa transisinya menuju demokrasi sejati, maka pemerintahanya akan kembali pada system otoriterianistik, totaliterianistik dan militeritik dengan kondisi yang lebih parah.
     Untuk memadukan otonomi daerah dengan kebijakan publik haruslah dibarengi dengan kesungguhan para pejabat pemerintah untuk memberdayakan keterlibatan secara aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan Di Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah telah berjalan , setelah daerah menunggu dan menuntut otonomi dan keadilan selama beberapa dekade. Selama itu juga daerah menikmati bulan madu otonomi daerah, yakni bergulat dengan keleluasaan daerah, keragaman lokal dan “pesta” demokrasi lokal.   Daerah terus-menerus sibuk melakukan penataan kelembagaan secara internal, sekaligus bertempur dengan pusat yang mereka nilai tidak rela menjalankan otonomi daerah. Pada saat yang sama pemerintah daerah menghapi harapan dan tuntutan masyarakat yang melambung tinggi. Di tempat lain kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil menyambut otonomi daerah dengan cara berbicara tentang  demokrasi lokal, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan pemberdayaan rakyat. Mereka terus-menerus melakukan kajian dan kritik terhadap buruknya penyelenggaraan otonomi daerah. Tetapi pada saat yang sama, publik bahkan orang awam terus bertanya (jika tidak bisa disebut kecewa) apa relevansi otonomi daerah dan demokrasi lokal bagi kesejahteraan rakyat.
     Pertanyaannya, bagaimana desentralisasi membuat kesejahteraan? Bagaimana “janji politik” menciptakan “janji kebijakan” untuk kesejahteraan?  Dan  sejauh mana Indonesia telah berada dalam pencapaian kondisi ideal dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi ini.
Semenjak diterapkannya UU No. 22/1999 lalu UU No. 32/2004, banyak masalah lahir. Di antara ketidaksiapan menjalankan prinsip-prinsip desentralisasi yang memuat nilai demokrasi. Evaluasi singkat atas pelaksanaan program otonomi daerah sepanjang reformasi ini nampaknya masih banyak ditemui adanya penyimpangan dan penyempitan makna. Cita-cita ideal dari otonomi daerah belum sepenuhnya tegas, dan dampkanya penyimpangan dan penyempitan makna dalam pelaksanaan otonomi daerah itu sering sekali terjadi.
     Saat ini banyak warga merasakan kondisi yang tidak nyaman, yang disebabkan oleh tidak berjalannya kebijakan publik secara tepat. Kebijakan publik yang berjalan justru banyak menciptakan kondisi ketidakpastian khususnya yang menyangkut pada kebijakan publik bidang ekonomi. Jalannya negara ini seperti tidak mempunyai arah tertentu untuk kepentingan ekonomi jangka panjang. Kebijakan publik yang berjalan seperti kebijakan tutup lubang gali lubang, menyelesaikan masalah yang menyangkut hal hal yang berlaku sesaat saja. Koordinasi antar kebijakan publik yang dijalankan oleh berbagai departemen juga sangat terbatas. Sebenarnya  hal seperti ini tidak boleh terjadi karena dapat mengurangi manfaat dari kebijakan itu sendiri. Public policy consists of courses of action - rather than separate, discrete decision or actions - performed  by government officials. Antara satu kebijakan publik dengan kebijakan publik lainnya harus mempunyai kaitan yang saling menudukung. Jadi tidak berjalan sendiri sendiri.
     Sebagai contoh kebijakan publik yang gali lubang tutup lubang dan menyelesaikan masalah sesaat adalah bagaimana mungkin harga minyak goreng dapat dinormalkan sementara ekspor CPO didorong secara habis-habisan. Kebijakan publik di persimpangan jalan antara perlunya devisa dengan normalnya harga minyak goreng. Bagaimana mungkin ada ekspor beras sementara beberapa bulan lalu Indonesia adalah negara pengimpor beras terbesar. Padahal kita tahu dunia akan mengalami krisis pangan dan kita sadar iklim panas akan berkepanjangan yang akan mempengaruhi produksi padi. Namun ini semua menjadi mungkin karena pemerintah di dalam menyusun kebijakan selalu berdasarkan keadaan sesaat dan dalam jangka pendek.
      Dalam fase otonomi daerah muncul paradigma reinventing government dan goog governance bukan hanya memeicu tampilnya konsep otonomi, partisipasi, efisiensi dan pelayanan publik, tetapi juga memicu tampilnya jejaring kebijakan, Good governance memiliki 3 pilar yaitu : 1) pemerintah, 2) masyarakat, 3)swasta.   Jaring kebijakan yang terbentuk antara tiga pilar ini akan semakin memperkuat pelaksanaan Goog Governance.
    Jejaring dalam kebijakan memiliki pengertian yang berbeda dengan partisipasi, Jejaring kebijakan bukan hanya menuntut peranserta atau keterlibatan para aktor sebagai partisipan, melainkan juga hubungan saling menguntungkan dintara partisipan, aktor pemerintah ,  swasta dan masyarakat.
Jejaring kebijakan juga berbeda dengan koordinasi, dalam koordinasi terkandung suatu agreement diantara aktor untuk mencapai tujuan bersama dengan pemerintah sebagai aktor utama. Jejaring kebijakan justru mengandung konflik diantara aktor karena  perbedaan kepentingan, namun konflik tersebut harus dapat dipersatukan dalam beberapa koalisi untuk mencapai tujuan dengan aktor utama tidak selalu dari unsur pemerintah.
    Kekuatan konflik dan koalisi aktor jejaring kebijakan menentukan tercapanya kepentingan publik dalam kebijakan publik. Hubungan diantara para aktor dalam wadah organisasi merupakan subsistem kebijakan. Subsistem kebijakan sebagai jejaring kebijakan ruang gerak dibatasi oleh lingkungan, demikian juga hubungan diantara aktor dalam wadah organisasi atau subsistem kebijakan dalam suatu batas lingkungan tertentu melandasi terbentuknya jejaring kebijakan. (Wardeen ,1992 : 29 -52 ) Hubungan pemerintah dengan kelompok kepentingan dalam masyarakat itu disebut jejaring kebijakan. Hubungan yang erat antara pemerintah dengan stakeholders dalam jejaring kebijakan inilah yang menentukan tercapainya kepentingan publik.
     Jejaring kebijakan mengandung dua arti: pertama : berarti menjalin kontak untuk mendapatkan keuntungan dan yang kedua : saling terhubung. Konsep ini memberikan perhatian bagaimana kebijakan muncul dari kesinambungan ( interplay) antara orang dan organisasi dan memberikan gambaran yang lebih informal tentang bagaimana kebijakan riil dilaksanakan. Diversitas yang semakin besar dalam masyarakat, disesuaikanya program kebijakan dengan target dan fungsi spesifik dan  peningkatan jumlah partisipan dalam proses kebijakan membuat metafora jaringan dianggab lebih cocok dalam paradigma baru kebijakan publik di aras otonomi daerah dari pada model  pluralisme atau korporatime (Parson 2005 : 186-187 )
Jejaring kebijakan merupakan Autopoiesis atau mencipta  diri , membentuk pola jaringan yang di dalamnya setiap komponen berpartisipasi dengan komponen lain dalam jaringan untuk menghasilkan kegiatan, produksi, transformasi jaringa sehingga merupakan suatu sistem.

4. Kesimpulan

Adalah upaya yang tidak gampang merumuskan kebijakan publik yang demokratis, apalagi  pelaksanaan otonomi daerah dibilang umurnya masih dini dan barangkali adalah masa peralihan atau masa adaptasi, maka untuk menjaga eksistensinya dan keberlangsungan hidupnya  harus dituntun, dibina, dijaga sehingga desentralisasi benar benar bisa berjalan sebagaimana mestinya, jangan sampai dibiarkan tanpa bimbingan sehingga menjadi liar
 
Contoh Soal dan Jawaban PKn_Otonomi Daerah
 
STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI DASAR          : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah.
INDIKATOR                      :  1. Menjelaskan pengertian Otonomi Daerah
1.       Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah ...
A.    Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengurus pemerintahan dalam NKRI.
B.    Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
C.    Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu.
D.    Wewenang, hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2.       Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk memgatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan disebut ...
A.  Daerah otonomi
B.    Prinsip otonomi daerah
C.  Otonomi daerah
D.    Asas – asas otonomi daerah

3.       Daerah otonom adalah ...
A.    Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
B.    Kesatuan daerah yang mempunyai perangkat dan pemerintahan sendiri, mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut prakarsa sendiri.
C.    Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mangatur dan mengurus kepentingan  masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
D.    Hak wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
4.       Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah, yaitu ...
A.  UU No. 20 Tahun 2003
B.    UU No. 32 Tahun 2004
C.  UU No. 9 Tahun 1998
D.    UU No. 39 Tahun 1999
5.       Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang ...
A.    Pemerintahan Daerah
B.    Ototnomi Daerah
C.    Pemerintahan Otonomi
D.    Daerah Otonom
6.       Yang disebut daerah otonom adalah ...
A.     Negara
B.     Kabupaten
C.     Kecamatan
D.     Kelurahan
7.       Yang termasuk ketentuan Otonomi Daerah, yaitu ...
A.    Pemegang kekuasaan pemerintah daerah
B.    Kekeuasaan tetap milik pemerintah pusat
C.    Kekuasaan milik negara bagian
D.    Kekuasaan milik pemerintah daerah
8.       Adapun pertimbangan – pertimbangan yang dijadikan dasar pembentukan daerah otonom menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai beriku, kecuali ...
A.    Kemampuan ekonomi
B.    Potensi daerah
C.    Jumlah penduduk dan luas wilayah
D.    Keinginan pemerintah pusat
9.       Pengertian dekonsentrasi adalah ...
A.    Wewenang, hakdan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintah sesuiai dengan peraturan perundang-undangan.
B.    Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom ntuk mengurus pemerintahan dalam NKRI.
C.    Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
D.    Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
10.    Penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pengertian ...
A.   Desentralisasi
B.   Dekonsentrasi
C.    Tugas Pembantuan
D.    Otonomi daerah
11.    Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dinamakan ...
A.  Tugas pembantuan
B.  Dekonsentrasi
C.    Otonomi daerah
D.    Desentralisasi
12.    Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pengertian dari ...
A.    Daerah Administrasi
B.    Daerah Otonom
C.    Desa
D.    Daerah Propinsi
13.    Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan disebut ....
A.    Tugas pemerintah
B.    Wilayah Administrasi
C.    Tugas Pembantuan
D.    Penugasan Daerah dan Desa
14.    Undang – Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ...
A.    UU No. 20 Tahun 2004
B.    UU No. 21 Tahun 2004
C.    UU No. 32 Tahun 2004
D.    UU No. 33 Tahun 2004
15.    Perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah dinamakan ...
A.    Instansi berwenang
B.    Instansi horisontal
C.    Instansi departemen
D.    Instansi vertikal
16.    Di bawah ini bidang – bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah, kecuali ...
A.    Politik
B.    Agama
C.    Sosial budaya
D.    Keuangan
17.     Alasan yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan otonomi daerah karena Indonesia ...
A.    Negara demikrasi berdasar hukum.
B.    Negara demikrasi berpenduduk besar
C.    Negara yang subur dan rakyatnya ramah
D.    Negara besar yang penduduknya majemuk
18.       Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1.     Keadilan
2.     Pemerataan
3.     Pengembangan kehidupan demokrasi
4.     Pemanfaatan/exploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya
Dari pernyataan di atas yang merupakan tujuan pemberian otonomi kepada daerah    ditunjukkan pada nomor...
A.   1, 2 dan 3
B.   1 dan 3
C.    2 dan 4
D.    4
19.       Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1.   Adanya kewenangan pemerintah daerah
2.   Adanya tugas pembantuan dari pusat
3.   Adanya partisipasi aktif masyarakat daerah
4.   Adanya pemilihan kepala daerah yang jurdil
Dari pernyataan di atas yang menjadi nilai dasar hakikat terwujudnya otonomi daerah ditunjukkan pada nomor...
A.  1, 2 dan 3
B.  1 dan 3
C.    2 dan 4
D.    4
20.    Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1.   Moneter
2.   Kesehatan
3.   Politik luar negeri
4.   Pekerjaan umum
Dari pernyataan diatas yang merupakan kewenangan daerah otonom menurut UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ditunjukkan pada nomor ...
A.  1,2 dan 3
B.     1 dan 3
C.  2 dan 4
D.     4 benar


STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI DASAR          : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah.
INDIKATOR                  :  2. Menjelaskan Prinsip – Prinsip  dan Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.   Berikut adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kecuali ...
A.  Didasarkan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
B.  Harus meningkatkan kemandirian daerah.
C.  Kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan mencakup kewenangan semua bidang.
D.  Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan potensi dan keragaman daerah.
2.   Dalam menyelenggarakan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal – hal di bawah ini, kecuali ...
A.  Harus menjamin hubungan  yang serasi dengan pemerintah.
B.  Harus berorientasi pada peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
C.  Harus menjamin pembagian kekuasaan dan hasil dengan daerah lain.
D.  Harus menjamin terciptanya peluang kerja demi kesejahteraan masyarakat setempat.
3.   Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta ...
A.    Meningkatkan peran dan fungsi DPRD.
B.    Menumbuhkan kemakmuran masyarakat setempat.
C.    Meningkatkan partisipasi dan peran perangkat daearah.
D.    Memberdayakan kepala daerah dan perangkat daerah otonom lainnya.
4.   Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan wawasan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Adapun hubungan pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten / kota bersifat ...
A.     Khusus
B.     Hierarkis
C.    Koordinatif
D.    Substantif
5.   Urusan pemerintah secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah merupakan urusan pemerintah kabupaten / kota yang bersifat ...
A.     Wajib
B.     Sukarela
C.    Pilihan
D.    Khusus
6.   Pelaku utama dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu ...
A.     Kepala Daerah
B.     DPRD
C.    Pemerintah Daerah
D.    masyarakat
7.   Dengan dibentuknya otonomi daerah maka pihak yang berwenang membuat peraturan daerah ialah ...
A.    DPRD dan Kepala Daerah
B.    Presiden dan MPR
C.    MPR dan DPR
D.    Bupati dan gubernur
8.   Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan ...
A.     Bertanggung jawab
B.     Terprogram
C.     Terkendali
D.     Seimbang
9.   Kedudukan DPRD terhadap kepala daerah dalam pemerintahan otonomi daerah adalah ...
A.      Sejajar
B.     Lebih tinggi
C.     Lebih rendah
D.     Lembaga otonom
10.    Dengan diberlakukannya otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang besar sehingga dapat melaksanakan pembangunan yang ...
A.    Menguntungkan pejabat daerah
B.    Membantu pejabat di daerah
C.    Sesuai aspirasi masyarakat di daerah
D.    Meringankan pemerintah pusat
11.    Tugas dan wewenang DPRD antara lain ...
A.    Membantu kepala daerah dalam mengelola keuangan daerah
B.    Membantu kepala daerah dalam melakukan seleksi pejabat di daerah
C.    Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
D.    Memberhentikan kepala daerah apabila terjadi perselisihan pendapat
12.    Menurut  UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang menjadi kewajiban daerah dalam penyelenggaraan otonomi, yaitu ...
A.    Memilih pemimpin daerah
B.    Mangatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
C.    Mengelola kekayaan daerah
D.    Mengembangkan kehidupan yang demokratis
13.    Di bawah ini merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kecuali ...
A.    Asas efisiensi
B.    Asas keterbukaan
C.    Asas kepatutan
D.    Asas kepastian hukum
14.    Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah otonom menggunakan asas ...
A.    Desentralisasi, tugas pembantuan dan otonomi
B.    Dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan
C.    Otonomi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi
D.    Tugas pembantuan, kemajemukan, dan kepatutan
 
15.    Pemerintah daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan urusan sendiri pemerintahannya menggunakan asas ...
A.    Otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
B.    Kepastian hukum, dekonsentrasi dan desentralisasi
C.    Tugas pembantuan, dekonsentrasi dan desentralisasi
D.    Kepastian hukum, otonomi dan tugas pembantuan
16.    Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah ...
A.    Asas efisiensi
B.    Asas kepemimpinan
C.    Asas akuntabilitas
D.    Asas profesionalitas
17.    DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mempunyai fungsi yang strategis, yaitu ...
A.    Legislasi, anggaran dan pengawasan
B.    Kebijakan, pengawasan dan organisasi
C.    Manageman, legislasi dan anggaran
D.    Kontrol, pengawasan dan legislasi
18.    Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1.   Mengelola aparatur daerah
2.   Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
3.   Mendapatkan sumber – sumber pendapatan lain yang sah
4.   Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Dari pernyataan diatas yang merupakan hak daerah dalam penyelenggaraan otonomi ditunjukkan pada nomor ...
A.  1,2 dan 3
B.    1 dan 3
C.  2 dan 4
D.     4 benar
19.    Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1.   Dekonsentrasi
2.   Desentralisasi
3.   Tugas Pembantuan
4.   Otonomi
Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah otonom menggunakan asas yang ditunjukkan pada nomor ...
A.  1,2 dan 3
B.    1 dan 3
C.  2 dan 4
D.     4 benar
20.    Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1.   Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD
2.   Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
3.   Mengupayakan terlaksananya kewajiban – kewajiban daerah
4.   Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kepemimpinan yang adil, tegas dan berwibawa.
Kepala daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan urusan sendiri pemerintahannya mempunyai tugas dan wewenang yang ditunjukkan pada nomor ...
A.  1,2 dan 3
B.    1 dan 3
C.  2 dan 4
D.     4 benar
STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI DASAR           : 2.2.  Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
INDIKATOR            :  1. Menguraikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
  1. Otonomi Daerah sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi daerahnya secara bertanggung jawab, artinya …
A.      Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
B.    Masyarakat dapat menyumbangkan ide dan gagasannya pada pemegang kekuasaan kebijakan daerah.
C.    Masyarakat turut menaggung risiko dan dampaknya baik keuntungan dan kerugiannya.
D.    Masyarakat secara aktif  berpartisipasi dalam pembangunan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah.
2.     Serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat disebut ...
A.   Kebijakan daerah otonom
B.   Kebijakan publik daerah
C.   Keputusan daerah
D.   Peraturan daerah
3.     Apabila seorang kepala daerah membuat kebijakan publik daerah di luar wewenangnya maka yang terjadi adalah ...
A.    Tindakan anarkis dan ketidakpercayaan masyarakat
B.    Ketidakpastian hukum dan ketidakstabilan masyarakat
C.    Ketidakstabilan sistem pemerintah daerah dan aksi unjuk rasa
D.    Sikap apatis masyarakat dan tindakan anarkis
4.     Kebijakan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh salah satunya adalah ...
A.    Terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah.
B.    Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah.
C.    Peranan pemerintah daerah dan DPRD lebih maksimal dan sentralistik.
D.    Pemberdayaan putera - putera daerah agar lebih berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
5.     Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh faktor – faktor sebagai berikut, kecuali ...
A.    Sumber daya manusia yang memadai
B.    Sumber daya alam yang melimpah
C.    Managemen dan pengelolaan yang baik
D.    Pengangguran yang meningkat signifikan
6.     Kebijakan pada hakikatnya merupakan keputusan atau kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau badan yang memegang kekuasaan untuk ...
A.    Mempertahankan kedudukan pemimpin
B.    Melayani kepentingan rakyat
C.    Mengatasi masalah atau tujuan tertentu
D.    Menggali biaya pembangunan
7.     Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan publik di daerah ialah ...
A.    Pejabat pemerintah daerah
B.    Badan Pengawas Daerah (BPD)
C.    DPRD
D.    Kepala Daerah
8.     Kebijakan publik pada dasarnya adalah kegiatan atau program ...
A.    Pengentasan buta huruf
B.    Pemberdayaaan ekonomi
C.    Pemberantasan kebodohan
D.    Pembangunan nasional
9.     Seseorang yang berpartisipasi aktif dalam kebijakan publik akan membentuk kepribadian ...
A.    Peduli terhadap kebijakan negara
B.    Aktif dalam kegiatan pemerintahan
C.    Membentuk perilaku atau budaya demokrasi
D.    Mendidik menghargai pendapat orang lain
10.  Di bawah ini merupakan  manfaat partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, kecuali ...
A.    Membentuk masyarakat madani, yaitu masyarakat yang memiliki kesukarelaan
B.    Membentuk manusia yang bermorala dan berakhlak mulia
C.    Membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran hukum
D.    Membentuk masyarakat yang trampil iptek dan liberal
11.  Tujuan pokok dirumuskannya kebijakan publik, yaitu ...
A.    Menyelesaikan masalah
B.    Meringankan tugas pemerintah
C.    Memperlancar program pembangunan
D.    Membantu masyarakat kecil
12.  Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat berupa ...
A.    Buah pikiran, harta, tenaga, dan saran – saran
B.    Harta, tenaga, keterampilan, dan perasaan
C.    Harta, uang, keterampilan dan wawasan
D.    Buah pikiran, harta, tenaga dan keterampilan
13.  Adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan, yaitu ...
A.    Masyarakat berani tidak setuju terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah
B.    Masyarakat merasa tidak tahu terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah
C.    Masyarakat setuju terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah apabila bermanfaat bagi golongannya
D.    Masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah
14.  Di bawah ini merupakan manfaat kebijakan otonomi daerah di Indonesia, kecuali ...
A.    Pemberian hak – hak politik masyarakat di daerah
B.    Pembangunan demokrasi dari bawah
C.    Mempercepat pembangunan daerah
D.    Memperindah daerah dengan diadakan kejuaraan adipura
15.  Lembaga yang bertugas mewadahi setiap pendapat dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah disebut ...
A.    DPRD
B.    DPD
C.    LINMAS
D.    Ombudsman
16.  Keterlibatan langsung warga masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik di daerah biasanya diwujudkan dalam bentuk ...
A.    Partisipasi langsung warga masyarakat
B.    Perwakilan dari tokoh masyarakat
C.    Partisipasi aktif tiap warga masyarakat
D.    Audensi dengan pejabat daerah secara langsung
17.  Bentuk keterlibatan warga masyarakat dengan cara pikiran, moral dan tindakan dalam hubungan timbal balik dengan pemerintah untuk mencapai tujuan dan tanggung  jawab bersama disebut ...
A.    Kebijakan publik
B.    Kebijakan OTODA
C.    Partisipasi publik
D.    Partisipasi pemerintah
18.  Keterlibatan langsung warga masyarakat dalam partisipasi pemilihan anggota DPRD biasanya diwujudkan dalam bentuk, KECUALI ...
A.    Mengikuti kampanye PEMILU
B.    Mengikuti kegiatan PEMILU
C.    Mengikuti polling calon DPRD lewat sms
D.    Menjadi pengamat PEMILU
19.  Perhatikan pernyataan berikut !
1.     Keputusan atau kebijakan tersebut dibuat oleh kepala daerah dan DPRD
2.     Keputusan atau kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang dipandang penting.
3.     Adanya keterlibatan aparat pemerintah / orang yang ditugasi pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
4.     Keputusan atau kebijakan yang dibuat harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Yang menjadi ciri – ciri kebijakan publik daerah ditunjukkan pada nomor …
A.    1, 2, 3
B.    1 dan 3
C.    2 dan 4
D.    4
20.  Perhatikan pernyataan berikut !
1.     Mendorong masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktifnya.
2.     Keputusan atau kebijakan tersebut dibuat oleh kepala daerah dan DPRD
3.     Meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat
4.     Keputusan atau kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang dipandang penting.
Dari pernyataan di atas yang menjadi sebab arti pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik daerah ditunjukkan pada nomor …
A.  1,2 dan 3
B.    1 dan 3
C.  2 dan 4
D.     4 bena

Monday, October 31, 2016

GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA | pembelajaran Pkn Bab 3. Kls XII

GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA | pembelajaran Pkn Bab 3. Kls XII

GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

 PENGERTIAN GLOBALISASI

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan ketertarikan dan ketergantunagn antarbangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk-bentuk interaksi yang alin sehingga batas-batas suatu Negara menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, anarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama l;ain yang melintas batas Negara dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran Negara atau batas-batas Negara.
Menurut asalo katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau prilaku) sebagai cirri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definitation), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses social, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makain terikat satu sama lain, mewujudkan suatu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksitensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Disisi lain ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, seingga bisa saja orang memiliki pandangan negative atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang pertama kali menggunakan istilah globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
·         Internasionalisas : Globalisasi  diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
·         Liberalisasi       : Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
·         Uiversalisasi         : Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun immaterial keseluruh dunia. Pengalaman disatu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
·         Westernisasi         : westernisasi adalah salah satu  bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
·         Hubungan transplanetari dan suprateriorialitas : Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankanstatus ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontology sendiri, bukan sekedar gabungan negara-negara.
Adapun konsep globalisasi menurut pendapat para ahli adalah :LAURENCE E.ROTHENBERG Globalisasi adalah percepatan dan intensifikasiinteraksi dan integrasiantara orang-orang,perusahaan,dan pemerintah dari Negara yang berbeda.Selo Soemardjan : globalisasi adalah suatu proses terbentuknya sistem organisasidan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia. Tujuan globalisasi adalahuntuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama misalnya bentuknya PBB, OKI3.Achmad Suparman. Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (bendaatau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Scholte. Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional.Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.Scholte. Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.Leonor Briones. Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonominamun juga mencakup globalisasi institusi-institusi demokratis, pembangunansosial, hak asasi manusia, dan  pergerakan wanita.Scholte. Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal materialmaupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi  pengalaman seluruh dunia.Steger. kondisi sosial yang ditandai dengan adanya interkoneksi ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan global dan arus yang membuat banyak dari  perbatasansaat ini sudah ada dan batas-batas tidak relevan.Anthony Giddens (1989), proses  peningkatan kesalingtergantungan masyarakatdunia dinamakan dengan globalisasi. Ditandai oleh kesenjangan tingkatkehidupan antara masyarakat industri dan masyarakat dunia ketiga(yang pernahdijajah Barat dan mayoritas hidup dari pertanian). Emanuel Ritcher. Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaanmenyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasikedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.Beerkens Keterkaitan seluruh dunia antara negara-bangsa menjadi dilengkapidengan globalisasi sebagai sebuah proses di mana pengaturan sosial dasar (sepertikekuasaan, budaya,  pasar, politik, hak, nilai, norma, ideologi, identitas,kewarganegaraan, solidaritas) menjadidisembedded dari spasial mereka konteks(terutama negara-bangsa) karena,massification percepatan, difusi flexibilisation,dan perluasan arus transnasional orang,produk, gambar dan informasi keuangan Tom G.Palmer.globalisasi sebagai "penyusutan atau penghapusan negara-diberlakukan pembatasan pertukaran lintas batas dan sistem global yang semakinterintegrasi dan kompleksproduksi dan pertukaran yang telah muncul sebagaiakibat.Lucian W.Pye. Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau worldculture).Takis Fotopoulos. globalisasi ekonomi "sebagai pembukaan dan deregulasi  pasar komoditas, modal dan tenaga kerja yang menyebabkan globalisasi neoliberal ini."globalisasi politik "bernamamunculnya elit transnasional dan keluar pentahapandari negara-bangsa." globalisasibudaya "adalah homogenisasi budaya di seluruhdunia.Joseph Stiglitz. Globalisasi "adalah integrasi lebih dekat dari negara dan penduduk dunia dibawa oleh pengurangan besar biaya transportasi dankomunikasi, dan dipatahkannya rintangan  buatan untuk arus barang,jasa, modal, pengetahuan, dan orang di seluruh perbatasan. Thomas L.Friedman. Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi.Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensiteknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.Merriam Webster Dictionary. perkembangan ekonomi global yang semakinterintegrasi ditandai terutama oleh perdagangan bebas, arus modal yang bebas,dan menekan lebih murah pasar tenaga kerja asing. Dr.Nayef R.F. Al-Rodhan. Globalisasi adalah  proses yang meliputi penyebab,kasus, dan konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatanmanusia dan non-manusia.Malcom Waters. Globalisasi adalah sebuah  proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yangterjelma didalam kesadaran orang.Anthony Giddens. globalisasi sebagai 'intensifikasi hubungan sosial seluruh duniayang menghubungkan daerah yang jauh dalam sedemikian rupa sehinggakejadian lokal dibentuk oleh peristiwa yang terjadi bermil-mil jauhnya dansebaliknya'.Peter Drucker. menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.Wikipedia Ensiklopedia. Globalisasi atau penyejagatan adalah sebuah istilah yangmemiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar  bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan,  budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksiyang lain sehingga batas-batas suatunegaramenjadi semakin sempit.Princenton N.Lyman.Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atassaling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.A.G. McGrew. Globalisasi adalah proses dimana  berbagai peristiwa, keputusan,dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.Albrow.Globalisasi mengacu pada semua proses dimana masyarakat duniadimasukkan ke dalam sebuah masyarakat tunggal dunia, masyarakat global.Wartawan Thomas L. Friedman mempopulerkan "dunia datar" istilah, dengan alasan bahwa perdagangan global, outsourcing, pasokan-chaining, dan kekuatan politik secara permanen mengubah dunia, untuk lebih baik dan lebih buruk. Ia menegaskan bahwa laju globalisasi yang mempercepat dan dampaknya terhadap organisasi bisnis dan praktek akan terus tumbuh.Adanya globalisasi mampu membuat dunia tampak sempit, dahulu apabila kita akan menonton siaran sepak bola kita harus ke negara yang mengadakan pertandingan. Tapi sekarang kita tidak perlu kemana-mana, kita cukup melihat di televisi. Ketika akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu  bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi umat manusia tetapi ada juga dampak buruknya.
 Sejarah Globalisasi

 Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri,  benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluroh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi. Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia. Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antar  bangsa dunia. berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia. Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak  politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini. Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung  pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antar negara pun mulai kabur.
Proses Globalisasi
Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya.Di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat di berbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi.Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitasnya.Bagi Indonesia, proses globalisasi telah  begitu terasa sekali sejak awal dilaksanakan pembangunan. Dengan kembalinya tenaga ahli Indonesia yang menjalankan studi di luar negeri dan datangnya tenaga ahli (konsultan) dari negara asing, proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai diadopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi di Indonesia.Globalisasi secara fisik ditandai dengan perkembangan kota-kota yang menjadi bagian dari jaringan kota dunia. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur telekomunikasi, jaringan transportasi, perusahaan- perusahaan berskala internasional serta cabang-cabangnya.
Faktor-faktor Terjadinya Globalisasi
Berkembang pesatnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah pendukung utama  bagi terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa.selain hal tersebut globalisasi dapat terjadi karena hal lain seperti: Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti: a. selalu meningkatkan pengetahuan b.etos kerja; c. patuh hukum; d. kemampuan memprediksi; e. kemandirian; f. efisiensi dan  produktivitas; g. keterbukaan; h. keberanian  bersaing; dan i. rasionalisasi; j. manajemen resiko.
 Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya: a). lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan;  b). lembaga keagamaan; c). indutri internasional dan lembaga perdagangan; d). wisata mancanegara; e). saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional; f). lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional; dan g). lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler.
B. DAMPAK GLOBALISASI
       Adanya globalisasi mampu membuat dunia tampak sempit, dahulu apabila kita akan menonton siaran sepak bola kita harus ke negara yang mengadakan pertandingan. Tapi sekarang kita tidak perlu kemana-mana, kita cukup melihat di telivisi. Ketika akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi manusia tetapi juga dampak buruknya.
·         Dampak Globalisasi di Bidang Social dan Budaya
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merabaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan music dalam bentuk kepingan CD/VCD atau DVD. Dampak  positif globalisasi dibidang social adalah para generasi muda mampu mendapatkan sarana-sarana yang memungkinkan mereka memperolrh informasi dan berhubungan dengan lebih efisien dengan jangkauan yang lebih luas. Adapun dampak negatifnya adalah generasi muda yang tidak siap akan adanya informasi dengan sumber daya yang rendah hanya akan meniru hal-hal yang tidak baik seperti adanya bentuk-bentuk kekerasan, tawuran, melukis di tembok-tembok, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas yang canggih membuat seseorang enggan untuk berhubungan dengan orang lain sehingga rasa kebersamaan banyak berkurang. Manfaat globalisasi diantaranya adalah informasi yang dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan lengkap dari seluruh dunia sehingga pengetahuan dan wawasan manusia menjadi lebih luas. Akan tetai dengan adanya arus globalisasi kadang-kadang tidak disertai penyaringan. Semua informasi diterima apa adanya. Hal itu berakibat pada perubahan pola hidup, pola piker, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan bangsa Indonesia. Segi budaya merupakan segi yang paling rentan terkenadampak negatifnya. Bentuk informasi dan sarana yang dapat diterima dengan bebas mampu mempengaruhi pola bertindak dan berpikir generasi muda. Sebagai contoh, menurunya budaya membaca dikalangan pelajar, mereka lebih suka melihat televise yang memperlihatkan tontonan yang mengandung unsure kekerasan yang kemudian mereka tiru.

Dampak Globalisasi di Bidang Ekonomi
Dampak positif globalisasi di bidang ekonomi adalah mampu memacu produktivitas dan inovasi para pelaku ekonomi adar produk yang dihasilkan mampu bersaing dengan produk-produk yang lain. Pada era globalisasi ini menuntut manusia yang kreati dan produktif. Sedangkan dampak negatifnya adalah mampu menimbulkan sifat konsumerisme dikalangan generasi muda. Sehingga tidak mampu memenuhi tuntutan zaman karena sudah terbiasa menerima teknologi dan hanya mampu membeli tanpa membuatnya. Globalisasi dan liberalism pasar telah menawarkan alternative bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara berkembang. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.

Dampak Globalisasi di Bidang Budaya Dan Politik
·         Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan public di negara sedang berkembang menggambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah social dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi (dambaan akan kebebasan).

C. PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP NILAI NASIONALISME DI KALANGAN GENERASI MUDA
       Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengsruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala-gejala yang muncul dalam kehidupan sehari-hari anak muda sekarang. Dari cara berpakaian banyak remaja-remaja kita yang berdandan seperti layaknya selebritis yang cenderung ke budaya barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas-jelas tidak sesuai deengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka di cat beranaka warna. Pendek kata orang lain lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
        Teknologi internet merupakan teknologi  yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apalagi bagi anak muda internet sudah menjadi sanpatan mereka sehari-hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kalian memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, adalagi pegangan wajib mereka yaitu Handpone. Rasa social terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan Handpone. Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasab dan keterbukaan sehingga mereka bertindak swesuka hati mereka. Contoh realnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
     jika pengaruh pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya generasi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubunganya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya banga sendiri dan rasa perduli terhadap masyarakat. padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian diatas pengaruh negative globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negative globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
         Antisipasi pengaruh negate globalisasi terhadap nilai nasionalisme langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak negative globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme antara lain yaitu:
1. menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misalnya semangat mencintai produk dalam negri.
2. menanamkan dan mengamalkan niali-nilai pancasila dengan sebaik-baiknya.
3. memanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.
4. mewujudkan supremasu hokum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
5. selektif terhadap pengaruh globalisasi dibidang politik, ideologi, ekonomi, social budaya bangsa.
Dengan adanya langkah-langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita akan kehilangan kepribadian bangsa.
Dampak positif globalisasi :
1. mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
2. mudah melakukan komunikasi
3. Cepat dalam berpergian (mobili-tas tinggi)
4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran.
5. memacu untuk meningkatkan kualitas diri.
6. mudah memenuhi kebutuhan.
Dampak Negatif Globalisasi :
1. Informasi yang tidak tersaring
2. perilaku konsutif
3. membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat

D. CIRI GLOBALISASI
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembagnya fenomena globalisasi dii dunia. Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antar negara menunjukkan keterkaitan atarmanusia di seluruh dunia.
·         Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televise satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sangat cepat, sementara melalui pergerakan masa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
         Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
         Peningkatan interaksi cultural melalui perkembangan media masa (terutama televisi, film, music, dan transmisi berita dan olah raga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintas beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literature, dan makanan.
         Meningkatnya masalah bersama, mesalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu.
Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa  sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidak pastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi social.

E. GLOBALISASI KEBUDAYAAN
            Sub kebudayan punk, adalah contoh sebuah kebudayaan yang berkembang secara global. Globalisasi mempengaruhi hamper semua aspek yang ada dimasyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/piskologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada didalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentukeseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau Wworld Culture) telah terlihat sejak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di Dunia.
Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi anarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
 
Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
·         Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
·         Penyebaran prinsip multikebudayaan ( multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayan lain di luar kebudayaanya.
·         Berkembangnya turisme dan pariwisata.
·         Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara kenegara lain
·         Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film, dan lain-lain.
·         Bertamabah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia dan FIFA.
Indonesia Ditengah Globalisasi

       Oleh karena itu tantangan di era globalisasi yang bisa mengancam eksistensi kepribadian  bangsa,dan kini mau tak mau,suka tak suka ,bangsa Indonesia berada di pusaran arus globalisasi dunia. Tetapi harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak mesti kehilangan jatidiri,kendati hidup ditengah-tengah pergaulan dunia.Rakyat yang tumbuh di atas kepribadian bangsa asing mungkin saja mendatangkan kemajuan, tetapi kemajuan tersebut akan membuat rakyat tersebut menjadi asing dengan dirinya sendiri. Mereka kehilangan jatidiri yang sebenarnya sudah jelas tergambar dari nilai-nilai luhur pancasila. Dalam arus globalisasi saat ini dimana tidak ada lagi batasan-batasan yang jelas antar setiap  bangsa Indonesia,rakyat dan bangsa Indonesia harus membuka diri. Dahulu,sesuai dengan tangan terbuka menerima masuknya pengaruh budaya hindu,islam,serta masuknya kaum  barat yang akhirnya melahirkan kolonialisme. Pengalaman pahit berupa kolonialisme tentu sangat tidak menyenangkan untuk kembali terulang. Patut diingat bahwa pada zaman modern sekarang ini wajah kolonialisme dan imperialisme tidak lagi dalam bentuk fisik, tetapi dalam wujud lain seperti penguasaan politik dan ekonomi. Meski tidak berwujud fisik, tetapi  penguasaan politik dan ekonomi nasional oleh pihak asing akan berdampak sama seperti  penjajahan pada masa lalu, bahkan akan terasa lebih menyakitkan. Dalam pergaulan dunia yang kian global, bangsa yang menutup diri rapat-rapat dari dunia luar bisa dipastikan akan tertinggal oleh kemajuan zaman dan kemajuan bangsa-bangsa lain. Bahkan, negara sosialis seperti Uni Soviet  yang terkenal anti dunia luar  tidak bisa  bertahan dan terpaksa membuka diri. 
    Maka, kini, konsep pembangunan modern harus membuat bangsa dan rakyat Indonesia membuka diri. Dalam upaya untuk meletakan dasar-dasar masyarakat modern, bangsa Indonesia bukan hanya menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan, dan ketrampilan, tetapi juga terbawa masuk nilai-nilai sosial  politik yang berasal dari kebudayaan bangsa lain. Yang terpenting adalah bagaimana bangsa dan rakyat Indonesia mampu menyaring agar hanya nilai-nilai kebudayaan yang baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa saja yang terserap. Sebaliknya, nilai-nilai budaya yang tidak sesuai apalagi merusak tata nilai budaya nasional mesti ditolak dengan tegas. Kunci  jawaban dari persoalan tersebut terletak pada Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bila rakyat dan bangsa Indonesia konsisten menjaga nilai-nilai luhur bangsa, maka nilai-nilai atau budaya dari luar yang tidak baik akan tertolak dengan sendirinya. Cuma,  persoalannya, dalam kondisi yang serba terbuka seperti saat ini justeru jati diri bangsa Indonesia tengah berada pada titik nadir. Bangsa dan rakyat Indonesia kini seakan-akan tidak mengenal dirinya sendiri sehingga  budaya atau nilai-nilai dari luar baik yang sesuai maupun tidak sesuai terserap bulat-bulat.  Nilai-nilai yang datang dari luar serta-merta dinilai bagus, sedangkan nilai-nilai luhur bangsa yang telah tertanam sejak lama dalam hati sanubari rakyat dinilai usang. Lihat saja sistem demokrasi yang kini tengah berkembang di Tanah Air yang mengarah kepada faham liberalisme. Padahal, negara Indonesia  seperti ditegaskan dalam pidato Bung Karno di depan Sidang Umum PBB  menganut faham demokrasi Pancasila yang berasaskan gotong royong, kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat.
      Sistem politik yang berkembang saat ini sangat gandrung dengan faham liberalisme dan semakin menjauh dari sistem politik berdasarkan Pancasila yang seharusnya dibangun dan diwujudkan rakyat dan bangsa Indonesia. Terlihat jelas betapa demokrasi diartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Hak asasi manusia (HAM) dengan keliru diterjemahkan dengan boleh  berbuat semaunya dan tak peduli apakah merugikan atau mengganggu hak orang lain. Budaya dari luar, khususnya faham liberalisme, telah merubah sudut pandang dan jati diri  bangsa dan rakyat Indonesia. Pergeseran nilai dan tata hidup yang serba liberal memaksa  bangsa dan rakyat Indonesia hidup dalam ketidakpastian. Akibatnya, seperti terlihat saat ini, konstelasi politik nasional serba tidak jelas. Para elite politik tampak hanya memikirkan kepentingan dirinya dan kelompoknya semata. Dalam kondisi seperti itu  sekali lagi   peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut . Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa. Juga terkandung pikiran-pikiran terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan. Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya. Karena itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri.
Peran Pemerintah Dalam Globalisasi
PENTINGNYA peran negara dan pemerintah dalam pembangunan ekonomi ditegaskan kembali dalam konferensi gabungan pebisnis dan pejabat pemerintah Asia di Boao, China, awal pekan ini. Namun, bukankah peran swasta lebih diandalkan dalam era globalisasi sekarang ini? Penegasan tentang peran pemerintah yang disampaikan di forum pertemuan tahunan di Boao dianggap penting lebih-lebih di tengah munculnya asumsi, peran negara dan pemerintah cenderung melemah oleh tuntutan globalisasi yang lebih mengandalkan swasta dan masyarakat.Pertemuan tahunan Boao Forum for Asia Annual Conference 2004 merupakan forum bersama bagi pejabat pemerintah dan pelaku bisnis dari 42 negara, terutama dari kawasan Asia. Meski tidak mempertentangkan peran pemerintah dan masyarakat, forum  pertemuan tahunan ketiga itu menekankan pentingnya peran pemerintahan yang kuat.Forum  pertemuan pejabat pemerintah dengan pebisnis itu termasuk penting, antara lain terlihat dari kehadiran Presiden Amerika Serikat George Walker Bush, Presiden China Hu Jintao, Presiden Ceko Vaclav Klaus, dan masih banyak lagi. 
PENEKANAN tentang pentingnya  pemerintahan kuat terdengar paradoks dengan tuntutan globalisasi yang menekankan fungsi masyarakat dan dunia swasta. Selama ini berkembang wacana, peran pemerintah akan surut di tengah meningkatnya peran masyarakat dalam bidang ekonomi dan berbagai bidang lainnya.Apalagi peran pebisnis dan perusahaan besar sangat penting dan menentukan dalam kegiatan perekonomian berskala global. Namun, di tengah hiruk-pikuk aktivitas perdagangan dan perekonomian global, peran pemerintah sebagai regulator justru semakin penting dan menentukan. Bayangkan, kekacauan akan mudah terjadi jika tidak ada regulasi yang  jelas.Fungsi regulasi pemerintah justru dibutuhkan untuk menjamin kompetisi yang lebih sehat di kalangan swasta yang bertarung keras dalam kegiatan ekonomi. Pebisnis perlu rambu  jelas dalam kegiatannya sehingga tidak kehilangan arah dalam arus perubahan global yang  berlangsung cepat. 
 PEMERINTAH yang kuat maupun pebisnis yang tangguh sama-sama dibutuhkan dan menjadi tuntutan globalisasi. Pebisnis dituntut melakukan kegiatan ekonomi berskala global, melewati batas wilayah dan kawasan. Ruang dan kecepatan bergerak para pebisnis bertambah cepat, yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan transportasi. Proses globalisasi pun berjalan secara cepat dan serempak. Hambatan ruang dan waktu menjadi nisbi. Proses globalisasi mempercepat pula langkah privatisasi dalam bidang ekonomi banyak negara. Kegiatan ekonomi di mana-mana semakin berada dalam kendali dan kepemilikan swasta. Badan-badan usaha yang dulu berada di bawah kendali dan kepemilikan negara umumnya mengalami proses privatisasi.Proses privatisasi tidak hanya menjadi fenomena di negara-negara kapitalis-liberal, tetapi sudah menjadi kecenderungan global, termasuk di China yang secara politik masih menganut komunisme. Proses privatisasi di China sudah  berkembang pesat.TUNTUTAN percepatan privatisasi di banyak negara tidak hanya karena dampak langsung proses liberalisasi dan globalisasi ekonomi, tetapi juga karena badan usaha yang berada dalam pengelolaan negara cenderung kurang efisien dan efektif. Hambatan  birokratis membuat biaya tinggi dan mendatangkan kerugian.Pemerintah yang sudah memegang kendali kekuasaan mudah pula tergoda menyalahgunakannya dengan melakukan kolusi dan korupsi. Maka privatisasi diyakini sebagai bentuk jalan keluar. Meski pelaku ekonomi mengalami pergeseran besar dari negara ke masyarakat, peran negara dan  pemerintah tetap strategis dan penting. Apalagi pergaulan antarbangsa dan negara masih  berdasarkan kerangka negara dan pemerintahan. Kerja sama internasional pada berbagai  bidang masih terikat pada negara dan pemerintah. Eksistensi negara sama sekali tidak pudar dan surut di tengah meningkatnya peran masyarakat dalam hubungan dan kerja sama ekonomi global. TENTU saja, posisi dan peran pemerintah dalam era globalisasi sudah  banyak berubah. Pemerintah dilepaskan dari berbagai tanggung jawab mengelola langsung  perusahaan atau badan usaha, tetapi posisi dan perannya sebagai regulator justru meningkat tajam.Hanya saja, standardisasi dan kualifikasi tentang peran dan fungsi pemerintah di tengah era globalisasi semakin tinggi. Sudah menjadi tuntutan umum tentang pentingnya  pemerintahan baik dan bersih, good and clean governance.Pencitraan tentang pemerintahan  kuat dan efektif tidak lagi diukur pada kemampuan melakukan intimidasi, tetapi lebih pada kredibilitas dan kewibawaan menegakkan keadilan, memberantas korupsi, menjamin supremasi hukum, perlindungan hak asasi, dan proses demokratisasi.Tidak kalah pentingnya,  bagaimana pemerintah mendorong terciptanya lingkungan kondusif yang memungkinkan  proses kreativitas masyarakat dapat berkembang baik. Tanpa terciptanya situasi kondusif, investor asing pun enggan datang menanamkan modalnya.
 Masyarakat Dalam Menghadapi Globalisasi
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat sangat ramah ,menghargai perbedaan, menghormati antar sesama dan berakhlak baik. Dalam menyelesaikan masalahpun masyarakat Indonesia selalu dengan musyawarah ,sehingga mencapai persetujuan yang sama . tetapi sekarang masyarakat indonesia sangat berbeda dengan apa yang saya sebutkan tadi. Saat ini masyarakat Indonesia mengalami krisis moral sehingga mereka berpikir pendek, tidak menghargai perbedaan, sangat labil emosinya dan malas. Mengapa hal ini terjadi ? hal ini terjadi dikarenakan masyarakat sulit menyaring informasi dari media seperti TV, Internet dan lain lain. Informasi yang baik dan buruk mereka terima begitu saja dan di aplikasikan di kehidupan mereka . faktor lainnya , dikarenakan pembangunan ekonomi yang tidak merata, hidup tidak sejahtera dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya. Akibat adanya globalisasi pada teknologi terdapat dampak buruk dan baik sehingga kita perlu berhati hati .Kita perlu waspada terhadap informasi yang kita terima. Tidak semua informasi harus kita terima begitu saja dan dilakukan di kehidupan . banyak budaya luar yang seharunya kita tidak dapatkan, misalkan gaya hidup yang kurang baik , etika berbicara yang kasar, mengikuti mode pakaian yang terlalu terbuka dan lain lain yang menyebabkan hilangnya budaya pancasila dan aturan agama yang diabakan, hal ini sudah di rasakan dengan fakta fakta yang terjadi dilingkungan kita misalnya dimanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk melakukan penipuan , melakukan penghinaan terhadap agama/SARA ,  pornographi dan mempelajari hal yang tidak baik. Hal itu disebabkan kemajuan teknologi  pada system jaringan yang tidak di saring informasi buruknya. dampak baik adanya globalisasi, komunikasi dapat dilakukan dengan cepat. Teknologi selalu berkembang dengan  pesat, komputer dan handphone sebagai sarana nomor satu dalam mencari informasi ,  pemahaman masyarakat terhadap internet semakin tinggi dalam jaringan serta pemanfaat komputer dan sistemnya, semakin kreatifnya anak bangsa dalam melakukan proses  pembelajaran, mempermudah pekerjaan misalnya internet banking, membeli barang,  bersosialisasi, mencari pekerjaan dan info lainnya. Manusia yang baik adalah manusia yang memahami apa yang baik dan buruk bagi orang lain sehingga menghindari yang buruk dan mencari hal yang baik demi mendapatkan lingkungan yang sejahtera bagi orang lain dan dirinya . Namun dengan berkembangnya teknologi misalnya system komputer , teknologi informasi dan globalisasi yang sudah ada sejak dahulu.   Banyak dimanfaatkan masyarakat untuk hal yang kurang bermanfaat dan tidak  baik. Dalam menghadapi informasi yang kita dapatkan, kita harus mencerna dan membiasakan diri mencari informasi seakan akan untuk mencari pengetahuan dan ilmu Untuk mewujudkan hal tersebut maka kita harus mengetahui dampak yang akan terjadi jika melakukan hal yang negatif akbiat dari informasi yang tidak baik. Selain itu peran orang tua  juga sangat penting oleh sebab itu sebaiknya orang tua lebih memahami teknologi komputer dan internet dari pada anaknya , agama serta pendidikan juga sangat penting. Dengan mempelajari agama dan memperbanyak waktu untuk belajar maka seseorang akan lebih focus kepada kegiatannya . dengan kegiatan tersebut saya yakin masyarakat indonesia akan menjadikan masyarakat yang cerdas bukan hanya kecerdasan IQ nya saja ,namun kecerdasan ESQ pun akan tinggi, sehingga akan dapat menyaring informasi yang buruk dan mengambil informasi yang baik saja . Jadi dengan fenomena Globalisasi interaksi antara manusia , manusia dengan informasi , yang menyebabkan manusia terpengaruh oleh informasi tersebut akan berkurang  bahkan tidak ada jika kita menerapkan kegiatan agama, pembelajaran dan bimbingan orang tua . dalam hal kemajuan teknologi juga kita harus mendidik anak bangsa agar memanfaatkannya dengan baik , alangkah baiknya jika sekolah sekolah memberi edukasi menghadapi dunia era Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang selama ini tidak  pernah dan jarang dilakukan oleh lembaga pendidikan Dengan demikian dalam menghadapi Globalisasi demi menjaga budaya , perilaku dan  jiwa kita harus menjadi orang yang cerdas dalam mendapatkan informasi agar tidak terpengaruh budaya kurang baik . oleh sebab itu dibutuhkan usaha dari pemerintah, masyarakat dan dari diri kita sendiri . agar dapat memanfaatkan teknologi yang sangat modern dan canggih dengan sebaik baiknya 
Pengertian Moral
Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang  berarti kebiasaan.
       Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik  buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi  pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat;  bergairah; berdisiplin dan sebagainya.Moral secara etimologi diartikan: a) Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu, b) Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika. Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif, maksud dan watak manusia.
     Kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan yang buruk. Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh  dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.
     Secara terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan aliran-aliran yang memiliki sudut pandang yang berbeda: Franz Magnis Suseno menguraikan moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan. Moralitas sebagai sikap dan perbuatan  baik yang betul-betul tanpa pamrih. W. Poespoprodjo, moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita  berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk atau dengan kata lain moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan manusia. Immanuel Kant, mengatakan bahwa moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang dalam bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan, jadi yang baik  bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik begitu saja atau baik secara mutlak. Emile Durkheim mengatakan, moralitas adalah suatu sistem kaidah atau norma mengenai kaidah yang menentukan tingka laku kita. Kaidah-kaidah tersebut menyatakan bagaimana kita harus bertindak pada situasi tertentu. Dan bertindak secara tepat tidak lain adalah taat secara tepat terhadap kaidah yang telah ditetapkan.Moral, saat ini jelas sekali masyarakat sedang mengalami degradasi moral, yang diakibatkan oleh situasi pelik politik Indonesia sehingga kita sebagai masyarakat mendapatkan imbasnya/dampaknya. Seperti halnya negara mengalami krisis ekonomi, maka masyarakat akan mengalami dampaknya. Begitu juga dengan krisis moral yang disadari maupun tidak masyarakat akan mengalami efeknya.Kita  prihatin dengan kondisi tatanegara, lalu kita lampiaskan dengan sumpah serapah juga cacimakian, atau bahkan yang lebih jauh menghina bangsa sendiri. Maka bisa disebutkan kitapun mengalami penurunan moral. Namun saat bicara tentang moral.Moralitas (dari "cara, karakter, perilaku yang tepat" Latin moralitas) adalah diferensiasi niat, keputusan, dan tindakan antara mereka yang baik (atau kanan) dan yang buruk (atau salah). Sebuah kode moral adalah sistem moralitas (menurut filsafat tertentu, agama, budaya, dll) dan moral adalah salah satu atau praktik mengajar dalam kode moral. Moralitas juga mungkin spesifik identik dengan "kebaikan" atau "kebenaran." Amoralitas adalah perlawanan aktif terhadap moralitas (oposisi yaitu untuk apa yang baik atau kanan), sedangkan asusila adalah berbagai didefinisikan sebagai ketidaksadaran, ketidakpedulian terhadap, atau tidak percaya dalam setiap set standar moral atau prinsip  contoh kode moral adalah Golden Rule yang menyatakan bahwa, "orang harus memperlakukan orang lain sebagai salah satu ingin orang lain untuk mengobati diri sendiri.Namun secara mendalam lagi, definisi moral begitu  beragam.Sebagai cintoh missalnya : masyarakat yang membela kelompoknya yang dihina oleh kelompok lain yang berbeda agama atau budaya, maka secara hati nurani akan kita bela sampai mati kelompok kita yang dihina, secara nurani adalah perbuatan yang seharusnya.Namun saat kita membicarakan tentang revolusi, maka yang kita bicarakan adalah  paradigma baru, misalnya : Korupsi bukanlah hal yang harus diberantas, korupsi adalah sikap yang sudah tidak layak kita lakukan, karena melawan prinsip masyarakat yang memiliki harkat dan martabat. Maka masyarakat yang bermartabat sudah tidak layak melakukan korupsi. Inilah paradigma baru atau bagian dari revolusi sikap.Moral haruslah terdefinisi agar masing-masing dari masyrakat tidak liar dalam mengartikan moral. Namun moral juga tidak boleh distandarisasi oleh sebuah lembaga sehingga menjadi dotrin. Moral tidak boleh terjebak dengan standarisasi versi sebuah lembaga atau versi oleh satu individu, moral adalah sikap abstrak yang keluar dari penjabaran manusia, pengembaraan spiritual, sesuai pengalaman masing-masing individu.Maka bisa dikatakan , moral tidak bisa didefinisikan namun tidak liar. Moral tidak bisa distadarisasikan namun tetap kita harus
selalu mencari tau pencarian kita akan pengertian ” apakah saya sudah bermoral ? “Tidak bisa
dipungkiri, moral adalah hal yang abstrak, namun keberadaannya jelas, esensinya diperlukan untuk menstabilkan jiwa kita. Tanpa moral maka segala keahlian atau kemampuan kita akan selalu tidak terkendali. Dipenuhi pembenaran kata hati untuk membenarkan perbuatan kita yang tampak baik, padahal sebenarnya hanya melakukan pembenaran, membohongi hati kita sendiri. jadi peran pendidikan moral sangat penting di era globalisasi ini.ada beberapa cara agar dampak negative globalisasi tersebut agar bisa dihentikan salah satunya adalah lewat  pendidikan nilai nilai moral itu tadi karena pendidikan nilai moral tersebut dapat membantu seseorang untuk berkembang menjadi seseorang yang lebih manusiawi yang dapat menjadi manusia yang beguna dan berpengaruh dalam masyarakat yang bersifat produktif kooperatif serta menjadi sorang yang bertanggung jawab. 
Isu Pendidikan Nilai Moral di Beberapa Negara
Indonesia Pendidikan nilai moral di Indonesia disadari atau tidak masih belum banyak menyentuh  pemberdayaan dan pencerahan kesadaran dalam perspektif global. Persoalan pembenahan  pendidikan masih terpaku pada kurikulum nasional dan lokal yang belum pernah tuntas. Di sisi lain juga adanya pandangan yang terlalu simplistik mengenai pendidikan nilai sebagai wahana penyadaran nilai-nilai yang sektariansubjetif dan belum banyak menyentuh nilai universal-objektif. Menurut Sudarminta praktik yang terjadi mengenai sistem pendidikan nasional era Orde Baru terutama pendidikan nilai hanya mampu menghasilkan berbagai sikap dan perilaku manusia yang nyata-nyata malah bertolak belakang dengan apa yang diajarkan. Dicontohkan bagaimana pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan agama_dua jenis mata  pelajaran tata nilai yang ternyata tidak berhasil menanamkan sejumlah nilai moral dan humanism ke dalam pusat kesadaran siswa. Hasil penelitian Afiyah, dkk. (2003), menyatakan  bahwa kelemahan pendidikan agama antara lain terjadi karena materi pendidikan agama Islam, termasuk bahan ajar akhlak, cenderung terfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif), sedangkan pembentukan sikap (afektif) dan pembiasaan (psikomotorik) sangat minim. Dengan kata lain, pendidikan agama lebih didominasi oleh transfer ilmu pengetahuan  agama dan lebih banyak bersifat hafalan tekstual, sehingga kurang menyentuh aspek sosial mengenai ajaran hidup yang toleran dalam bermasyarakat dan berbangsa. India Pendidikan nilai di India tampak lebih populer dibandingkan dengan di negara lain. Dalam  pendidikan nasional India, pendidikan nilai dikembangkan sebagai usaha untuk meningkatkan kesadaran nilai ilmiah, sosial, dan kePendidikan Nilai Moral ditinjau dari Perspektif Global warganegaraan yang tidak secara khusus dikembangkan melalui satu sudut  pandangan agama. Ini tidak berarti mengabaikan pentingnya pendidikan agama sebagai kekuatan dalam membangun karakter bangsa, melainkan untuk menempatkan pendidikan nilai dalam konteks pemahaman nilai agama yang universal.Bagi sekolah swasta, baik dalam komunitas Kristen maupun Islam,nilai agama menjadi prioritas pengembangan nilai. Berbeda halnya sekolah negeri,agama ditempatkan pada area nilainilai yang mengandung kebenaran untuk semua pihak. Ruang lingkup pendidikan nilai meliputi (a) pendekatan dan metodologi pendidikan nilai pada tingkat dasar dan menengah, (b) untuk tingkat dasar program lebih dititikberatkan pada pengindentikasian nilainilai yang  perlu ditanamkan kepada siswa dengan strategi dan teknik yang tepat, (c) pengembangan konseling melalui pendekatan agama, (d) program pengembangan afektif bagi para instruktur pelatihan guru. Malaysia Pendidikan nilai dilakukan di sekolah dasar dan pengembangannya dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung pendidikan nilai diajarkan melalui pendidikan moral dan mata pelajaran agama, sedangkan pendidikan nilai yang tidak secara langsung dikembangkan melalui sejumlah mata pelajaran lainnya, seperti program pendidikan kewarganegaraan dan melalui kegiatan kokurikuler. Silabus pendidikan nilai untuk sekolah dasar berupa kebersihan badan dan pikiran, empati, sikap tidak berlebihan, bersyukur, rajin,  jujur, adil, kasih sayang, hormat, keharmonisan sosial, kesederhanaan, dan kebebasan.Meski cukup konsisten dalam mengembangkan nilai, moral, norma, etika,estetika melalui  pendidikan formal, sistem pendidikan di Malaysia masih dihadapkan pada beberapa kendala. Di antaranya, (a) nilai masih banyak diajarkan melalui pendekatan pembelajaran yang  preskriptif, sehingga kurangmemberikan kebebasan kepada peserta didik untuk memilih dan menentukannilai, (b) alat evaluasi yang sesuai dengan kebutuhan, khususnya untuk mengembangkan teknik-teknik pengamatan perilaku, belum terjabarkan  dengan jelas, (c) cara-cara pencatatan dan pelaporan pembelajaran nilai masih belum dilakukan secara konsisten oleh guru, dan (d) pandangan guru, orang tua, dan masyarakat masih menempatkan kognisi sebagai aspek yang lebih penting daripada aspek afeksi. Cina Dalam tradisi Cina, pendidikan memiliki hubungan erat dengan kewajiban moral. Tradisi ini menempatkan pendidikan nilai sebagai bagian penting dalam percaturan pendidikan. Walaupun demikian, dalam perkembangannya, pendidikan nilai dihadapkan pada beberapa tantangan berikut. Harapan masyarakat dan orang tua siswa akan kemampuan akademik diandalkan dapat memacu konsentrasi peningkatan akademik yang kemudian berakibat tergesernya pengembangan sentimental, perasaan, dan moralitas. Walaupun sekolah memilki tanggung jawab yang besar dalam mengembangkan kepribadian siswa, hal itu kurang didukung oleh kerjasama yang erat antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Banyak guru yang kurang memiliki kemampuan untuk mengembangkan pendidikan nilai. Di beberapa sekolah dijumpai adanya kesenjangan antara apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang  benar-benar terjadi dalam proses pendidikan. Untuk mengatasi berbagai persoalan di atas,  pemerintah Cina mengambil beberapa kebijakan berikut. Pertama, pendidikan moral dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dasar dan diajarkan sekali dalam seminggu. Kedua, sejumlah peraturan telah disusun dan disebarluaskan untuk menjamin terjadinya  pembentukan kebiasaan, sikap, dan cara hidup siswa yang diharapkan. Ujudnya tata tertib  perilaku anak usia sekolah dasar, dan tata tertib anak usia sekolah menengah. Ketiga, untuk memobilisasi dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan moral di sekolah,  pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan resmi akan pentingnya pengembangan moral dan afeksi anak usia sekolah dasar. Keempat, dengan kebijakan resmi pemerintah, sekolah didorong untuk memperbarui dan memodifikasi tujuan pendidikannya. Kelima, guru didorong untuk menggunakan pendekatan pembelajaran yang mampu mengangkat  pengalaman kehidupan sehari-hari. Tampaknya, pendidikan nilai moral yang dilaksanakan di empat negara tersebut (Indonesia, Malaysia, India, dan Cina) memiliki persamaan dan  perbedaan. Hal itu terjadi karena masingmasing negara memiliki ideologi yang berbeda. Pendidikan nilai moral pada jenjang pendidikan dasar menunjukkan beberapa kesamaan. Fokus pendidikan nilai moral pada jenjang pendidikan tersebut berkaitan dengan nilai tata kepribadian diri dan tata hidup berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, pendidikan nilai moral di empat Negara tersebut sama-sama dihadapkan pada  berbagai persoalan, baik yang pendidikan nilai moralnya terencana dan terprogram dalam kurikulum maupun yang tidak. Akan tetapi, pendidikan nilai moral pada hakikatnya inheren dalam setiap mata pelajaran. Ada pula pendidikan nilai moral yang lebih diarahkan pada  pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan.
Dimensi Pendidikan Nilai Moral
Dalam rangka mengkaji pendidikan nilai moral secara luas, berikut ini dikemukakan pula  pembahasan mengenai perkembangan moral, pendidikan nilai moral, dan strategi pendidikan nilai moral. A. Teori Perkembangan Moral Dewasa ini, psikolog dan sosiolog banyak membahas nilai-nilai moral dalam kaitannya dengan perkembangan dan pendidikan anak. Pembahasan itu bertolak dari anggapan bahwa tidak ada prinsip moral yang universal (kecuali moral agama) dan tetap atau tidak berubah-ubah. Pada dasarnya setiap pribadi memperoleh nilainya sendiri dari kebudayaan eksternal.  Nilai moral merupakan penilaian terhadap tindakan yang umumnya diyakini oleh anggota masyarakat tertentu sebagai yang salah atau benar (Berkowitz, 1964; dikutip Muhaimin, 2001: 215). Definisi itu mencerminkan pandangan bahwa nilai moral bersifat relatif. Para ahli lain memandang bahwa perkembangan moral dan bentuk-bentuk sosialisasi lainnya sebagai keseluruhan proses, di mana seorang pribadi lahir dengan banyak kemungkinan tingkah laku aktual yang dibatasi pada bidang yang jauh lebih spirital, yaitu suatu bidang yang lazim diterima sesuai dengan ukuran kelompoknya.Dengan demikian, perkembangan moral dipahami sebagai suatu Pendidikan Nilai Moral ditinjau dari Perspektif Global internalisasi langsung norma-norma budaya eksternal. Anak yang sedang tumbuh dan berkembang dapat dilatih untuk berperilaku dengan cara sedemikian rupa sehingga ia dapat menyesuaikan diri dengan berbagai aturan dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakatnya. Aturan dan nilai-nilai di masyarakat tentunya nilai-nilai universal dan nilai-nilai lokal yang baik, yakni nilai lokal yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal, sedangkan nilai nilai negatif misalnya radikalisme harus dilakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi di lingkungan masyarakat,karena nilai radikalisme itu bertentangan dengan nilai universal dan nilai lokal.Pertimbangan moral adalah penilaian mengenai benar dan baiknya sebuah tindakan. Akan tetapi, tidak semua penilaian mengenai baik dan benar merupakan pertimbangan moral. Banyak di antara tindakan yang justru merupakan penilaian terhadap kebaikan atau kebenaran, estetis, teknologis atau bijak. Berbeda dengan penilaian terhadap kebijakan atau estetika, penilaian moral cenderung bersifat universal, inklusif,konsisten, dan didasarkan pada alasan-alasan yang objektif, impersonal, atau ideal. Struktur pertimbangan moral ditetapkan berdasarkan pada apa yang didapatkan seseorang sebagai sesuatu yang berharga pada setiap isu-isu moral dan bagaimana ia mampu memilih  dan menetapkan nilai-nilai dengan disertai alasan mengapa seseorang memilih dan menetapkan bahwa sesuatu itu berharga. Hal ini merupakan penentu struktur tingkat  pertimbangan moral seseorang, yang sekaligus menentukan keputusan moral atau perilaku moral.Kohlberg, melalui penelitian Longitudinal and Crosscultural, telah berupaya untuk menyempurnakan teori Piaget dengan menetapkan enam tingkat pertimbangan moral yang relatif tidak bergantung pada umur.Penetapan tingkat perkembangan moral ini didasarkan pada karakteristik empiris yang memiliki beberapa ciri pokok berikut. (1) Tahap-tahap pertimbangan moral tersusun secara utuh, artinya system berpikirnya terorganisasi. (2) Tahap pertimbangan moral berurutan secara invarian dan tidak pernah terbalik dalam semua kondisi (kecuali mereka yang mengalami trauma secara ekstrem perkembangannya selalu progresif). Tidak ada tahap-tahap terlompati dan gerakannya selalu menuju tahap yang lebih tinggi. (3) Tahap-tahap pertimbangan moral terintegrasi secara hierarkis. Artinya, tingkat pemikiran moral yang tinggi telah tercakup dan menguasai tahap-tahap dan pola piker yang berada di  bawahnya. (4) Struktur tingkat pertimbangan moral berfungsi melahirkan kecenderungan ke arah tahapan-tahapan yang lebih tinggi. (5)Struktur pertimbangan moral harus dibedakan dengan isi pertimbangan moral. Sebagai contoh, suatu pilihan yang ditetapkan seseorang (se-bagai sesuatu yang berharga atau tidak  berharga) dalam suatu situasi yang dihadapi disebut isi pertimbangan moral, sedangkan alasan tentang  penetapan suatu pilihan (struktur penetapan pilihan) berdasarkan pemikiran moralnya disebut  pertimbangan moral (melalui Muhamimin, 2001: 216). Selanjutnya, Kohlberg mengidentifikasi enam tahap tingkat pertimbangan moral, yaitu (i) orientasi hukuman atau kepatuhan, (ii) orientasi instrumental-relatif, (iii) orientasi masuk kelompok anak manis atau anak baik, (iv)orientasi hukum dan ketertiban, (v) orientasi kontrak social legalitas, dan  (vi) orientasi prinsip kewajiban. Hasil kajian Kohlberg mengenai tahap-tahap perkembangan moral memiliki kelemahan di mana tahap ke-5 kurang memiliki  bukti empiris dan tahap ke-6 tidak memiliki bukti empiris.Hasil ini dikritik oleh Gilligan (1982) karena semua responden penelitian berjenis laki-laki, padahal menurut Gilligan wanita memiliki perbedaan dengan laki dalam membuat keputusan moral (Zuchdi, 2008: 19). Secara singkat dikatakan laki-
laki dalam membuat keputusan moral mengutamakan “hak”, sedangkan wanita mengutamakan “tanggung jawab”. Perbedaan Kohlberg dan Gilligan tersebut ditanggapi oleh Reimer, Paolitto, dan Hersh (1983:108), bahwa kematangan moral harus dilihat dari dua sisi. Laki-laki dalam penalaran moral tentang keadilan mendasarkan  pada prinsip, perlu belajar menjadi orang yang memiliki kasih sayang di samping bertindak adil. Sebaliknya, wanita yang memiliki sifat kasih saying perlu belajar mengintegrasikan moralitas personal dan institusional dalam prinsip-prinsip moral yang konsisten Dengan demikian teori perkembangan moral tawaran Kohlberg tersebut dari perspektif gender tampak  bias gender karena objek kajian penelitian pada jenis laki-laki saja, sedangkan wanita tidak dijadikan objek penelitian, padahal dari sisi psikologi laki-laki dan wanita terdapat  perbedaan. Di antara perbedaan kedua jenis laki-laki dan wanita antara lain telah disebutkan di atas. Meskipun demikian tawaran pemikiran moral Kohlberg tetap memberikan sumbangan pemikiran yang berguna dalam kajian moral.Jika dianalisis lebih lanjut sumbangan pemikiran moral Kohlberg lebih menekankan pada pemikiran moral belum menjangka pada penghayatan, dan ranah spiritual. Sementara tesis Capra yang dituangkan
dalam paradigm “Visi Realitas Baru” yang antara lain berintikan pandangan hidup system
dan keutuhan. Ia mengamati perubahan yang berlangsung terus menerus yang merupakan
sebuah “titik balik” dalam peradaban
 manusia yang mewakili tumbuhnya kesadaran baru dalam kehidupan yang sarat nilai Tesis Capra lebih menekankan bahwa setiap peradaban manusia akan melahirkan kesadaran baru dalam kehidupan yang sarat nilai. Oleh karena itu, ada dua hal esensial menghadapi peradaban manusia, yaitu (1) lahirnya kesadaran baru, dan (2) kehidupan sarat nilai.
Pendidikan Nilai Moral
Pendidikan nilai moral adalah pendidikan yang berusaha mengembangkan komponen-komponen integrasi pribadi. Integrasi pribadi dapat dilukiskan sekurang-kurangnya dengan empat gambaran kepribadian. Menurut John P. Miller (1976: 5), gambaran kepribadian menunjukkan beberapa karakteristik.Pertama, pribadi yang terintegrasikan selalu melakukan  pertumbuhan dan perkembangan. Maksudnya, ia memandang hidupnya sebagai suatu proses menjadi dan berusaha memilih pengalaman-pengalaman yang mengakibatkan perkembangan tersebut. Oleh karenanya, ia berani menanggung resiko dan menghadapi konflik, selagi ia tahu bahwa tanpa resiko itu perkembangannya tertahan. Dengan kata lain,ia memiliki kesadaran terhadap perubahan perkembangan yang mesti dialami.
 Pendidikan Nilai Moral ditinjau dari Perspektif Global Kedua, pribadi yang terintegrasikan memiliki kesadaran akan jati dirinya dan identitasnya. Dia dapat mengenal dan menjelaskan nilai-nilai dan keyakinan yang ia percayai dan menegaskannya secara terbuka, sejauh nilai-nilai itu menjadi kesatuan dengan jati dirinya. Walaupun ia memiliki kepekaan terhadap kebutuhan-kebutuhan orang lain, jati diri atau identitas yang telah ia kembangkan adalah miliknya dan tidak disandarkan pada harapan orang lain atas dirinya. Jati diri yang ia miliki terbentuk dari proses kesadaran memilih dan keteguhan hatinya. Ketiga, pribadi yang terintegrasikan senantiasa terbuka dan peka terhadap kebutuhan orang lain. Dia tidak memutuskan diri dari orang-orang dan dia dapat mengkomunikasikan rasa empatinya secara  jelas terhadap orang lain. Dia secara efektif dapat berfungsi dalam suatu situasi kelompok. Keempat, pribadi yang terintegrasikan menggambarkan suatu kebulatan kesadaran. Dia merasakan suatu keseimbangan antara hati dan pikirannya. Ia mengalami rasa keutuhan  pribadinya.Dia dapat menggunakan daya kemampuan intuisi, imajinasi, dan penalarannya. Pendidikan nilai moral tawaran John P. Miller tersebut di atas tidak jauh berbeda dengan tawaran Kohlberg. Artinya, John P. Miller pun beranggapan bahwa pendidikan nilai moral itu  berfokus pada pembentukan pribadi secara integratif. Oleh karena itu, pendidikan nilai moral  bersifat individualistis. Pendidikan nilai merupakan bagian dari pendidikan afeksi karena aspek sistem nilai merupakan salah satu bagian dari aspek afeksi. Selengkapnya, aspek afektif meliputi harga diri, minat, motivasi, sikap, sistem nilai, dan keyakinan.Ada beberapa model  pendidikan afektif (nilai) yang dapat dipertimbangkan. Sekurang-kurangnya, ada tujuh belas model. Setiap model mem-punyai tujuan yang berbeda. Berdasarkan arah atau orientasinya, sejumlah model dapat digolongkan dalam satu rumpun. Tujuh belas model pembelajaran afektif yang ada dapat dikelompokkan ke dalam empat buah rumpun dengan sifat penggolongan yang tidak ketat. Empat buah rumpun model pendidilan afektif itu adalah (i) model-model perkembangan (developmental models), (ii) model-model  pengenalan diri (selfconceps models), (iii) model-model kepekaan dan kecenderungan-kelompok (sensitivity and group-orientation models), dan (iv) model-model perluasan kesadaran (consciousness-expansion models. Model pendidikan afektif yang dipandang relevan dengan pendidikan nilai adalah model komunikasi, model kepekaan perhatian, model analisis transaksional, model membangun hubungan manusiawi, dan model kejiwaan sosial. Setiap model pembelajaran itu harus memenuhi kerangka kerja yang meliputi arah teori,  penerapan kelas, peranan guru, kelayakan model, dan lingkungan belajar. Dengan demikian, tugas guru adalah memilih model yang paling efektif untuk suatu lingkungan tertentu. Pada waktu memilih model, guru harus memperhatikan dua hal. Pertama, model itu harus memenuhi tujuan dan kepentingan guru, misalnya apabila kepentingan untuk memudahkan terbentuknya jati diri yang positif, yang dipilih ialah salah satu di antara model-model yang tergolong dalam rumpun pengenalan diri (self-concept). Kedua, model itu harus disesuaikaN dengan keadaan struktur yang dapat dihadapi oleh murid. Beberapa murid memerlukan lingkungan dengan struktur yang ketat dan dapat mengarahkan mereka, sedangkan beberapa murid yang lain lebih cocok dengan situasi yang lebih longgar.
 Pendekatan Pendidikan Nilai Moral
Pendekatan komprehensif pendidikan nilai menurut Kirschenbaum dalam Darmiyati Zuchdi, 2008: 36-37) meliputi pendekatan (i) inculcating, yaitu menanamkan nilai dan moralitas, (ii) modelling, yaitu meneladankan nilai dan moralitas, (iii) facilitating, yaitu memudahkan  perkembangan nilai dan moral, dan (iv) skill development, yaitu pengembangan keterampilan untuk mencapai kehidupan pribadi yang tentram dan kehidupan sosial yang kondusif. Pendekatan dapat dipilih sesuai dengan banyaknya nilai yang dipilih untuk ditanamkan dan dikembangkan. Demikian pula, banyak sumber pengembangan nilai-nilai dan banyak pula faktor lain yang membatasinya. Di sisi lain, keseluruhan kurikulum sekolah berfungsi sebagai suatu sumber penting pendidikan nilai. Aktivitas dan praktik yang demokratis di sekolah merupakan faktor efektif yang mendukung keberhasilan pendidikan nilai, di samping kesediaan peserta didik itu sendiri. Peserta didik tidak dapat terlepas dari pengaruh apa yang dilakukan para guru mereka yang berkenaan dengan pendidikan nilai di sekolah, baik dengan metode langsung maupun tidak langsung. Nilai-nilai itu dapat diterima peserta didik melalui kedua metode tersebut, baik yang sudah dirancang dalam kurikulum maupun nilai yang terkandung di dalam kurikulum sebagai hiddent curriculum.Yang ditekankan dalam  pendidikan nilai adalah keseluruhan proses pendidikan nilai yang sangat kompleks dan menyeluruh yang melibatkan cakupan yang luas dan beragam variasi yang dialami. Oleh karena itu, pendidikan nilai tidak dapat disajikan hanya oleh seorang guru atau hanya dalam satu pelajaran, tetapi diperlukan format yang beragam dari berbagai pelajaran yang mengintegrasikan secara sendiri sendiri atau dengan kombinasi.
Metode dan Teknik Pendidikan Nilai Moral
Untuk mengaplikasikan konsep pendidikan nilai tersebut di atas, diperlukan beberapa metode, baik metode langsung maupun tidak langsung. Metode langsung mulai dengan  penentuan perilaku yang dinilai baik sebagai upaya indoktrinasi berbagai ajaran. Caranya dengan memusatkan perhatian secara langsung pada ajaran melalui mendiskusikan, mengilustrasikan, menghafalkan, dan mengucapkannya.Metode tidak langsung tidak dimulai dengan menentukan perilaku yang diinginkan, tetapi dengan menciptakan situasi yang memungkinkan perilaku yang baik dapat dipraktikkan. Keseluruhan pengalaman di sekolah dimanfaatkan untuk mengembangkan perilaku yang baik. Dengan penerapan metode langsung dimungkinkan nilai-nilai yang diindoktrinasi dapat diserap peserta didik, bahkan dihafal di luar kepala, tetapi tidak terinternalisasikan, apalagi teramalkan. Kemungkinan kedua, nilai nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan, tetapi berkat pengawasan pihak penguasa bukan atas kesadaran diri peserta didik. Dalam hal ini, nilai moral yang pelaksananya seharusnya bersifat suka rela (voluntary action) berubah Pendidikan Nilai Moral ditinjau dari Perspektif Global menjadi nilai hukum yang dalam segala aspeknya memerlukan pranata hukum.Di samping itu, pendidikan nilai moral dapat diselenggarakan dengan menggunakan (i) metode dogmatis, (ii) metode deduktif, (iii) metode
  induktif, atau (iv) metode reflektif (Muhadjir,1988:161). Masing-masing metode itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai  berikut. a. Metode dogmatik adalah metode untuk mengajarkan nilai kepada peserta didik dengan  jalan menyajikan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran yang harus diterima apa adanya tanpa mempersoalkan hakikat kebaikan dan kebenaran itu sendiri.  b. Metode deduktif adalah cara menyajikan nilai-nilai kebenaran (keutuhan dan kemanusiaan) dengan jalan menguraikan konsep tentang kebenaran itu agar dipahami oleh peserta didik. Metode ini bertolak dari kebenaran sebagai teori atau konsep yang memiliki nilai-nilai baik, selanjutnya ditarik beberapa contoh kasus terapan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, atau ditarik ke dalam nilai-nilai lain yang lebih khusus atau sempit ruang lingkupnya. c. Metode induktif adalah sebagai kebalikan dari metode deduktif, yakni dalam membelajarkan nilai dimulai dengan mengenalkan kasus-kasus dalam kehidupan sehari-hari, kemudian ditarik maknanya secara hakiki tentang nilai-nilai kebenaran yang berada dalam kehidupan tersebut. d. Metode reflektif merupakan gabungan dari penggunaan metode deduktif dan induktif, yakni membelajarkan nilai dengan jalan mondar-mandir antara memberikan konsep secara umum tentang nilai-nilai kebenaran, kemudian melihatnya dalam kasuskasus kehidupan sehari-hari, atau dari melihat kasus-kasus sehari-hari dikembalikan kepada konsep teoretiknya secara umum. Berbagai metode tersebut selanjutnya perlu dikembangkan secara rinci ke dalam teknik atau prosedur pembelajaran. Teknik pendidikan nilai moral yang  berorientasi pada nilai (afek) ada bermacam-macam, di antaranya ialah(i) teknik indoktrinasi, (ii) teknik moral reasoning, (iii) teknik meramalkan konsekuensi, (iv) teknik klarifikasi, dan (v) teknik internalisasi (Muhadjir, 1988:199).Berikut ini sekedar contoh implementasi  pendidikan nilai. Contoh (i) berkenaan dengan keteladanan. Pengimplementasian pendidikan nilai kepada peserta didik memerlukan adanya kesadaran para pendidik agar senantiasa menjadi contoh bagi peserta didik agar tidak bersikap mendua. Misalnya,jika peserta didik dituntut berperilaku jujur, berucap dengan upacan yang baik, konsekuensinya para pendidik dituntut berperilaku jujur, tidak mengajarkan kebohongan, dan bertutur kata yang baik. Contoh (ii) berkenaan dengan pernyataan bahwa jika si pendidik menginginkan peserta didik menghormati hukum, si pendidik harus selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Perlu disadari bahwa setiap ucapan dan perilaku pendidik (orang tua dan guru) sangat mempengaruhi karakter peserta didik. Sebagai konsekuensinya, para pendidik (orang tua, guru, dan para pembimbing) harus konsisten dalam berperilaku moral karena peserta didik tumbuh dan berkembang mengikuti model perilaku para pendidik. Mereka akan melakukan apa yang dilakukan dan dikatakan oleh si pendidik. Para pendidik hendaknya selalu memeli hara nilai diajarkan dan konsisten dalam berperilaku.

 KESIMPULAN
- karena selain memberikan dampak yang buruk bagi suatu bangsa globalisasi juga memberikan dampak positif juga oleh karena itu kita sebagai warga Negara harus bisa menyaring budaya budaya yang masuk ke Negara kita. kita harus pandai dalam menyaring  budaya tersebut mengambil hal yang posif saja yang bisa diterima oleh masyarakat yang bisa memberi pengaruh baik bagi moral suatu bangsa. - Bahwa terjadinya proses globalisasi dalam aspek sosial terjadi dengan cara melalui berbagai macam media salah satunya adalah media elektronik seperti televisi,internet,hp dll baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melalui interaksi yang terjadi dimasyarakat. - Bahwa dampak yang ditimbulkan era globalisasi pada aspek sosial yaitu terjadi perubahan ciri kehidupan masyarakat desa yang tadinya menjunjung tinggi gotong royong menjadi individual, serta sifat ingin selalu instant pada diri individu tersebut. - Bahwa penanggulangan pada dampak era globalisasi pada aspek sosial diantaranya diadakannya pembangunan kualitas manusia, pemberian life skill, memberikan sikap hidup yang global dan menumbuhkan wawasan, identitas rasional serta menciptakan pemerintahan yang transparan dan demokratis. - Konsep pendidikan nilai moral yang dikemukakan oleh Kohlberg dan John P. Miller cenderung bersifat individualistik. Oleh karena itu, konsep itu memerlukan penyempurnaan dengan mempertimbangkan paradigm yang dikemukakan oleh Capra. Lebih lanjut, dalam implementasikannya, diperlukan strategi pendidikan nilai moral yang tepat melalui pemilihan  pendekatan (approach),metode (method), dan teknik (technique) pendidikan nilai moral yang sesuai. - jadi pendidikan nilai moral suatu bangsa sangat penting karena dapat membantu seseorang untuk berkembang menjadi seseorang yang lebih manusiawi yang dapat menjadi manusia yang beguna dan berpengaruh dalam masyarakat yang bersifat produktif kooperatif serta menjadi sorang yang bertanggung jawab -Pendidikan nilai moral merupakan tuntutan dan sekaligus kebutuhan pada tatanan global  bagi umat manusia sebagai pengejawantahan hidup bersama, berbangsa, dan bernegara dalam


hubungannya dengan tatanan global yang diwarnai dengan berbagai permasalahan yang  bersifat luas, kompleks, dan mendunia. -Penyelesaian permasalahan hidup yang dialami umat manusia tidak cukup dalam negeri sendiri, namun  banyak hal yang penyelesaiannya dibutuhkan dukungan dan bantuan luar negeri, misalnya terorisme global,masalah ekonomi, dan masalah krisis multidimensional. -Berdasarkan fakta yang ada, dapat dilihat bahwa terjadi kemerosotan nilai moral, seperti tingkat kriminalitas yang tinggi, tingkat aborsi yang tinggi, dan lain-lain. Jika hal-hal seperti ini tidak diperbaiki, hal ini akan menyebabkan rusaknya generasi masyarakat di masa yang akan datang. Sehingga tidak mungkin zaman akan berganti lagi seperti zaman jahiliyah dahulu. - Globalisasi merupakan suatu gejala wajar yang pasti akan dialami oleh setiap bangsa di dunia, baik pada masyarakat yang maju, masyarakat berkembang, masyarakat transisi, maupun masyarakat yang masih rendah taraf hidupnya.Dalam era global, suatu masyarakat/negara tidak mungkin dapat mengisolasi diri terhadap proses globalisasi. Jika suatu masyarakat/negara mengisolasi diri dari globalisasi, mereka dapat dipastikan akan terlindas oleh jaman serta terpuruk pada era keterbelakangan dan kebodohan.Dampak positif dan negatif pada pengaruh globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara pun ada. Salah satunya era globalisasi pada sistem politik. Bangsa Indonesia telah menerapkan kehidupan berdemokrasi yang telah membawa perubahan-perubahan yang besar, diantaranya  pelaksanaan pemilu legislatif dengan sistem multipartai dan pemilihan presiden dan wakil  presiden secara langsung. Itu dampak positifnya -Dari hasil pembahasan diatas, pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan untuk mencegah terjadinya pengaruh ekonomi bagi kehidupan bangsa dan negara yaitu :Pemerintah  perlu mengkaji ulang perturan-peraturan yang dapat menyebabkan pergeseran ekonomi ,Masyarakat harus mencintai produk dari bangsa kita sendiri,Pemerintah harus meningkatkan kemampuan bangsa dan negara untuk berkompetisi secara internasional,Pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas produksi dalam negeri agar dapat bersaing di pasar internasional,Pemerintah juga harus mampu meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat -Pendidikan nilai atau moral sebagai isu global di beberapa negara (Indonesia,Malaysia, India, dan Cina) menampakkan adanya perbedaan dan kesamaan. Perbedaan yang ada disebabkan oleh adanya  perbedaan ideologi bangsa. Walaupun demikian,negara-negara itu memberikan penekanan   pendidikan nilai moral pada nilai etik-moral; terutama dalam hal nilai-nilai yang bersifat asasi manusia, universal, dan global.