Saturday, December 3, 2016

SISTEM POLITIK; Pelaksanaan Sistem Politik Di Indonesia

SISTEM POLITIK; Pelaksanaan Sistem Politik Di Indonesia Dari Era Orde lama Sampai Reformasi

Orde lama
Orde Lama merupakan sebutan bagi masa pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden Soekarno di Indonesia. Ir. Soekarno adalah presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945 – 1966.  Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang isinya – berdasarkan versi yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan darat – menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanan negara dan institusi kepresidenan. Supersemar menjadi dasar Letnan Jenderal Soeharto untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mengganti anggota-anggotanya yang duduk di parlemen.
Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. Di saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Presiden Soekarno di gulingkan waktu Indonesia menggunakan sistem ekonomi komando. Di pemerintahan Soekarno malah terjadi pergantian sistem pemerintahan berkali-kali. Liberal, terpimpin, dsb mewarnai politik Orde Lama. Pemberontakan PKI pun sebagian dikarenakan oleh kebijakan Orde Lama. PKI berhaluan sosialisme/komunisme (Bisa disebut Marxisme atau Leninisme) yang berdasarkan asas sama rata, jadi faktor pemberontakan tersebut adalah ketidakadilan dari pemerintah Orde Lama.
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Pada saat itu, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka.Menurut ahli ketatanegaraan di Indonesia, Indonesia pernah mengalami 5 pergantian system pemerintahan. Dan 4 diantaranya terjadi pada masa orde lama. Diantaranya:
a.    Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
b.    Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c.    Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d.   Periode 5 Juli 1959 (masa UUD 1945 pasca Dekrit Presiden).

Dari setiap perubahan ini, dapat kita bandingkan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masing-masing periode. Dimana uraian dari masing-masing periode akan dipaparkan sebagai berikut:

 a. Sistem Pemerintahan RI (Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949).
Dengan adanya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah merdeka dan tidak terikat lagi oleh kekuatan asing atau penjajah manapun. Indonesia adalah suatu negara yang merdeka dengan segala alat perlengkapan ketatanegaraannya. Beberapa poin penting pada masa itu adalah :

    Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
    Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
    Sistem pemerintahannya adalah presidensiil yang bergeser ke parlementer.
Sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD pada saat itu sebenarnya adalah sistem presidensiil. Kepala negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi ternyata, sistem presidensiil ini tidak bertahan lama. Menurut ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, presiden akan menjalankan kekuasaannya dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Berarti kedudukan Komite Nasional hanyalah sebagai pembantu presiden.
Nyatanya pada tanggal 16 Oktober 1945, dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X yang menyatakan bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legeslatif dan ikut menetapkan GBHN. KNIP sendiri dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada KNIP (bukan kepada presiden). Badan Pekerja ini diketuai oleh Sutan Syahrir. (Erman Muchjidin,1986:26-27). Berarti dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X tersebut, KNIP yang semula berperan sebagai pembantu presiden berubah menjadi badan legeslatif yang merangkap fungsi sebagai DPR dan MPR sekaligus. Menteri-menteri kemudian tidak bertanggung jawab lagi kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada KNIP. Tanggal 14 November 1945 terbentuklah kabinet parlementer dengan PM Sutan Syahrir. Berarti sistem presidensiil telah beralih menjadi sistem parlementer. (Dasril Radjab,1884:90).

     Sitem kepartaian masa itu adalah sistem multipartai. (Erman Muchjidin,1986:27).

Sistem multipartai ini berawal dari dikeluarkannya Maklumat Badan Pekerja KNIP tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran agar pemerintah dan rakyat mendirikan partai-partai politik sebagai sarana pembantu perjuangan bangsa Indonesia.
Alat perlengkapan negaranya terdiri dari :

    Presiden dan wakil presiden
    Menteri-menteri
    Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Dewan Perwakilan Rakyat (Karena MPR dan DPR pada masa itu belum terbentuk, maka fungsi MPR dan DPR dipegang oleh KNIP sekaligus).
    Dewan Pertimbangan Agung.
    Mahkamah Agung
    Badan Pemeriksa Keuangan. (Dasril Radjab,1884:90).

2.     Sistem Pemerintahan RI (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
Diawali dari adanya Konferensi Meja Bundar yang secara jelas menyebutkan keberadaan dari Republik Indonesia Serikat. Salah satu hasil dari KMB sendiri menyebutkan dibentuknya Uni Indonesia Belanda, yang terdiri dari dua negara yaitu RIS dan Belanda. Berarti negara Indonesia saat itu telah berubah menjadi negara serikat. Pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang sekaligus menandai perubahan Indonesia menjadi negara serikat ini terjadi pada tanggal 27 Desember 1949. (Erman Muchjidin,1986:33).

    Konstitusi yang berlaku pada masa itu adalah Konstitusi RIS 1949.

 Bentuk negara RIS adalah federasi, terbagi dalam 7 buah negara bagian dan 9 buah satuan kenegaran yang kesemuanya bersatu dalam ikatan federasi RIS. (Erman Muchjidin,1986:36).

     Sistem pemerintahannya adalah parlementer

System pemerintahan parlementer ditandai dengan terbentuknya Senat RIS yang beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian. Sistem kabinetnya disebut dengan Kern Kabinet, yaitu PM, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Ekonomi mempunyai kedudukan yang istimewa. Dalam mengambil keputusan mereka mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan Dewan Menteri. Menteri-menteri tersebut baik secara sendiri-sendiri atau pun bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR. Untuk Indonesia, wakil-wakilnya tergabung dalam DPR. (Erman Muchjidin,1986:35).
Alat perlengkapan RIS terdiri dari :

    Presiden
    Menteri-menteri
    Senat
    Dewan Perwakilan Rakyat
    Mahkamah Agung Indonesia
    Dewan Pengawas Keuangan (BAB III Perlengkapan Republik Indonesia Serikat tentang Ketentuan Umum UUD RIS 1949).

3.     Sistem Pemerintahan RI (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).

Konstitusi RIS ternyata tidak berumur panjang. Hal ini disebabkan isi konstitusi tersebut tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia. Akibatnya, timbul tuntutan dimana-mana untuk kembali ke negara kesatuan. Satu per satu negara atau daerah bagian menggabungkan diri kembali ke dalam RI. Negara bagian yang lain juga semakin sulit diperintah. Ini jelas akan mengurangi kewibawaan negara serikat.

Untuk mengatasi keadaan tersebut akhirnya Pemerintah Indonesia Serikat mengadakan musyawarah dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Dalam musyawarah tersebut dicapai kesepakatan bahwa akan bersama-sama melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan untuk itu diperlakukan UUD Sementara. Akhirnya dibentuklah panitia yang bertugas merencanakan sebuah rancangan UUDS Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panitia tersebut dipimpin oleh Soepomo untuk RIS dan Abdul Halim untuk RI. Melalui UU Federal No 17 Tahun 1950 (LN RIS 1950 No 56) ditetapkan perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950.

UU tersebut hanya berisi dua pasal, yaitu :

    Pasal 1,“ Berisikan tentang perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950 dan setelah itu dimuat selengkapnya naskah dari UUDS 1950, yang terdiri dari mukadimah dan batang tubuhnya”.
    Pasal 2,“ Menentukan tentang mulai berlakunya UUDS 1950, yakni pada tanggal 15 Agustus 1950”.(Dasril Radjab,1994:98).

     Konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950.

Dikatakan sebagai UUDS karena memang UUD ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia pada masa itu membentuk suatu badan yang bernama badan konstituante dimana tugas mereka adalah menyusun UUD.

     Bentuk negara menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan.

 Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 meyatakan bahwa RI yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan (Dasril Radjab,1994:102).

     Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 adalah parlementer.

 Dalam Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950 dinyatakan bahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri kepada DPR. (Dasril Radjab,1994:103).

     Sistem kepartaian masa itu adalah multipartai.

 Pemilu tahun 1955 untuk pertama kalinya dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante.
 Alat perlengkapan negara menurut Pasal 44 UUDS 1950 adalah:

    Presiden dan Wakil Presiden
    Menteri-menteri
    Dewan Perwakilan Rakyat
    Mahkamah Agung
    Dewan Pengawas Keuangan (Erman Muchjidin,1986:40).

4.     Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).

Konstituante yang diharapkan dapat merumuskan UUD guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Hal ini jelas akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).

     Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945.
     Bentuk negara adalah kesatuan
     Sistem pemerintahannya adalah presidensiil

Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108). Sistem presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala kebijaksanaan ada di tangannya.
 Alat-alat perlengkapan negara setelah keluarnya Dekrit Presiden adalah :

    Presiden dan menteri-menteri
    DPR Gotong Royong
    MPRS
    DPAS
    Badan Pemeriksa Keuangan
    Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).

Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :
    Berlakunya demokrasi terpimpin dengan penafsiran bahwa presiden memegang kepemimpinan yang tertinggi di tangannya, menjadikan dirinya selaku Pimpinan Besar Revolusi dan konsep Nasakom dalam kehidupan bangsa. Padahal yang dimaksud dengan terpimpin menurut UUD 1945 adalah terpimpin dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sedangkan konsep Nasakom berakibat pada PKI dapat menguasai lembaga negara.
    Dalam SU MPRS Tahun 1963 Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. GBHN Indonesia pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 ditetapkan menjadi Manipol/USDEK (UUD 1945, Sosialis Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Nasional).
    Pemusatan kekuasaan pada presiden tidak saja menjurus kepada pemujaan individu dan menghilangkan fungsi dari lembaga negara yang ada karena lembaga negara yang telah dibentuk itu tunduk pada presiden. Orang-orang yang duduk dalam lembaga negara tidak didapat dari hasil pemilu tapi dipilih langsung oleh presiden.
    Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena tidak menyetujui usul RAPBN dari presiden.
    Desakan PKI membuat Indonesia keluar dari PBB. PKI berhasil membuat Indonesia meninggalkan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan dibelokkan ke komunis atau poros-porosan (Jakarta-Peking-Pyongyang). Indonesia juga melakukan konfrontasi dengan Malaysia. Akibatnya Indonesia makin terasingkan dimata internasional. (Erman Muchjidin,1986:57).

Demokrasi periode baru 1965-1998
 Demokrasi periode 1965-1998
Periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI. Landasan formil periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Semangat yang mendasar kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan pancasila dan UUD secara murni dan konsekuen. *
Pada periode ini praktik demokrasi di Indonesia senantiasa mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kerena itu demokrasi pada masa itu disebut Demokrasi Pancasila, dengan ciri-ciri:
    Demokrasi berKetuhanan
    Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap
    Demokrasi bagi persatuan Indonesia
    Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia *
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut:
    Demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hokum
    Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara
    Demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM
    Peradilan yang bebas yang tidak memihak.*
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak Demokrasi Pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Sehingga rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri, begitu pula partisipasi politik. Untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dan  jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.

Namun demikian Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan, belum sampai pada tataran praktis atau penerapan. Karena dalam praktek kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberi ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rush Karim bahwa rezim Orde Baru ditandai oleh:

    Dominannya peranan ABRI
    Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
    Pengambilan peran dan fungsi politik
    Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public
    Masa mengambang
    Monolitasi ideologi negara
    Inkorporasi lembaga non pemerintah*


Demokrasi Pancasila bukan hanya sekedar permainan silat lidah.* Kebutuhan rakyat akan demokrasi itu nyata karena prinsip demokrasi, yaitu mengutarakan pendapat dan menjamin adanya proses argumentasi. Demokrasi pada dasarnya juga berarti kontrol sosial dan kritik terhadap praktik kekuasaan. Masalahnya adalah bagaimana dengan Demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia bisa melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan. Sementara krisis multidimensional menyebabkan rakyat tidak percaya pada pemerintah Orde Baru. Dalam kondisi seperti itu, memungkinkan demokrasi yang berlabel Pancasila diselewengkan.
Hal ini menjadikan hubungan antara negara versus masyarakat secara berhadap-hadapan dan subordinat, dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi. Mereka menuntut agar pemerintahan Orde Baru segera mundur dan digantikan dengan pemerintahan yang baru. Mereka juga menuntut agar pemerintahan Orde Baru segera turun, termasuk Presiden Soeharto untuk mengundurkan diri serta para pejabat yang tersangkut KKN segera diusut dan diadili, agar tidak menambah penderitaan rakyat yang berlarut-larut. Pada tanggal 21 mei 1998 tuntutan rakyat dapat terwujud, Presiden Soeharto resmi mengundurka diri dan digantikan oleh wakilnya Ir. Ing. B. J Habibie. Dengan berakhirnya masa Orde Baru digantikan oleh masa reformasi.*


MASA REFORMASI DI INDONESIA (1998 - Sekarang)
A.Pengaruh Perang Dingin Terhadap Indonesia
Setelah Perang Dunia II berakhir ternyata muncul dua negara super power di dunia yang saling berebut pengaruh di berbagai kawasan dunia. Dua kekuatan itu adalah yaitu Amerika Serikat yang berhaluan demokrasi-kapitalis dan Uni Soviet yang berhaluan sosialis-komunis.
Perang dingin berdampak pada peta perpolitikan dunia pada saat itu, sehingga dunia seolah terbagi menjadi tiga kelompok yaitu: negara-negara Blok Barat yang menganut paham demokrasi, negara-negara Blok Timur yang menganut paham komunis dan negara-negara Non Blok yang tidak memihak Blok Barat dan tidak memihak Blok Timur.
1.Arah Kebijakan Luar Negeri Indonesia Pada Masa Perang Dingin
Pada masa Orde Baru politik luar negeri Indonesia lebih condong kepada negara-negara Blok Barat dalam rangka mendapatkan pinjaman dana dari negera-negara tersebut untuk memperbaiki ekonomi Indonesia yang hampir mengalami kebangkrutan. Dengan adanya pinjaman ini secara tidak langsung Indonesia mulai dipengaruhi oleh Blok Barat yang tercermin dari kebijakan-kebijakan luar negeri Indonesia yang cenderung pro-Barat, walaupun tetap berusaha untuk netral dengan tidak memihak salah satu blok yang ada.
2.Peran Lembaga Keuangan Internasional Terhadap Pemerintah Orde Baru
Pada masa Orde Baru setahap demi setahap bisa keluar dari keterpurukan ekonomi melalui bantuan dari negara-negara Barat. Perbaikan ekonomi dilakukan dalam bentuk pembangunan yang disebut dengan rencana pembangunan lima tahun. Adapun negara-negara Barat yang membantu Indonesia tersebut dalam bentuk konsorsium yang dinamakan IGGI (Inter-Gouvernmental Group on Indonesia) yang beranggotakan Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Jepang, Inggris, Perancis, Jerman Barat, Belgia, Italia, dan Swiss. Negara-negara maju tersebut pada tanggal 23-24 Pebruari 1967 diadakan pertemuan di Amsterdam (Belanda) menyepakati membentuk badan IGGI untuk memberi kredit kepada Indonesia dengan bantuan pinjaman syarat-syarat ringan.

B.Berakhirnya Pemerintahan Orde Baru
1. Faktor Penyebab Munculnya Reformasi
Perjalanan panjang sejarah Orde Baru di Indonesia dapat melaksanakan pembangunan sehingga mendapat kepercayaan dalam dan luar negeri. Mengalawai perjalannya pada dasawarsa 60-an rakyat sangat menderita pelan-pelan keberhasilan pembangunan melalui tahapan dalam pembangunan lima tahun (Pelita) sedikit demi sedikit kemiskinan rakyat dapat dientaskan. Sebagai tanda terima kasih kepada pemerintah Orde Baru yang berhasil membangun negara, Presiden Soeharto diangkat menjadi "Bapak Pembangunan ".
Temyata keberhasilan pembangunan tersebut tidak merata, maka kemajuan Indonesia temyata hanya semu belaka. Ada kesenjangan yang sangat dalam antara yang kaya dan yang miskin. Rakyat mengetahui bahwa hal ini disebabkan cara-cara mengelola negara yang tidak sehat ditandai dengan merajalela korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Protes dan kritik masyarakat seringkali dilontarkan namun pemerintah Orba seolah-olah tidak melihat, dan mendengar, bahkan masyarakat yang tidak setuju kepada kebijaksanaan pemerintah selalu dituduh sebagai "PKI", subversi, dan sebagainya.
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia dilanda krisis ekonomi, harga-harga mulai membumbung tinggi sehingga daya beli rakyat sangat lemah, seakan menjerit lebih-lehih banyak perusahaan yang terpaksa melakukan "PHK" karyawannya. Diperburuk lagi dengan kurs rupiah terhadap dolar sangat rendah. Disinilah para mahasiswa, dosen, dan rakyat mulai berani mengadakan demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah. Setiap hari mahasiswa dan rakyat mengadakan demonstrasi mencapai puncaknya pada bulan Mei 1998, dengan berani meneriakkan reformasi bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Pada tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto berupaya untuk memperbaiki program Kabinet Pembangunan VII dengan menggantikan dengan nama Kabinet Reformasi, namun tidak mendapat tanggapan rakyat. Pada hari berikutnya tanggal 21 Mei 1998 dengan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto terpaksa menyerahkan kepemimpinan kepada Wakil Presiden Prof. DR. B.J. Habibie.
2.Krisis Ekonomi
Diawali krisis moneter yang melanda Asia Tenggara sejak bulan Juli 1997 berimbas pada Indonesia, bangunan ekonomi Indonesia temyata belum kuat untuk menghadapi krisis global tersebut. Krisis ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Nilai tukar rupiah turun dari Rp. 2.575,00 menjadi Rp. 2.603,00 pada 1 Agustus 1997. Tercatat di bulan Desmeber 1997 nilai tukar rupiah terhadap dolar mencapai R. 5.000,00 perdolar, bahkan mencapai angka Rp. 16.000,00 perdolar pada sekitar Maret 1997.
Nilai tukar rupiah semakin melemah,pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0 % sebagai akibat lesunya ikiim bisnis. Kondisi moneter mengalami keterpurukan dengan dilikuidasinya 16 bank pada bulan Maret 1997. Untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuidasi Bank Indonesia (K.LBI), temyata tidak membawa hasil sebab pinjaman BLBI terhadap bank bermasalah tersebut tidak dapat mengembalikan. Dengan demikian pemerintah harus menanggung beban utang yang cukup besar. Akibatnya kepercayaan dunia intemasional mulai menurun. Krisis moneter ini akhimya berdampak pada krisis ekonomi sehingga menghancurkan sistem fundamental perekonomian Indonesia.
a.Utang Negara Republik Indonesia.
Penyebab krisis diantaranya adalah utang luar negeri yang sangat besar, terhitung bulan Pebruari 1998 pemerintah melaporkan tentang utang luar negeri tercatat :
utang swasta nasional Rp. 73,962 miliar dolar AS + utang pemerintah Rp. 63,462 miliar dolar AS, jadi utang seluruhnya mencapai 137,424 miliar dolar AS. Data ini diperoleh dari pernyataan Ketua Tim Hutang-Hutang Luar Negeri Swasta (HLNS), Radius Prawiro seusai sidang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan (DPKEK) yang dipimpin oleh Presiden Soeharto di Bina Graha pada 6 Pebruari 1998.
Perdagangan luar negeri semakin sulit karena barang dari luar negeri menjadi sangat mahal harganya. Mereka tidak percaya kepada para importir Indonesia yang dianggap tidak akan mampu membayar barang dagangannya. Hampir semua negara tidak mau menerima letter of credit (L/C) dari Indonesia. Hal ini disebabkan sistem perbankan di Indonesia yang tidak sehat karena kolusi dan korupsi.
b. Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah Orde Baru berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang kurang memperhatikan dengan seksama kondisi riil masyarakat agraris, dan pendidikan masih rendah, sehingga akan sangat sulit untuk segera berubah menjadi masyarakat industri. Akibatnya yang terpacu hanya masyarakat kelas ekonomi atas, para orang kaya yang kemudian menjadi konglomerat. Meskipun gross national product (GNP) pada masa Orba pernah mencapai diatas US$ 1.000,00 tetapi GNP tersebut tidak menggambarkan pendapatan rakyat sebenamya, karena uang yang beredar sebagian besar dipegang oleh orang kaya dan konglomerat. Rakyat secara umum masih miskin dan kesenjangan sosial ekonomi semakin besar.
Pengaturan perekonomian pada masa Orba sudah menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Yang terjadi adalah berkembangnya ekonomi kapitalis yang dikuasai para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoli korupsi, dan kolusi.
c. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Masa Orde Baru dipenuhi dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme menyebabkan runtuhnya perekonomian Indonesia. Korupsi yang menggerogoti keuangan negara, kolusi yang merusak tatanan hukum, dan nepotisme yang memberikan perlakuan istimewa terhadap kerabat dan kawan menjadi pemicu lahimya reformasi di Indonesia.
Walaupun praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme ini telah merugikan banyak pihak, termasuk negara tapi tidak dapat dihentikan karena dibelakangnya ada suatu kekuatan yang tidak tersentuh hukum.
d. Politik Sentralisasi
Pemerintahan Orde Baru menjalankan politik sentralistik, yakni bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya peranan pemerintah pusat sangat menentukan, sebaliknya pemerintah daerah tidak 'punya peran yang signifikan. Dalam bidang ekonomi sebagian besar kekayaan dari daerah diangkut ke pusat pembagian yang tidak adil inilah menimbulkan ketidakpuasan rakyat dan pemerintah daerah. Akibatnya mereka menuntut berpisah dari pemerintah pusat terutama terjadi di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya (Papua).
Proses sentralisasi bisa dilihat adanya pola pemberitaan pers yang Jakarta sentries. Terjadinya banjir informasi dari Jakarta (pusat) sekaligus dominasi opini dari pusat. Pola pemberitaan yang cenderung bias Jakarta, terutama di halaman pertama pers. Kecenderuangan ini sangat mewamai pola pemberitaan di halaman pertama pers di daerah.
3.Krisis Politik
Krisis politik pada akhir orde baru ditandai dengan kemenangan mutlak Golkar dalam Pemilihan Umum 1997 yang dinilai penuh kecurangan, Golkar satu-satunya kontestan pemilu yang didukung fmansial maupun secara politik oleh pemerintah memenangkan pemilu dengan meraih suara mayoritas. Golkar yang pada mulanya disebut sebagai Sekretariat Bersama (Sekber) Golongan Karya, lahir dari usaha untuk menggalang organisasi-organisasi masyarakat dan angkatan bersenjata, muncul satu tahun sebelum peristiwa G30S/PKI tepatnya lahir pada tanggal 20 Oktober 1964. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa organisasi ini lahir dari pusat dan dijabarkan sampai kedaerah-daerah. Disamping itu untuk tidak adanya loyalitas ganda dalam tubuh Pegawai Negeri Sipil maka Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang lahir tanggal 29 Nopember 1971 ikut menggabungkan diri ke dalam Golongan Karya. Golkar ini kemudian dijadikan kendaraan politik Soeharto untuk mendukung kekuasaannya selama 32 tahun, karena tidak ada satupun kritik dari infra struktur politik ini yang berani mencundangi dirinya.
K-emenangan Golongan Karya dinilai oleh para pengamat politik di Indonesia dan para peninjau asing dalam pemilu yang tidakjujur dan adil (jurdil) penuh ancaman dan intimidasi terhadap para pemilih di pedesaan. Dengan diikuti dukungan terhadap Jenderal (Pum) Soeharto selaku ketua dewan pembina Golkar untuk dicalonkan kembali sebagai presiden pada sidang umum MPR tahun 1998 temyata mayoritas anggota DPR/MPR mendukung Soeharto menjadi presiden untuk periode 1998-2003.
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya menimbulkan permasalahan masa pemerintahan Orde Barn, kedaulatan rakyat ada ditangan kelompok tertentu, bahkan lebih banyak dipegang pihak penguasa. Kedaulatan ditangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya MPR dilaksanakan de jure secara de facto anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga sebagian besar anggotanya diangkat dengan sistem keluarga (nepotisme).
Rasa ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah, DPR, dan MPR memicu gerakan reformasi. Kaum reformis yang dipelopori mahasiswa, dosen, dan rektomya menuntut pergantian presiden, reshuffle kabinet, Sidang Istimewa MPR, dan pemilu secepatnya. Gerakan menuntut reformasi total disegala bidang, termasuk anggota DPR/MPR yang dianggap penuh dengan KKN dan menuntut pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Gerakan reformasi menuntut pembaharuan lima paket undang-undang politik yang menjadi sumber ketidakadilan, yaitu : (1) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum; (2) UU No. 1 Tahun 1985 tentang susunan, kedudukan, Tugas, dan wewenang DPR/MPR; (3) UU No. 1 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya; (4) UUNo. 1 Tahun 1985 tentang Referendum; (5) UU No. 1 Tahun 1985 tentang organisasi masa.
4. Krisis Hukum.
Orde Baru banyak terjadi ketidak adilan dibidang hukum, dalam kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 UUD 1945 seharusnya memiliki kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan eksekutif, tapi Kenyataannya mereka dibawah eksekutif. Dengan demikian pengadilan sulit terwujud bagi rakyat, sebab hakim harus melayani penguasa. Sehingga sering terjadi rekayasa dalam proses peradilan.
Reformasi diperlukan aparatur penegak hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprodensi, ajaran-ajaran hukum, dan bentuk praktek hukum lainnya. Juga kesiapan hakim, penyidik dan penuntut, penasehat hukum, konsultan hukum dan kesiapan sarana dan prasarana.
5.Krisis Kepercayaan
Pemerintahan Orde Baru yang diliputi KKN secara terselubung maupun terang-terangan pada bidang parlemen, kehakiman, dunia usaha, perbankan, peradilan, pemerintahan sudah berlangsung lama sehingga disana-sini muncul ketidakadilan, kesenjangan sosial, rusaknya system politik, hukum, dan ekonomi mengakibatkan timbul ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintahan dan pihak luar negeri terhadap Indonesia

C.Gerakan Reformasi Indonesia
Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik secara konstitusional dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya. Dengan semangat reformasi, rakyat menghendaki pergantian pemimpin bangsa dan negara sebagai langkah awal, yang menjadi pemimpin hendaknya berkemampuan, bertanggungjawab, dan peduli terhadap nasib bangsa dan negara.
Reformasi adalah pembaharuan radikal untuk perbaikan bidang sosial, politik, atau agama (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan demikian reformasi merupakan penggantian susunan tatanan perikehidupan lama menjadi tatanan perikehidupan baru secara hukum menuju perbaikan.
Reformasi yang digalang sejak 1998 merupakan formulasi menuju Indonesia baru dengan tatanan baru, maka diperlukan agenda reformasi yang jelas dengan penetapan skala prioritas, pentahapan pelaksanaan, dan kontrol agar tepat tujuan dan sasaran.
1. Tujuan Reformasi
Atas kesadaran rakyat yang dipelopori mahasiswa, dan cendikiawan mengadakan suatu gerakan reformasi dengan tujuan memperbaharui tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, bemegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Dasar Filosofi Reformasi
Agenda reformasi yang disuarakan mahasiswa diantaranya sebagai berikut: (1)adili Soeharto dan kroni-kroninya; (2) amandemen Undang-Undang dasar 1945; (3) penghapusan dwifungsi ABRI; (4) otonomi daerah yang seluas-luasnya; (5) Supermasi hukum; (6) pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Kronologi Reformasi
Kabinet Pembangunan VII dilantik awal Maret 1998 dalam kondisi bangsa dan negara krisis, yang mengundang keprihatinan rakyat. Memasuki bulan Mei 1998 mahasiswa di berbagai daerah melakukan unjuk rasa dan aksi keprihatinan yang menuntut: (1) turunkan harga sembilan bahan pokok (sembako); (2) hapuskan korupsi, kolusi, dan nepotisme; (3) turunkan Soeharto dari kursi kepresidenan.
Secara kronologi terjadinya tuntutan reformasi sampai dengan turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan sebagai berikut: (1) pada tanggal 10 Mei 1998 perasaan tidak puas terhadap hasil pemilu dan pembentukan Kabinet Pembangunan VII mewarnai kondisi politik Indonesia. Kemarahan rakyat bertambah setelah pemerintah secara sepihat menaikkan harga BBM. Namun keadaan ini tidak menghentikan Presiden Soeharto untuk mengunjungi Mesir karena menganggap keadaan dalam negeri pasti dapat diatasi; (2) pada 12 Mei 1998 semakin banyak mahasiswa yang berunjuk rasa membuat aparat keamanan kewalahan, sehingga mereka harus ditindak lebih keras, akibatnya bentrokan tidak dapat dihindari. Bentrokan aparat keamanan dengan mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta yang berunjuk rasa tanggal 12 Mei 1998 mengakibatkan empat mahasiswa tewas tertembak yaitu Hery Hartanto, Elang Mulia Lesmana, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan serta puluhan mahasiswa dan masyarakat mengalami luka-luka.Peristiwa ini menimbulkan masyarakat berduka dan marah sehingga memicu kerusuhan masa pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 di Jakarta dan sekitamya. Penjarahan terhadap pusat perbelanjaan, pembakaran toko-toko dan fasilitas lainnya; (3) pada 13 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan ikut berduka cita ats terjadinya peristiwa Semanggi. Melalui Menteri Luar Negeri Ali Alatas dan presiden menyatakan atas nama pemerintah tidak mungkin memenuhi tuntutan para reformis di Indonesia; (4) pada 15 Mei 1998 Presiden Soeharto tiba kembali di Jakarta, oleh karena itu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyiagakan pasukan tempur dengan peralatannya di segala penjuru kota Jakarta; (5) Presiden Soeharto menerima ketatangan Harmoko selaku Ketua DPR/MPR RI yang menyampaikan aspirasi masyarakat untuk meminta mundur dari jabatan Presiden RI; (6) pada 17 Mei 1998 terjadi demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR RI untuk meminta Soeharto turun dari jabatan presiden Republik Indonesia; (7) pada 18 Mei 1998 Ketua DPR/MPR RI Harmoko di hadapan para wartawan mengatakan meminta sekali lagi kepada Soeharto untuk mundur dari jabatan presiden RI; (8) pada 19 Mei 1998 beberapa ulama besar, budayawan, dan toko cendiriawan bertemu Presiden Soeharto di Istana Negara membahas reformasi dan kemungkinan mundurnya Presiden Soeharto, mereka ini adalah : Prof. Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), KH. Abdurrahman Wahid (PB NU), Emha Ainun Nadjib (Budayawan), Nurcholis Madjid (Direktur Universitas Paramadina Jakarta), Ali Yafie (Ketua MUI), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (Guru Besar Universitas Indonesia), K.H. Cholil Baidowi (Muslimin Indonesia), Sumarsono(Muhammadiyah), Ahmad Bagja (NU), K.H. Ma’ruf Amin (NU). Sedangkan di luar aksi mahasiswa di Jakarta agak mereda saat terjadi kerusuhan masa, tapi setelah kejadian itu pada tanggal 19 Mei 1998 mahasiswa yang pro-reformasi berhasil menduduki gedung DPR/MPR untuk berdialog dengan wakil rakyat walaupun mendapat penjagaan secara ketat aparat keamanan; (9) pada 20 Mei 1998 Presiden Soeharto berencana membentuk Komite Reformasi untuk mengkompromikan tuntutan para demonstran. Namun, komite ini tidak pernah menjadi kenyataan karena dalam komite yang mayoritas dari Kabinet Pembangunan VII tidak bersedia dipilih. Pada suasana yang panas ini kaum reformis diseluruh tanah air bersemangat untuk menuntur reformasi dibidang politik, ekonomi, dan hukum. Maka tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundang tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk diminta pertimbangan dalam rangka membentuk "Komite Reformasi" yang diketuai Presiden. Namun komite ini tidak mendapat tanggapan sehingga presiden tidak mampu membentuk Komite Reformasi dan Kabinet Reformasi; (10) dengan desakan mahasiswa dan masyarakat serta demi kepentingan nasional, tanggal 21 Mei 1998 pukul 10.00 WIB Presiden Soeharto meleetakkan kekuasaan didepan Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie menjadi pengganti presiden; (11) pada 22 Mei 1998 setelah B.J. Habibie menerima tongkat estafet kepemimpinan nasional maka dibentuk kabinet baru yang bernama Kabinet Reformasi Pembangunan.
D. Masa Pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999)
Tugas B.J. Habibie adalah mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini dilakukan oleh presiden untuk menjawab tantangan era reformasi.
 A. Dasar Hukum Habibie Menjadi Presiden.
Naiknya   Habibie   menggantikan   Soeharto menjadi polemik dikalangan ahli hukum, ada yang mengatakan     hal     itu     konstitusional     dan inskonstitusional.Yang    mengatakan    konstitusional berpedoman Pasal 8 UUD 1945, "Bila Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Adapun yang mengatakan inskonstitusional berlandaskan ketentuan Pasal 9 UUD 1945, "Sebelum Presiden meangku jabatan maka Presiden harus mengucapkan sumpah dan janji di depan MPR atau DPR". Secara hukum materiel Habibie menjadi presiden sah dan konstitusional. Namun secara hukum  formal (hukum acara) hal itu tidak konstitusional, sebab perbuatan hokum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi konstitusional. Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, maka harus ada alas an yang kuat dan dinyatakan sendiri oleh DPR.
B. Langkah-langkah Pemerintahan Habibie.
1. Pembentukan Kabinet.
Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan pada tanggal 22 Mei 1998 yang meliputi perwakilan militer (TNI-PoIri), PPP, Golkar, dan PDI.
2. Upaya Perbaikan Ekonomi.
Dengan mewarisi kondisi ekonomi yang parah "Krisis Ekonomi"   Presiden B.J. Habibie  berusaha  melakukan  langkah-langkah perbaikan, antara lain :
a) Merekapitalisasi perbankan.
b) Merekonstruksi perekonomian nasional.
c) Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
d) Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga dibawahRp. 10.000,00
e) Mengimplementasikan refbrmasi ekonomi yang disyaratkan IMF.
3. Reformasi di Bidang Politik.
Presiden mengupayakan politik Indonesia dalam kondisi yang transparan dan merencakan pemilu yang luber dan jurdil, sehingga dapat dibentuk lembaga tinggi negara yang betul-betui representatif. Tindakan nyata dengan membebaskan narapidana politik diantaranya yaitu : (1) DR. Sri Bintang Pamungkas dosen Universitas Indonesia (UI) dan mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto. (2) Mochtar Pakpahan pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan dalam tahun 1994.
4. Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
Kebebasan ini pada masa sebelumnya dibatasi, sekarang masa Habibie dibuka selebar-lebarnya baik menyampaikan pendapat dalam bentuk rapat umum dan unjuk rasa. Dalam batas tertentu unjuk rasa merupakan manifestasi proses demokratisasi. Maka banyak kalangan mempertanyakan mengapa para pelaku unjuk rasa ditangkap dan diadili. Untuk menghadapi para pengunjuk rasa Pemerintah dan DPR berhasil menciptakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang " kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ".
Diberlakukannya undang-undang tersebut bukan berarti keadaan menjadi tertib seperti yang   diharapkan. Seringkali terjadi pelanggaran oleh pengunjuk rasa maupun aparat keamanan, akibatnya banyak korban dari pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini disebabkan oleh : (1) Undang-undang ini belum begitu memasyarakat. (2) Pengunjuk rasa memancing permasalahan, dan membawa senjata tajam. (3) Aparat keamanan ada .yang terpancing oleh tingkah laku   pengunjuk   rasa   sehingga   tidak   dapat mengendalikan diri. (4) Ada pihak tertentu yang sengaja menciptakan suasana panas agar negara menjadi kacau.
Krisis ini merupakan momentum koreksi historis bukan sekedar lengsemya Soeharto dari kepresidenan tapi yang paling penting membangun kelompok sipil lebih berpotensi untuk membongkar praktek KKN, otonomi daerah, dan lain-lainnya. Dimana krisis multidimensi ini berkaitan dengan sistem pemerintahan Orde Baru yang sentralistik yaitu kurang memperhatikan tuntutan otonomi daerah sebab sebab segala kebijakan untuk daerah selalu ditentukan oleh pemerintah pusat.
5. Masalah Dwi Fungsi ABRI
Gugatan terhadap peran dwifungsi ABRI maka petinggi militer bergegas-gegas melakukan reorientasi dan reposisi peran sosial politiknya selama ini. Dengan melakukan reformasi diri melalui rumusan paradigma baru yaitu menarik diri dari berbagai kegiatan politik.
Pada era reformasi posisi ABRI dalam MPR jumlahnya sudah dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang. ABRI yang semula terdiri atas empat angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999 Kepolisian RI memisahkan diri menjadi Kepolisian Negara RI. Istilah ABRI berubah menjadi TNI yaitu angkatan darat, laut, dan udara.
6. Reformasi di Bidang Hukum
Pada masa pemerintahan Orde Baru telah didengungkan pembaharuan bidang hukum namun dalam realisasinya produk hukum tetap tidak melepaskan karakter elitnya. Misalnya UU Ketenagakerjaan tetap saja adanya dominasi penguasa. DPR selama orde baru cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk yang disahkannya memihak  penguasa  bukan   memihak  kepentingan masyarakat.
Prasyarat untuk melakukan rekonstruksi dan reformasi hukum memerlukan reformasi politik yang melahirkan  keadaan  demokratis  dan  DPR yang representatif mewakili kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah dan DPR merupaka'n kunci untuk pembongkaran dan refbrmasi hukum. Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu : substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, dan institusi peradilan yang independen. Mengingat produk hukum Orde Baru sangat tidak kondusif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, berkembangnya demokrasi dan menghambat kreatifitas masyarakat. Adanya praktek KKN sebagai imbas dari adanya aturan hukum yang tidak adil dan merugikan masyarakat.
7. Sidang Istimewa MPR
Salah satu jalan  untuk  membuka  kesempatan menyampaikan aspirasi rakyat ditengah-tengah tuntutan reformasi total pemerintah melakasanakan Sidang Istimewa MPR pada tanggal   10-13  Nopember  1998,  diharapkan  benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat dengan perdebaaatan yang lebih segar, dan terbuka.
Pada saat sidang berlangsung temyata diluar gedung DPR/MPR Senayan suasana kian memanas oleh demonstrasi mahasiswa dan massa sehingga anggota MPR yang bersidang mendapat tekanan untuk bekerja lebih keras, serius, cepat sesuai tuntutan reformasi.
Sidang Istimewa MPR menghasilkan 12 ketetapan, yaitu :
a. Tap MPR No. X/MPR/1998 tentang : Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara
b. Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang : Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
c. Tap MPR No. XH/MPR/1998 tentang : Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indinesia.
d. Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang : Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
e. Tap MPR No. XVI/MPR/1998 tentang : Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
f. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang : Hak Asasi Manusia.
g. Tap MPR No. VII/MPR/1998 tentang : Perubahan dan Tambahan atas Tap MPR Nomor : I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MPR sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan ketetapan MPR yang terakhirNomor: I/MPR/1998.
h. Tap MPR No. XIV/MPR/1998 tentang : Perubahan dan Penambahan atas Tap MPR No. III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum.
i. Tap MPR No. III/V/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum.
j. Tap MPR No. IX/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN.
k. Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR RI dalam Rangka Penyukseskan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
l. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pendoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai DasarNegara.
8. Pemilihan Umum 1999
Faktor politik yang penting untuk memulihkan krisis multidimensi di Indonesia yaitu dilaksanakan suatu pemilihan urnum supaya dapat keluar dari krisis diperlukan pemimpin yang dipercaya rakyat. Asas pemilihan urnum tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1). Langsung, Pemilih mempunyai hak secara langsung memberi suara sesuai kehendak nuraninya tanpa perantara. (2) Umum, bahwa semua warga negara tanpa kecuali yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia 17 tahun berhak memilih dan usia 21 tahun berhak dipilih. (3) Bebas, tiap warga negara berhak menentukan pilihan tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun/pihak manapun. (4) Rahasia, tiap pemilih dijamin pilihannya tidak diketahui oleh pihak manapun dengan cara apapun (5) Jujur,   semua   pihak   yang   terlibat   dalam penyelenggaraan pemilu (penyelenggara/pelaksana, pemerintah, pengawas, pemantau, pemilih, dan yang terlibat secara langsung) harus bersikap dan bertindak jujur yakni sesuai aturan yang berlaku. 6. Adil, bahwa pcmilili dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun. Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketetapan MPR, Presiden B.J. Habibie menetapkan tanggal 7 Juni 1999 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan umum. Maka dicabutlah lima paket undang-undang tentang politik yaitu UU tentang (1) Pemilu, (2) Susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang DPR/MPR, (3) Parpol dan Golongan Karya, (4) Referendum, (5) Organisasi Masa. Sebagai gantinya DPR berhasil menetapkan tiga undang-undang politik baru yang diratifikasi pada tanggal 1 Pebruari 1999 oleh Presiden B.J. Habibie yaitu : (1) UU Partai Politik, (2) UU Pemilihan Umum, dan (3) UU Susunan serta Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Adanya undang-undang politik tersebut menggairahkan kehidupan politik di Indonesia, sehingga muncul partai-partai politik yangjumlahnya cukup banyak, tidak kurang dari 112 partai politik yang lahir dan mendaftar ke Departemen Kehakinam namun setelah diseleksi hanya 48 partai politik yang berhak mengikuti pemilu. Pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang terdiri atas wakil pemerintah dan parpol peserta pemilu.
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Juni 1999 berjalan lancar dan tidak ada kerusuhan seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Dalam perhitungan akhir hasil pemilu ada dua puluh satu partai politik meraih suara untuk menduduki 462 kursi anggota DPR, yaitu :                              
1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PD1-P)     : 153 kursi.
2) Partai Golongan Karya ( Partai Golkar)                   : 120 kursi.
3) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)                      : 58 kursi.
4) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)                           : 51 kursi.
5) Partai Amanat Nasional (PAN)                                : 34 kursi.
6) Partai Bulan Bintang (PBB)                                     : 13 kursi
7) Partai Keadilan (PK)                                               : 7 kursi
8) Partai Nahdiarul Ummah (PNU)                              : 5 kursi
9) Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB)                 : 5 kursi
10) Partai Keadilan Persatuan (PKP)                           : 4 kursi
11) Partai Demokrasi Indonesia                                   : 2 kursi
12) Partai Kebangkitan Ummat (PKU)                        : 1 kursi 
13) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)                   : 1 kursi
14) Partai Politik Islam Indonesia Masyumi                  : 1 kursi
15) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI): 1 kursi
16)PNI-MasaMarhaen                                               : 1 kursi
17)PNI-FrontMarhaen``                                             : 1 kursi
18) Partai Persatuan (PP)                                            : 1 kursi
19) Partai Daulat Rakyat (PDR)                                  : 1 kursi
20) Partai Bhineka Tunggal Ika (FBI)                          : 1 kursi
21) Partai Katholik Demokrat (PKD)                          : 1 kursi
22) TNI/POLRI                                                        : 46 kursi

9. Sidang Umum MPR Hasil Pemilu 1999
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketuai oleh Jenderal (Pum) Rudini menetapkan jumlah anggota MPR berdasarkan hasil pemilu 1999 yang terdiri dari anggota DPR (462 orang wakil dari parpol dan 38 orang
TNI/PoIri), 65 orang wakil-wakil Utusan Golongan, dan 135 orang Utusan Daerah. Maka MPR melaksanakan Sidang Umum MPR Tahun 1999tanggal 1-21 Oktober 1999. Sidang mengesahkan Prof. DR. H. Muhammad Amin Rais, MA (PAN) sebagai Ketua MPR, dan Ir. Akbar Tandjung (Partai Golkar) sebagai Ketua DPR.
Dalam pencalonan presiden muncul tiga nama calon yang diajukan oleh fraksi-fraksi di MPR, yaitu KH Abdurrahman Wahid (PKB), Hj.Megawati Soekamoputri (PDI-P), Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc (PBB), Namun sebelum pemilihan Yusril mengundurkan diri. Hasil pemilihan dilaksanakan secara voting KH. Abdurrahman Wahid mendapat 373 suara, Megawati mendapat 313 suara, dan 5 abstein. Dalam pemilihan wakil presiden dengan calon Hj.Megawati Soekamoputri (PDI-P) dan DR. Hamzah Haz (PPP) dimenangkan    oleh Megawati Soekamoputri.
Pada tanggal 25 Oktober  1999 Presiden KH Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekamoputri menyusun Kabinet Persatuan Nasional, yang terdiri dari: 3 Menteri Koordinator (Menko Polkam, Menko Ekuin, dan Menko Kesra), 16 menteri yang memimpin departemen, 13 Menteri Negara.
Pemerintahan Presiden KH.Abdurrahman Wahid (1999-2001) ini tidak dapat berlangsung lama pada akhir Juli 2001 jatuh lewat Sidang Istimewa MPR akibat perseteraunnya dengan DPR dan kasus Brunaigate serta Buloggate, kemudian melalui Sidang Istimewa MPR yang kemudian melantik Wakil Presiden Hj.Megawati Sukamoputri menjadi Presiden RI ke-5 (2001 - 2004) dan DR. H.Hamzah Haz dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi Wakil Presiden RI ke-9 (2001 - 2004)
Gambaran Umum Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
Sistem politik di Indonesia adalah sebuah sistem yang mengatur urusan bernegara di Indonesia. Dalam sistem politik di Indonesia pun menyebutkan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik yang pemerintahannya dijalankan oleh presiden dan wakil presiden.

Politik bebas aktif ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Pada masa awal terbentuknya Negara Republik Indonesia memang MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang pemerintahan tertinggi.

Namun pada masa demokrasi ini pemerintahan tertinggi tetap dijalankan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden, sementara MPR berubah menjadi badan tertinggi negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

UUD 1945 Bagian Dari Sistem Politik Indonesia

Sistem politik Indonesia yang dijalankan saat ini tetap berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945 yang fungsinya mengatur kedudukan badan-badan atau institusi penyelenggara pemerintahan seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif dan lembaga konstitusional.

Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan dengan menggunakan sistem saat ini, Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pemerintahan terpusat melainkan sudah dibentuknya daerah-daerah otonomi dimana masing-masing provinsi yang di Indonesia berhak mengatur dan menjalankan pemerintahan daeranya sendirii namun tetap memberikan laporannya kepada pihak pemerintahan pusat.

Sistem yang memberikan hak otonomi bagi masing-masing daerah ini membuat pembangunan menjadi lebih efektif di mana masing-masing pemerintah daerah berusaha membangun daerahnya dengan sebaik-baiknya serta memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerahnya tersebut.

Hal ini akhirnya juga mampu mengembangkan daerah-daerah yang tertinggal menjadi daerah yang lebih modern di mana pemerataan pendidikan dapat dilaksanakan, berbagai fasilitas pendidikan dapat dibangun serta pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang lainnya.

Selain itu, sistem ini memberikan kekuasaan bagi pemerintah di masing-masing daerah juga membuat pemerintah daerah berusaha untuk memaksimalkan potensi daerahnya demi mendapatkan pendapatan daerah untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga daerahnya tersebut.

Sistem Politik Yang Berubah Fungsi

Perkembangan jaman dan era modernisasi yang semakin cepat ternyata membawa perubahan besar pula dalam penerapan sistem politik yang ada. Seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, di mana penambangan batu bara mengakibatkan eksploitasi hutan dan lingkungan secara besar-besaran membuat sistem dalam politik yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi terabaikan.

Pembukaan lahan hutan untuk membangun proyek penambangan batu bara membuat penduduk di sekitar wilayah penambangan terkena dampaknya. Polusi dan banjir serta berbagai bencana alam lainnya menghantui kehidupan masyarakat sekitar areal penambangan.

Belum lagi wabah penyakit yang disebabkan dengan gersangnya wilayah tambang, keselamatan kerja yang tidak terjamin membuat kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan makmur hanya akan menjadi impian.

Politik saat ini seolah-olah hanya berpihak pada yang kuat di mana kesenjangan sosial meningkat tajam, kemiskinan merajalela, pengangguran terus bertambah dan matinya rasa kemanusian.

Sayangnya, pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seolah-olah menutupkan matanya. Sehingga tidak melihat betapa kerusakan alam sudah sangat parah hingga lubang galian tambang sudah mencapai bermil-mil dalamnya.

Hubungan Sistem Politik dan Korupsi

Sistem dalam politik yang dimiliki suatu negara harusnya mampu mengatur kehidupan bernegara baik bagi masyarakat yang ada dan berdiam di negara tersebut maupun seluruh aparat yang berwenang yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kelangsungan hidup negara ini. Tetapi pada kenyataannya, sistem yang harus mengatur tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

Politik hanyalah dunia saling mencaci dan menjatuhkan sehingga ketika ada permasalahan maka permasalahan tersebut akan diangkat dan diekspos sebagai suatu kegagalan sistem dalam politik yang sedang diterapkan dan akhirnya digunakan untuk menggulingkan kekuatan partai politik tertentu.

Namun yang ada adalah perebutan kursi nyaman yang mampu menggelembungkan uang. Masing-masing partai berusaha merebut kenyamanan kursi tersebut hingga ketika terjadi pemilihan rela mengeluarkan sekian banyak uang untuk menyuap rakyat yang kelaparan agar memilih mereka kembali.

Sistem dalam politik Indonesia tidak akan dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya selama korupsi masih merajalela dengan uang panas yang dibagikan secara merata diantara para petinggi negara tersebut.

Perjalanan dinas, studi banding, mobil dinas yang mewah, baju dinas, atau mungkin pesta-pesta yang mengatasnamakan kenegaraan akhirnya menjadi lebih penting dari segala-galanya dibanding rakyat yang terpaksa melakukan demosntrasi ketika bahan bakar minyak diisukan akan mengalami kenaikan, atau lebih penting dari para fakir miskin yang kelaparan.

Penerapan Sistem Politik Yang Sebenarnya

Jika ingin maju, seharusnya negara kita tercinta ini haruslah segera berbenah. Potensi sumber daya alam yang kita miliki dengan kekayaan alam yang beraneka ragam seharusnya tidak membuat kita menjadi negara miskin.

Kekayaan alam tersebut jelas akan mampu menghidupi seluruh rakyat Indonesia dengan layak tanpa ada yang harus kelaparan.

Jika berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945, seharusnya sistem dalam politik yang diterapkan akan mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat yang tinggal di negara ini, seperti :

Pemanfaatan alam yang seluas-luasnya untuk kepentingan seluruh masyarakat.
    Pemberantasan korupsi dengan tegas hingga ke akar-akarnya. Selama ini pemberantasan korupsi terus didengungkan dan digembar gemborkan. Lalu apa akhir dari kisah Century? Bagaimana dengan kisah Gayus yang ditelan bumi? Atau bagaimana dengan Melinda Dee yang mengkorupsi sekian banyak uang nasabahnya?
    Anehnya, ketika kasus A diangkat dan diekspos secara besar-besaran, lalu pada suatu saat, akan muncul lagi kasus baru yang diangkat sementara kasus lama yang belum selesai hilang secara perlahan.
    Peningkatan pendidikan untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas sehingga tidak terjadi lagi pembodohan masyarakat.
    Memahami pentingnya pembangunan dan pemanfaatan alam yang tidak merusak lingkungan sehingga biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut tidak menghabiskan anggaran negara yang ada.
    Penerapan sistem dalam politik yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila secara nyata dan sebenar-benarnya.
    Melakukan inspeksi atau pemeriksaan pejabat daerah bahkan hingga aparat desa tentang kemungkinan terjadinya korupsi kecil-kecilan yang bisa berakibat fatal kelak dikemudian hari.
Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing-masing individu di dalamnya.

Keputusan pemanfaatan lahan hutan sebagai areal pertambangan contohnya, banyak rakyat kita yang bisa dengan mudah disogok dengan sejumlah uang yang sebenarnya sangat tidak sebanding dengan pengerukkan kekayaan negara yang dilakukan di areal-areal pertambangan tersebut.
Lalu, apakah untuk mewujudkan demokrasi itu kembali harus melalui demonstrasi besar-besaran? Apakah demokrasi akan tegak jika penggulingan kekuasaan kembali dilakukan? Atau apakah baru ada yang namanya demokrasi setelah kasus kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1998?
Pelaksanaan politik di indonesia dimasa order lama (1945-1965) , order baru (1965-1998) & masa kini (Reformasi) Patut disyukuri karena terjadi beberapa perubahan yang sangat signifikan, sekalipun disana sini masih banyak yang perlu dibenahi terutama kesenjangan antara simiskin dan sikayamasih mancapai 0,39 persen. Dari hasil Analisis gini dewasa ini memang terjadi penurunan kesenjangan tapi masih sangat sedikit dari 0,41 persen menjadi 0,39 persen. terlalu jauh rupanya persoalannya sekarang negara harus berusaha lebih mempersempit lagi jurang pemisahnya. Sejak jaman khulapaurrasyidin kemiskinan senantiasa menjadi perbincangan. Berbeda pada zaman pemerintahan king Abdul Azis memang pernah terjadi masyarakat tidak bersedia menerima zakat sebab mereka sudah sejahtera. Tapi tidak jelas berapa lama waktunya bertahan untuk tidakmenerima zakat. Kapan hasil analisis gini mencapai 1,0 maka dapat dipastikanbahwa negara akan terancam suatu aksi kearah perubahan sosial secara radikal. 

SISTEM POLITIK DI NEGARA LIBERAL DAN KOMUNIS


SISTEM POLITIK DI NEGARA LIBERAL DAN KOMUNIS
Berikut ini akan ditampilkan mengenai sistem politik baik sistem politik demokrasi pancasila , sistem politik negara liberal maupun negara komonis. Sekalipun hanya sekilas tapi ini sangat penting untuk diketahui agar bisa dijadikan  baik sebagai ilmu pengetahuan maupun alat kontrol mengenai sistem politik yang selama ini digandrungi banyak orang. Untuk itu simaklah tulisan berikut.
Sistem Politik
Berbicara mengenai berbagai jenis sistem poltik dan perjalanan dari sistem politk itu merupakan suatu keharusan bagi setiap insan, agar kita dapat mengerti kelebihan dan kekurangan dari suatu sistem politik itu. Kita dapat mengerti perjalanan suatu Negara khususnya di negera kita sehingga jika ada sesuatu yang menyimpang dari sistem politik itu, akan tergambar dengan segera. Dalam dunia ini banyak sekali sistem politik yang mungkin bertentangan. Dalam tulisan ini kita juga dapat melihat sistem poltik yang terbaik. Serta kebaikan serta keburukan suatu sistem politik yang talah diapakai oleh tiap-tiap Negara. Selain itu kita dapat membandingkan antara sistem politik Negara kita dengan system politik yang dipakai oleh negara-negara lainnya, baik yang sudah maju maupun yang masih berkembang. Oleh karena Negara kita masih merupakan Negara yang berkembang tentulah kita sangat membutuhkan Negara yang lebih maju untuk menjadi panutan bagi Negara kita ini. Makanya itu yang menjadi pertanyaan adalah;
Apakah perbedaan dari sistem politik komunis, sistem politik liberal, serta sistem politik demokrasi pancasila, berikan penjelasnya? Menagapa sistem politik di dunia berbeda-beda?  Mengapa pembagian sistem politik (Eropa-Amerika), sama-sama liberal(Cina-Jepang),sama-sama komunis?Barat dengan barat sedangkan timur dengan timur?
1. Periode pertama (1945-1959)
        Masa demokrasi perlementer yang lebih menonjolkan peranan dari perleman serta partai-partai
Periode kedua (1959-1969)
        Masa Demkrasi Terpimpin pada masa ini banyak terjadi penyimpangan. Adanya (dominasi presiden dibatasinya peran partai politik, adanya pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur politik) semakin meluas. Demokrasi yang diterapkan dan lebih banyak menambdemokrasi konstitusional  dan lebih banyak menampilkan aspek semokrasi rakyat.
Periode ketiga (1966-1988)
        Pada masa Pancasila era Orde Baru merupakan demokrasi konstitusional dengan menonjolkan  sistem presidensial. Landasan for-mal periode ini adalah Pancasi;a, UUD 1945 dan,
Periode 1999- yaitu sekarang
        Masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legeslatif, dan yudikatif .
2.  Ada beberapa kelebihan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
a. Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih.
b. Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi kebudayaan,dan hak pribadi).
c. Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).
d.  Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
e. Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
 Kelemahan-kelemahan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
a. Terjadi konflik diantara masyarakat,apabila mereka terlibat dalam hal politik yang sama dan memiliki pandangan yang berbeda.
b. Dengan adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat,maka masyarakat sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative yang biasanya di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
c. Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena hakikat politik yang memberikan peluang arena bersaing.
d. Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan beratakan,karena pemerintah kewalahan dalam melaksanakan kepemimpinannya karena adanya perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
3. Sistim politik di Indonesia
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri ataudengan persetujuan rakyat.Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Sistem politik indonesia didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
a.    Ide kedaulatan rakyat
b.    Negara berdasarkan atas hukum
c.    Bentuk Republik
d.    Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e.    Pemerintahan yang bertanggung jawab
f.     Sistem Perwakilan
g.    Sistem peemrintahan presidensiil
Sistem politik yang ingin di wujudkan sejak kemerdekaan adalah sistem politik demokrasi. Demokrasi yang hendak dikembangkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila; sehingga system politik di Indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi Pancasila.
Sistem Politik Demokrasi Pancasila di Indonesia :Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yangdemokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1)Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
3)Berkedaulatan rakyat.
4)Didukung oleh kecerdasan warga Negara.
5)Sistem pemisahan kekuasaan Negara.
6)Menjamin otonomi daerah.
7)Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law.
8)Sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak.
9)Mengusahakan kesejahteraan rakyat.
10)Berkeadilan sosial.
11) Negara berdasarkan atas hukum.
12)Bentuk Republik.
13)Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
14)Pemerintahan yang bertanggung jawab.
15)Bersistemkan Perwakilan.
16)Sistem peemrintahan presidensiil.
4. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Liberalisme itu paham yang menjunjung tinggi kebebasan individual, jadinya peranan pemerintah sangat dibatasi bahkan hampir tidak ada. Paham liberal, terutama melekat dalam bidang perekonomian. Kalau komunis, sebenarnya kalau sistem politik itu adanya sosialis karena komunis refers to one'sreligious belief. Tapi memang kebanyakan sosialis itu komunis jadi orang suka terjadi kesalah pahaman. Sosialis itu kebalikannya dari Liberalisme dimana campur tangan pemerintah itu maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan bersama sehingga hak individual hampir tidak diakui, contoh : Korea Utara, China, dll. Kalau Indonesia sistem politiknya apa, dari semenjak merdeka samapai sekarang terus berubahsystem politiknya, tetapi seringkali sistemnya adalah demokrasi pancasila, yang kurang lebih mengkombinasi dari sistem politik yang ada dan ditambah dengan nilai-nilai budaya indonesia.
Sistem Politik Di Negara Liberal :Liberalisme itu paham yang menjunjung tinggi kebebasan individual, jadinya peranan pemerintah sangat dibatasi bahkan hampir tidak ada. Paham liberal, terutama melekat dalam bidang perekonomian. Kalau komunis, sebenarnya sistem politik itu adanya sosialis karena komunis refers to one'sreligious belief. Tapi memang kebanyakan sosialis itu komunis jadi orang suka terjadi kesalah pahaman. Sosialis itu kebalikannya dari Liberalisme dimana campur tangan pemerintah itu maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan bersama sehingga hak individual hampir tidak diakui, contoh : Korea Utara, China, dll. Kalau Indonesia sistem politiknya semenjak merdeka samapai sekarang terus berubah sistem politiknya, tetapi seringkali sistemnya adalah demokrasi pancasila, yang kurang lebih mengkombinasi dari sistem politik yang ada dan ditambah dengan nilai-nilai budaya indonesia. 
Demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Menentang sistem politik kediktatoran karena meniadakan Hak Asasi Manusia.
   
Sistem Politik Di Negara Liberal :Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas. Bercirikan :
1)Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
2)Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
3)Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4)Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat untuk suatunegara karena hak-hak asasi manusia itu terlindungi.
5)Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasidan tumbangnya sistem kediktatoran.
6)Adanya homo seksual dan lesbianisme yang disebabkan penekanan kepada kebebasan individu.
7)Melahirkan  sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
8)Menentang ajaran komunisme yang menganut sistem kediktatoran sehingga hak-hak asasi manusia banyak dirampas dan diperkosa.
9)Melahirkan kelas ekonomi yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan lemah. Saat inisedang diusahakan dalam Sistem politik liberalisme modern untuk menghilangkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.
10)Berusaha dengan keras untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh anggotamasyarakat atau seluruh warga negara. Mengingat penderitaan dan kesengsaraandapat menyebabkan perbuatan-perbuatan yang bertentang dengan konstitusi negara.
11)Adanya budaya yang tinggi dengan menjungjung tinggi kreatifitas, produktifitas,efektifitas, dan inovasitas warga negaranya.
12)Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
Sistem politik di Negara yang berpaham Liberal (Amerika Serikat)
Proses politik dan mekanisme politik pada Negara yang berpaham liberal tergantung dari konstitusi Negara tersebut. Di Amerika Serikat (AS) system politik dijalankan berdasarkan Konstitusi AS tahun 1787 dengan nama “Declaration Of Independence”. Dalam ketentuan konstitusi ini, corak politik yang dianut adalah Demokrasi Liberal.
Ketentuan sistem politik Amerika Serikat antara lain adalah sebagai berikut.
a. Amerika Serikat menganut pemisahan kekuasaan antara legislatif (congress) yang memiliki fungsi perundangan  eksekutif (Presiden dan menterinya) yang memiliki fungsi pemerintahan, dan yudikatif (MA) yang mempunyai fungsi peradilan. Masing-masing lembaga merupakan lembaga tertinggi di bidangnya. Apabila terjadi konflik antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, yang menengahi adalah lembaga yudikatif.
b.  Ketiga lembaga itu saling menguji atau membatasi dan mengontrol (check and balance) sehingga tidak ada yang lebih dominan satu dengan yang lainnya. Contohnya legislatif mengawasi tindakan pemerintah dan membuat public policy, dua kamar di congress mempunyai kedudukan yang sama sehingga tidak ada putusan yang hanya disetujui oleh salah satu kamar. Dalam mengangkat menteri, presiden harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, undang-undang yang dibuat congress harus mendapat persetujuan presiden, presiden dalam mengangkat jaksa agung harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, presiden dapat dipecat oleh congress.
c. Legislatif dilaksanakan oleh congress (seperti parlemen di Inggris) congress terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu senat (utusan negara-negara dan DPR (House of Representative). Anggota DPR dipilih setiap empat tahun dan mewakili seluruh rakyat Amerika Serikat, bukan mewakili rakyat satu negara bagian. Sedangkan senat terdiri dari 100 orang yang mewakili rakyat satu negara bagian, masing-masing dua orang. Besar kecilnya negara bagian tidak dibedakan. Setiap anggota congress disebut congressman. Congressman yang duduk di House of Representative disebut Representative, sementara yang duduk di senat disebut senator, masa jabatan senator adalah 6 tahun.
d. Eksekutif sesuai dengan sistem presidensial yang diterapkan, sehingga Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada congress, dan menteri-menteri dalam kabinet juga tidak bertanggung jawab kepada congress karena diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
e. Kekuasaan  yudikatif  dijalankan. MA (Supreme of Court) terhadap semua perkara, kecuali soal impeachment(pemberhentian dari jabatan publik, biasanya ditujukan kepada kepala Negara, karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan . Asas yang diterapkan adalah persamaan. Selama berkelakuan baik, masa jabatan anggota Supreme of Court adalah seumur hidup.
5. Sistem Politik Di Negara Komunis

Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Sistem Politik Di Negara Komunis: Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
1) Sistem pemerintahan dengan Single Party. 2)Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat. 3)Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan. 4)Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan. 5) Tidak boleh beragama.6)  Paling jago kalau disuruh propaganda. 7) Membenci kelompok intelektual dan cendekiawan 8) Mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani. 
Sistem politik di Negara yang berpaham Komunis (RRC/Cina)
RRC merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok (RRC). Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan anti komunis.
Sistem politik RRC didasarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin.
b.    Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan, antara lain bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini, dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik Rakyat Cina khususnya, sebagai hasil perkembangari politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut hanya diakui satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).

Sumber  :
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Silabus Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional; Ditjen Manajemen Dikdasmen, Direktorat Pembinaan SMK .2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan pertam, kedua, ketiga,        keempat. Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI
A. Rahman H. I. 2007. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Amin Suprihatini. Dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SKM. Yogyakarta: Saka Mitra Kompetensi
Bambang Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.Jakarta: Grasindo
Budiardjo, Miriam (editor). 1998. Partisipasi dan partai Politik. Jakarta:Obor

SISTEM POLITIK ; Peran Serta Dalam Sistem Politik Di Indonesia

SISTEM POLITIK ; Peran Serta Dalam Sistem Politik Di Indonesia

SISTEM POLITIK ;  Peran Serta/Partisipasi Politik Warga Negara Dalam Sistem Politik Di Indonesia
Pengertian Partisipasi Politik, Ciri-Ciri Umum Partisipasi Politik
Peran Serta  / Partisipasi politik warag negara Dalam Sistem Politik Di Indonesia
      Pelaksanaan demokrasi indonesia saat ini sedang berjalan menuju demokrasi yang dewasa, dimana peran dan partisipasi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, semakin terlihat jelas. Antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam politik menunjukkan bahwa demokrasi semakin tampak maju di indonesia.
Partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi.
       Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara, dan juga peran aktif secara langsung atau tidak langsung, untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
      Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. **Budiardjo (2009:367)
     Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat dimana mereka mengambil bagian secara aktif, dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum. **Herbert McClosky dalam International encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183)
     Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah.

Ciri-ciri umum partisipasi politik adalah sebagai berikut:
Merupakan kegiatan atau perilaku luar individu yang dapat diamati. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik. Kegiatan yang berhasil (efektif) memengaruhi kebijakan ataupun kegiatan yang gagal. Dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara ataupun secara tidak langsung dengan melalui perantara. Dapat dilakukan melalui prosedur yang wajar (konstitusional) ataupun praktis yang tidak wajar (inkonstitusional). Merupakan kehendak murni warga negara bukan suatu paksaan.

Patisipasi politik yang aktif dari warga negaraakan mendorong warga negara untuk melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagi berikut:

    Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara
    Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah
    Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih
    Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah

Faktor-faktor pendorong partisipasi politik
    Penddiikan politik, adalah usaha untuk memasyarakatkan politik. Memalui pendidikan politiik, diharapkan kader-kader anggota partai politik tersebut akan memperoleh manfaat atau kegunaan, yaitu sebagai berikut:

    Dapat memperluas pemahaman, penghayatan, dan wawasan terhadap masalah-masalah atau isu-isu yang bersifat politis
    Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitk dan berbudaya politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Lebih meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan

    Kesadaran politik, adalah suatu proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    Sosialisasi politik, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. Alat yang dapat dijadikan sarana dalam sosialisasi politik adalah sebagai berikut:

    Keluarga
    Sekolah
    Partai politik

Bentuk partisipasi politik dalam berbagai bidang kehidupan
Bidang politik
    Setiap warga negara dapat ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan-kegiatan, antara lain: Ikut memilih dalam pemilihan umum, Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekanan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu, Duduk dalam lembaga politik,   Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat, Berkampanye, mengahadiri kelompok diskusi, dll. Memengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk-produk yang dihasilkan atau dikeluarkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat

Bidang ekonomi
    Setiap warga negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan berikut: Menciptakan sektor-sektor ekonomi yang produktif, baik dalam bentuk jasa, barang, transportasi, komunikasi dan sebagainya.     Melalui keahlian masing-masing, dapat menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif dan kompetitif dari pada produk luar. Kesadaran untuk mambayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
 
Bidang sosial budaya
     Setiap warga negara dapat mengikuti kegiatan-kegiatan beriku: Sebagai pelajar atau mahasiswa, harus dapat menunjukkan prestasi belajar yang tinggi , Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Profesional dalam bidang pekerjaannya, disiplin dan produktivitas tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional

Bidang hankam
       Sebagai warga negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan berikut; Bela negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya maisng-masing. Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggalnya. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tetep tegaknya Negara Republik Indonesia.Menjaga stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana
     Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, dan  diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll

    Sedangkan, bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, adalah merupakan salah satu implementasi nilai-nilai  demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana  masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, dan mendukung calon yang di inginkan. Disisi yang lain, masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan.

     Tingginya partisipasi atau peran serta masyarakat, dianggap sebagai satu hal yang positif. Didalam konteks pemikiran ini, tingginya tingkat partisipasi masyarakat, ditunjukkan pada sikap warga negara untuk mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu. (Budiarjo 1996:185)
Sebagai bentuk pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Disertai nilai-niai yang terkandung dalam demokrasi, yaitu Kebebasan dan Kesetaraan.

CIRI-CIRI MASYARAKAT POLITIK :

 1. Adanya pendidikan politik bagi warga negaranya.

Untuk menciptakan masyarakat politik, maka pemerintah harus memberikan pendidikan politik kepada warga negaranya, pendidikan politik dimaksudkan untuk mengembangkan dan mempertahankan situasi politik yang sudah ada. Sehingga masyarakat akan menjadi melek politik, dan agar masyarakat memahami tentang system dan budaya politik yang berkembang di negara tersebut. Dan diharapkan dapat berpengaruh terhadap keberlangsungsn dan perkembangan politik yang sedang berlangsung.

Implementasi pendidikan politik di Indonesia, dinyatakan melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah, diantaranya seperti pelajaran Pendidikan Kewarganegaaan.

2. Adanya Kesadaran Politik warga negara yang tinggi.

Dengan pendidikan politik yang diperoleh warga negara, maka diharapkan dapat muncul rasa kecintaan kepada negara. Yang pada gilirannya akan memunculkan kesadaran politik.

Kesadaran politik yang tinggi dari warga negara, sangat diperlukan untuk keberlangsungan pemerintahan.

 3. Adanya Budaya Politik yang berkembang di masyarakat suatu negara.

Budaya politik akan muncul dengan sendirinya seiring dengan perkembangan politik suatu negara. Budaya adalah sesuatu yang dilakukan berulang-ulang dan dijadikan suatu nilai sehingga muncul suatu ciri dari politik suatu Negara.

4. Bagaimana cara sosialisasi politik masyarakatnya.

Cara menerapkan sosialisasi politik terhadap warga negaranya, baik melalui lembaga formal maupun non formal harus dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan politik suatu negara. Jika sosialisasi yang dilakuakan pemerintah berjalan baik, maka budaya politik yang sudah ada akan terus bertahan dan berkembang seiring denga waktu.

 5. Adanya peran aktif warga Negara dalam sistem politik.

Peran aktif warga Negara sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilitasan politik dan pemerintah suatu Negara. Negara tidak akan berkembang secara politik jika tidak ada peran aktif warga Negara dalam politik. Hal ini akan mengakibatkan suatu pemerintahan yang absolute, karena tidak adanya pengawasan dari masyarakatnya.

 6. Adanya loyalitas warga Negara terhadap negaranya.

Loyalitas warga Negara sangat mempengaruhi perkembangan politik suatu Negara. Dengan partisipasi yang aktif dan loyalitas warga terhadap Negara, maka proses perkembangan budaya politik di suatu Negara akan mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dibutuhkan sebuah kesadaran untuk tidak hanya sekedar mencari kekuasaan, sehingga kemungkinan-kemungkinan untuk  terjadi penyelewengan akan terkikis dengan sendirinya.

 7. Tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani.

Masyarakat madani (civil society) sangat berpengaruh terhadap perkembangan politik suatu negara, yang pada gilirannya, negara akan lebih mudah dalam meningkatkan partisipasi politik. Dalam hal sosialisasi dan pengawasan jalannya politik, akan lebih stabil jika masyarakat madani dapat selalu berkembang dalam suatu negara.

 BENTUK PARTISIPASI POLITIK :

 Partisipasi politik warga Negara yang umum terjadi di berbagai negara, bisa dibedakan dalam berbagai kegiatan politik, dengan mengambil bentuk "konvensional" dan "non konvensional".

Bentuk partisipasi politik warga Negara dalam segala tingkatann politiknya, dapat dijadikan pedoman dan ukuran untuk menilai stabilitas negara dalam suatu sistem politik, tingkat integritas dalam kehidupan politik, serta tingkat kepuasan warga negara terhadap sistem politik.

Kegiatan politik yang berbentuk "konvensional" adalah kegiatan politik yang sesuai dengan aturan yang diterapkan di suatu negara.

Sedangkan kegiatan politik dengan bentuk "non konvensional"  adalah kegiatan politik warga negara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

CONTOH PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLITIK :

 1. Bentuk Konvensional

    Ikut dalam Pemilu, baik menggunkan hak aktif maupun pasifnya.
    Ikut memberikan kritikan dan masukan lewat berbagai media, semisal media social seperti Facebook, twitter, dsj.
    Berkomunikasi dengan para pejabat penyelengggara negara, dalam penyesuaian sebuah kebijakan publik, semisal lewat demonstrasi yang sesuai dengan aturan berlaku.

2. Bentuk Non Konvensional

    Demonstrasi, tanpa meminta izin dulu kepada pihak yang berwajib
    Menghina pejabat publik
    Membakar simbol-simbol Negara. Dan sejenisnya.

PENGERTIAN BUDAYA POLITIK,

PENGERTIAN BUDAYA POLITIK, CIRI-CIRI BUDAYA POLITIK , PENGERTIAN BUDAYA POLITIK MENURUT PARA AHLI

PENGERTIAN BUDAYA POLITIK , CIRI-CIRI BUDAYA POLITIK , PENGERTIAN BUDAYA POLITIK MENURUT PARA AHLI, KOMPONEN BUDAYA POLITIK

Pengertian Budaya Politik, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Definisi Para Ahli| Secara umum, Pengertian Budaya Politik adalah pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati terhadap seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat secara sadar untuk berpartisipasi dalam mengambil kepetusan kolektif dan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya. Secara sederhana, Pengertian Budaya politik adalah nilai-nilai yang berkembang dan dipratikan suatu masyarakat tertentu dalam bidang politik
Pengertian Budaya Politik

Pengertian Budaya politik dilihat asal kata; Budaya politik  berasal dari dua kata, yaitu budaya dan politik. Kata budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu buddhayah. Buddhayah ini merupakan bentuk jamak dari buddhi, yang berarti akal atau budi. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa kebudayaan berarti semua hal yang bersangkutan dengan akal.

Adapun kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis, yang berarti kota atau negara kota. Politik mengandung pengertian adanya hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, yang menimbulkan adanya aturan, kewenangan, dan kekuasaan. Politik dalam bahasa Arab disebut Siyasah atau dalam bahasa Inggris disebut politics, yang berarti sebagai suatu cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Dari beberapa pengertian mengenai budaya politik di atas, maka dapat diamati bahwa budaya politik menunjuk pada orientasi dari tingkah laku individu atau masyarakat terhadap sistem politik. Makanya itu budaya politik merupakan perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa, atau negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas politik kenegaraan.
Pengertian dan Definisi Budaya Politik Menurut Para Ahli - Banyak sarjana ilmu politik yang mengkaji mengenai budaya politik sehingga terdapat beragam konsep budaya politik. Namun dari konsep tersebut memiliki derajat perbedaan yang tidak begitu jauh, sehingga tetap dalam satu pemahaman dan rambu-rambu yang sama. Hal tersebut terjadi pada pengertian budaya politik yang dimana banyak para ahli ilmu politik yang mendefinisikan budaya politik antara lain sebagai berikut...
 
Beberapa pendapat ahli tentang budaya politik adalah sebagai berikut.

1. Gabriel A. Almond
Para ahli ini mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu (1963: 13).
2.Sidney Verba: Menurut Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekskpresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan
3.Bingham Powell, Jr. : Menurutnya, pengertian budaya politik adalah sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.
4. Rusadi Kantaprawira
Adapun Rusadi menyatakan bahwa budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik (1988: 25).
5. Samuel Beer
Menurut Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikapsikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah (1967: 25).

6. Mochtar Masoed dan Collin MacAndrews
Masoed dan MacAndrews mengemukakan bahwa budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya (1986: 41).

7. Larry Diamond
Diamond menyatakan bawah budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem itu (2003: 207).

8. Almond dan Powell
Almond dan Powell mengungkapkan bahwa budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan, nilai-nilai, dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pola kecenderungankecenderungan khusus serta pola-pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok-kelompok dalam masyarakat (1966: 23).
9. Austin Ranney: Menurut Austin Ranney, pengertian budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola oreintasi-orientasi terhadap objek-objek politik. Artinya Austin Ranney: budaya politik merupakan seperangkat pandangan terhadap politik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat komunal.
10. Moctar Mas oed: Menurut Moctar Mas oed, pengertian budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya. 
 11.Miriam Budiardjo: Menurut Mirriam Budiardji, budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya.
12. Rusdi Sumintapura: budaya politik merupakan pola perilaku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dimiliki oleh para anggota dalam suatu sistem politik.


Berdasarkan beberapa pengertian dalam arti umum atau menurut para ahli, dapat ditarik beberapa batasan konseptual tentang budaya politik sebagai berikut.


    Konsep budaya politik lebih mengedepankan aspek-aspek non perilaku aktual berupa tindakan, tetapi lebih menekankan pada berbagai perilaku non aktual seperti orientasi, sikap, nilai-nilai, dan kepercayaan-kepercayaan. Hal inilah yang menyebabkan Gabriel A. Almond memandang bahwa budaya politik adalah dimensi psikologis dari sebuah sistem politik yang juga memiliki peranan penting bagi berjalannya sebuah sistem politik.
    Hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik. Artinya, setiap kita berbicara budaya politik tidak akan lepas dari pembicaraan sistem politik. Hal-hal yang diorientasikan dalam sistem politik, yaitu setiap komponen-komponen yang terdiri atas komponen-komponen struktur dan fungsi dalam sistem politik. Berdasarkan komponen-komponen tersebut, seseorang akan memiliki orientasi yang berbeda terhadap sistem politik. Misalnya, orientasi politik terhadap lembaga politik, lembaga legislatif, dan lembaga eksekutif.
    Budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen-komponen budaya politik dalam tataran masif (dalam jumlah besar) atau mendeskripsikan masyarakat di suatu negara atau wilayah, bukan per individu. Hal ini berkaitan dengan pemahaman, bahwa budaya politik merupakan refleksi perilaku warga negara secara massal yang memiliki peran besar bagi terciptanya sistem politik yang ideal.

Ciri-Ciri Budaya Politik

    Terdapat pengaturan kekuasaan
    Perilaku dari aparat-aparat negara
    Proses pembuatan kebijakan pemerintah
    Adanya kegiatan partai-partai politik
    Adanya gejolak masyarkat terhadap kekuasaan yang memerintah
    Mengenai pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat
    Adanya budaya politik mengenai masalah legitimasi.

Bagian-Bagian Budaya Politik - Secara umum, budaya politik terbagi dalam tiga jenis antara lain sebagai berikut
1. Budaya politik apatis (masa bodoh, pasif, dan acuh)
2. Budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja di mobilisasi)
3. Budaya politik partisipasif (aktif)

Macam-Macam Budaya Politik - Budaya politik dibagi dalam beberapa tipe berdasarkan dari oritentasi politiknya. Macam-macam budaya politik atau tipe-tipe budaya politik adalah sebagai berikut...
a. Budaya Politik Parokial
Pengertian Budaya Politik - Budaya Politik Parokial adalah budaya politik dengan tingkat partisipasi politik yang sangat rendah. Budaya politik parokial umumnya terdapat dalam masyarakat tradisional dan lebih bersifat sederhana. Berdasarkan pendapat Moctar Masoed dan Colin Mc. Andrew, yang mengatakan budaya politik parokial adalah orang-orang yang tidak mengetahui sama sekali adanya pemerintahan dan politik.

Ciri-Ciri Budaya Politik Parokial

    Apatis
    Lingkupnya sempit dan kecil
    Pengetahuan politik rendah
    Masyarakatnya yang sederhana dan tradisional
    Adanya ke tidak peduli dan juga menarik diri dari kehidupan politik
    Anggota masyarakat condong tidak berminat terhadap objek politik yang luas
    Kesadaran anggota masyarakat mengenai adanya pusat kewenangan dan kekuasaan dalam masyarakatnya rendah
    Tidak ada peranan politik bersifat khusus
    Warga negara tidak sering berhadap dalam sistem politik

b. Budaya Politik Kaula/Subjek
Pengertian Budaya Politik Kaula - Budaya politik kaula adalah budaya politik dengan masyarakat yang sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya, namun masih relatif pasif. Budaya politik kaula atau subjek berada pada orang secara pasif patuf pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, akan tetapi tidak melibatkan diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan. Budaya politik kaula memiliki tingkat perhatian pada sistem politik sangat rendah.

Ciri-Ciri Budaya Politik Kaula/Subjek

    Masyarajat menyadari sepenuhnya otoritasi pemerintah.Sedikit warga memberi masukan dan tuntutan kepada pemerintah, namun dapat menerima apa yang berasal dari pemerintah
    Menerima putusan yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dikoreksi, terlebih lagi ditentang.
    Sikap warga sebagai aktor politik adalah pasif, artinya warga tidak dapat berbuat banyak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
    Warga menaruh keadaran, minat, dan perhatian pada sistem politik secara umum dan khusus terhadap objek output, sedangkan untuk kesadarannya terhadap input dan kesadarannya sebagai aktor polirik masih rendah.

c. Budaya Politik Partisipan
Pengertian Budaya Politik Partisipan - Budaya politk partisipan adalah budaya politik yang ditandai adanya kesadaran politik yang sangat tinggi. Budaya politik partisipan dapat dikatakan suatu bentuk budaya yang anggota masyarakatnya condong diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif. Budaya politik yang ditandai dengan adanya kesadaran dirinya atau orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik. Umumnya masyarakat budaya politik partisipan sadar bahwa betapapun kecil partisipasi dalam sistem politik, tetap saja merasa berarti dan berperan dalam berlangsungnya sistem politik. Begitu pun dengan budaya politik partisipan, masyarakat tidak menerima langsung keputusan politik, karena merasa sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik yang memiliki hak dan tanggung jawab.

Ciri-Ciri Budaya Politik Partisipan

    Warga menyadari hak dan tanggung jawabnya dan dapat mempergunakan hak serta menanggung kewajibannya
    Tidak begitu saja menerima keadaan, tunduk pada keadaan, berdisiplin tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik, baik secara keseluruhan, input, output, maupun posisi dirinya sendiri.
    Kehidupan politik sebagai sarana transaksi, misalnya penjual dan pembeli. Warga menerima menurut kesadarannya tetapi dapat menolak menurut penilainnya sendiri.
    Menyadari sebagai warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis.

Budaya Politik Indonesia
Budaya politik di Indonesia merupakan perwujudan dari nilai-nilai dianut oleh bangsa Indonesia sebagai pedoman kegiatan-kegiatan politik kenegaraan. Setelah era reformasi orang menyebut Indonesia telah menggunakan budaya Politik partisipan karena telah bebasnya Demokrasi, partisipatifnya masyarakat dan tidak tunduk dari keputusan atau kinerja pemerintah baru etika. Ketika era orde baru demokrasi dikekang, baik segala bentuk media dikontrol dan diawassi oleh pemerintah melalui departemen penerangan agar tidak mempublikasikan kebobrokan pemerintah.

Budaya politik Indonesia terus mengalami perubahan mengikut perkembangan zaman. Tetapi berubahnya terjadi di daerah perkotaan dan pedesaan yang telah maju tetapi di daerah-daerah terpencil tidak terjadi perubahan karena kurangnya pendidikan dan informasi.

Saat ini budaya politik Indonesia adalah campuran dari parokial, kaula dan partisipan karena di Indonesia terdapat ciri-ciri parokial dan ciri-ciri budaya politik partisipan.
Baca Juga:
Pengertian Politik, Apa itu ?..
Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas, & Definisi Para Ahli
Pengertian Negara, Sifat Negara, Fungsi Negara, & Unsur-Unsur Negara
Macam-Macam Sistem Politik di Berbagi Negara
Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Macam-Macam Hukum
Pengertian Politik Luar Negeri dan Tujuannya
Pengertian Sistem Politik dan Ciri-Ciri Sistem Politik


Ciri-Ciri Budaya Politik

Ciri Budaya Politik Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, budaya politik memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

    Terdapat sebuah sistem yang mengatur kekuasaan, contohnya undang-undang dan konstitusi.
    Adanya kegiatan partai politik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam bidang politik.
    Adanya gejolak dan tanggapan dari masyarakat mengenai pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.
    Adanya sistem pengalokasian sumber daya masyarakat

Bentuk-Bentuk Budaya Politik

Jenis Budaya PolitikBerdasarkan orientasi politiknya, budaya politik dibagi ke dalam tiga jenis utama, yakni:

    Budaya Politik Parokial

Budaya politik parokial ditandai dengan rendahnya minat, wawasan, serta partisipasi masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan politik dan penyelenggaraan pemerintahan. Contoh budaya politik parokial dapat ditemukan pada masyarakat pedalaman yang masih menganut sistem adat dan kepercayaan tradisional yang dipimpin oleh ketua adat dan para tetua. Mochtar Mas’ud dan Colin McAndrews mengklasifikasikan karakteristik budaya parokial sebagai berikut:

    Ruang lingkup yang kecil,
    Anggota masyarakat sama sekali tidak menaruh minat pada hal-hal yang berkaitan dengan politik dan pemrintahan,
    Tidak adanya peranan politik yang bersifat eksklusif,
    Anggota masyarakat tidak memiliki pengetahuan tentang adanya kewenangan pusat yang dikendalikan oleh pemerintah,
    Masyarakat tidak memiliki ekspektasi apapun terhadap sistem politik,
    Sistem politik bersifat afektif.

    Budaya Politik Kaula

Berbanding terbalik dengan masyarakat yang menganut budaya politik parokial, masyarakat budaya politik kaula dapat dikatakan memiliki pengetahuan umum terhadap politik dan penyelenggaraan pemerintahan. Hanya saja, partisipasi masyarakat dalam tipe budaya politik ini masih terbilang cukup rendah. Masyarakat yang menganut budaya politik parokial patuh terhadap peraturan pemerintah, namun banyak yang tidak melibatkan dirinya secara langsung dalam kegiatan politik seperti pemilihan umum.

Budaya politik kalula memiliki karakteristik sebagai berikut:

    Masyarakat sadar akan adanya otoritas dari pemerintah,
    Masyarakat cenderung patut terhadap aturan apapun yang dibuat pemerintah dan enggan memberikan kritik atau masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembuatan kebijakan,
    Sikap masyarakat yang cenderung pasif dalam berbagai kegiatan politik.
    Tingkat ekonomi dan sosial masyarakat tergolong maju, namun partisipasi dalam kegiatan politik masih rendah.

    Budaya Politik Partisipan

Tipe budaya politik yang satu ini dapat dikatakan sebagai budaya politik yang paling ideal di antara tipe yang lainnya. Kesadaran masyarakat terhadap politik dan pemerintahan relatif tinggi dan ditandai dengan partisipasi aktif masyarakat dalam hal pembuatan kebijakan serta pemilihan pemimpin. Masyarakat dalam sistem budaya politik partisipan sadar bahwa sekecil apapun partisipasi yang diberikan masyarakat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dapat memberikan dampak yang besar bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara. Intinya, masyarakat dalam budaya politik kaula menyadari sepenuhnya tentang adanya sistem politik serta otoritas yang mengelolanya. 
Ciri-ciri budaya politik secara khusus dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

    Warga sadar akan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara,
    Warga cenderung lebih kritis dalam menanggapi setiap kebijakan yang diambil pemerintah dan perilaku para pemegang kekuasaan,
    Warga sadar bahwa dirinya memiliki kekuatan dan hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu kebijakan yang diterapkan pemrerintah.
    Munculnya keinginan masyarakat untuk turut berperan dalam kegiatan politik, contohya bergabung ke dalam suatu organisasi politik.
    Hubungan pemerintah dan warga negara dapat dikatakan harmonis

Budaya Politik Indonesia

Budaya Politik IndonesiaBudaya politik yang berkembang di Indonesia cenderung mengarah pada karakteristik budaya politik partisipan pasca diberlakukannya reformasi pada akhir tahun 1990-an. Partisipasi masyarakat di bidang politik cenderung mengalami peningkatan seiring dengan diberlakukannya sistem pemilihan umum secara langsung yang juga menandai demokrasi di Indonesia telah tumbuh dewasa.

Afan Gaffar, salah satu pemuka di bidan sosial dan politik, mengemukakan tiga ciri dominan budaya politik Indonesia, di antaranya adalah:

    Adanya Sistem Hierarki yang Ketat

Sistem hierarki umumnya banyak ditemukan pada kelompok masyarakat atau suku yang menganut sistem patriarki seperti masyarakat Jawa. Hierarki pada masyarakat ini ditandai dengan adanya stratifikasi sosial yakni penguasa dan rakyat kebanyakan. Kedua lapisan stratifikasi sosial tersebut dipisahkan oleh tatanan hierarki yang ketat, seperti pola perilaku dan cara berbicara. Para penguasa atau golongan kelas atas dapat menggunakan bahasa yang kasar pada masyarakat golongan kedua. Sebaliknya, masyarakat golongan kedua dituntut untuk dapat mengendalikan tingkah laku dan cara bicara mereka saat berhadapan dengan golongan atas.

    Kecenderungan Patronase

Kecenderungan patonase memiliki arti hubungan politik yang bersifat individual; contohnya dapat ditemukan pada hubungan antara patron dan klien. Patron merupakan istilah bagi golongan yang memiliki sumber daya berupa kekuasaan, jabatan, dan materi, sedangkan klien memiliki sumber daya yang berupa tenaga, loyalitas, dan dukungan. Patron memiliki sumber daya lebih besar sebab dapat menguasai klien dan menciptakan ketergantungan pada diri klien atas sumber daya berupa kuasa yang dimiliki patron.

    Kecenderungan Neo-Patrimonisalistik

Budaya politik di Indonesia juga menunjukkan adanya kecenderungan ke arah neo-patrimonisalistik yang merujuk pada bentuk eksistensi budaya dan tradisi bangsa di tengah kemunculan ideologi modern seperti demokrasi beserta segala atributnya, salah satunya adalah birokrasi. Ciri-ciri birokrasi modern tersebut di antaranya adalah:

    Adanya aturan-aturan yang mengatur sistem kerja sebuah organisasi serta perilaku para anggota masyarakatnya,
    Adanya posisi atau jabatan yang memiliki tanggung jawab dan sanksi tegas,
    Adanya strukutur hierarkis yang membagi kekuasaan dan wewenang dari posisi paling atas hingga paling bawah,
    Adanya anggota masyarakat yang dipekerjakan berdasarkan kualifikasi tertentu untuk mengelola organisasi dan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Komponen-Komponen Budaya Politik  

       Menurut Ranney, budaya politik memiliki dua komponen utama budaya politik , yaitu Orientasi Kognitif (cognitive orientation) dan Orientasi Afektif (affective orientation). Sementara itu, Almond dan Verba dengan lebih konfrenhensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parson dan Shils tentang klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengadung tiga komponen objek politik berikut :
Orientasi kognitif : berupa pengetahuan tentang kepercayaan pada politik, peranan, dan segala     kewajiban serta input dan outputnya.
Orientasi afektif : berupa perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor, dan penampilannya.
Orientasi evaluatif : berupa keputusan dan pendapat tentang objek-objek politik yang secara tipikal  melibatkan standar nilai dan kriteria informasi dan perasaan.

Dengan menggunakan ketiga komponen orientasi tersebut, kita dapat mengukur bagaimana sikap individu atau masyarakat terhadap sistem politik.
Gabriel A. Almond dan G. bingham Powel, Jr. menegaskan bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dalam suatu sistem politik. Maksud pernyataan ini menurut Ranney adalah karena budaya politik menjadi satu lingkungan psikologis bagi terselenggaranya konflik-konflik politik (dinamika politik) dan terjadinya proses perbuatan kebijakan politik.
komponen budya politik ada  3 macam,,,,,

1. orientasi kognitif, yaitu orientasi yang  menyangkut pemahman dan keyakinan individu,,trhdap sistem politik dan atributya misalnya; tentag ibu kota negara, lambng negara dll

2. orientasi afektif , yaitu orientasi yang menyangkut  emosional individu, dalam budaya politik yang sedang berjalan di dalam pemerintahan.

3.orientasi evaluatif, yaitu orientasi yang menyangkut  kapasitas individu,,dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang berlngsung,dan bagaimana peran individu di dalamnya
faktor yang mmpengruhi; pendidikan, pemahaman, kondisi , latar belakang, dll
    Demikianlah informasi mengenai Pengertian Budaya Politik, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Definisi Para Ahli. Pengertian budaya politik, ciri-ciri budaya politik, macam-macam budaya politik, pengertian budaya politik menurut definisi para ahli, bagian-bagian budaya politik. pengertian budaya politik parokial, pengertian budaya politk kaula/subjek, pengertian budaya politik partisipan, ciri-ciri budaya politik parokial, ciri-ciri budaya politik kaula/subjek, ciri-ciri budaya politik partisipan. komponen utama budaya politik
Sekian dan terima kasih.Selamat belajar.
Referensi: Budaya Politik (Pengertian, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Definisi Para Ahli)

    Muhaimin, Yahya. Collin Mc Andrew. 1995. Masalah-masalah Pembangunan politik. Yogyakarta: Gajah     mada Universiyy Press.
    Hartono mardjono, SH.1997. Politik Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
    Lubis, M. Solly. 1993. Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: mandar maju.
    Magnis-suzeno, Frans. 2001. Etika Politik. Jakarta:Gramedia.
    Syarbaini, Syahrial. 2009. Pendidikan Pancasila. Bogor: Ghaliia indonesia
    Setiadi, Elly m. 2009. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: kencana.
    Taliziduhu Ndraha, 2003. Kybernologi : Ilmu Pemerintahan Baru. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.