Tuesday, December 27, 2016

SOAL DAN JAWABAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN(PPKN) Kls X SEMESTER 1


SOAL DAN JAWABAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN(PPKN) Kls X SEMESTER 1

Soal-Soal Dan Jawaban PKN Kelas X

  1. Dasar negara memiliki kedudukan penting bagi suatu negara dan pada umumnya, di dalam dasar negara memuat adanya...
    a. Proses perjuangan melawan penjajah     d. Tata cara mencapai tujuan
    b. Batang tubuh dan penjelasan                 e. Cita-cita dan keyakinan yang dijadikan pedoman bagi
    c. Pernyataan kemerdekaan suatu bangsa     suatu negara
  2. Menurut Prof. Drs. Notonagoro, S.H, Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bagi bangsa Indonesia yaitu bahwa Pancasila menjadi
    a. Pokok kaidah negara yang fundamental  b. Konstitusi negara
    c. Norma tertulis tertinggi dalam negara      d. Staats gezet
    e. Hukum tidak tertulis tertinggi
  3. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional yang telah di tentukan dalam Pembukaan UUD 1945, maka mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintah pada dasar negara. Hal ini menunjukkan salah satu fungsi dasar negara yaitu sebagai...
    a. Dasar berdiri dan tegaknya bangsa         b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
    c. Dasar partisipasi warga negara               d. Dasar pergaulan antarwarga negara
    e. Alat persatuan dan kesatuan
  4. Dalam hal terjadinya Pancasila dibentuk oleh para pendiri negara Indonesia sehingga Pancasila memiliki aspek historis yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Adapun perumusan awal Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia adalah...
    a. KNIP      b. BPUPKI   c. KPI    d. KNIP      e. PPKI
  5. Persamaan ajaran Pancasila dengan liberalisme tampak dari pandangan bahwa...
    a. Adanya pengakuan terhadap HAM 
    b. Kebebasan adalah hal paling utama dalam kehidupan manusia
    c. Semua alat produksi yang ada harus dikuasai oleh negara
    d. Individualitas manusia paling penting daripada kehidupan manusia
    e. Keberagaman dalam masyarakat harus ditekan seminimal mungkin
  6. Menurut Hans Nawiasky terdapat beberapa tingkatan norma dan norma tertinggi disebutnya dengan istilah staats fundamental norm. Bagi bangsa Indonesia, yang menjadi staats fundamental norm adalah....
    a. UUD 1945  b. Perpu   c. Pancasila   d. UU  e. Tap MPR
  7. Hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan disebut...
    a. Konvensi    b. Treaty   c. Konstitusi   d. Konvergensi    e. Hukum adat
  8. Pengertian konstitusi dalam arti sempit sering dipersamakan dengan pengertian....
    a. UUD    b. Treaty    c. Hukum   d. Konvensi    e. UU
  9. Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka...
    a. Memberikan kekuasaan mutlak bagi pemerintah
    b. Membatasi kekuasaan dan mengawasi perilaku penguasa
    c. Sarana formalitas dan simbol berdirinya negara.
    d. Agar mendapatkan pengakuan dari negara lain
    e. Menunjukkan telah berdirinya negara
  10. Setiap konstitusi memuat adanya beberapa unsur penting yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini yang bukan termasuk unsur-unsur yang termuat dalam konstitusi adalah
    a.  Lembaga-lembaga negara   b. HAM
    c. Pembagian kekuasaan dalam sistem politik
    d. Pembatasan kekuasaan bagi penguasa
    e. Memberikan kedaulatan penuh di tangan Pemerintah.
  11. Konstitusi harus menentukan segala apa yang ada dalam negara itu, sehingga konstitusi harus menentukkan segala macam kerja sama dalam negara. Pernyataan tersebut menurut Adam Smith menunjukkan pengertian konstitusi dalam arti...
    a. Absolut   b. Relatif    c. Normatif    d. Ideal    e. Politis
  12. Konstitusi dinyatakan bersifat fleksibel jika memenuhi beberapa ciri. Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri konstitusi yang bersifat fleksibel adalah
    a. Elastis  b. Diumumkan    c. Mudah di ubah   d. Prosedur perubahan mudah
    e. Kedudukan lebih tinggi daripada undang-undang yang lainnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Teks Proklamasi

Isi teks proklamasi kemerdekaan yang singkat ini adalah:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta


Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (Jumat, 17 Agustus 1945 M atau 17 Ramadan 1365 H) dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Muhammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Cikini, Jakarta Pusat.

6 Agustus 1945

2 bom atom dijatuhkan ke dua kota di Jepang, Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat. Ini menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

7 Agustus 1945

BPUPKI berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

9 Agustus 1945

Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.

10 Agustus 1945

Sementara itu, di Indonesia, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Syahrir memberitahu penyair Chairil Anwar tentang dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan bahwa Jepang telah menerima ultimatum dari Sekutu untuk menyerah. Syahrir mengetahui hal itu melalui siaran radio luar negeri, yang ketika itu terlarang. Berita ini kemudian tersebar di lingkungan para pemuda terutama para pendukung Syahrir.

11 Agustus 1945

Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat dilaksanakan dalam beberapa hari.

14 Agustus 1945

Saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat (250 km di sebelah timur laut dari Saigon), Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu busuk Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro dengan Jepang. Hatta menceritakan kepada Sjahrir tentang hasil pertemuan di Dalat.

Sementara itu Syahrir menyiapkan pengikutnya yang bakal berdemonstrasi dan bahkan mungkin harus siap menghadapi bala tentara Jepang dalam hal mereka akan menggunakan kekerasan. Syahrir telah menyusun teks proklamasi dan telah dikirimkan ke seluruh Jawa untuk dicetak dan dibagi-bagikan. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap, Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

15 Agustus 1945

Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Belanda. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.

Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Maeda, di Jalan Imam Bonjol. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 malam 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan UUD yang sehari sebelumnya telah disiapkan Hatta.

16 Agustus 1945

Gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pengikut Syahrir. Pada siang hari mereka berkumpul di rumah Hatta, dan sekitar pukul 10 malam di rumah Soekarno. Sekitar 15 pemuda menuntut Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus.

Peristiwa Rengasdengklok

Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok. Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945 mereka menculik Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, dan membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.

Pertemuan Soekarno/Hatta dengan Jenderal Yamamoto

Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta, bertemu dengan Jenderal Yamamoto dan bermalam di kediaman wakil Admiral Maeda Tadashi. Dari komunikasi antara Hatta dan tangan kanan komandan Jepang di Jawa ini, Soekarno dan Hatta menjadi yakin bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan tidak memiliki wewenang lagi untuk memberikan kemerdekaan.

Naskah Proklamasi

Mengetahui bahwa proklamasi tanpa pertumpahan darah telah tidak mungkin lagi, Soekarno, Hatta dan anggota PPKI lainnya malam itu juga rapat dan menyiapkan teks Proklamasi yang kemudian dibacakan pada pagi hari tanggal 17 Agustus 1945.

Sebelumnya para pemuda mengusulkan agar naskah proklamasi menyatakan semua aparat pemerintahan harus dikuasai oleh rakyat dari pihak asing yang masih menguasainya. Tetapi mayoritas anggota PPKI menolaknya dan disetujuilah naskah proklamasi seperti adanya hingga sekarang. Para pemuda juga menuntut enam pemuda turut menandatangani proklamasi bersama Soekarno dan Hatta dan bukan para anggota PPKI. Para pemuda menganggap PPKI mewakili Jepang. Kompromi pun terwujud dengan membubuhkan anak kalimat �atas nama Bangsa Indonesia� Soekarno-Hatta. Rancangan naskah proklamasi ini kemudian diketik oleh Sayuti Melik.

Sumpah Pemuda

SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928
Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
  1. Abdul Muthalib Sangadji
  2. Purnama Wulan
  3. Abdul Rachman
  4. Raden Soeharto
  5. Abu Hanifah
  6. Raden Soekamso
  7. Adnan Kapau Gani
  8. Ramelan
  9. Amir (Dienaren van Indie)
  10. Saerun (Keng Po)
  11. Anta Permana
  12. Sahardjo
  13. Anwari
  14. Sarbini
  15. Arnold Manonutu
  16. Sarmidi Mangunsarkoro
  17. Assaat
  18. Sartono
  19. Bahder Djohan
  20. S.M. Kartosoewirjo
  21. Dali
  22. Setiawan
  23. Darsa
  24. Sigit (Indonesische Studieclub)
  25. Dien Pantouw
  26. Siti Sundari
  27. Djuanda
  28. Sjahpuddin Latif
  29. Dr.Pijper
  30. Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  31. Emma Puradiredja
  32. Soejono Djoenoed Poeponegoro
  33. Halim
  34. R.M. Djoko Marsaid
  35. Hamami
  36. Soekamto
  37. Jo Tumbuhan
  38. Soekmono
  39. Joesoepadi
  40. Soekowati (Volksraad)
  41. Jos Masdani
  42. Soemanang
  43. Kadir
  44. Soemarto
  45. Karto Menggolo
  46. Soenario (PAPI & INPO)
  47. Kasman Singodimedjo
  48. Soerjadi
  49. Koentjoro Poerbopranoto
  50. Soewadji Prawirohardjo
  51. Martakusuma
  52. Soewirjo
  53. Masmoen Rasid
  54. Soeworo
  55. Mohammad Ali Hanafiah
  56. Suhara
  57. Mohammad Nazif
  58. Sujono (Volksraad)
  59. Mohammad Roem
  60. Sulaeman
  61. Mohammad Tabrani
  62. Suwarni
  63. Mohammad Tamzil
  64. Tjahija
  65. Muhidin (Pasundan)
  66. Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  67. Mukarno
  68. Wilopo
  69. Muwardi
  70. Wage Rudolf Soepratman
  71. Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya"
gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
  1. Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat
    di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
    Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
    Kong Liong.
  2. 2. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
    Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
    yaitu :
    a. Kwee Thiam Hong
    b. Oey Kay Siang
    c. John Lauw Tjoan Hok
    d. Tjio Djien kwie

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn Kelas X Bab 2)


Materi Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku (PPKn Kelas X Bab 2)

Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku

PEMBUKAAN UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang - undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasark kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok-Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1.     Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Pokok Pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.     
3.     Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
            Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4.      Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
           Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar  1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang  menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
 1.    Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului    terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar - dasar      pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
 2.       Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1        Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2        Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b.      Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c.       Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d.      Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia)
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1        Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 45, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.  Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b. Bahwa Pembukaan UUD  1945, berdasarkan pengertian ilmiah. merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a)      Sebagai dasamya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b)      Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c.  Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat  diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2        Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang  bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti .secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok  Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun : 40).
3        Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pemburkaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2)   Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3)  Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua Pembukaan).
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi  oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi sehjruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan segara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, yaitu melindungi genap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan ke dalam). untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan adilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut.
 1.   Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai berikut.
 1.    Bagian pertama Proklamasi. mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
 2.    Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal, pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara, kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara, ketiga : bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan  tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak  hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya (Darmodihardjo, 1979 : 232,233).
Mewujudkan Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia
Beberapa hari belakangan ini, kerusuhan yang berlatar belakang agama, kembali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus kekerasan terakhir di Cikeusik, Temanggung, paket bom di Jakarta, dan bukan tidak mungkin akan muncul di daerah lainnya, patut diwaspadai oleh masyarakat kita. Melihat kejadian kekerasan ini, kita memang kembali dituntut untuk meneguhkan kembali maksud cita-cita negara Pancasila yang plural dan menghormati perbedaan, termasuk menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi di negara kita.
Sesungguhnya, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, telah mencakup banyak hal, termasuk tujuan utama berdirinya negara ini. Sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, tujuan negara kita adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini kemudian dicita-citakan dengan didasarkan pada lima (5) sila yang kita kenal dengan Pancasila.
Cita-cita Negara Pancasila, sebagaimana dirintis dasar-dasar filosofisnya oleh the founding fathersmerupakan sumber nilai dan filosofi bangsa sebagaimana terumuskan dalam lima (5) silanya. Pancasila sebagai ideologi bangsa menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara agama. Indonesia adalah negara yang berKetuhanan, berPerikemanusiaan, yang mengedepankan harmoni dan persatuan bangsa, menjunjung tinggi musyawarah dalam bingkai demokrasi, dan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang dicita-citakan oleh the founding fathers, juga merupakan pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, menjadi pilar utama diantara empat pilar yang sedang disosialisasikan oleh MPR. Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang Undang Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini adalah wujud dari peningkatan pemahaman kita terhadap sistem politik ketatanegaraan.
Sebelum Era Reformasi,Pancasila memang pernah ditempatkan sebagai ideologi yang statis, eksklusif, monolitik, serta menutup ruang dialog bagi kebhinekaan (keberagaman) pandangan. Pancasila sebagai ideologi bangsa mengarah pada penafsiran tunggal dengan tujuan untuk meligitimasi kekuasaan. Pada masa itu, oleh berbagai kalangan, bahkan penguasa, Pancasila seringkali dijadikan sebagai alat pukul politik (political hammer) terhadap perbedaan pendapat atau pandangan. Untuk melegitimasi kekuasaan, ditetapkan TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978 yang menegaskan secara formal bahwa “Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia”. Untuk menguatkan legitimasi kekuasaan pula, dilakukanlah Penataran P4 (yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila/Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang pada akhirnya memunculkan penafsiran tunggal atas azas Pancasila. UU. No. 8 tahun1985Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mewajibkan setiap Organisasi Kemasyarakatan untuk menggunakan satu azas, yaitu azas Pancasila pada akhirnya memecah beberapa Ormas, karena pada dasarnya mereka sudah memiliki azas organisasi misalnya azas agama (azas islam, Kristen dll), azas nasionalis dan sebagainya.
Pada Era Reformasi, kesadaran terhadap arti penting Pancasiladijadikan pertimbangan untuk mencabut berbagai TAP tersebut. Keluarnya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang P4/ Eka Prasetya Pancakarsa dan tidak berlaku lagi TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978, membuktikan bahwa penafsiran terhadap cita-cita negara Pancasila memang perlu direvitalisasi kembali. Namun demikian, mengingat era reformasi mengagungkan semangat demokratisasi, keterbukaan dan kebebasan, spirit dasar Pancasila harus tetap dijaga. Spirit Pancasila yang dimaksud adalah bahwa perbedaan itu bisa benar-benar diwujudkan sebagai sebuah rahmat Tuhan, sehingga perbedaan yang ada bukan menjadi sumber perpecahan dan kekerasan.
Untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai arah pada perjalanan bangsa saat ini, maka kita harus mengambil makna sejarah bangsa sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang sebenarnya merekomendasikan agar Pancasila diposisikan sebagai ideologi terbuka atau ideologi yang inklusif,yaitusuatu ideologi bangsa yang dinamis, adaptif, aktual, dan hidup. Konsekuensinya, segenap permasalahan bangsa harus dapat dijawab dengan perspektif Pancasila kita –suatu perspektif yang hadir melalui proses dialektika segenap anak bangsa yang ber-Pancasila.
Dalam era reformasi ini pula, Pancasila harus diaktualisasikan nilai-nilainya di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Reaktualisasi nilai-nilai tersebut, ditumbuhkan dengan membuka kembali kesadaran dan komitmen untuk menempatkan Pancasila sebagai konsensus nasional, pijakan dasar dalam melangkah, dan sebagai common platform yang mempersatukan keberagaman kita sebagai bangsa. Pancasila adalah titik temu (bukan titik tengkar/mempertajam perbedaan). Konsekwensinya, agar nilai-nilai Pancasilamenjadi arah bagi perjalanan bangsa, maka segenap perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan daerah, harus merujukpada spirit Pancasila dan merujuk pada konstitusi UUD 1945. Tidak boleh ada undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, perda-perda yang “bermasalah”, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks ini negara harus tegas untuk meluruskan, manakala terdapat peraturan perundang-undangan “yang bermasalah”. Apalagi sekarang sudah ada institusi Mahkamah Konstitusi (MK), yang semakin dituntut untuk proaktif dalam memperkuat ketaatan kita semua dalam berkonstitusi.
Pancasila yang menjiwai Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya cita-cita NKRI yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan. Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila dan sendi-sendi bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, lebih-lebih yang bersifat anarkhis dan memecah belah bangsa, tentu harus diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum yang berkeadilan dan beradab.

Menjawab Tantangan
Dalam memperkuat konsolidasi demokrasi, tantangan yang muncul di tengah-tengah masyarakat kita, memperlihatkan bahwa integrasi bangsa semakin dipertaruhkan oleh hadirnya berbagai tantangan internal dan eksternal. Secara internal, identitas Keindonesiaan kita yang berdasarkan Pancasila, terus diuji: bagaimana substansi Pancasila mampu terefleksikan dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan bangsa. Secara eksternal, kita semakin dihadapkan pada fenomena dinamika globalisasi berikut dampak-dampaknya yang harus dapat kita respons dengan tepat. Kita harus mampu hadir dan berkompetisi di tataran global, dengan kelebihan-kelebihan yang kita miliki.
Menjawab kedua tantangan tersebut, tentu saja, perlu penegasan kembali hal-hal seperti: menumbuhkan kesadaran kolektif dan komitmen bersama terhadap Pancasila sebagai sumber nilai/filosofi bangsa, sebagai platform bersama kita semua dalam meniti masa depan bangsa; perlunya digalakkan kembali sosialisasi nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat, dengan melibatkan instrumen-instrumen negara, namun dengan pendekatan yang lebih tepat, tidak bersifat indoktrinatif, selaras dengan tantangan zaman –dimana Pancasila harus dipandang sebagai ideologi yang terbuka; Pancasila harus ditempatkan sebagai spirit dasar dalam pembentukan perundang-undangan dan berbagai peraturan di bawahnya. Tidak boleh ada UU dan peraturan-peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan konstitusi kita. Sebaliknya, Pancasila harus ditempatkan sebagai rujukan dasar dalam menyelesaikan permasalahan bangsa.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6. Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
 Gambar Mahkamah Konstitusi merupakan benteng terakhir dalam mendapat keadilan, khususnya berkenaan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945.
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6. Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional.
Dalam tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia mampu menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1.      Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2.    Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non- Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
3.  Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
4.          Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan sebagai berikut.
1. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
2. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia. Persahabatan tersebut dibentuk atas dasar kerja sama untuk membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang abadi.
Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
    1.   Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
   2.    Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
 3.  Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
 4.  Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
 1.    Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
 

        Gambar : Indonesia mengirimkan Pasukan PBB ke daerah konflik merupakan perwujudan partisipasi aktif dalam perdamaian dunia.
   2.   Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
 3.    Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
 4.      Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
 5.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
 6.    Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
 7.     Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
Sumber :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X kurikulum 2013. Jakarta: 2014
http://www.slideshare.net/dwierri/kewarganegaraan-pancasila-sebagai-citacita-moral
http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=23

Latihan Soal Hak Asasi Manusia (PPKn Kelas X Bab 1)




Latihan 1 Soal Bab 1 HAM

      1. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupkan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Adalah pengertian HAM menurut …
a.      Ismail Suni
b.      George Jellineck
c.       Sudargo Gautama
d.      L. J. Van Apeldoorn
e.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
      2.   Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti bahwa …
a.      Negara menjamin setiap warga Negara
b.      Hukum yang mengatur hak asasi manusia
c.       Setiap tindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia
d.      Persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
e.      Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum
      3.    Hak asasi manusia perlu ditegakkan sebab merupakan.....
a.      Penghargaan terhadap kodrat manusia
b.      Penghargaan terhadap jasa para pemimpin
c.       Penghargaan adanya takdir tuhan
d.      Penghargaan terhadap patriot bangsa
e.      Penghormatan terhadap generasi muda
      4.   Alasan pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM ialah …
a.      Demi kepentingan bangsa dan negara RI
b.      Karena negara Indonesia berdasarkan HAM
c.       Sudah ada perjuangan HAM sejak dahulu kala
d.      Karena HAM merupakan hak manusia sejak lahir
e.      Dalam rangka menegakkan masalah HAM di Indonesia
      5.        Kasus yang terjadi di Tanjung Priok menewaskan 24 orang, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan, kasus ini terjadi pada...
a.      12 September 1984
b.      12 Mei 1998
c.       13 November 1998
d.      24 September 1999
e.      3 Mei 1993
      6.        Dibawah ini yang tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia adalah...
a.      Perbudakan
b.      Pembunuhan
c.       Penyiksaan
d.      Penganiayaan
e.      Pengkhianatan
      7.    Makna yang terkandung dalam Pasal 28 A UUD 1945 diantaranya … .
a.      Hanya ada lima agama yang diakui oleh negara
b.      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
c.       Adanya jaminan hukum kebebasan dalam beragama oleh negara
d.      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
e.      Negara yang rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      8.    Makna yang terkandung dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 diantaranya … .
a.      Hanya ada lima agama yang diakui oleh negara
b.      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
c.       Adanya jaminan hukum kebebasan dalam beragama oleh negara
d.      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
e.      Negara yang rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      9.        Dibawah ini yang termasuk HAM dalam bidang pendidikan yaitu.....
a.      Bebas memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah
b.      Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
c.       Siswa yang kurang mampu mendapatkan beasiswa
d.      Bebas menggunakan fasilitas umum yang ada
e.      Keinginan untuk maju didalam pendidikan
  10.  Hak memiliki sesuatu, menjual sesuatu, memperoleh pekerjaan serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak disebut....
a.      Political right
b.      Property right
c.       Personal right
d.      Prosedural right
e.      Social and cultural right
  11. Hak asasi untuk bermasyarakat dan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan hukum disebut juga.....
a.      Hak milik
b.      Hak hidup
c.       Hak pribadi
d.      Hak persamaan hukum
e.      Hak prosedural
  12.        Dibawah ini, termasuk hak yang dimiliki WNI kecuali,....
a.      Membayar pajak
b.      Kebebasan memeluk agama
c.       Ikut serta membela negara
d.      Mendapatkan pengajaran/pendidikan
e.      Mendapat kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah
  13. Penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan dan penghamilan paksa termasuk pelanggaran HAM, dalam kategori kejahatan...
a.      Perang
b.      Genosida
c.       Agresi
d.      Kemanusiaan
e.      Pribadi
  14. Dibawah ini yang tidak termasuk pelanggaran HAM adalah....
a.      Perbudakan
b.      Pembunuhan
c.       Penyiksaan
d.      Penganiayaan
e.      Pengkhianatan
  15.    Dibawah ini yang termasuk lembaga perlindungan HAM di Indonesia adalah....
a.      Korpri
b.      KPU
c.       PWI
d.      KOMNAS
e.      KNPI
  16.   Peraturan pemerintahan, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1999 mengatur tentang ....
a.      HAM
b.      Komnas HAM
c.       Pengadilan HAM
d.      Konvensi HAM
e.      Kebebasan menyampaiakn pendapat
  17.        Tentang berbagai macam HAM diatur dalam, kecuali.....
a.      Undang-undang
b.      GBHN
c.       Tap MPR
d.      Keppres
e.      Perpu
  18.   Majlis Umum PBB telah mengesahkan deklarasi Universal Of Human Right pada tanggal....
a.      7 desember 1975
b.      8 desember 1975
c.       9 desember 1975
d.      10 desember 1948
e.      11 desember 1975
19.  Hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak disebut .......
a.      Political right
b.      Ekonomic right
c.       Personal right
d.      Prosedural right
e.      Social dan cultural right
  20.    Hak asasi manusia di Amerika tercantum dalam piagam ....
a.      The Universal Deklaration of Human right
b.      Dleclaration Des Droit Del’ Homme Et Do Citoyen
c.       Monroe Doctrine
d.      Magna Charta Libertatum
e.      Declaration of Independent





Latihan 2 Soal Bab 1 HAM


1.   Langkah-langkah penanganan korupsi, harus dilakukan secara komprehensif artinya ....
a.      Penyimpangan-penyimpangan itu ditindak
b.      Keseluruhan penyimpangan oleh pejabat harus diselesaikan melalui jalur hukum
c.       Mereformasi peraturan pemberantasan korupsi
d.      Birokrasi berbasis prestasi
e.      Merentrukturisasi penegak hukum
2.   Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dasn wewenang bersifat .....
a.      Fleksibel, supel dan akuntabilitas
b.      Stabil, kontinyu, dasn fleksibel
c.       Independen, bebas dari pengaruh kekuasaan
d.      Adil, terpercaya
e.      Bebas dari korupsi
3.   Lembaga yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap   upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah.....
a.      Komisi Ad Hoc
b.      Komisi Yudisial
c.       Komisi anti Korupsi
d.      Komisi Konstitusi
e.      Komisi Pemberantasan Korupsi
4.   Pemberian hukum secara sosial dalam bentuk isolasi kepada koruptor, merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi dengan cara.......
a.      Preventiv
b.      Represif
c.       Kuratif
d.      Akomodatif
e.      Adjudikatif
5.   Lingkungan pertama dan paling  utama dalam pengembangan kesadaran hukum dalam masyarakat adalah lingkungan....
a.      Sekolah
b.      Keluarga
c.       Masyarakat
d.      RT/RW
e.      Teman sebaya
6.   Contoh bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara adalah.......
a.      Menjadi saksipelopor disidang pengadilan
b.      Melakukan ancaman terhadap penyelenggara Negara yang diduga korupsi
c.       Mendemo pejabat
d.      Menyampaikan pendapat di muka umum tanpa aturan
e.      Mengajak orang lain untuk berkorupsi
7.   Hak asasi yang dimiliki setiap manusia pada dasarnya ....
a.      Pemberian dari penguasa negara
b.      Pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa
c.       Milik mutlak suatu negara
d.      Milik bersama seluruh rakyat Indonesia
e.      Pemberian dari orang tua
8.  PBB mengesahkan adanya hak-hak asasi manusia sedunia yakni tanggal....
a.      10 Desember 1945
b.      15 Desember 1945
c.       16 Desember 1945
d.      10 Desember 1948
e.      15 Desember 1948
9.  Berikut merupakan hak asasi pribadi kecuali.....
a.      Kebebasan beribadah
b.      Kebebasan memiliki sesuatu
c.       Kebebasan memeluk agama
d.      Kebebasan mendapat perlindungan
e.      Kebebasan mendirikan perusahaan
10.  Berikut ini yang tidak termasuk contoh HAM dibidang politik adalah...
a.      Mendirikan ormas
b.      Mendirikan parpol
c.       Memilih dan dipilih dalam pemilu
d.      Mendirikan tempat ibadah
e.      Ikut serta dalam pemerintah
11.  Pancasila sebagai dasar negara memiliki keterkaitan dengan HAM. Sila yang menjalaskan tentang hak untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing adalah sila ke....
a.      Pertama
b.      Kedua
c.       Ketiga
d.      Keempat
e.      Kelima
12.  Contoh perbuatan menghormati HAM dalam pergaulan sehari-hari yaitu...
a.      Selalu memenuhi keinginan orang tua
b.      Mengalah kepada yang lebih tua
c.       Menghargai pendapat oarang lain
d.      Ulet dan rajin dalam setiap kegiatan
e.      Mengikuti arisan dilingkungan tempat tinggal
13.  Contoh perbuatan yang bertentangan dengan HAM dalam berbangsa dan bernegara adalah..
a.      Hakim memutuskan perkara berdasarkan barang bukti
b.      Pemerintah melarang warganya menyampaiakan kritik
c.       Polisi memberi surat tilang kepada pengemudi yang tidak berhelm
d.      Adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah
e.      Hak untuk berdemonstrasi dibiarkan oleh para petugas
14.  Penegakan HAM pada masa reformasi salah satunya dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada tanggal 15 Agustus 1998 yang didasarkan pada empat hal yaitu, yang tidak termasuk adalah....
a.      Penegakan hukum dibidang HAM
b.      Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.
c.       Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
d.      Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
e.      Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional
15.  Undang – undang yang mengatur tentang pengadilan hak asasi manusia adalah...
a.      UU No 39 tahun 1999
b.      UU No 40 tahun 1999
c.       UU No 26 tahun 2000
d.      UU No 40 tahun 2002
e.      UU No 09 tahun 2004
16.  Berikut ini yang bukan merupakan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia adalah.....
a.      Penderitaan,kesengsaraan dan kesenjangan
b.      Penghormatan dan perlindungan HAM
c.       Penculikan, penganiayaan manusia
d.      Kecurigaan pada aparat negara
e.      Perilaku yang tidak adil
17.  Pengakuan dan perlindungan HAM mengandung arti....
a.      Setiap tindakan harus sesuai dengan HAM
b.      Persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
c.       Hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia
d.      Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum
e.      Negara menjamin hak asasi setiap warga negara
18.  Alasan pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM adalah...
a.      Untuk menegakkan masalah HAM di Indonesia
b.      Untuk kepentingan negara Republik Indonesia
c.       Karena HAM merupakan hak manusia sejak lahir
d.      Karena negara Republik Indonesia berdasarkan HAM
e.      Sudah ada perjunagan HAM sejak dahulu kala.
19.  Contoh bentuk kelemahan aparat hukum yang menjadi salah satu penghambat dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah...
a.      Tidak taat asas dan peraturan
b.      Prosedur kerja terbagi-bagi
c.       Sering memberi kemudahan
d.      Waktu penyelidkan yang belum optimal
e.      Tingkat pendidikan heterogen
20.  Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Disadari atau tidak, dengan masih adanya stratifikasi dan perbedaan status sosial di negeri ini, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan konflik horizontal. Dalam penegakaan HAM kondisi tersebut merupkan...
a.      Tantangan penegakan HAM
b.      Kendala atau hambatan
c.       Perlindungan HAM
d.      Kondisi sosial budaya
e.      Sikap warga negara

Materi Penegakan HAM di Indonesia (PPKn Kelas X bab 1)

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia




 1.      Kasus Trisakti dan Semanggi

Peristiwa yang terjadi di Trisakti dan Semanggi pada tahun1998 merupakan salah satu kasus HAM terbesar yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah. Demonstrasi kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.
2.      Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993 dan termasuk salah satu kasus HAM yang terberat. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus ini masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3.      Kasus Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Indonesia akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4.      Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir menjadi salah satu kasus HAM yang masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis HAM yang banyak menangani kasus-kasus HAM lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Kasus ini masih belum bisa diselesaikan. Bahkan beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas. Kasus Munir akhirnya ditutup beberapa tahun berselang.
Museum Munir
Rumah di jalan Bukit Berbunga Nomor 2 RT 04 RW 07, Sidomulyo, Kota Batu, Jawa Timur, itu sederhana dan hijau. Ada taman mungil lengkap dengan pohon palem raksasa di halaman depan.

Di dalam
rumah itu tersebar memorabilia tentang Munir serta kasus yang sempat diperjuangkan Munir sebelum terbunuh di atas pesawat terbang pada 7 September 2004. Rumah yang penuh dengan semangat dan informasi, bukan kesedihan dan duka tentang Munir.

“Lewat Omah Munir ini kita melawan lupa bahwa ada banyak kasus yang belum terselesaikan,” kata Suciwati, istri mendiang Munir Said Thalib, Minggu, 7 September 2014.

Berbagai poster tentang pelanggaran HAM dan upaya pencarian keadilan di Indonesia memenuhi dinding rumah seluas 250 meter persegi itu. Saat ini seluruh persoalan adalah kasus yang sempat ditangani Munir dalam kurun waktu 1990 hingga 2004, tahun dia terbunuh. Seperti advokasi tuduhan upaya pemberontakan Fernando Araujo di Timur Timur tahun 1992, kasus pembunuhan tiga petani Nipah Madura tahun 1993, pembunuhan aktivis buruh wanita Marsinah tahun 1994, dan tentang upaya Munir memperjuangkan keadilan terhadap puluhan korban penculikan Tim Mawar lewat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sejak tahun 1998.

Nama-nama tokoh populer seperti Prabowo Subianto pun tersebut di dalam poster itu, sebagai pihak yang berseberangan dengan Munir.

Suciwati berharap, rumah tinggal keluarganya itu bisa menjadi tempat lahirnya berbagai gagasan dan ide baru untuk lebih baik sekaligus upaya melawan lupa terhadap berbagai kasus yang tidak terselesaikan. Tempat berkumpulnya berbagai informasi dan data tentang pelanggaran HAM di Indonesia, serta berbagai upaya advokasi yang menyertainya.

Nyaris setahun kini Omah Munir berdiri sejak diresmikan pada 8 Desember 2013, tanggal yang sama dengan kelahiran Munir, 49 tahun lalu. "Omah" adalah bahasa Jawa yang berarti rumah. Dibangun dengan dana awal sekitar Rp300 juta, kini Omah Munir telah memiliki perpustakaan yang berisi ribuan buku sumbangan. Buku yang ada pun beragam, mulai dari buku pedoman populer milik Karl Marx Das Kapital, hingga buku tentang tuntunan salat yang benar.

Di dalamnya, selain membaca buku, muncul berbagai diskusi hangat tentang sosial dan politik atau pun budaya setiap satu bulan sekali. Berbagai organisasi pemuda di Batu atau pun kota lain rutin bertukar ide dan pikiran di Omah Munir. Selain membaca buku gratis, juga disediakan jaringan internet nirkabel yang bisa diakses siapa pun.
“Jadi ada tempat berkumpul yang bermanfaat, saya bisa banyak tahu tentang situasi dan kondisi sosial Indonesia saat ini lewat berbagai pandangan berbeda,” kata Siho Mulyanto, seorang pegiat di Omah Munir.

Di Omah Munir, tempat lahir anak kedua Munir, Diva Suukyi Larasati, pada Juli 2002 silam, kini peringatan 10 tahun kematian Munir untuk pertama kalinya berlangsung. Banyak dukungan yang ditunjukkan seniman papan atas Indonesia untuk memperingati kematian Munir. Nama budayawan besar seperti Butet Kertarejasa, komikus populer Ernest Praksa dan Ari Kriting, solois Glen Fredly dan sineas Indonesia Riri Riza, Mira Lesmana dan Nia Dinata, adalah sederet selebritas yang merelakan waktu dan bakatnya untuk perjuangan HAM, lewat Omah Munir. Nama lain seperti Melanie Subono juga disebut akan ikut hadir di Batu.

“Pro bono, tak ada yang mau dibayar. Mereka bahkan membeli tiket perjalanan sendiri untuk tampil dari petang hingga dini hari nanti (Minggu, 7 September 2014),” kata Abi, Koordinator Omah Munir.
Di Omah Munir mereka berkumpul, menyuarakan keadilan yang masih terbungkam. Pada usia 39 tahun, Munir Said Thalib terbunuh, satu dekade lalu. Pria kelahiran Batu 8 Desember 1965 itu diracun arsenik dalam perjalanan menuju Amsterdam Belanda di atas pesawat Garuda GA 974. Tepat di langit Rumania, Munir menghembuskan nafas terakhir.

Dua periode pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah tuntas menyeret dalang di balik terbunuhnya Munir. Suciwati berharap banyak pada kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Meski ketika kabinet ini terkadang berubah haluan di tengah jalan.
“Saya kecewa dengan pernyataan Jusuf Kalla tentang kasus Munir yang dianggap sudah selesai. Pelanggaran HAM bukanlah komoditi politik. Apa pun yang terjadi, kami tidak akan berhenti mencari keadilan,” kata Suciwati.

Api semangat perjuangan itu akan dijaga tetap berkobar dan nyalanya semakin terang di sana. Meski meja kerja milik Munir di pojok ruangan Omah Munir itu kini tak bertuan. Walau sepatu kets mungil berwarna cokelat milik Munir itu tak lagi bisa dibawa berlari.

“Munir ada dan berlipat ganda, akan lahir banyak Munir baru selama semangatnya tetap menyala,” kata Lutfi J Kurniawan, rekan Munir dan pendiri Malang Corruption Watch.
5.      Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggan HAM juga pernah terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian. Peristiwa ini pun menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Jakarta.
Itu tadi sedikit informasi mengenai contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Selain lima kasus yang disebutkan di atas juga ada beberapa contoh lain yang telah terjadi di Indonesia. Sebagai manusia, harusnya kita bisa saling menghormati hak-hak asasi antar manusia. Jika saja tiap orang bisa menerapkan prinsip tersebut, bukan mustahil jika perdamaian dunia akan tercipta hingga tidak ada lagi perselisihan antar kelompok dan golongan tertentu yang terjadi.
PENGERTIAN HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.
LANDASAN HUKUM HAM
A.    Pancasila
             1.          Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
             2.     Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
             3.     Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
             4.     Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
             5.     Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
             6.     Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.     Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.     Dalam Batang Tubuh UUD 1945
1        Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3        Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4        Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5        Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
6        Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7        BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1        Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2        Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F.      Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
1        Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2        Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3        Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Bagaimana upaya penegakan HAM? Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). 
Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
1        Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. 
2        Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. 
3        Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Dalam upaya penegakan HAM peran korban dan saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).
Kegiatan seperti apa yang dapat digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hokum maupun melalui jalur politik, seperti KKR, pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
  1.       Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM; 
  2.       Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi; 
  3.       Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM; 
  4.       Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM; 
  5.       Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Pada dasarnya upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan karena penegakan hak asasi manusia masih bersifat parsial atau berdiri sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran serta segenap komponen bangsa, yaitu masyarakat dan pemerintah. Diharapkan keduanya saling bekerja sama dan penegakan hak asasi manusia dapat berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala dan hambatan. Hambatan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Disadari atau tidak, dengan masih adanya stratifikasi dan perbedaan status sosial di negeri ini, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan konflik horizontal.
2.      Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM.
3.      Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan tersebut terkadang harus mengabaikan perbedaan kondisi masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang dilanggar.
4.      Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain.
5.      Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya.
6.      Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi, masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
7.      Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Berdasarkan kondisi di atas, upaya pemajuan dan penghormatan HAM harus didukung oleh sikap dan perilaku warga negara. Sebagai warga negara sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Disamping itu, diperlukan peran aktif kita untuk secara bersama-sama membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal maupun nasional sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam Pasal 28 J bahwa kita wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini mengandung arti bahwa sudah sepantasnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi tersebut sesuai dengan kodratnya.
Sebagai warga negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia antara lain dapat berupa hal beriku yaitu menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM Sikap tersebut kita kemu-kakan dengan alasan bahwa pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan martabat manusia. Selain itu, secara hukum pelanggaran HAM bertentangan dengan berbagai peraturan HAM yang ada, baik instrumen HAM nasional maupun internasional. Pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang dalam berbagai segi kehidupan.



Sumber:

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X kurikulum 2013. Jakarta: 2014.
  2. http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html#ixzz3Cgzlgenp
  3.  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  4. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/535851-melongok-omah-munir--museum-melawan-lupa-pelanggaran-ham
  5. http://www.artikelbagus.com/2012/05/menghargai-upaya-penegakan-hak-asasi-manusia.html
  6. http://www.artikelbagus.com/2012/05/menghargai-upaya-penegakan-hak-asasi-manusia.html#ixzz3Ch24O6ql