Monday, December 12, 2016

Soal dan Jawaban Pokok Bahasan Dasar Negara dan Konstitusi

Soal dan Jawaban materi Pkn Pokok Bahasan Dasar Negara dan Konstitusi
1.       a) Jelaskan pengertian pendidikan kewarganegaraan dan sebutkan dasar hukumnya?
         b) Apakah tujuan pendidikan kewarganegaraan? Jelaskan!
         c) Berdasarkan keputusan dirgen pendidikan tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006, objek pembahasan pendidikan meliputi apa saja? Jelaskan!
Jawaban:
1.  a) Mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab, dan   berkeadaban. Dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dan keputusan dirgen pendidikan tinggi no.43/DIKTI/KEP/2006
b) Membentuk manusia seutuhnya lahir dan batin, kodrat manusia sebagai ciptaaan Tuhan, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
c) Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi:
·         Objek material: segala hal yang berkaitan dengan warganegara yang baik, yang empirik, maupun non empirik,yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
·         Objek formal: mencangkup segi hubungan antara warganegara dan negara, dan segi pembelaan negara.
Substansi kajian pendidikan kewarganegaan mencangkup:
1.      Filsafat pancasila
2.      Identitas Nasional
3.      Negara dan Konstitusi
4.      Demokrasi Indonesia
5.      Geopolitik Indonesia

2.      a) Dilihat dari fakta sejarah bagaimana terjadinya Negara Kesatuan Republik indonesia?
b) Jelaskan apakah makna proklamasi kemerdekaan NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945?

Jawaban:
      2.   a) Fakta sejarah terjadinya NKRI:
·         pembentukan BPUPKI (29-04-1945)
·         Sidang BPUPKI 1 (29 mei s/d 1 juni 1945)
·         Sidang BPUPKI 2 (10 s/d 16 Juli 1945)
·         Pembentukan PPKI (7 agustus 1945)
·         Proklamasi (17 agustus 1945)

b) Makna proklamasi:
·         Sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia
·         Menjadi pernyataan de fakto
·         Menaikan martabat bangsa
·         Dapat memulai perjuangan sebagai negara baru
·         Tonggak sejarah negara Indonesia

3.       a) Secara filosofi hakekat pancasila merupakan value system, Jelaskan value system tersebut?
b) Uraikan pengertian nilai menurut pendapat Prof.Notonegoro?
c) Jika dihubungkan dengan pendapat Prof.Notonegoro. Pancasila nilai apa?

Jawaban:
3.  a) Menilai adalah menimbang, kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu      dengan sesuatu dan selanjutnya mengambil keputusan bisa benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, dan religius atau tidak religius.
            b) Prof.Notonegoro membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
·         Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
·         Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
·         Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani.
Nilai kerokhanian ini dibedakan atas empat macam:
a)      Nilai kebenaran,yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
b)      Nilai keindahan, atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan (will, wollen, karsa) manusia.
c)      Nilai religius, yang merupakan nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
c)  Menurut Notonegoro bahwa nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital.
4.      a) Jelaskan makna pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia?
b) Nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis mempunyai kedudukan sebagai pokok kaedah negara yang fundamental (state fundamental norm), memuat pokok-pokok yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila. Jelaskan pokok-pokok pikiran tersebut dan mencerminkan sila yang mana dari pancasila?

Jawaban:
      4. a)  Makna pembukaan UUD 1945:
·         Alinea 1 : Menunjukan keteguhan tekad untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.
·         Alinea 2 : Menunjukan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
·         Alinea 3 : Bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah yang maha kuasa.
·         Alinea 4 : memuat prinsip-prinsip negara Indonesia:
1.      Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah Negara
2.      Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
3.      Bentuk Negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
4.      Dasar Negara yaitu pancasila
b) Pokok pikiran Negara yang fundamental:
·         Pokok pikiran pertama: Menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, Penjabaran sila ke 3
·         Pokok pikiran kedua: Menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, penjabaran sila ke 5
·         Pokok pikiran ketiga: Menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat, penjabaran sila ke 4
·         Pokok pikiran keempat: Menyatakan bahwa Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, penjabaran sila 1 & 2

5.      Jelaskan pengertian pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai dasar negara!Bagaimana penjelasannya,berikan contohnya masing-masing satu!

Jawaban:
5.  * Pancasila sebagai pandangan hidup: Pancasila sebagai pandangan hidup       dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari baik dari segi sikap maupun      perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila. Contohnya: Gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
      * Pancasila Sebagai Dasar Negara: Pancasila sebagai dasar Negara atau falsafah negara dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Contohnya: menjadi dasar untuk membentuk undang-undang dasar.

Soal-Soal Dan Jawaban PKN Kelas X

  1. Dasar negara memiliki kedudukan penting bagi suatu negara dan pada umumnya, di dalam dasar negara memuat adanya...
    a. Proses perjuangan melawan penjajah     d. Tata cara mencapai tujuan
    b. Batang tubuh dan penjelasan                 e. Cita-cita dan keyakinan yang dijadikan pedoman bagi
    c. Pernyataan kemerdekaan suatu bangsa     suatu negara
  2. Menurut Prof. Drs. Notonagoro, S.H, Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bagi bangsa Indonesia yaitu bahwa Pancasila menjadi
    a. Pokok kaidah negara yang fundamental  b. Konstitusi negara
    c. Norma tertulis tertinggi dalam negara      d. Staats gezet
    e. Hukum tidak tertulis tertinggi
  3. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional yang telah di tentukan dalam Pembukaan UUD 1945, maka mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintah pada dasar negara. Hal ini menunjukkan salah satu fungsi dasar negara yaitu sebagai...
    a. Dasar berdiri dan tegaknya bangsa         b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
    c. Dasar partisipasi warga negara               d. Dasar pergaulan antarwarga negara
    e. Alat persatuan dan kesatuan
  4. Dalam hal terjadinya Pancasila dibentuk oleh para pendiri negara Indonesia sehingga Pancasila memiliki aspek historis yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Adapun perumusan awal Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia adalah...
    a. KNIP      b. BPUPKI   c. KPI    d. KNIP      e. PPKI
  5. Persamaan ajaran Pancasila dengan liberalisme tampak dari pandangan bahwa...
    a. Adanya pengakuan terhadap HAM 
    b. Kebebasan adalah hal paling utama dalam kehidupan manusia
    c. Semua alat produksi yang ada harus dikuasai oleh negara
    d. Individualitas manusia paling penting daripada kehidupan manusia
    e. Keberagaman dalam masyarakat harus ditekan seminimal mungkin
  6. Menurut Hans Nawiasky terdapat beberapa tingkatan norma dan norma tertinggi disebutnya dengan istilah staats fundamental norm. Bagi bangsa Indonesia, yang menjadi staats fundamental norm adalah....
    a. UUD 1945  b. Perpu   c. Pancasila   d. UU  e. Tap MPR
  7. Hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan disebut...
    a. Konvensi    b. Treaty   c. Konstitusi   d. Konvergensi    e. Hukum adat
  8. Pengertian konstitusi dalam arti sempit sering dipersamakan dengan pengertian....
    a. UUD    b. Treaty    c. Hukum   d. Konvensi    e. UU
  9. Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka...
    a. Memberikan kekuasaan mutlak bagi pemerintah
    b. Membatasi kekuasaan dan mengawasi perilaku penguasa
    c. Sarana formalitas dan simbol berdirinya negara.
    d. Agar mendapatkan pengakuan dari negara lain
    e. Menunjukkan telah berdirinya negara
  10. Setiap konstitusi memuat adanya beberapa unsur penting yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini yang bukan termasuk unsur-unsur yang termuat dalam konstitusi adalah
    a.  Lembaga-lembaga negara   b. HAM
    c. Pembagian kekuasaan dalam sistem politik
    d. Pembatasan kekuasaan bagi penguasa
    e. Memberikan kedaulatan penuh di tangan Pemerintah.
  11. Konstitusi harus menentukan segala apa yang ada dalam negara itu, sehingga konstitusi harus menentukkan segala macam kerja sama dalam negara. Pernyataan tersebut menurut Adam Smith menunjukkan pengertian konstitusi dalam arti...
    a. Absolut   b. Relatif    c. Normatif    d. Ideal    e. Politis
  12. Konstitusi dinyatakan bersifat fleksibel jika memenuhi beberapa ciri. Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri konstitusi yang bersifat fleksibel adalah
    a. Elastis  b. Diumumkan    c. Mudah di ubah   d. Prosedur perubahan mudah
    e. Kedudukan lebih tinggi daripada undang-undang yang lainnya
  13. Perhatikan pernyataan berikut ini !
    1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
    2. Mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari penguasa
    3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
    4. Memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi pemegang kekuasaan
    5. Menjadi bukti berdirinya suatu negara 
  14.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pembukaan
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
    ini kemerdekaannya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
    segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    BAB I
    BENTUK DAN KEDAULATAN
    Pasal 1
    (1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
    (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
    Permusyawaratan Rakyat.
    BAB II
    MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
    Pasal 2
    (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
    ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
    yang ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
    negara.
    (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
    Pasal 3
    Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
    ada haluan negara.
    BAB III
    KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
    Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
    Dasar.
    (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
    Pasal 5
    (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
    Perwakilan Rakyat.
    (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
    mestinya.
    Pasal 6(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
    (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
    yang terbanyak.
    Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
    dipilih kembali.
    Pasal 8
    Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
    ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
    Pasal 9
    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
    "Janji Presiden (WakilPresiden):
    "Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

    Pasal 10
    Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
    Pasal 11
    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    Pasal 12
    Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
    dengan undang-undang.
    Pasal 13(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
    (2) Presiden menerima duta negara lain.
    Pasal 14
    Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
    Pasal 15
    Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
    BAB IV
    DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
    Pasal 16
    (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
    BAB V
    KEMENTERIAN NEGARA
    Pasal 17
    (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
    (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
    BAB VI
    PEMERINTAHAN DAERAH
    Pasal 18
    Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
    dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

    BAB VII
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
    Pasal 19
    (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
    Pasal 20(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
    Pasal 21
    (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
    (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
    Pasal 22
    (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
    (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
    (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
    BAB VIII
    HAL KEUANGAN
    Pasal 23
    (1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
    (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
    (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
    (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
    (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    BAB IX
    KEKUASAAN KEHAKIMAN
    Pasal 24(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
    (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
    Pasal 25
    Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
    BAB X
    WARGA NEGARA
    Pasal 26
    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
    Pasal 27
    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    BABXI
    AGAMA
    Pasal 29
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    BAB XII
    PERTAHANAN NEGARA
    Pasal 30
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
    BAB XIII
    PENDIDIKAN
    Pasal 31
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
    Pasal 32
    Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
    BAB XIV
    KESEJAHTERAAN SOSIAL
    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    Pasal 34
    Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
    BAB XV
    BENDERA DAN BAHASA
    Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
    Pasal 36
    Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
    BAB XVI
    PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
    Pasal 37
    (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
    (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
    ATURAN PERALIHAN
    Pasal 1
    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
    Pasal II
    Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
    Pasal III
    Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
    Pasal IV
    Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
    ATURAN PERTAMBAHAN(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
    (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

No comments:

Post a Comment