Ciri-Ciri Masyarakat Madani;
Konsepsi Masyarakat Madani (civil Society). Karakteristik Masyarakat Madani. Menuju masyrakat Madani
Konsepsi Masyarakat Madani
Konsepsi Masyarakat Madani (civil Society). civil Society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab. Masyarakat madani merupakan konsep yang berwahyuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda – beda. Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.
Makanya itu suatu kewajaran jika Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Emmanuel Kant. Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, tulisan akan mencoba menampilkan atau membahas mengenai masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya
Konsepsi Masyarakat Madani (civil Society). civil Society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab. Masyarakat madani merupakan konsep yang berwahyuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda – beda. Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.
Makanya itu suatu kewajaran jika Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Emmanuel Kant. Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, tulisan akan mencoba menampilkan atau membahas mengenai masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani dari para tokoh :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah
masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang
ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup
interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang
tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga,
asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan
komunikasi antar warga masyarakat.
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang
merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di
Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan
ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi,
keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani
(MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non
pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi
sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya
mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun
ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas
kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan
(voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan
(self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara,
dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti
oleh warganya.
Menurut M. Ryaas
Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang
dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari
kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta
lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial
kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen
pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan
berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks
pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
1.Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
7. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
8. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
9. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
10. Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai
warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga
negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
11.Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik
rasional masyarakat yang secara eksplisit mensyaratkan tumbuhnya
demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu
menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui
penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Pers yang bebas
Supremasi hukum
Perguruan Tinggi
Partai politik
Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan
politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang
dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling
menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh
orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap
tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan
merupakan rahmat tuhan.
Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang
proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan.
Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal
yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang
bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi
individu terjaga.
Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya
keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada
pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain:
a. Kesukarelaan
b.Keswasembadaan
c.Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
d.Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Unsur-unsur Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:
Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free Public Sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar civil society.
Demokrasi
Demokrasi adalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan riil dari masyarakat. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga Negara.
Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongsn tertentu.
Karakteristik Masyarakat Madani
Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan masyarakat yang menjadi impian dari semua orang. Hal ini dikarenakan kehidupan dalam masyarakat madani yang beradab dalam membangun, menjalani dan mampu memaknai arti bermasyarakat. Pertanyaannya, Mungkinkah masyarakat di indonesia mampu mewujudkan impian menjadi masyarakat madani? Untuk dapat menjadi masyarakat madani maka kita harus mengenal, mengerti apa itu masyarakat madani.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual.
Masyarakat madani merupakan masyarakat yang menjadi impian dari semua orang. Hal ini dikarenakan kehidupan dalam masyarakat madani yang beradab dalam membangun, menjalani dan mampu memaknai arti bermasyarakat. Pertanyaannya, Mungkinkah masyarakat di indonesia mampu mewujudkan impian menjadi masyarakat madani? Untuk dapat menjadi masyarakat madani maka kita harus mengenal, mengerti apa itu masyarakat madani.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual.
Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya
hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga
dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan
kewajiban. Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat
yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat
terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi
terwujudnya kehidupan yang lebih maju dan sejahtera..
Pada dasarnya masyarakat indonesia masih kesulitan dalam mecapai masyarakat madani. Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri terbukti kesadaran hukum terhadap masyarakat masih sangat rendah terutama dikalangan orang-orang elit diberbagai aspek.
Pada dasarnya masyarakat indonesia masih kesulitan dalam mecapai masyarakat madani. Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri terbukti kesadaran hukum terhadap masyarakat masih sangat rendah terutama dikalangan orang-orang elit diberbagai aspek.
Maka dari faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh
lapisan masyarakat terus bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat
yang cerdas, demokratis, beradab dan memiliki nasionalisme yang tinggi.
Seluruh warga masyarakat dituntut harus mampu berpikir kritis dengan
berdasarkan pada pancasila dan semboyan bhineka tunggal ika sehingga
terbentuk masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah yang menimpa
bangsanya serta- mampu membentuk kekuatan dalam membangun pemerintahan
yang kokoh, berani, jujur dan adil. Kemudian dari langkah-langkah yang
cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang madani dan
berpegangan pada nilai-nilai pancasila.
Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik dalam masyarakat yang madani :
Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
Demikian sedikit mengenai masyarakat madani dan masalah-masalah yang menghambat masyarakat indonesia dalam mencapai masyarakat madani. Dan saya sebagai penulis percaya dan yakin bahwa masyarakat indonesia mampu mencapai cita-cita menjadi masyarakat yang madani jika kita semua sebagai masyarakat indonesia berkeinginan kuat dan terus berjuang sehingga suatu hari nanti bangsa indonesia menjadi bangsa yang bermasyarakat madani, tidak peduli sebesar dan sebanyak apapun masalah yang dihadapi.
Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik dalam masyarakat yang madani :
Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
Demikian sedikit mengenai masyarakat madani dan masalah-masalah yang menghambat masyarakat indonesia dalam mencapai masyarakat madani. Dan saya sebagai penulis percaya dan yakin bahwa masyarakat indonesia mampu mencapai cita-cita menjadi masyarakat yang madani jika kita semua sebagai masyarakat indonesia berkeinginan kuat dan terus berjuang sehingga suatu hari nanti bangsa indonesia menjadi bangsa yang bermasyarakat madani, tidak peduli sebesar dan sebanyak apapun masalah yang dihadapi.
Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
A. Proses Demokratisasi
1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
C. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Proses terbentuknya civil society (masyarakat madani) akan sangat tergantung pada dua unsur pokok, yaitu pemerintah negara pada satu bagian dan masyarakat/rakyat pada bagian yang lainnya. Dibutuhkan komitmen yang kuat (kesungguhan) di antara kedua unsur di atas atau kompak dan saling mendukung guna menciptakan civil society yang handal. Untuk menuju masyarakat madani, unsur rakyat/masyarakat dituntut untuk dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut.
a. Pemahaman yang Sama
Pada tingkat awal, sangat perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat, tentang apa dan bagaimana karakteristik dari masyarakat yang disebut madani. Paling tidak secara konsepsional, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani itu harus dipahami bersama sehingga relatif tidak ada lagi yang tidak memahami hal-hal yang digariskan dalam prinsip-prinsip dasar masyarakat madani tersebut.
b. Keyakinan dan Saling Percaya
Keyakinan dan saling percaya, yaitu menumbuhkembangkan rasa saling percaya di kalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah masyarakat pilihan yang terbaik dalam mewujudkan suatu sistem sosial yang dicita-citakan.
c. Satu Hati dan Saling Tergantung
Dengan terbentuknya saling percaya di kalangan masyarakat, pada tahap berikutnya diperlukan juga kondisi satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Satu hati dan saling tergantung, mempunyai arti perlunya dikondisikan satu hati dalam menentukan arah kehidupan.
d. Kesamaan Pandangan tentang Tujuan dan Misi
Apabila kondisi satu hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan, kesamaan pandangan, baik mengenai tujuan dan misi, menjadi lebih mudah untuk diwujudkan. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, perbedaan itu bukan untuk diarahkan menjadi sesuatu yang bersifat uniformity (keseragaman), tetapi dalam wujud unity (satuan).
1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
C. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Proses terbentuknya civil society (masyarakat madani) akan sangat tergantung pada dua unsur pokok, yaitu pemerintah negara pada satu bagian dan masyarakat/rakyat pada bagian yang lainnya. Dibutuhkan komitmen yang kuat (kesungguhan) di antara kedua unsur di atas atau kompak dan saling mendukung guna menciptakan civil society yang handal. Untuk menuju masyarakat madani, unsur rakyat/masyarakat dituntut untuk dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut.
a. Pemahaman yang Sama
Pada tingkat awal, sangat perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat, tentang apa dan bagaimana karakteristik dari masyarakat yang disebut madani. Paling tidak secara konsepsional, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani itu harus dipahami bersama sehingga relatif tidak ada lagi yang tidak memahami hal-hal yang digariskan dalam prinsip-prinsip dasar masyarakat madani tersebut.
b. Keyakinan dan Saling Percaya
Keyakinan dan saling percaya, yaitu menumbuhkembangkan rasa saling percaya di kalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah masyarakat pilihan yang terbaik dalam mewujudkan suatu sistem sosial yang dicita-citakan.
c. Satu Hati dan Saling Tergantung
Dengan terbentuknya saling percaya di kalangan masyarakat, pada tahap berikutnya diperlukan juga kondisi satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Satu hati dan saling tergantung, mempunyai arti perlunya dikondisikan satu hati dalam menentukan arah kehidupan.
d. Kesamaan Pandangan tentang Tujuan dan Misi
Apabila kondisi satu hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan, kesamaan pandangan, baik mengenai tujuan dan misi, menjadi lebih mudah untuk diwujudkan. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, perbedaan itu bukan untuk diarahkan menjadi sesuatu yang bersifat uniformity (keseragaman), tetapi dalam wujud unity (satuan).
Referensi
^ a b c d e f g h i j k l Qodri Azizy. 2004. Melawan Golbalisasi Reinterpretasi Ajaran Islam: Persiapan SDM dan Terciptanya Masyarakat Madani. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm 126-128.
^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag ah ai aj ak al am an ao ap aq ar as at au av aw ax Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra. Demokrasi, Hak Asasi Manusai dan Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation, 2006, hal. 302-325.
Budiyanto , 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta , Erlangga.
Samuel P. Huntington dan Joan Nelson,1990. Partisipasi Politik di Negara Berkembang, (Jakarta: Rineka Cipta, ) h. 9-10.
^ H.A.R Tilaar. Pendidikan, Kebudayaan Dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung : PT Remaja Rosdakarya dengan Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation), 2002 hal. 5.
^ a b c M.Dawan Rahardjo. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial. Jakarta: LP3ES, 1999. hal. xxiii.
^ a b c Burhanuddin, 2003 Civil Society & Demokrasi: Survey tentang Prtisipasi Sosial-Politik Warga Jakarta. Ciputat: Indonesianaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa Insitute for Civil Society (INCIS). hal 49>
^ a b c d e f g h i j k Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hlm 9-11.
No comments:
Post a Comment