Saturday, June 3, 2017

Dr. Ir. Soekarno/Bung Karno (Presidan RI pertama) |ilmusaudarana



      Hampir terlupakan beberapa pembesar RI yang beberapa banyak pengorbanannya terhadap Republik Indonesia tercinta ini, Oleh karenanya penulis mencoba menampilkan beberapa catatan mengenai  Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama disebut lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan (UUD 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.

Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh dikatakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berbeda dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga memerlukan pencermatan lebih lanjut.

Soekarno

Soekarno atau lebih umum disebut Bung Karno, adalah tokoh presiden pertama dari Indonesia. Jabatan pertama ini dimulai sejak 18 Agustus 1945. Bung Karno terpilih secara aklamasi dalam sidang PPKI atas usul Otto Iskandardinata. Ia didampingi oleh wakil presiden Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Menurut aturan yang ada pada saat itu kekuasaan presiden sangat besar. Seiring berjalannya waktu kekuasaan legislatif diserahkan kepada Badan Pekerja Komite Nasional pada bulan Oktober 1945. Selanjutnya pada bulan November pada tahun yang sama, Sukarno menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Kabinet Syahrir I. Namun pada 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, Sukarno kembali mengambil alih kekuasaan saat terjadi keadaan darurat. Pada 29 Januari 1948 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil. Wakil presiden Moh Hatta ditugasi untuk memimpin kabinet sehari-hari. Di sini dapat dilihat bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pembagian kekuasaan. Sehingga wakil presiden tidak hanya duduk di bangku cadangan yang baru diturunkan ketika pemain utama cedera.

Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.


   

  

 Berkas:Soekarno.jpg


Sekilas ungkapan setiap periode (Menurut periode) Bung Karno.
Periode 1945–1950

Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian disebut sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi menjadi dua masa yaitu, pertama, antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 saat negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua antara 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 saat negara Indonesia bergabung sebagai negara bagian dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.

Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal, terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini bersumpah di hadapan MPR atau DPR.

Menurut UUD 1945

    Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
    Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden
    Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
    Presiden menetapkan peraturan pemerintah
    Presiden dibantu oleh menteri
    Presiden dapat meminta pertimbangan kepada DPA
    Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia
    Presiden menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
    Presiden menyatakan keadaan bahaya
    Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik
    Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
    Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan
    Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR
    Presiden berhak memveto RUU dari DPR
    Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam keadaan mendesak.

Dr. Ir. Soekarno, Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1967; Presiden RIS 1949-1950

Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945.
      Dengan demikian tidaklah mengherankan jika hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA meminta kekuasaan yang lebih. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden berkurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab kepadanya melainkan kepada Badan Pekerja KNIP. Pada tahun-tahun berikutnya ketika keadaan darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula antara 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab kepada presiden).

Saat pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak dapat menjalankan tugasnya saat Agresi Militer Belanda II. Sementara pada saat yang sama, atas dasar mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan mengenai status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat.

Bagi sebagian pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional saat pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karena itu kedudukannya tidak bisa diabaikan. Apalagi pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh. Namun bagi pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Apalagi perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, dilakukan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat.
Periode 1949–1950
Negara Federasi Republik Indonesia Serikat 1949-1950

Pada periode 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950, RI bergabung dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan kedudukan sebagai negara bagian. Hal ini mengakibatkan berlakunya 2 konstitusi secara bersamaan di wilayah negara bagian RI, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, Presiden RI Soekarno telah menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Assaat sebagai Pemangku Jabatan Presiden.

Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri atas seorang presiden. Presiden dipilih oleh Dewan Pemilih (Electoral College) yang terdiri atas utusan negara-negara bagian dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum menjalankan tugasnya, presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih.

Berbeda dengan UUD 1945, Konstitusi RIS mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus[2]):

    Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
    Presiden merupakan bagian dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70, 72 (1)];
    Presiden tidak dapat diganggu-gugat dan segala pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
    Presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar federasi, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara federal maupun negara bagian, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya [pasal 79 (4)];
    Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal 148 (1)]
    Hal keuangan Presiden diatur dalam UU federal [pasal 78];
    Presiden dengan persetujuan Dewan Pemilih membentuk Kabinet Negara [pasal 74 (1) – (4)];
    Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 77];
    Presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 76 (2)];
    Presiden menyaksikan pelantikan anggota Senat [pasal 83];
    Presiden mengangkat ketua Senat [pasal 85 (1)] dan menyaksikan pelantikannya [pasal 86];
    Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104];
    Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR [pasal 103 (1)];
    Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1) dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
    Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1) dan 189 (3)].
    Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
    Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung memberi grasi dan amnesti [pasal 160];
    Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
    Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal [pasal 175];
    Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 178];
    Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) dan (3)];
    Presiden memberikan tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126].

Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[3], presiden, menurut konstitusi, antara lain:

    Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
    Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
    Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
    Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
    Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak [pasal 139];
    Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
    Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
    Menyatakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
    Menyatakan keadaan bahaya [pasal 184 (1)];
    Mengusulkan rancangan konstitusi federal kepada konstituante [pasal 187 (1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].

Lembaga kepresidenan dalam periode ini hanya berumur sangat pendek. RI dan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Jabatan Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.
Periode 1950–1959

Pada 15 Agustus 1950 Sukarno secara resmi telah menjadi presiden negara kesatuan yang pertama setelah menerima kekuasaan dari dua pemerintahan RIS dan RI (Yogyakarta). Jabatan ini dapat dihitung sebagai jabatan ketiga bagi Sukarno. Keesokan hari tanggal 16 Agustus 1950, Presiden melantik DPR Sementara Negara Kesatuan, hasil penggabungan dari DPR (RIS), Senat (RIS), Badan Pekerja KNI Pusat(RI-Yogyakarta), dan DPA (RI-Yogyakarta). Sesuai UUDS 1950, Sukarno mengangkat Hatta sebagai Wakil Presiden atas usulan dari DPR Sementara. Bagi Hatta jabatan ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kedua. Sesuai UUDS 1950 pula lembaga ini berulangkali membentuk kabinet. Sampai awal 1956 lembaga kepresidenan telah membentuk setidaknya enam kabinet dan menerima pengembalian mandat pemerintahan sebanyak lima kali. Pada akhir tahun 1956, tanggal 1 Desember 1956, Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Mulai saat itu, lembaga kepresidenan hanya “dihuni” oleh seorang presiden tanpa wakilnya. UUDS 1950 tidak mengatur pemilihan wakil presiden dan menyerahkannya pada konstitusi yang akan disusun oleh Konstituante. Keadaan yang kian genting menyebabkan Sukarno mengeluarkan SOB pada 1957. Perlahan namun pasti kekuasaan Sukarno sebagai Penguasa Angkatan Perang meningkat. Puncaknya Sukarno mengeluarkan dekret untuk memberlakukan kembali konstitusi yang pernah digunakan, UUD 1945, serta membubarkan konstituante yang tak kunjung selesai menyusun konstitusi tetap.

Sukarno tetap menjabat presiden berdasar aturan peralihan pasal II UUD 1945. Demikian pula DPR Sementara negara kesatuan berubah fungsi menjadi DPR Peralihan sampai ditetapkan DPR yang baru menurut UUD 1945. Jabatan ini dapat dihitung sebagai jabatan presiden peralihan atau dapat dihitung sebagai masa jabatan keempat bagi Sukarno. Sementara itu, aturan peralihan pasal III dan IV UUD 1945 sudah tidak dapat digunakan lagi. Presiden tidak didampingi oleh wakil presiden maupun Komite Nasional menyebabkan seluruh kekuasaan pemerintahan negara berpusat pada presiden. Tidak satu pun yang dapat bermain-main dengan kekuasaan presiden. DPR Peralihan pun dibubarkan pada 24 Juni 1960 karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan Sukarno Sebagai gantinya Sukarno membentuk DPR Gotong Royong. Sesuai Penpres No 14 tahun 1960, Presiden dapat membuat produk legislatif jika tidak terjadi kesepakatan dengan parlemen. Pada Desember 1960 Sukarno membentuk MPR Sementara untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945. Peranan Sukarno semakin besar dengan mengeluarkan PP No 32/1964 yang berisi DPR-GR merupakan pembantu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi dalam bidang legislatif. Melalui UU No 19 tahun 1964 Presiden diberi kewenangan untuk mencampuri keputusan peradilan.

MPRS bentukan Sukarno mengeluarkan sebuah produk konstitusi semu untuk menetapkan ide-ide Pemimpin Besar Revolusi dan akhirnya menetapkan Sukarno sebagai presiden definitif dengan masa jabatan seumur hidup pada 1963 tanpa didampingi wakil presiden. Lembaga ini juga memberi kekuasaan secara penuh pada Sukarno untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Periode ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kelima bagi Sukarno. Pada periode ini Sukarno menggunakan gelar rangkap “Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi/Mandataris MPRS” lebih banyak dari gelar yang diberikan konstitusi “Presiden”. Perubahan cuaca perpolitikan terjadi secara cepat pada tahun 1966-1968 sebagai akibat badai politik tahun 1965. Periode ini merupakan kondisi terburuk yang dialami sang proklamator. Pada tahun 1966 berbagai atribut masa kejayaan mulai ditanggalkan oleh MPRS. Mulai dari pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan pengangkatan pejabat presiden, pengertian mandataris MPR Sementara, Pemimpin Besar Revolusi, dan berpuncak pada peninjauan kembali pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup. Akhirnya pada 22 Februari 1967 Sukarno “menyerahkan kekuasaan” kepada pejabat presiden dan dilegalisasi dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, presiden Indonesia dimakzulkan untuk pertama kalinya secara resmi pada 12 Maret 1967.


Bung Karno dan Aksi militer Belanda
Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan aksi militer menyerang ibukota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini Sukarno dan Hatta ikut tertawan sehingga praktis pemerintahan lumpuh walau tidak bubar secara resmi. Namun sebelum tertawan, presiden dan wakilnya sempat mengirimkan mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan, dan mandat kepada Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis yang berada di India untuk membentuk pemerintahan pengasingan jika usaha Syafruddin membentuk pemerintahan gagal dilakukan. Syafruddin berhasil membentuk pemerintahan darurat di Sumatera pada 22 Desember 1948. Namun Belanda lebih memilih berunding dengan pemerintahan tertawan. Hal inilah yang menimbulkan keadaan pemerintahan ganda. Sampai akhirnya pada 13 Juli 1949, setelah melalui proses yang berliku, Syafruddin mengembalikan mandatnya kepada Moh. Hatta. Pada 16 Desember 1949 Sukarno terpilih sebagai presiden negara federasi Republik Indonesia Serikat[9]. Pada saat yang hampir bersamaan Hatta terpilih sebagai perdana menteri negara federasi. UUDS RIS yang melarang rangkap jabatan bagi kepala negara federal dan perdana menteri federal dengan jabatan apapun, mengharuskan Sukarno dan Hatta untuk meletakkan jabatan bersama-sama. Keadaan ini diantisipasi dengan keluarnya UU No 7 Tahun 1949. Dalam UU ini diatur apabila presiden dan wakil presiden berhalangan secara bersama-sama maka ketua parlemen diangkat menjadi Pemangku Jabatan Presiden. Akhirnya pada 27 Desember 1949 Sukarno berhenti sebagai presiden dan menyerahkan jabatan lembaga kepresidenan kepada Ketua Badan Pekerja KNI Pusat, Mr. Asaat Datuk Mudo.

Pada 27 Desember 1949 Sukarno memulai masa jabatannya yang pertama sebagai presiden negara federal Indonesia. Tidak banyak yang terekam dalam jabatan presiden federal ini yang sangat singkat ini. Sebuah persetujuan antara pemerintah federal RIS (yang bertindak atas namanya sendiri dan atas mandat penuh dari pemerintah negara bagian yang tersisa, pemerintah negara bagian Negara Indonesia Timur dan pemerintah negara bagian Negara Sumatera Timur) dan pemerintah negara bagian Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta) memilih Sukarno sebagai presiden negara kesatuan yang akan dibentuk dari penggabungan RIS dengan RI (Yogyakarta). Jabatan presiden federal dipangku Sukarno sampai tanggal 15 Agustus 1950. Jabatan ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kedua bagi Sukarno. Pada tanggal itu presiden federal memproklamasikan berdirinya negara kesatuan dihadapan sidang gabungan DPR dan Senat di Jakarta. Sore harinya Bung Karno terbang ke Yogyakarta untuk membubarkan pemerintah RI (Yogyakarta) dan menerima penyerahan kekuasaan dari Pemangku Jabatan Presiden. Setelah kembali ke Jakarta pada hari yang sama Sukarno menerima penyerahan kekuasaan dari perdana menteri RIS.
ISKS Hamengku Buwono IX, Wakil Presiden Indonesia 1973-1978
 pahlawan-revolusi-pancasila-sakti

Hal ini benar-benar dilakukan ketika Soekarno mewujudkan kemerdekaan RI dan menciptakan PANCASILA, perhatika DNA kejadian kode Soekarno dan Pancasila
cover_soekarno

Gambar diatas menunjukkan sebuah arti bahwa sebenarnya Soekarno memberikan roh bagi bangsa agar senantiasa dekat kepadaNya,hal ini tertuang pada pembukaan UUD 45

Alenia Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
pahlawan-revolusi-pancasila-saktiPengakuan ‘nilai religius’ dalam pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui nilai-nilai religious, amerupakan dasar dari hokum positif negara maupun dasar moral negara. Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan “didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat segala bangsa. Pernyataan kembali ke proklamasi dalam kalimat ”…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sebuah cita-cita yang luhur untuk selalu mendekatkan diri padaNya sebagai kemerdekaan adalah ““Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” bukan hadiah dari Jepang atau lainnya,

Seiring perjalanan waktu, maka usaha demi usaha sebagai bentuk menggapai tujuan negara, Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia cover_soekarno(NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”. Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:

    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
    Memajukan kesejahteraan umum;
    Mencerdaskan kehidupan bangsa;
    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Begitu besar perjuangan Bung Karno sehingga senantiasa kikatakan bahwa perjuangan Bung Karno tidak dapat diungkapkan nilainya dengan ucaapan apapun. Termasuk salah satunya adalah dengan gagah berani bersedia mengumandangkan proklamsi kemerdekaan Republik Indonesia. Suatu pertanda bahwa rakyat Indonesia terbebas dari belenggu penjajahan asing.    
Sekalipun demikian Seiring dengan berjalannya waktu, begitupula dalam perjalanannya sebuah peristiwa yang kelam, yang arang tak dapat ditolak dengan peristiwa itu Soekarno ter’jungkal’ dari kepresidenan.Peristiwa tersebut adalah G30SPKI, mengutip wikipedia,

Soekarno

Soekarno atau lebih umum disebut Bung Karno, adalah tokoh presiden pertama dari Indonesia. Jabatan pertama ini dimulai sejak 18 Agustus 1945. Bung Karno terpilih secara aklamasi dalam sidang PPKI atas usul Otto Iskandardinata. Ia didampingi oleh wakil presiden Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Menurut aturan yang ada pada saat itu kekuasaan presiden sangat besar. Seiring berjalannya waktu kekuasaan legislatif diserahkan kepada Badan Pekerja Komite Nasional pada bulan Oktober 1945. Selanjutnya pada bulan November pada tahun yang sama, Sukarno menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Kabinet Syahrir I. Namun pada 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, Sukarno kembali mengambil alih kekuasaan saat terjadi keadaan darurat. Pada 29 Januari 1948 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil. Wakil presiden Moh Hatta ditugasi untuk memimpin kabinet sehari-hari. Di sini dapat dilihat bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pembagian kekuasaan. Sehingga wakil presiden tidak hanya duduk di bangku cadangan yang baru diturunkan ketika pemain utama cedera.

Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan aksi militer menyerang ibukota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini Sukarno dan Hatta ikut tertawan sehingga praktis pemerintahan lumpuh walau tidak bubar secara resmi. Namun sebelum tertawan, presiden dan wakilnya sempat mengirimkan mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan, dan mandat kepada Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis yang berada di India untuk membentuk pemerintahan pengasingan jika usaha Syafruddin membentuk pemerintahan gagal dilakukan. Syafruddin berhasil membentuk pemerintahan darurat di Sumatera pada 22 Desember 1948. Namun Belanda lebih memilih berunding dengan pemerintahan tertawan. Hal inilah yang menimbulkan keadaan pemerintahan ganda. Sampai akhirnya pada 13 Juli 1949, setelah melalui proses yang berliku, Syafruddin mengembalikan mandatnya kepada Moh. Hatta. Pada 16 Desember 1949 Sukarno terpilih sebagai presiden negara federasi Republik Indonesia Serikat. Pada saat yang hampir bersamaan Hatta terpilih sebagai perdana menteri negara federasi. UUDS RIS yang melarang rangkap jabatan bagi kepala negara federal dan perdana menteri federal dengan jabatan apapun, mengharuskan Sukarno dan Hatta untuk meletakkan jabatan bersama-sama. Keadaan ini diantisipasi dengan keluarnya UU No 7 Tahun 1949. Dalam UU ini diatur apabila presiden dan wakil presiden berhalangan secara bersama-sama maka ketua parlemen diangkat menjadi Pemangku Jabatan Presiden. Akhirnya pada 27 Desember 1949 Sukarno berhenti sebagai presiden dan menyerahkan jabatan lembaga kepresidenan kepada Ketua Badan Pekerja KNI Pusat, Mr. Asaat Datuk Mudo.

Pada 27 Desember 1949 Sukarno memulai masa jabatannya yang pertama sebagai presiden negara federal Indonesia. Tidak banyak yang terekam dalam jabatan presiden federal ini yang sangat singkat ini. Sebuah persetujuan antara pemerintah federal RIS (yang bertindak atas namanya sendiri dan atas mandat penuh dari pemerintah negara bagian yang tersisa, pemerintah negara bagian Negara Indonesia Timur dan pemerintah negara bagian Negara Sumatera Timur) dan pemerintah negara bagian Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta) memilih Sukarno sebagai presiden negara kesatuan yang akan dibentuk dari penggabungan RIS dengan RI (Yogyakarta). Jabatan presiden federal dipangku Sukarno sampai tanggal 15 Agustus 1950. Jabatan ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kedua bagi Sukarno. Pada tanggal itu presiden federal memproklamasikan berdirinya negara kesatuan dihadapan sidang gabungan DPR dan Senat di Jakarta. Sore harinya Bung Karno terbang ke Yogyakarta untuk membubarkan pemerintah RI (Yogyakarta) dan menerima penyerahan kekuasaan dari Pemangku Jabatan Presiden. Setelah kembali ke Jakarta pada hari yang sama Sukarno menerima penyerahan kekuasaan dari perdana menteri RIS.
ISKS Hamengku Buwono IX, Wakil Presiden Indonesia 1973-1978

Pada 15 Agustus 1950 Sukarno secara resmi telah menjadi presiden negara kesatuan yang pertama setelah menerima kekuasaan dari dua pemerintahan RIS dan RI (Yogyakarta). Jabatan ini dapat dihitung sebagai jabatan ketiga bagi Sukarno. Keesokan hari tanggal 16 Agustus 1950, Presiden melantik DPR Sementara Negara Kesatuan, hasil penggabungan dari DPR (RIS), Senat (RIS), Badan Pekerja KNI Pusat(RI-Yogyakarta), dan DPA (RI-Yogyakarta). Sesuai UUDS 1950, Sukarno mengangkat Hatta sebagai Wakil Presiden atas usulan dari DPR Sementara. Bagi Hatta jabatan ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kedua. Sesuai UUDS 1950 pula lembaga ini berulangkali membentuk kabinet. Sampai awal 1956 lembaga kepresidenan telah membentuk setidaknya enam kabinet dan menerima pengembalian mandat pemerintahan sebanyak lima kali. Pada akhir tahun 1956, tanggal 1 Desember 1956, Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Mulai saat itu, lembaga kepresidenan hanya “dihuni” oleh seorang presiden tanpa wakilnya. UUDS 1950 tidak mengatur pemilihan wakil presiden dan menyerahkannya pada konstitusi yang akan disusun oleh Konstituante. Keadaan yang kian genting menyebabkan Sukarno mengeluarkan SOB pada 1957. Perlahan namun pasti kekuasaan Sukarno sebagai Penguasa Angkatan Perang meningkat. Puncaknya Sukarno mengeluarkan dekret untuk memberlakukan kembali konstitusi yang pernah digunakan, UUD 1945, serta membubarkan konstituante yang tak kunjung selesai menyusun konstitusi tetap.

Sukarno tetap menjabat presiden berdasar aturan peralihan pasal II UUD 1945. Demikian pula DPR Sementara negara kesatuan berubah fungsi menjadi DPR Peralihan sampai ditetapkan DPR yang baru menurut UUD 1945. Jabatan ini dapat dihitung sebagai jabatan presiden peralihan atau dapat dihitung sebagai masa jabatan keempat bagi Sukarno. Sementara itu, aturan peralihan pasal III dan IV UUD 1945 sudah tidak dapat digunakan lagi. Presiden tidak didampingi oleh wakil presiden maupun Komite Nasional menyebabkan seluruh kekuasaan pemerintahan negara berpusat pada presiden. Tidak satu pun yang dapat bermain-main dengan kekuasaan presiden. DPR Peralihan pun dibubarkan pada 24 Juni 1960 karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan Soekarno. Sebagai gantinya Sukarno membentuk DPR Gotong Royong. Sesuai Penpres No 14 tahun 1960, Presiden dapat membuat produk legislatif jika tidak terjadi kesepakatan dengan parlemen. Pada Desember 1960 Sukarno membentuk MPR Sementara untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945. Peranan Soekarno semakin besar dengan mengeluarkan PP No 32/1964 yang berisi DPR-GR merupakan pembantu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi dalam bidang legislatif. Melalui UU No 19 tahun 1964 Presiden diberi kewenangan untuk mencampuri keputusan peradilan.

MPRS bentukan Soekarno mengeluarkan sebuah produk konstitusi semu untuk menetapkan ide-ide Pemimpin Besar Revolusi dan akhirnya menetapkan Sukarno sebagai presiden definitif dengan masa jabatan seumur hidup pada 1963 tanpa didampingi wakil presiden. Lembaga ini juga memberi kekuasaan secara penuh pada Soekarno untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Periode ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kelima bagi Sukarno. Pada periode ini Sukarno menggunakan gelar rangkap “Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi/Mandataris MPRS” lebih banyak dari gelar yang diberikan konstitusi “Presiden”. Perubahan cuaca perpolitikan terjadi secara cepat pada tahun 1966-1968 sebagai akibat badai politik tahun 1965. Periode ini merupakan kondisi terburuk yang dialami sang proklamator. Pada tahun 1966 berbagai atribut masa kejayaan mulai ditanggalkan oleh MPRS. Mulai dari pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan pengangkatan pejabat presiden, pengertian mandataris MPR Sementara, Pemimpin Besar Revolusi, dan berpuncak pada peninjauan kembali pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup. Akhirnya pada 22 Februari 1967 Sukarno “menyerahkan kekuasaan” kepada pejabat presiden dan dilegalisasi dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, presiden Indonesia dimakzulkan untuk pertama kalinya secara resmi pada 12 Maret 1967.
Referensi

    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
    Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
    Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 (UUD Sementara 1950)
    Ketetapan-ketetapan MPRS dan MPR
    UU 7/1949 [RI-Yogyakarta]
    Lembaran Negara Tahun 1958
    Ide Anak Agung Gde Agung (1985) Dari Negara Indonesia Timur ke Republik Indonesia Serikat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
    Saafroedin Bahar et. al. (Ed). (1993) Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 29 Mei 1945 – 19 Agustus 1945. Edisi II. Cetakan 4. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
    Saafroedin Bahar et. al. (Ed). (1995) Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Edisi III. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
    Setneg (1997) 30 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 3. Jakarta: Setneg
    Setneg (1997) 40 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 2. Jakarta: Setneg
    Setneg (1997) 50 Tahun Indonesia Merdeka. Jakarta: Setneg
    Toto Pribadi et. al. (2009) Sistem Politik Indonesia. Edisi 1. Cetakan 3. Jakarta: Universitas Terbuka
    Daftar Presiden Filipina
    Daftar Presiden Amerika Serikat
    Office of the President of the Philippines

Wednesday, May 31, 2017

PENGERTIAN EKONOMI MENURUT PARA AHLI|ilmusaudarana


Pada dasarnya manusia sejak lahir dimuka bumi tidak terlepas dengan ekonomi, sebab ekonomi mungkin terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa menyangkut tentang hajat hidup ummat manusia.Tidak ada satupun manusia yang hidup tanpa kebutuhan, makanya itu ekonomi dikatakan menyangkut hajat hidup manusia. Bahkan dapat dipastikan bahwa tanpa ekonomi maka kebutuhan manusia akan sulit terpenuhi.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Pengertian Ekonomi  Inilah pengertian ekonomi menurut para ahli yang sering dijadikan referensi oleh orang-orang. Ekonomi adalah suatu cabang ilmu yang membahas perihal kehidupan manusia dalam melakukan pemenuhan kebutuhan hidupnya, aspek-aspek yang dikaji mencakup sistem produksi, sistem penyaluran atau distribusi dan pemakaiannya atau cara mengonsumsinya berupa baik itu jasa maupun barang. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, mencari keuntungan secara materi, untuk mendapatkan gelar atau penghargaan, untuk bisa memperoleh kekuasaan atau sosial kemanusiaan atau saling membantu antar sesama.

Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos dan Nomos, Oikos berarti keluarga atau rumah tangga dan Nomos berarti aturan atau peraturan. Sehingga terminologi ekonomi yaitu manajemen aturan rumah tangga.

Pada perkembangannya, ilmu ekonomi meliputi beberapa ilmu sosial yang lain seperti geografi, sosiologi, antropologi maupun sejarah yang secara keseluruhan saling berhubungan dan akan menimbulkan sebab akibat.

Kemudian terdapat permasalahan ekonomi yang akan dihadapi oleh manusia sebagai perwujudan makhluk ekonomi sekaligus makhluk sosial yakni jumlah kebutuhan manusia yang tidak terbatas, sedangkan jumlah alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Ada beberapa aspek yang akan mempengaruhi jumlah kebutuhan seseorang tak sama dengan jumlah kebutuhan orang lain yaitu diantaranya

– Aspek Sosial Budaya
– Aspek Ekonomi
– Aspek Pendidikan
– Aspek Moral
– Aspek Fisik.

Kemudian sebagai upaya pemenuhan kebutuhan manusia maka telah mengelompokkan kebutuhan ekonomi dalam 5 sektor yaitu sektor primer, sekunder, tersier, Quartener dan Quiner.

Pada sektor primer termasuk sektor ekonomi tradisional yang mana memanfaatkan secara langsung dari alam untuk memenuhi segala kebutuhan hidup masyarakat suatu bangsa. Sumber daya alam disini dapat diperoleh dari adanya sektor perhutanan, pertambangan, perikanan, pertanian dan lain-lain. Industri yang mengolah hasil berasal dari sektor primer ini jug dapat disebut dengan industri pada sektor pimer. Sebagai contoh, tengkulak pengumpul hasil bummi atau sumber daya alam, pengepakan, penyulingan dan lain-lain.

Pada sektor sekunder, memperoleh suplai bahan mentah berasal dari sektor primer dimana sektor inilah yang menghasilkan hasil dari sektor primer untuk bisa dijadikan sebagai produk final supaya bisa dikonsumsi atau dimanfaatkan. Contoh sektor sekunder yaitu usaha konstruksi atau usaha produk yang masing-masing dapat dibagi lagi menjadi industri ringan dan berat.

Pada sektor tersier berbeda halnya dengan sektor primer atau sekunder dimana pada produk akhir dari sektor tersier ini yaitu produk yang tak berwujud atau tidak memiliki bentuk. Produk ini dapat diwujudkan dalam bentuk servis, konsultasi, layanan, jasa, sumber daya manusia dan lain-lainnya. Lebih banyak melibatkan keahlian dan ilmu pengetahuan pelakuknya yang diharapkan dapat meningkatkan hasil kerja daripada sektor lain yang telah memanfaatkan jasanya.

Pada sektor Quartener, memiliki cakupan lebih dalam lagi dibandingkan sektor tersier dimana pelaksanaannya berfokus pada aktivitas intelektual. Pada sektor inilah mencakup pemerintah riset ilmiah, kependidikan, informasi dan kebudayaan.

Pada sektor Quiner termasuk sektor-sektor dari Quartener yang bertindak sebagai pengambil keputusan utama yang berdampak langsung akan dirasakan oleh masyarakat.

Pengertian ekonomi
 
Pengertian Ekonomi menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

     Bila membicarakan tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan membicarakan mengenai ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahsa dan memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.
     Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasina sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
(indahf/Carapedia)
      Dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh sebab itulah, ekonomi sebagai ilmu yang sangat penting pada kehidupan manusia. Diluar daripada itu, ekonomi juga sebagai alat untuk dapat mengukur tingkat perkembangan suatu negara, apakah kondisinya buruk atau baik.
     Secara umum dapat disebutkan bahwa kalau pengertian ekonomi sebagai satu kajian ilmu yang berhubungan tentang sumber daya material individu dan masyarakat serta negara untuk meningkatkan kesejahteraan manusia sehingga ekonomi menjadi satu diantara ilmu yang terkait tentang tingkah laku dan aksi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berkembang dengan adanya sumber daya melalui kegiatan mengonsumsi, distribusi dan produksi.
     Setelah kita membahas arti ekonomi seperti yang ada diatas maka alangkah bagusnya kita juga membahas pengertian ekonomi menurut para ahli berdasarkan pengalaman mereka.
 
Pengertian Ekonomi Menurut Abraham Maslow

Abraham Maslow termasuk seorang psikolog humanis, teoretikus, pemikir, dan inspirator dalam hal teori kepribadian, identitas, kecakapan personal dan soft skill. Beliau lahir pada tanggal 1 april 1908 di Brookly, New York dan meninggal pada tanggal 8 Juni 1970 di California di usia 62 tahun. Beliau telah menyelesaikan studinya di Cornell University, Brandeis University, Brooklyn College. Teori belia yang sangat terkenal yaitu Hierarki kebutuhan Manusia, Teori Humanistik dan Aktualisasi diri.
     Abraham Maslow menyatakan bahwa pengertian ekonomi adalah suatu bidang keilmuan yang dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori dan prinsip dalam suatu sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif.
 # ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap lebih efektif dan efisien
Pengertian Ekonomi Menurut Adam Smith

Adam Smith termasuk salah seorang tokoh filsuf politik dan ekonomi. Sekaligus pencetus sistem ekonomi Kapitalisme yang hadir pada abad ke 18 dan 19 di Eropa Barat. Seseorang beraliran Ekonomi klasik ini telah mengemukakan gagasan penting yaitu Ekonomi Klasik, gagasan pasar bebas era modern dan pembagian ketenagakerjaan. Beliau dilahirkan di OSKirkcaldy, Fife, Skotlandia pada tanggal 5 juni 1723 dan meninggal di Edinburg, Skotlandia pada tanggal 17 juli 1970 di umur 67 tahun. Teori yang sangat terkenal dari beliau yaitu Teori keunggulan mutlak.
Adam Smith menyatakan bahwa pengertian ekonomi adalah suatu penyeldikan tetnang kondisi dan sebab adanya atau hadirnya kekayaan negara.Singkatnya Adam Smith menegaskan  Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara

Pengertian Ekonomi Menurut John Stuart Mill

John Stuart Mill termasuk salah seorang filsuf empiris yang terkenal dari Inggris dimana berjasa dalam melakukan reformasi utilitarianisme Sosial di Inggris. Beliau lahir di Pentonville, London pada tanggal 20 mei 1806 dan meninggal pada usia 66 tahun di Avignon pada tanggal 8 mei 1873. Beliau termasuk anak dari seseorang akademisi dan sejarawan yaitu James Mill.
Johs Stuar Mill menyatakan bahwa pengertian ekonomi adalah ilmu praktis yang telah mempelajari tentang penagihan dan pengeluaran.
 MILL J. S menegaskan Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

Pengertian Ekonomi menurut Paul Anthony Samuelson

Paul Anthony Samuelson yaitu salah seorang tokoh ekonomi Amerika yang sudah menerima gelar doktor dari Universitas Harvard dan berhasil menjadi orang amerika pertama yang telah meraih hadiah nobel dalam bidangnya sebagai jasanya yang sudah mengembangkan teori ekonomi statis dan dinamis. Beliau dilahirkan di Gary, Indiana pada tanggal 15 Meil tahun 1915 dan meninggal di usia 94 tahun di Belmont, Massachusetts pada tanggal 13 Desember 2009. Beliau termasuk tokoh ekonom yang sangat menonjol sebelum usianya menginjak 40 tahun.
PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan metode aktivitas manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat atau Paul A. Samuelson menyatakan bahwa Pengertian Ekonomi merupakan  suatu cara yang dipakai oleh seseorang atau kumpulan orang dalam memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai macam komoditi dan produk serta menyalurkannya supaya dapat dikonsumi oleh masyarakat banyak. Singkatnya Paul A Smuelson pemamfaatan sumberdaya secara efisien dan efektiv serta distribusi hasil produksi.
 
Pengertian Ekonomi Menurut Hermawan Kartajaya

Hermawan Kartajaya termasuk salah seorang tokoh pakar pemasaran asal Indonesia yang sudah mendunia. Meskipun beliau pernah berkuliah di Teknik Elektro ITS (institut Teknologi Sepuluh November) akan tetapi sempat berhenti ditengah jalan karena persoalan ekonomi. Meskipun tak mendapatkan gelar sarjana dari ITS Surabaya akan tetapi siapa yang menyangka bahwa beliau malah memperoleh gelar dari mantan kampusnya yaitu gelar Honoris causa atas keilmuannya dalam sektor ekonomi dan pemasaran level dunia. Jabatan beliau sekarang ini sebaga Presiden MarkPlus&CO.

Hermawan Kartajaya Menyatakan bahwa pengertian Ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor industri sedang melekat diatasnya. Atau  HERMAWAN KARTAJAYA Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
 
Ekonomi Menurut Amwal

Ekonomi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang bagaimana menentukan keputusan yang efektif untuk mengelola semua sumber daya yang tersedia dalam rangka untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pada individu atau masyarakat.
 
Ekonomi menurut Khursid Ahmad

Ekonomi adalah suatu usaha yang mensistematiskan dan memahami segala permasalahan perekonomian dan segala macam perilaku manusia dengan permasalah tersebut berdasarkan perspektif ISLAM.
 
Ekonomi menurut Aristoteles

Ekonomi adalah suatu cabang yang dapat digunakan dengan dua jalan yakni mungkin bisa dipakai dan mungkin untuk ditukar dengan barang, jadi Ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai penggunaan.
 
Ekonomi Menurut Samuekon

Ekonomi adalah suatu studi yang menganalisis segala macam kerugian dan keuntungan yang mengikat semua pola tertentu dalam memanfaatkan penggunaan sumber daya.
 
Ekonomi Menurut Lipsey

Ekonomi adalah suatu studi tentang pemanfaatan segala sumber daya yang langka untuk memenuhi segala kebutuhan manusia yang tak pernah berujung atau tidak terbatas.
 
Pengertian Ekonomi Menurut M. Manullang

Ekonomi merupakan suatu studi yang membahas mengenai aktivitas masyarakat dalam upaya untuk mencapai segala kemakmuran dimana kemakmuran tersebut suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi segala kebutuhannya, baik berupa barang atau jasa.
 
Pengertian Ekonomi menurut Von Neumann dan Mogenstern

Ekonomi adalah suatu cabang ilmu yang sayang sekali jika tak diperlakukan secara tidak ilmiah karena semua tokohnya sudah sibuk mengurusi berbagai macam solusi supaya dapat menghadapi segala permasalahan mendesak pada zaman itu.
 
Ekonomi menurut Alfred Marshall

Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari mengenai segala kehidupan manusia dalam sehari-hari.
Pengertian Ekonomi menurut Case dan Fair

Ekonomi adalah suatu studi tentang bagaimana masyarakat dan individu itu mengambil pilihan untuk menggunakan segala sumber daya yang langkap ada apa yang sudah disediakan oleh alam dan generasi yang sudah ada sebelumnya.
 
Bentuk Analisa Ilmu Ekonomi

Ekonomi Deskriptif yakni satu diantara corak analisis pengetahuan Ekonomi yang menggambarkan tentang kondisi secara nyata dalam bentuk perekonomian. Pada persoalan ini sebagai peran pokoknya yaitu sebagai pengumpul atau kolektor serta penyedia berbagai macam info dengan cara kenyataan yang relevan mengenai beberapa permasalahan ekonomi.

Teori Ekonomi disini menjelaskan untuk memberikan pandangan mengenai tingkah laku yang berhubugan dengan bentuk pada kegiatan ilmu ekonomi yang berbentuk ramalan dan mendalami peristiwa serta momen dalam kondisi tersebut yang dipengaruhinya mengalami sedikit serta bahkan juga terjadi banyak pergantian.

Sebagai Pekerjaan utama teori ekonomi yakni memberikan suatu ketidaknyataan dari fakta yang sedang berlangsung dalam perekonominan serta fakta ini memiliki karakter yang rumit dan kompleks, oleh sebab itu dibutuhkan satu bentuk kesederhanaan dan keabstrakan yang dapat dilihat serta dituangkan pada teori tersebut.

Ekonomi Terapan umum dikenal sebagai Ekonomi kebijakan, ekonomi ini ditujukan lewat adanya pengambilan beberapa rencana pada teori ekonoi serta coba dalam terapannya merujuk kepada kebijakan ekonomi. Meski demikian tetap mesti memperhatikan data dan kenyataannya dari ekonomi deskriptif.
Kebijakan Pengetahuan ekonomi yaitu

– Membuat distribusi pendapatan yang stabil dan rata dengan cara keseluruhan.

– Membuat perkembangan ekonomi yang pesat.

– Menangani Berbagai macam permasalahan pengangguran

– Wujudkan pencapaian harga yang stabil.
 
Klasifikasi Pelaku Ekonomi dalam satu Perekonomian

1) Rumah tangga produksi

Rumah tangga produksi ini dapat dikatakan sebagai perusahaan, yang dimaknai sebagai suatu tempat berlangsungnya satu produksi serta sebagai bentuk organisasi yang diberdirikan untuk dapat menghasilkan layanan dan barang yang memang benar-benar dilakukan oleh orang-orang. Adapun sebagai peran perusahaan yakni sebagai berikut:

– Dari mitra sisi pembangunan yaitu mendukung pemerintah dalam melakukan aktivitas pembangunan.
– Dari sisi para pengguna aspek produksi yaitu untuk menggunakan aspek produksi.
– Dari sisi produsen yaitu untuk menghasilkan jasa dan barang.

2) Rumah tangga Konsumsi.

Rumah tangga konsumsi adalah pelaku ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah suatu penyedia layanan. Aspek produks ini dari rumah tangga yang menjadi bakal digunakan untuk perusahaan dalam menghasilkan layanan atau barang. Penggunaan layanan dan barang yang sudah digunakan oleh rumah tangga konsumsi ini bisa untuk memenuhi segala keperluan.

3). Pemerintahan.

Pihak ini mencakup seluruh instansi atau tubuh pemerintahan baik daerah maupun pusat yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengatur perekonomian. Pemerintah disini juga mesti aktif dalam kegiatan ekonomi yang berhubungan pada perusahaan negara. Sebagai pelaku ekonomi memiliki peran sebagai berikut

– Sebagai pengatur yaitu menerangkan untuk mengatur secara keseluruhan bentuk perekonomian negara sampai dapat membuat ekonomi yang stabil. Dengan alasan tersebut orang-orang akan tidak mengalami suatu kerugian karena bertindak sebagai pengatur jadi terdiri dari dua sisi dalam perekonomian yaitu pengatur ekonomi secara langsug dan pengatur ekonomi otoamtis.

– Sebagai Customer, menunjukkan sebagai bentuk pemakai kebutuhan akan barang dan layanan dalam upaya membuka lapangan pekerjaan.

– Sebagai Produsen yaitu ppenghasil layanan atau barang secara langsung melalui BUMD atau BUMN sebagai bentuk perdagangan, penanaman modal, pemberi uang atau pertolongan dan pertukaran tenaga kerja.

Demikianlah informasi tentang Pengertian Ekonomi Menurut para ahli. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda yang sedang membutuhkan referensi mengenai Ekonomi
Share this:

    http://carapedia.com/pengertian_definisi_ekonomi_menurut_para_ahli_info501.html