Thursday, November 17, 2016

SOAL DAN JAWABAN POKOK BAHASAN BUDAYA POLITIK DI INDONESIA| pembelajaran ppkn

SOAL DAN JAWABAN POKOK BAHASAN BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
Berikut ini ditampilkan beberapa soal essay beserta jawabannya guna mempermudah dalam mempelajari pokok bahasan budaya politik di Indonesia. Tentunya sebelum melihat jawabannya usahakan jawab sendiri dahulu sesuai dengan pendapatnya, agar daya nalarnya terolah dan berkmbang secara wajar.Untuk itu selamat belajar dengan baik semoga sukses.
I. TUGAS PKN ‘BUDAYA POLITIK’
Jawablah dengan benar pertanyaan berikut
1.        Berikan tanggapan penjelasan yang dimaksud budaya politik dan mengapa budaya politik antara suatu negara dengan negara lain memiliki perbedaan !
2.        Tuliskan, apa sajakah unsur-unsur budaya politik yang menonjol dalam sistem politik di Indonesia !
3.        Jelaskan, bagaimana pengaruh birokrasi terhadap suatu budaya politik di Indonesia !
4.        Jelaskan 4 (empat) tahapan dalam sosialisai politik yang dilakukan seorang anak menurut Easton dan Dennis !
5.        Jelaskan perbedaan budaya politik partisipan dengan budaya politik toleransi, berikan contoh dari perbedaan tersebut !
6.        Jelaskan dengan memberi alasan bagaimana metode yang kerap diterapkan dalam sosialisasi politik di negara-negara berkembang pada umumnya !
7.        Jelaskan bagaimanakah penggolongan budaya politik ditinjau dari sikap, nilai-nilai, informasi, dan orientasi-orientasi warga negara terhadap kehidupan politik dan pemerintahannya !
8.        Menurut Anda bagaimanakah hubungan sistem politik dengan Budaya Politik di suatu negara, khususnya di Indonesia ?
9.        Jelaskan bagaimana pandangan Hyman tentang hubungan antara sosialisasi politik dengan komunikasi politik !
10.    Jelaskan dengan memberi alasan, mengapa jika pernyataan umum dari salah satu pimpinan partai politik/tokoh masyarakat yang bernada militan, dapat men­ciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik dalam suatu masyarakat luas !
Jawab:
1.      Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. budaya politik adalah perwujudan nilai-nilai politik yang di anut oleh sekelopmpok masyarakat,bangsa,negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas politik negara.
setiap negara memiliki budaya politik yang berbeda-beda karena setiap negara memiliki orientasi kehidupan dan aspek masing-masing, seperti pandangan sesama warga negara, nilai, informasi, kecakapan serta arah tujuan politik. prinsip dan pemikirannya juga tidak sama, kalau prinsip dan pemikiranya sama pasti takkan ada beberapa negara, cukup satu saja.
2.      unsur2 budaya politik yang menonjol dlm sistem politik di indonesia antara lain :
-budaya politik tradisional
-budaya politik islam
-budaya politik modern
3.      Birokrasi mempunyai peran dalam sosialisasi politik kepada masyarakat. Misal seperti iklan layanan masyarakat : Sosialisasi pemilu , informasi pembuatan SIM, sosialisasi pembuatan KTP elektrik. Dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dan diharapkan masyarakat tidak memiliki budaya politik yg apatis tapi turut berpartisipasi dalam proses politik.
4.      4 (empat) tahapan dalam sosialisasi politik yang di lakukan seorang anak menurut Easton dan Denis adalah sebagai berikut :
1)      pengenalan otoritas melalui individu tertentu seperti orang tua anak dan polisi.
2)      perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan  eksternal,yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah.
3)      pengenalan mengenai institusi - institusi politik yang impersonal, seperti ,mahkamah agung (MA), dan pemilu.
4)      perkembangan pembedaan antara institusi - institusi politik dan yang terlibat dalam aktivitas yang disosialisasikan dengan institusi- institusi ini.
5.    politik toleransi pemikirannya berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar dengan selalu membuka pintu untuk bekerja sama. sedangkan budaya politik partisipan adalah budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang tinggi.
6.    Metode yang kerap diterapkan dalam sosialisasi politik di Negara berkembang pada umumnya yaitu:
Berupa pendidikan politik dan indoktrinasi politik. Pendidikan politik melalui suatu proses dialog sehingga masyarakat mengenal nilai, norma, dan simbol politik. Sedangkan proses indoktrinasi politik ialah proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai-nilai, norma, dan simbol yang dianggap oleh pihak yang berkuasa ideal dan baik.
7.    Penggolongan budaya politik ditinjau dari sikap, nilai-nilai, informasi, dan orientasi-orientasi warga Negara terhadap kehidupan politik dan pemerintahannya, yaitu sebagai berikut.
a)      Berdasarkan Sikap yang ditunjukkan
Negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memadukan modal dan keterampilan. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap “militan” atau sikap “toleransi” .
b)      Berdasarkan Sikap terhadap Tradisi dan Perubahan
Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan, budaya politik dapat digolongkan sebagai berikut.
• Budaya Politik yang Memiliki Sikap Mental Absolut
• Budaya Politik yang Memiliki Sikap Mental Akomodatif
c)       Berdasarkan Orientasi Politiknya
Budaya politik memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang dicirikan dan karakter-karakter dalam budaya politik, setiap sistem politik akan memiliki budaya politik yang berbeda. Perbedaan ini terwujud dalam tipe-tipe yang ada dalam budaya politik. Setiap tipe memiliki yang berbeda-beda. Gabriel Almond dan Verba mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut.
• Budaya Politik Parokial
• Budaya Politik Kaula atau Subjek
• Budaya Politik Partisipan
Gabriel Almond dan Verba berpendapat bahwa selain ketiga tipe budaya politik di atas, juga ada tipe budaya politik campuran seperti berikut.
• Budaya Politik Parokial-Subjek
• Budaya Politik Subjek-Partisipan
• Budaya Politik Parokial-Partisipan
8.    Hubungan sistem politik dengan budaya politik di suatu Negara, khususnya di Indonesia yaitu:
       Budaya politik adalah sejumlah pola sikap, keyakinan, dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan member arti pada tingkah laku dan proses politik dalam suatu sistem politik, mencakup cita-cita politik ataupun norma-norma yang sedang berlaku dalam masyarakat politik. Jadi, Hubungan sistem politik dengan budaya politik di indonesia terlihat saat budaya politik semakin berkembang maka keterlibatan masyarakat secara aktif di dalam sistem politik akan semakin besar. karena dalam sistem politik itu sendiri masyarakat berperan memberikan masukan dan umpan balik bagi para pembuat kebijakan.
9.    Pandangan Hyman tentang hubungan antara sosialisasi politik dengan komunikasi polik sangat erat hubunganya, karena sosialisasi politik merupakan suatu proser belajar yang kontinu yang melibatkan belajar secara emosional maupun indoktrinasi politik yang nyata dan di mediai oleh sarana komunikasi dan segala partisipasi dari pengalaman si individu yang menjalaninya. maka dari itu aktivitas komunikasi politik berfungsi sebagai suatu
proses sosialisasi bagi anggota masyarakat yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas komukasi politik tersebut.
10.  Karena budaya politik militan  tidak memandang perbedaan sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Oleh karena itu, dalam budaya politik militan tertutup jalan bagi pertumbuhan kerja sama. masyarakat bernada militan di pandang sebagai usaha jahat dan menantang. jika terjadi krisis, yang dicari adalah kambing hitamnya bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi. Itulah mengapa pernyataan umum dari salah satu pimpinan parpol bernada militan dapat menciptakan ketegangan.
II.  Contoh Soal dan Kunci Jawaban PKN
 Jawablah dengan benar pertanyaan berikut
 1.    Jelskan pengertian budaya politik menurut Gabriel A. Almond & Sidney Verba !
Gabriel A. Almond & Sidney Verba, 
Jawab: budaya politik yaitu sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu.
2.    Jelaskan tipe tipe budaya politik !
Jawab:
  a.     Berdasarkan Sikap Yang Ditunjukkan
       Pada negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memper­padukan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap orang terhadap orang lain. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap ”militan” atau sifat ”tolerasi”.
1.    Budaya Politik Militan
Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang.Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.
2.    Budaya Politik Toleransi
Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.
Jika pernyataan umum dari pimpinan masyarakat bernada sangat militan, maka hal itu dapat men­ciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik. Kesemuanya itu menutup jalan bagi pertumbuhan kerja sama. Pernyataan dengan jiwa tolerasi hampir selalu mengundang kerja sama.
b.    Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan. Budaya Politik terbagi atas :
1.    Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut
Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang.dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan.Budaya politik yang bernada absolut bisa tumbuh dari tradisi, jarang bersifat kritis terhadap tradisi, malah hanya berusaha memelihara kemurnian tradisi.
2.    Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif
Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.
c.   Berdasarkan Orientasi Politiknya
Dari realitas budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut :
1.    Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).
2.    Budaya politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.
3.    Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.
3.    Jelaskan pengertian budaya demokrasi !
Jawab: Budaya demokrasi adalah  kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan  mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan.
4.    Jelaskan pengertian masyarakat madani !
Jawab: Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 5.    Jelaskan Ciri ciri umum masyarakat madani !
Jawab:
Ciri ciri umum :
o  Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
o  Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain.
o  Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
o  Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
o  Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.

6.    Jelaskan proses terbentuknya masyarakat madani !
Jawab:
Proses terbentuknya civil society akan sangat tergantung pada dua unsure pokok, yaitu pemerintah Negara pada satu bagian dan masyarakat pada bagian yang lainnya. Dan di butuhkan komitmen yang kuat diantara kedua unsur. Dari unsur rakyat dituntut untuk dipenuhinya syarat-syarat :
-      Pemahaman yang sama : pada tingkat awal, perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat, tentang apa dan bagaimana karakteristik dari masyarakat yang disebut madani.
-      Keyakinan dan saling percaya : menumbuhkan rasa saling percaya dikalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah pilihan yang terbaik.
-      Satu hati dan saling tergantung
Dengan terbentuknya saling percaya di kalangan masyarakat, pada tahap berikutnya diperlukan juga kondisi satu hati dalam menentukan arah kehidupan.
-      Kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi : apabila kondisi satu hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan, kesamaan pandangan, baik mengenai tujuan dan misi, menjadi lebih muda untuk diwujudkan

7.    Jelaskan upaya mengatasi kendala yang dihadapi Indonesia dlam mewujudkan masyarakat Madani!
Jawab:
a. Dengan mengedepankan integrasi nasional,
Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
b. Adanya reformasi sistem politik demokrasi, dan
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi
c. Membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi
Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua.
 
8.    Jelaskan perbedaan demokrasi liberal,komunis, dan pancasila !
Jawab:
-         Demokrasi Liberal :

a.    Warga Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.

b.    Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama warga Negara bebas beragama atau tidak beragama.

c.    Dalam perekonomiaan membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil masyarakat.

d.    Kepentingan dan hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.(tapi bukan berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan)

e.    Kekuasaan tertinggi di pegang oleh golongan bangsawan.

-         Demokrasi Komunis

a.    Hukum yang berlaku di sana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan tertentu.

b.    Penganut demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi di tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.

c.    Sistem ekonomi di atur sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.

d.    Politik berdasarkan kekuasaan pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit orang, perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul kelas baru.

e.    Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
-         Demokrasi Pancasila
a.    Warga Negara menganut aturan sesuai dengan UUD 1945.
b.    Masalah agama, adalah hak pribadi(berhak memilih kepercayaan masing-masing).
c.    Sistem perekonomian melibatkan pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.saling membantu kegiatan ekonomi.
d.    Praktek ketatanegaraan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
e.    Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.

 9.    Jelaskan 3 sistem dalam pemilu !
Jawab:
–   SISTEM DISTRIK
Sistem pemilu yang paling tua dan mendasarkan pada kesatuan geografis,di mana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen
-      Sistem Proporsional
Presentasi kursi di DPR yang di bagi kepada setiap partai politik  sesuai dengan jumlah suara yang di perolehnya dalam pemilu, khusus di daerah pemilihan
-      Sistem  gabungan
Pelaksanaan pemilu dengan menggunakan gabungan sistem distrik dan sistem proposional.Sistem ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan.

10.    Jelaskan asas dan tujuan PEMILU !
Jawab:
Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :
1.       Langsungberarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
2.    Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
3.    Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4.       Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
5.       Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
6.       Adilberarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

-           Tujuan
tujuan diselenggarakannya pemilu adalah adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil derah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,kuat dan memperoleh dukungan rakyat  dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

11.    Jelaskan Karakteristik masyarakat Madani !
Jawab:
Karakteristik :
-      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif  kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
-      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
-      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
-      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
-      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.

 12.  Jelaskan faktor yang menghambat masyarakat Madani!
Jawab:
1. Tidak terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif kedalam masyarakat sehingga tidakterjalin kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Adanya kelompok yang mendominasi kepentingan didalam masyarakat.
3. Sikap indipidualisme yang berlebihan dalam masyarakat sehingga mengakibatkan kesetiaan dan saling percaya tidak ada.
4. Penyebaan program pembangunan yang tidak merata.
 5. Tidak terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara yang berakibat terputusnya masukan-masukan terhadap keputusan pemerintah.

13.              Jelaskan yang dimaksud toleransi,pluraisme,keadilan sosilal dan berkeadaban !
Jawab:
- Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai danmenghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
-      Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
-      Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
-      Berkeadaban : ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti.

 14.    Jelaskan manfaat mempelajari budaya politik !
Jawab:
Manfaat mempelajari budaya politik :
a.     Sikap warga Negara terhadap sistem politik akan memngaruhi tunuttan tanggapan dukungan serta orientasinya trehadap sistem politik itu
b.    Hubungan antar budaya politik dengan sistem politik atau factor-faktor apa yang menyebabkan terjadiya pergeseran politik dapat di mengerti.

15.    Jelaskan factor yang menyebabkan berkembangnya Budaya Politik !
Jawab:
Faktor berkembangnya budaya politik :
-       Modernisasi
Modernisasi sejalan dengan perkembangan industrialisasi perbaikan pendidikan dan media komunikasi massa maka terjadilah perubahan nasib yang menuntut berperan dalam politik
-       Perubahan struktur kelas sosial
Merupakan salah satu dampak modernisasi dengan timbulnya kelas pekerja baru dan kelas menengah yang berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik
-       Pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massa modern
Merupakan kaum intelektual ( sarjana,pengarang,dan wartawan) melalui ide-idenya membangkitkan tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan politik
-       Konflik kelompok-kelompok pemimpin politik
Dengan adanya persaingan politik untuk memperebutkan kekuasaan timbul gerakan rakyat untuk menuntut hak-hak rakyat dipenuhi
-       Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial,ekonomi, dan kebudayaan
Perluasan kegiatan pemerintah dalam berbagai bidang membawa akibat tindakan-tindakan yang makin menyusup kesegala bidang kehidupan rakyat.

 16.    Jelaskan komponen-komponen budaya politik
Jawab:
Komponen komponen :
a.    Orientasi kognitif, yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik,peranan, dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
b.    Orientasi efektif, yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor, dan penampilannya.
c.    Orientasi evaluatif, yaitu keputusan dan pendapat tentang objek-objek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

17.    Jelaskan fungsi partai politik !
Jawab:
Memainkan peran sebagai agen sosialisasi politik dimana partai politik hrus mampu menciptakan image (citra) memperjuangkan kepentingan umum agar mendapat dukungan luas dari masyarakat.

 18.    Jelaskan ciri-ciri masyarakat politik !
Jawab:
Ciri-ciri :
a.     Adanya hubungan timbal balik antarara anggota dan bersatu dengan anggota lainnya dalam masyarakat itu.
b.    Adanya faktor pengikat yang dimiliki atau dirasakan bersama oleh anggota masyarakat
c.     Berstruktur dengan memiliki pola perilaku yang sama
d.    Adanya kesadaran setiap orang selaku anggota masyarakat/kelompok bahwa dirinya merupakan bagian dari lingkup bersangkutan.

 19.    Jelaskan sarana sosialisasi pengembangan budaya politik !
Jawab:
Sarana :
a.     Keluarga : wadah penanaman (sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif.
b.    Sekolah : sosialisasi pengembangan budaya politik di sekolah dilakukan melalui       pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
c.    Partai politik : partai politik harus mampu menciptakan image (citra) memperjuangkan kepentingan umum agar mendapat dukungan luas dari masyarakat
d.    Kelompok pertemanan(pergaulan) : mulai mengambil penting dalam proses sosialisasi politik selama masa remaja dan berlangsung terus sepanjangusia dewasa.
e.     Pekerjaan : organisasi-organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk                            berdasarkan lingkungan pekerjaan.
f.     Media massa :  memegang peranan penting dalam menularkan sikap-sikap dannilai-nilai modern kepada bangsa-bangsa baru merdeka.
g.     Kontak-kontak politik langsung : yang dirasakan masyarakat dapat berpengaruh pada pandangannya terhadap politik.

20.    Jelaskan pengertian partisipasi politik, ciri-ciri partisipasi politik,tujuan partisipasi politik !
Jawaban :
a.    Partisipasi politik adalah keikut sertaan warganegara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau memengaruhi hidunya.
b.    Ciri-ciri partisipasi politik :
Jawaban :
-      Partisipasi politik merupakan kegiatan atau perilaku diluar individu yang dapat diamati
-      Kegiatan tersebut diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik
-      Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang berhasil memengaruhi kebijakan ataupun kegiatan yang gagal
-      Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara ataupun secara tidak langsung dengan melalui perantara
-     Kegiatan partisipasi dapat dilakukan melalui prosedur yang wajar ataupun prosedur yang tidak wajar
-      Kegiatan partisipasi merupakan kehendak murni warga negara bukan suat paksaan.
c.    Tujuan partisipasi politik  :
Jawab:
·         Untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

d.    Kemukakanlah bentuk partisipasi politik :
Jawab:
1. Partisipasi aktif, yaitu partisipasi yang berorientasi pada proses input dan output. Artinya setiap orang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah tinggi. Warga negara secara aktif mengajukan usul mengenai kebijakan public, mengajukan alternative kebijakan public yang berlainan dengan kebijakan pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan umum, memilih pemimpin pemerintah dan lain-lain.
2. Partisipasi pasif, yaitu partisipasi yang berorientasi hanya pada output, dalam arti hanya mentaati peraturan pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan pemerintah.
3. Golongan putih (golput) atau kelompok apatis, karena menganggap system politik yang ada telah menyimpang dari apa yang di cita-citakan.

Ciri-Ciri Masyarakat Madani |pembelajaran ppkn

Ciri-Ciri Masyarakat Madani;
Konsepsi Masyarakat Madani (civil Society). Karakteristik Masyarakat Madani. Menuju masyrakat Madani
Konsepsi Masyarakat Madani
      Konsepsi Masyarakat Madani (civil Society).   civil Society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab. Masyarakat madani merupakan konsep yang berwahyuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda – beda. Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.
     Makanya itu suatu kewajaran jika Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
     Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
     Sementara itu konsep masyarakat madani atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Emmanuel Kant. Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
        Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, tulisan akan mencoba menampilkan atau membahas mengenai masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani dari para tokoh :
       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
       Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
     Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
     Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
     Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
    Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
    Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
    Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :

1.Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
 3.Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
 6. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
7. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
8. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
9. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
10. Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
11.Demokratisasi
    Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara eksplisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
        Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
        Pers yang bebas
        Supremasi hukum
        Perguruan Tinggi
        Partai politik
        Toleransi
        Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
    Pluralisme
    Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
    Keadilan Sosial (Social justice)
    Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
    Partisipasi sosial
    Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
    Supermasi hukum
    Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain:
   a. Kesukarelaan
    b.Keswasembadaan
    c.Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
    d.Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.

Unsur-unsur Masyarakat Madani
      Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:

Adanya Wilayah Publik yang Luas
   Free Public Sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar civil society.

Demokrasi
   Demokrasi adalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan riil dari masyarakat. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga Negara.

Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

Pluralisme

Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.

Keadilan sosial

Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongsn tertentu.
Karakteristik Masyarakat Madani
 Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Madani

Masyarakat madani merupakan masyarakat yang menjadi impian dari semua orang. Hal ini dikarenakan kehidupan dalam masyarakat madani yang beradab dalam membangun, menjalani dan mampu memaknai arti bermasyarakat. Pertanyaannya, Mungkinkah masyarakat di indonesia mampu mewujudkan impian menjadi masyarakat madani? Untuk dapat menjadi masyarakat madani maka kita harus mengenal, mengerti apa itu masyarakat madani.
     Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual. 
    Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi terwujudnya  kehidupan yang lebih maju dan sejahtera..
   Pada dasarnya masyarakat indonesia masih kesulitan dalam mecapai masyarakat madani. Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri terbukti kesadaran hukum terhadap masyarakat masih sangat rendah terutama dikalangan orang-orang elit diberbagai aspek. 
     Maka dari faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh lapisan masyarakat terus bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat yang cerdas, demokratis, beradab dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Seluruh warga masyarakat dituntut harus mampu berpikir kritis dengan berdasarkan pada pancasila dan semboyan bhineka tunggal ika sehingga terbentuk masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah yang menimpa bangsanya serta- mampu membentuk kekuatan dalam membangun pemerintahan yang kokoh, berani, jujur dan adil. Kemudian dari langkah-langkah yang cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang madani dan berpegangan pada nilai-nilai pancasila.

 Karakteristik Masyarakat Madani

Karakteristik dalam masyarakat yang madani :

    Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
    Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
    Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
    Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
    Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
    Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
    Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
    Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
    Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
    Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.

    Demikian sedikit mengenai masyarakat madani dan masalah-masalah yang menghambat masyarakat indonesia dalam mencapai masyarakat madani. Dan saya sebagai penulis percaya dan yakin bahwa masyarakat indonesia mampu mencapai cita-cita menjadi masyarakat yang  madani jika kita semua sebagai masyarakat indonesia berkeinginan kuat dan terus berjuang sehingga suatu hari nanti bangsa indonesia menjadi bangsa yang bermasyarakat madani, tidak peduli sebesar dan sebanyak apapun masalah yang dihadapi.
Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
A. Proses Demokratisasi
1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.

B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun

C. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Proses terbentuknya civil society (masyarakat madani) akan sangat tergantung pada dua unsur pokok, yaitu pemerintah negara pada satu bagian dan masyarakat/rakyat pada bagian yang lainnya. Dibutuhkan komitmen yang kuat (kesungguhan) di antara kedua unsur di atas atau kompak dan saling mendukung guna menciptakan civil society yang handal. Untuk menuju masyarakat madani, unsur rakyat/masyarakat dituntut untuk dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut.

a.    Pemahaman yang Sama
Pada tingkat awal, sangat perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat, tentang apa dan bagaimana karakteristik dari masyarakat yang disebut madani. Paling tidak secara konsepsional, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani itu harus dipahami bersama sehingga relatif tidak ada lagi yang tidak memahami hal-hal yang digariskan dalam prinsip-prinsip dasar masyarakat madani tersebut.

b.    Keyakinan dan Saling Percaya
Keyakinan dan saling percaya, yaitu menumbuhkembangkan rasa saling percaya di kalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah masyarakat pilihan yang terbaik dalam mewujudkan suatu sistem sosial yang dicita-citakan.

c.    Satu Hati dan Saling Tergantung
Dengan terbentuknya saling percaya di kalangan masyarakat, pada tahap berikutnya diperlukan juga kondisi satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Satu hati dan saling tergantung, mempunyai arti perlunya dikondisikan satu hati dalam menentukan arah kehidupan.

d.    Kesamaan Pandangan tentang Tujuan dan Misi
Apabila kondisi satu hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan, kesamaan pandangan, baik mengenai tujuan dan misi, menjadi lebih mudah untuk diwujudkan. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, perbedaan itu bukan untuk diarahkan menjadi sesuatu yang bersifat uniformity (keseragaman), tetapi dalam wujud unity (satuan).

Referensi

    ^ a b c d e f g h i j k l Qodri Azizy. 2004. Melawan Golbalisasi Reinterpretasi Ajaran Islam: Persiapan SDM dan Terciptanya Masyarakat Madani. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm 126-128.
    ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag ah ai aj ak al am an ao ap aq ar as at au av aw ax Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra. Demokrasi, Hak Asasi Manusai dan Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation, 2006, hal. 302-325.
 Budiyanto , 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta , Erlangga.
Samuel P. Huntington dan Joan Nelson,1990. Partisipasi Politik di Negara Berkembang, (Jakarta: Rineka Cipta, ) h. 9-10.
    ^ H.A.R Tilaar. Pendidikan, Kebudayaan Dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung : PT Remaja Rosdakarya dengan Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation), 2002 hal. 5.
    ^ a b c M.Dawan Rahardjo. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial. Jakarta: LP3ES, 1999. hal. xxiii.
    ^ a b c Burhanuddin, 2003 Civil Society & Demokrasi: Survey tentang Prtisipasi Sosial-Politik Warga Jakarta. Ciputat: Indonesianaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa Insitute for Civil Society (INCIS). hal 49>
    ^ a b c d e f g h i j k Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hlm 9-11.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi) Menuju Masyarakat Madani

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi) Menuju Masyarakat Madani
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
Periode 1945-1950 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
1. Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Sistem politik pada periode ini, Indonesia menggunakan UUDS RI 1950, yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan piagam persetujuan antara pemerintah RIS dengan pemerintah RI (Yogyakarta) pada tanggal 19 Mei 1950.
1) Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Pasal 1 UUDS RI 1950 menyatakan:
a) RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan,
b) kedaulatan RI adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama DPR.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 tersebut, negara Indonesia berbentuk kesatuan, artinya di dalam negara Indonesia tidak ada negara-negara bagian dan hanya mengenal satu pemerintah yakni pemerintah pusat. Kepada daerah diberikan otonomi seluas-luasnya oleh pemerintah pusat untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian, negara RI adalah negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi. Dalam pasal itu pula ditegaskan bentuk pemerintahan republik.
2) Sistem Pemerintahan
Alat-alat perlengkapan negara yakni presiden, menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah parlementer dengan menggunakan Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada DPR (parlemen). Presiden tidak dapat diganggu gugat artinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pada saat mulai berlakunya UUDS 1950 badan legislatif yang ada adalah DPR sementara yang terdiri dari gabungan DPR RIS ditambah dengan anggota dan ketua BPKNIP ditambah dengan anggota atas penunjukan presiden.
Pemilu yang pertama kali di Indonesia diselenggarakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1953. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Dalam melaksanakan tugasnya, DPR mempunyai hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah. Apabila keterangan pemerintah tidak memuaskan DPR, maka DPR akan mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang dapat mengakibatkan jatuhnya kabinet, sehingga kabinet harus menyerahkan kembali mandatnya kepada presiden. Pada periode ini sering terjadi pergantian kabinet, sehingga program pembangunan terhambat dan pemerintahan tidak stabil.
Pemilu yang berlangsung pada tanggal 15 Desember 1955 diadakan untuk memilih anggota Konstituante yang bertugas membuat UUD untuk menggantikan UUDS. Kekuasaan kehakiman dipegang oleh MA sebagai pengadilan negara tertinggi, yang dapat memberi kasasi terhadap putusan pengadilan di bawahnya.
3) Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada akhirnya aspirasi politik di dalam Keanggotaan Badan Konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955 terbagi dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan golongan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi, Presiden Soekarno mengajukan usul dalam sidang Konstituante untuk kembali ke UUD 1945. Sesudah ada pembicaraan, kedua belah pihak dapat menerima.
Akan tetapi golongan agama ingin menerima UUD 1945 dengan amandemen, yaitu bahwa rumusan Piagam Jakarta dicantumkan di dalamnya, sedangkan golongan nasionalis menerimanya tanpa amandemen. Setelah diadakan pemungutan suara, hasilnya tidak seperti yang ditentukan dalam UUDS 1950, bahkan Badan Konstituante tidak melanjutkan sidang-sidangnya. Untuk menyelamatkan negara, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit itu berisi antara lain:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan MPR Sementara dan DPA Sementara.
Dengan adanya dekrit inilah yang kemudian menjadi sumber hukum dan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi
Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi - Negara demokrasi ialah negara yang berkedaulatan rakyat. Artinya di negara tersebut terdapat pengakuan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Istilah lain yang dipergunakan untuk demokrasi ialah kerakyatan.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat 3 (tiga) sistem pemilihan umum yaitu :

1.      Sistem Distrik
Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil diparlemen. Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai system dwi partai, seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu negara yang menganut sistem multi partai, seperti di Malaysia. Disini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu. Sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
     Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karena rakyat lebihmemberikan pertimbangan untuk memilih wakil tersebut karena faktor integritas pribadi sang wakil. Namun demikian, wakil tersebut juga terikat dengan partainya, seperti untuk kampanye dan lain-lain.
     Sistem ini lebih cenderung kearah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah, distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kerja sama dari perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
    Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai barudapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem ini menunjang bertahannya sistem dwi partai.
    Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
       Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dilaksanakannya.
Disamping keuntungan dari sistem distrik ini, terdapat juga beberapa kelemahannya, yaitu sebagai berikut :
    Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
   Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi. Kalau sejumlah partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang, sehingga dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
    Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional. Umumnya kurang efektif  bagi suatu masyarakat heterogen.

2.      Sistem Proporsional

Sistem perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum, khusus di daerah pemilihan. Jadi, jumlah kursi yang diperoleh satu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat. Untuk keperluan itu kini ditentukan satu pertimbangan, misalnya 1 (satu) orang wakil : 400.000 penduduk. Sistem proporsional ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list system), dimana partai mengajukan daftar calon dan si pemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.
Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
     Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebihegalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
    Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalamparlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakatdalam pemilu.
Disamping segi-segi politif atau keuntungan tersebut, sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu sebagai berikut :
    Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cendrung membentuk partai baru,sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecendrungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi diparlemen.
    Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai,seperti di Indonesia setelah reformasi 1998
     Sistem ini memberikan peranan atau kekkuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat. Bahkan ada kecendrungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan partainya dari pada kepentingan rakyat. Pada zaman orde baru sistem ini dapat digunakan oleh pimpinan partai untuk merecall anggotanya yang vokal atau tidak sejalan dengan haluan partai diparlemen.
      Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi). Peranan partai lebih menonjol dari pada kepribadian sang wakil. Di Indonesia banyak kritikan pada sistem ini dengan sebutan seperti memilih “kucing dalam karung”,artinya rakyat memilih tanda gambar peserta pemilu, tetapi siapa wakil yang dipilih kurang diketahui rakyat pemilih.
     Karena banyaknya partai bersaing sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen

3.  Sistem Gabungan
     Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem gabungan ini diterapkan diIndonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem ini disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
    Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
     Pengertian kerakyatan diartikan adanya hak rakyat dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. Jadi suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi apabila rakyat negara tersebut memperoleh hak untuk melakukan kegiatan kenegaraan dibidang tersebut politik.
    Ditinjau dari sistem pelaksanaannya, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy atau atau reprensentative democracy).
     Demokrasi langsung menurut sejarah secara murni dapat dilaksanakan di negara-negara kota (City State) di Yunani kuno yang disebut Polis, karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya sedikit. Kiranya pada waktu sekarang kecil sekali kemungkinannya ada negara yang masih menjalankan demokrasi langsung, karena :
    Pada umumnya wilayah sesuatu negara itu luas, dan tidak terdiri satu daratan, melainkan terdiri atas banyak pulau-pulau. Pada umumnya rakyat sesuatu negara sudah berjumlah besar. Masalah negara yang bersifat politis jumlahnya semakin meningkat dan kompleks serta rumit.
    Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut maka negara-negara modern sekarang melaksanakan demokrasi perwakilan, yaitu sistem politik dengan memberikan hak kepada rakyatmya secara tidak langsung atau dengan melalui wakil-wakilnya untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan di bidang politik.
    Di dalam negara demokrasi yang menganut sistem demokrasi tidak langsung harus terdapat lembaga perwakilan rakyat. Lembaga itu berfungsi sebagai wadah wakil-wakil rakyat menyalurkan pendapat, aspirasi atau saran, serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada pemerintah atau lembaga-lembaga negara yang lain, dan untuk menentukan keputusan politik atau kebijaksanaan lainnya.
    Apabila dalam suatu negara sudah terdapat lembaga perwakilan rakyat, meskipun bentuk dan pengisian keanggotaannya belum seperti sebagaimana lazimnya, maka terhadap sistem politik negara tersebut sudah menunjukkan adanya demokratisasi di masyarakat yang bersangkutan.Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil tersebut harus ditentukan oleh rakyat sendiri melalui pemilihan umum.
    Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dirinya sebagai negara demokrasi.
     Bagi rakyat suatu negara maka pemilihan umum adalah suatu pelaksanaan hak-hak asasinya. Setiap warganegara memiliki hak pilih, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Agar selalu terdapat kesegaran kesegaran dalam tubuh lembaga perwakilan rakyat, maka pemilihan umum untuk pengisian keanggotaan lembaga perwakilan diadakan secara berkala, misalnya setiap empat tahun atau setiap lima tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan.
       Pemilihan Umum Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan umum sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
     Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) mengatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara langsung di mana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat, contohnya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden serta pemilu untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR, dan DPD. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     Menurut Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Langsung, menunjukan bahwa rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara.
    Umum berarti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak mengikuti Pemilu. Kesempatan memilih ini berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain.
    Bebas mengandung arti setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga.
    Rahasia, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
    Jujur menekankan bahwa setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur.
    Adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari Menuju Masyarakat Madani
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Proses terbentuknya civil society (masyarakat madani) akan sangat tergantung pada dua unsur pokok, yaitu pemerintah negara pada satu bagian dan masyarakat/rakyat pada bagian yang lainnya. Dibutuhkan komitmen yang kuat (kesungguhan) di antara kedua unsur di atas atau kompak dan saling mendukung guna menciptakan civil society yang handal. Untuk menuju masyarakat madani, unsur rakyat/masyarakat dituntut untuk dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut.

a.    Pemahaman yang Sama
Pada tingkat awal, sangat perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat, tentang apa dan bagaimana karakteristik dari masyarakat yang disebut madani. Paling tidak secara konsepsional, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani itu harus dipahami bersama sehingga relatif tidak ada lagi yang tidak memahami hal-hal yang digariskan dalam prinsip-prinsip dasar masyarakat madani tersebut.

b.    Keyakinan dan Saling Percaya
Keyakinan dan saling percaya, yaitu menumbuhkembangkan rasa saling percaya di kalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah masyarakat pilihan yang terbaik dalam mewujudkan suatu sistem sosial yang dicita-citakan.

c.    Satu Hati dan Saling Tergantung
Dengan terbentuknya saling percaya di kalangan masyarakat, pada tahap berikutnya diperlukan juga kondisi satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Satu hati dan saling tergantung, mempunyai arti perlunya dikondisikan satu hati dalam menentukan arah kehidupan.

d.    Kesamaan Pandangan tentang Tujuan dan Misi
Apabila kondisi satu hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan, kesamaan pandangan, baik mengenai tujuan dan misi, menjadi lebih mudah untuk diwujudkan. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, perbedaan itu bukan untuk diarahkan menjadi sesuatu yang bersifat uniformity (keseragaman), tetapi dalam wujud unity (satuan).

Referensi

    ^ a b c d e f g h i j k l Qodri Azizy. 2004. Melawan Golbalisasi Reinterpretasi Ajaran Islam: Persiapan SDM dan Terciptanya Masyarakat Madani. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm 126-128.
    ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag ah ai aj ak al am an ao ap aq ar as at au av aw ax Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra. Demokrasi, Hak Asasi Manusai dan Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation, 2006, hal. 302-325.
 Budiyanto , 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta , Erlangga.
Samuel P. Huntington dan Joan Nelson,1990. Partisipasi Politik di Negara Berkembang, (Jakarta: Rineka Cipta, ) h. 9-10.
    ^ H.A.R Tilaar. Pendidikan, Kebudayaan Dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung : PT Remaja Rosdakarya dengan Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation), 2002 hal. 5.
    ^ a b c M.Dawan Rahardjo. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial. Jakarta: LP3ES, 1999. hal. xxiii.
    ^ a b c Burhanuddin, 2003 Civil Society & Demokrasi: Survey tentang Prtisipasi Sosial-Politik Warga Jakarta. Ciputat: Indonesianaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa Insitute for Civil Society (INCIS). hal 49>
    ^ a b c d e f g h i j k Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hlm 9-11.

Tuesday, November 15, 2016

Soal dan Jawaban Pokok Bahasan ; Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Soal dan Jawaban Pokok Bahasan ; Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
 Pembahasan Evaluasi Bab II Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Masyarakat Madani.  soal dari buku terbitan Erlangga.
Berikut ini penulis tampikan soal-soal dan jawaban, dengan tujuan disatu sisi  untuk memudahkan dan memotivasi pebelajar dalam memahami budaya demokrasi menuju masyarakat madani, disisi lain untuk membiasakan pebelajar untuk menyelesaikan soal-soal dalam rangka menghadapi ujian akhir atau evaluasi belajar tahap akhir baik sekolah maupun nasional.  
I. PILIHAN GANDA
1. Konsepsi tentang demokrasi adalah suatu pemerintahan yang bersendikan ….
a. Kedaulatan rakyat
b. Kedaulatan hukum
c. Kedaulatan negara
d. Kedaulatan penguasa
e. Kedaulatan raja
Jawab: a
Demokrasi hakikatnya adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dengan demikian, konsep demokrasi merupakan pemerintahan yang bersendikan pada kedaulatan rakyat.
2. Di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri masyarakat madani adalah ….
a. Pengakuan dan perlindungan HAM
b. Partisipasi warga negara dalam pemilu
c. Pengutamaan kepentingan warga negara
d. Pemerintah yang memerhatikan kesejahteraan dan keadilan rakyat
e. Pemerintahan yang mewujudkan kesejahteraan aparat pemerintah di segala bidang
Jawab: e
Masyarakat madani adalah masyarakat yang mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup. Masyarakat madani memiliki ciri seperti yang terdapat pada pilihan jawaban a, b, c, dan d.
3. Paham demokrasi Pancasila secara esensial menjamin bahwa ….
a. Rakyat mempunyai hak berbeda dalam mengaktualisasikan dirinya sendiri
b. Persamaan dalam hukum dan pemerintahan
c. Asas kekeluargaan dalam menyelesaikan hukum
d. Ketertiban dalam bidang hukum bagi masyarakat awam saja
e. Pelaksanaan pemilu yang sesuai kehendak pemerintah
Jawab: B
Pilihan jawaban a, c, d, dan e tidak menunjukkan esensi demokrasi yang dari, oleh, dan untuk rakyat.
4. Berikut ini yang bukan merupakan ciri umum demokrasi Pancasila adalah ….
a. Mengutamakan musyawarah mufakat
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Selalu meliputi semangat kekeluargaan
d. Adanya peran-peran kelompok kepentingan
e. Adanya pemilu secara berkesinambungan
Jawab: a
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada di bawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara. Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila sebagai berikut.
1. pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
2. adanya pemilu secara berkesinambungan
3. adanya peran-peran kelompok kepentingan
4. adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
5. demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
6. ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
5. Tujuan pemilu secara umum adalah sebagai berikut, kecuali ….
a. Memilih presiden dan anggota parlemen
b. Melaksanakan kedaulatan rakyat
c. Perwujudan dari hak politik rakyat
d. Kesinambungan pembangunan
e. Memilih wakil-wakil rakyat
Jawab: D
Pemilihan umum (pemilu) adalah kegiatan rutin setiap lima tahun sekali yang dilakukan dengan tujuan seperti yang terdapat pada pilihan jawaban a, b, c, dan e.
6. Salah satu kelebihan dari penerapan pemilu dengan sistem distrik adalah ….
a. Sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyatnya
b. Suara pemilu yang kalah akan tetap diakui
c. Golongan mayoritas dapat menjadi oposisi
d. Lebih demokatis  dan mewakili seluruh unsur
e. DPR menjadi wadah aspirasi
Jawab: a
Kelebihan dari penerapan pemilu dengan sistem distrik Hubungan yang lebih erat antara rakyat dan wakilnya sebagai berikut.
1) Cenderung mengarah pada koalisi.
2) Kecenderungan membuat partai baru kecil dan terjadi penyederhanaan partai secara         alami.
3) Lebih mudah mencapai kedudukan mayoritas.
7. Dalam demokrasi tidak ada seorang pun yang dapat memilih dirinya sendiri. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh ….
a. Abraham Lincoln
b. Mohammad Hatta
c. Giovanni Sartori
d. Ir. Soekarno
e. Soeharto
Jawab: c
Giovanni Sartori menyatakan pendapatnya bahwa demokrasi adalah suatu sistem yang ditandai dengan seseorang tidak bisa memilih dirinya sendiri, mengidentifikasi dengan kekuasaannya, dan tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
8. Pernyataan berikut ini yang menunjukkan tegaknya hukum di Indonesia adalah ….
a. Anak salah satu pejabat hanya dihukum percobaan selama 2 tahun meskipun telah             menyebabkan hilangnya nyawa seseorang
b. Seorang nenek yang mencuri daun singkong dihukum lebih berat daripada seorang             koruptor
c. Kasus Munir dianggap selesai setelah Polycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara
d. Kasus Bank Century mangkrak setelah ada  putusan kasasi mantan Deputi Gubernur           Bank Indonesia, Budi Mulya
e. Polisi menolak pemberian uang suap yang diberikan pelanggar lalu lintas
Jawab: e
Tegaknya hukum ditunjukkan oleh sikap polisi yang menolak pemberian uang suap yang diberikan oleh pelanggar lalu lintas
9. Salah satu yang bukan empat unsur rule of law adalah ….
a. Pengakuan hak asasi manusia
b. Pihak dominan pemegang kekuasaan
c. Pembagian kekuasaan
d. Pemerintah sesuai hukum yang berlaku
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Jawab: b
Empat unsur rule of law sebagai berikut.
1) Pengakuan hak asasi manusia
2) Pembagian kekuasaan
3) Pemerintah sesuai hukum yang berlaku
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan
10. Penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan dengan cara ….
a. Melakukan dialog
b. Pemaksaan kehendak
c. Pemutusan sepihak
d. Bertanya pada tokoh masyarakat
e. Melakukan pembiaran
Jawab: a
Menurut Henry B. Mayo, rumusan demokrasi memiliki beberapa nilai, salah satunya adalah menyelesaikan konflik dengan cara melaksanakan dialog secara damai.
11. Menyelenggarakan pergantian pemerintahan dilakukan melalui ….
a. Voting
b. Musyawarah mufakat
c. Penunjukan langsung
d. Pemilihan umum
e. Seleksi alam
Jawab: d
Pergantian pemerintahan dalam sistem demokrasi dilakukan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali.
12. Kebebasan yang bertanggung jawab artinya ….
a. Setiap orang tidak boleh menggunakan haknya
b. Seseorang harus melaksanakan kewajibannya
c. Setiap hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain
d. Pemerintah menjamin kebebasan seseorang
e. Masyarakat tidak boleh mengunggulkan kebebasannya
Jawab: c
Kebebasan yang bertanggung jawab artinya kebebasan yang dimiliki oleh seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Jadi tidak ada seseorang yang memiliki kebebasan mutlak.
13. Berikut ini merujuk pada konsep masyarakat madani, yaitu ….
a. Masyarakat kota
b. Masyarakat desa
c. Masyarakat beradab
d. Masyarakat modern
e. Masyarakat terbelakang
Jawab: c
Konsep masyarakat madani merujuk pada masyarakat beradab karena masyarakat madani adalah masyarakat yang sopan, beradab, dan teratur.
14. Contoh masyarakat madani ditunjukkan oleh pernyataan ….
a. Sekelompok masyarakat memilih menjadi golput
b. Masyarakat menggunakan hak pilihnya
c. Masyarakat menyerahkan hak pilihnya kepada pemerintah
d. Beberapa warga menunggu bantuan pemerintah
e. Warga menolak relokasi tempat tinggal mereka yang berada di bantaran sungai
Jawab: b
Salah satu karakteristik masyarakat madani adalah partisipatif yang ditunjukan oleh penggunaan hak pilih masyarakat.
15. Sikap yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat madani adalah ….
a. Demokratis dan toleran
b. Pragmatis dan rendah hati
c. Demokratis dan otokrasi
d. Otoriter dan toleran
e. Rendah hati dan percaya diri
Jawab: A
Karakteristik atau sikap yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat madani adalah free public sphere, toleran, demokratis, pluralism, dan keadilan sosial.
16. Seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan dengan hasil dalam suatu musyawarah atau dikatakan ….
a. Otonom
b. Partisipatif
c. Tidak bebas nilai
d. Bagian dari sistem dengan struktur non dominatif
e. Termanifestasi 
Jawab: c
Tidak bebas nilai artinya seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan dengan hasil dalam suatu musyawarah. Otonomi artinya memiliki karakter mandiri. Partisipatif artinya ikut serta dalam suatu kegiatan, tidak pasrah. Struktur non dominative artinya masyarakat masih merupakan komponen dalam suatu negara. Termanifestasi artinya prinsip-prinsip organinasi dipegang oleh masyarakat madani sebagai perwujudan indentitas secara material.
17. Kelemahan sistem demokrasi liberal adalah ….
a. Suara rakyat terpecah belah
b. Ada mayoritas suara
c. Munculnya koalisi
d. Hilangnya KKN
e. Kedudukan presiden tidak bisa diganggu gugat
Jawab: a
Dalam sistem demokrasi liberal, Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) menerapkan sistem demokrasi liberal yang ditandai dengan multipartai sehingga menyebabkan suara rakyat terpecah belah.
18. Demokrasi liberal akhirnya digantikan oleh demokrasi terpimpin karena ….
a. Menyebabkan rakyat tidak bisa menyalurkan aspirasinya
b. Menyebabkan nilai mata uang rupiah jatuh
c. Demokrasi liberal bertentangan dengan nilai dasar Pancasila
d. Demokrasi terpimpin memungkinkan seseorang menuntut haknya
e. Demokrasi liberal menyebabkan munculnya partai dominan
Jawab: c
Setelah hampir Sembilan tahun menjalani sistem politik demokrasi liberal, rakyat Indonesia sadar bahwa sistem politik tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia karena bertentangan dengan nilai dasar Pancasila, yaitu sila ketiga dan keempat. Persatuan Indonesia dan permusyawaratan.
19. Salah satu isi dekrit presiden 5 Juli adalah ….
a. Pembubaran DPR dan MPR
b. Tetap menggunakan UUDS
c. Pembentukan MPRS dan DPAS secepatnya
d. Pergantian presiden
e. Penggunaan demokrasi terpimpin
Jawab: c
Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 sebagai berikut.
1) Pembubaran konstituante
2) Pelaksanaan kembali UUD 1945
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950. Kelahiran Dewan Konstituante dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tanggal 15 Agustus 1950 itu berpredikat sementara, hal ini tertera dalam konsiderans “Menimbang” dari Undang-Undang dimaksud. Oleh karena itu perlu adanya suatu Badan yang menggarap dan menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap. Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil Pemilu 1995. Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaan, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin. Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan. Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Setelah mengadakan sidang-sidangnya sekitar dua tahun Dewan Konstituante macet karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar seperti menetapkan dasar negara dan sebagainya. Akhirnya terjadilah Dekrit Presiden RI kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. saat berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara bahwa kewenangan merancang Undang-Undang Dasar terletak di suatu badan yang disebut Konstituante, Komisi Konstitusi diadakan dengan alasan bahwa rumusan amandemen I, II, III, dan IV yang dihasilkan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih perlu dikaji secara konprehensif dan transparan.
20. Sikap kolusi terlihat pada pernyataan ….
a. Kepala bagian dalam suatu kementerian meminta panitia penerimaan pegawai magang menerima keponakannya
b. Pak Heri meminta anak buahnya untuk memperbesar anggaran pengerjaan proyek
c. Pak Anton melobi anggota dewan agar mau mengusulkan rancangan undang-undang   yang dapat memperlancar usahanya dengan imbalan harta
d. Doni melakukan mark up nilai pembelian mesin fotokopi di kementerian dalam negeri
e. Tika berhasil menjadi pegawai negeri karena membayar sejumlah uang kepada  panitia seleksi
Jawab: c
Korupsi adalah memperkaya diri sendiri dengan mengambil harta negara. Kolusi adalah memberikan sesuatu kepada orang lain agar rencananya dapat berjalan lancar atau kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Nepotisme adalah mengutamakan kenalan yang belum tentu memiliki kemampuan.

II. URAIAN
1. Mengapa Moh. Hatta menyebutkan demokrasi adalah pergeseran dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat?
Jawab:
Moh. Hatta menyebutkan demokrasi adalah pergeseran dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat karena demokrasi merupakan dari, untuk, dan oleh rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih wakil yang akan duduk di pemerintahan. 
2. Apakah yang dimaksud dengan paham pluralis?
Jawab:
Pluralisme tidak hanya dipahami sebagai sikap mengakui dan menerima kemajemukan masyaakat, tetapi juga memahami bahwa pluralisme adalah anugerah Tuhan YME.
3. Berikan contoh perilaku yang mencerminkan budaya demokrasi!
Jawab:
Perilaku yang mencerminkan budaya demokrasi ditandai dengan menjunjung tingi persamaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, membudayakan sikap adil dan bijak, membiasakan musyawarah, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan. Contoh perilaku yang mencerminkan budaya demokrasi adalah ketua karang taruna mengumpulkan anggotanya untuk membahas mengenai rencana kegiatan bakti sosial di desa mereka.
4. Apakah di era reformasi pelaksanaan demokrasi sudah lebih baik dibanding masa sebelumnya? Jelaskan!
Jawab:
Ya karena pada masa reformasi pelaksanaan demokrasi, yaitu pemilu sudah dipilih oleh rakyat. Kebebebasan pers sudah dijamin dan rakyat dapat mengemukakan pendapatnya secara bertanggungjawab.
5. Apakah yang dimaksud dengan sistem gabungan dalam pemilihan umum?
Jawab:
Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi.

 SOAL BAB 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani’

1.  Yang tidak termasuk pilar masyarakat madani di bawah ini adalah . . .
a.    Adanya lembaga pers
b.   Adanya perguruan tinggi
c.  Adanya perbedaan
d.   Adanya lembaga swadaya

2.  UU politik no. 2 tahun 1999 berisi tentang . . .
a.  Partai politik
b.   Pemerintahan daerah
c.   HAM
d.   Pemilihan umum

3.  Civil society disebut juga dengan . . .
a.  Masyarakat madani
b.   Demokrasi
c.   Masyarakat modern
d.   Toleransi

4. Demokrasi pancasila berasaskan pada . . .
a.    Tenggang rasa
b.   Gotong royong
c.   Musywarah dan kemanusiaan
d.  Musyawarah dan kekeluargaan
5. Berikut ini adalah penyimpangan yang terjadi pada masa orde baru, kecuali . . .
a.    Lemahnya peran perlemen
b.   Lemahnya peran partai politik
c.   Terbatasnya kebebasan pers
d.  Desentralisasi kekuasaan
6.    Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian falsafah hidup bangsa Indonesia, hal ini merupakan pendapat dari . . .
a.  Dardji Darmodiharjo
b.   Notonagoro
c.   Jenderal Soeharto
d.   S. Pamuji

7.    Demokrasi pancasila adalah demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya, hal ini dikemukakan oleh . . .
a.    Dardji Darmodiharjo
b.   Notonagoro
c.  Jenderal Soeharto
d.   S. Pamuji

8.    Menurut Prof. S.Pamuji, demokrasi pancasila mengandung enam aspek diantaranya dibawah ini, kecuali . . .
a.    Aspek formal
b.   Aspek kejiwaan
c.   Aspek material
d.  Aspek non material
9.    Demokrasi terpimpin berlangsung pada tahun . . .
a.  1959-1961
b.   1962-1971
c.   1972-1983
d.   1984-1990

10. Pada tanggal berapakahpemberontakan G-30 S/PKI yang menjadi puncak berakhirnya demokrasi terpimpin ?
a.    31 September 1965
b.  30 September 1965
c.   31 September 1964
d.   30 September 1964

11.  Menyusun program pengembangan masyarakat melalui musywarah sehingga semua warga terlibat dan megetahui sekaligus bisa melaksanakan dengan baik, hal ini merupakan contoh perilaku budaya demokrasi dalam lingkungan . . .
a.    Keluarga
b.   Sekolah
c.  Masyarakat
d.   Media massa

12.    Civil society disebut juga dengan . . .
a.    Demokrasi
b.   Pancasila
c.   Toleransi
d.  Masyarakat madani
13.   Yang termasuk  pembagian kekuasaan menurut montesquieu ialah . . .
a.    Liberal
b.    Parlemente
  c.  Legislati
      d.  Demokrasi

14.  Menempatkan hukum pada posisi teratas merupakan prinsipvdemokrasi yaitu . . .
a.    Keterlibatan warga negara
b.   Kebebasan
c.  Supremasi hukum
d.   Pemisahan kekuasaan

15.  Kekuasaan untuk mengadili, dalam rangka menegakkan undang-undang yang telah dibuat merupakan kekuasaan . . .
a.    Legislatif
b.   Eksekutif
c.   Yudikatif
d.   Liberal

16.  Demokrasi yang berdasarkan kebebasan individualisme disebut . . .
a.    Proletar
b.  Liberal
c.   Formal
d.   Langsung

17.  Menurut Prof. Dr. M.A S Hikam, ciri utama masyarakat madani adalah sebagai berikut, kecuali . . .
a.    Kesukarelaan
b.  Kebersamaan
c.   Keswasembadaan
d.   Kemandirian tinggi terhadap negara

18. Aspek yang menjadi semangat para penyelenggara dan para pemimpin pemerintahan adalah . . .
a.    Material
b.   Optatif
c.  Kejiwaan
d.   Organisasi

19.  Berdasarkan asas musyawarah mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan dan gotong royong merupakan salah satu prinsip demokrasi . . .
a.  Pancasila
b.   Proletar
c.   Liberal
d.   Langsung

20.  Pada kurun waktu 1998-1999 merupakan demokrasi . . .
a.  Masa transisi
b.   Masa orde baru
c.   Masa orde lama
d.   Liberal