Sunday, November 6, 2016

SENGKETA INTERNASIONAL | PKN Bab 5. Kls XI

SENGKETA INTERNASIONAL | PKN Bab 5. Kls XI

 SENGKETA INTERNASIONAL


1.   Sebab-Sebab Sengketa Internasional

     Sengketa adalah permasalah antara dua negara atau lebih

           Tujuan hukum internasional ialah untuk mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antar negara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
           Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperang dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran internasional.

 Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a.       Pelanggaran Traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ; pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa “ setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi “
b.      Pelanggaran-pelanggaran Internasional ( kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ).
c.       Klaim-klaim.

  Tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian Internasional, seperti  :
-          Agresi;
-          Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
-          Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.

 Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
a.       Pelanggaran agresi;
b.      Mempertahankan dominasi kolonial dengan ketentuan ( yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri );
c.       Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan , genocide,apartheid serta pencemaran besar-besaran terhadap atmosfer dan udara.

  Faktor yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a.       Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau sengketa Internasional yang dipicu oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-Komunis.
b.      Faktor Politik, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya, sengketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulau Sipandan dan Ligitan.
c.       Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan Sumber Daya Alam ( SDA ). Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin menguasai Minyak di Timur Tengah.
d.      Faktor Sosial Budaya, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena perbedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakkan dan teror ( Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya )
e.       Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh pasukan Amerika Serikat dengan pasukan multinasional dari berbagai negara.

2.     Batas Negara, Daerah Perbatasan, dan Sengketa

a.       Batas Negara dan Daerah Perbatasan
      Sejak awal peradaban, manusia merasa perlu membagi dunia atas teritorial-teritorial yang menyatukan anggota kelompok mereka dan memisahkannya dari kelompok lain. Pembagian awal ini sering didasarkan atas luas tanah pertanian atau pengaruh pusat kota atas daerah sekitarnya. Ketika kelompok-kelompok yang terbagi atas kerajaan mulai mengembangkan teritiorialnya, mereka melanggar batas kerajaan lain. Perang pun pecah yang akhirnya diikuti dengan perdamaian. Hasilnya adalah daerah transisi antardua wilayah kerajaan berupa daerah perbatasan.
b.      Sengketa
Sengketa batas negara muncul ketika suatu negara mengklaim daerah yang berdekatan dengan negara yang lain karena hal-hal tertentu yang dimiliki oleh daerah tersebut. Hal-hal yang dimaksud meliputi catatan sejarah atau budaya, posisi strategis, atau sumber daya ekonomi seperti minyak bumi dan air tanah. Sengketa tidak akan terjadi sebelum konfllik militer atau upaya diplomatik terjadi, meskipun klaim informal oleh suatu negara juga dapat menimbulkan ketegangan.
Ada empat jenis sengketa jenis batas negara, antara lain sebagai berikut :

1.)    Sengketa Posisi
Lokasi batas disengketakan oleh satu kelompok atau lebih. Suatu negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain. Ciri-ciri geografis seperti sungai dan pegunungan sering digunakan sebagai batas alam karena posisisnya yang pasti. Namun, dari waktu ke waktu ciri-ciri geografis ini berubah karena proses geofisika. Sebagian Sungai Kongo yang membentuk batas antara negara Kongo dan Republik Demokratik Kongo dipersengketakan karena pergeseran pulau dan aliran sungai.

2.)    Sengketa Teritorial
Terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau budaya. Kelompok budaya tertentu mungkin telah menempati sebuah daerah dalam jangka waktu yang lama dan mendasar klaim mereka atas hal ini. Contohnya, invasi Irak ke Kuwait tahun 1990 dan sengketa Semenanjung Bsi antara Nigeria dan Kamerun.

3.)    Sengketa Sumber Daya
Sangat lazim terjadi akhir-akhir ini. Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan adanya sumber daya minyak bumi di wilayah itu. Perubahan kecil terhadap suatu batas atau akuisisi pulau lain yang tidak signifikan ( dalam kasus ini Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia ) dapat menghasilkan banyak manfaat ekonomi di bawah hukum internasional, seperti diperolehnya Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) yang memberikan pemasukan kepada negara di perairan internasional. Contoh lain yang mirip adalah Rockall Island di Samudera Atlantik yang diklaim oleh Irlandia, Denmark, dan Eslandia. Selain itu, Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan juga diklaim oleh tidak kurang dari enam negara.

4.)    Sengketa Budaya
Terjadi jika kelompok yang berbeda secara budaya memilih untuk memisahkan diri dari kelompok lain di wilayah mereka, bila perlu dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Sebuah kelompok dapat berbeda secara budaya karena berbagai faktor. Umumnya, faktor-faktor itu adalah latar belakang suku bangsa, afiliasi agama, keyakinan politik, dan bahasa. Sengketa budaya paling sulit diselesaikan karena mengandung nilai pribadi dan nasional.

3.     Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional

a.      Metode-metode Diplomatik

1.)     Negosiasi
Merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Apabila kedua pihak menemukan jalan keluar sengketa, maka setiap pihak memberikan konsesi kepada pihak lawan. Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak menggunakan cara-cara lain.

2.)    Mediasi
Merupakan bentuk lain negosiasi. Perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi ( mediator ). Seorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana apabila para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.

3.)    Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional guna mencari dan mendengarkan bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, badan ini dapat mengeluarkan sebuah fakta disertai dengan penyelesaian permasalahan.

4.)    Konsiliasi
Merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik bersifat permanen atau sementara.
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi adalah mediasi merupakan perluasan dari negosiasi, sedangkan konsiliasi memberikan peran bagi pihak ketiga yang setaraf dengan inquiry atau arbitrase. Dalam konsiliasi, pencarian fakta bukanlah hal yang mutlak harus ada. Kemiripannya dengan mediasi terletak pada penyelesaian yang diajukan tidak memiliki kekuatan memaksa.


b.      Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial ( hukum ) dalam hukum internasional, yang tentu saja berbeda dengan sistem hukum nasional. Beberapa metode penyelesaian secara legal adalah sebagai berikut :

1.)    Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum internasional. Secara tradisional, arbitrasi digunakan dalam persoalan-persoalan hukum, biasanya dalam persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah. Arbitrase memberikan keleluasaan kepada para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara. Hal ini terbukti dengan adanya kebebasan para pihak untuk memilih arbitrator.

2.)    Mahkamah Internasional
Merupakan pengadilan yang memiliki yuridiksi atas berbagai persoalan internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus dengan persetujuan semua pihak yang bersengketa. Fungsi Mahkamah Internasional dinyatakan dalam Piagam PBB Pasal 38 ayat ( 1 ), yaitu memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau berlandaskan sumber-sumber hukum internasional. Dalam memutus perkara, Mahkamah Internasional harus memerhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi Mahkamah Internasional untuk mengunjungi objek sengketa. 
Menurut Pasal 60, putusan Mahkamah Internasional bersifat final dan mengikat yang dibatasi oleh Pasal 59, yaitu putusan hanya mengikat para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ke Dewan Keamanan ( Pasal 94 ).

3.)    Pengadilan-pengadilan lainnya
Salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia memiliki sistem peradilan tersendiri untuk menyelesaikan sengketa. Sistem peradilan ini dibentuk tahun 1994 bersamaan dengan berdirinya WTO. Tujuannya untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dengan menggunakan konsultasi-konsultasi antarpihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Contoh lain adalah pengadilan yang didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk menangani persoalan-persoalan yang timbul akibat hukum laut yang baru.

4.     Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi

a.      Organisasi regional
Dalam Deklarasi Manila ( 1982 ) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah negara untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatik.

b.      PBB
Sebagaimana amanat Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa antarnergara tidak terselesaikan. Oleh karena itu, sebuah mekanisme penyelesaian sengketa merupakan hal penting demi tercapainya tujuan PBB.
Institusi PBB yang berperan penting dalam penyelesaian pertikaian secara damai adalah Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Sekretaris Jenderal.

C.   PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA

1.     Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional ( MI ) merupakan organ hukum utama PBB yang didirikan tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum kepada PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional. Markas besar MI terletak di Den Haag, Belanda.
 Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. Sebuah negara yang bukan anggota MI dapat menjadi pihak Statuta MI atau menggunakan MI jika menerima syarat-syarat yang ditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi dana kepada MI.
Sengketa dapat dibawa ke MI melalui dua cara :
Pertama, melalui kesepakatan khusus antarpihak, yaitu semua pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI.
Kedua, melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau, negara yang merupakan para pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yurisdiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yurisdiksi wajib ( Compulsory Jurisdiction ). Setelah permohonan diajukan, diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui :
a.       Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya;
b.      Sidang-sidang MI terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat-rapat hakim-hakim MI diadakan dalam sidang tertutup.

Selanjutnya, sesuai Pasal 26 statuta, MI dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas 3 hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus, seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi.
MI memberikan pendapat hukum tentang pertanyaan Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan, dan organ serta lembaga khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh Majelis Umum untuk meminta pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.

2.     Hakim dalam Mahkamah Internasional

MI terdiri atas 15 Hakim, yang masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil suara secara Independen. Para hakim dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan dapat dipilih kembali ; tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama.
 
3.     Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional

Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur berikut :
1.)    Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter ( kemanusiaan ) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2.)    Adanya pengaduan dari korban ( rakyat ) dan pemerintahan yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.)    Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.)    Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5.)    Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan apabila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

      Mahkamah Internasioanl memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang dipersengketakan.
      Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukakan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion ( pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut ).

4.     Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

      Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan konflik antar Bangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional ( 1947 ) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional ( 1966 ). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional mempersiapkan draft traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, Hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, Hukum traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari Yurisdiksi Negara lain keberlanjutan suatu negara dalam hal traktat, serta hukum perairan air tawar internasional.
                  Komisi Hukum Perdagangan Internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui oleh Majelis Umum, draft dari komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internasional yang diadakan PBB

No comments:

Post a Comment