SISTEM POLITIK DI NEGARA LIBERAL DAN KOMUNIS
Berikut ini akan ditampilkan mengenai sistem politik baik sistem politik demokrasi pancasila , sistem politik negara liberal maupun negara komonis. Sekalipun hanya sekilas tapi ini sangat penting untuk diketahui agar bisa dijadikan baik sebagai ilmu pengetahuan maupun alat kontrol mengenai sistem politik yang selama ini digandrungi banyak orang. Untuk itu simaklah tulisan berikut.
Sistem Politik
Berbicara mengenai berbagai jenis sistem poltik dan perjalanan dari sistem politk itu merupakan suatu keharusan bagi setiap insan, agar kita dapat mengerti kelebihan dan kekurangan dari suatu sistem politik itu. Kita dapat mengerti perjalanan suatu Negara khususnya di negera kita sehingga jika ada sesuatu yang menyimpang dari sistem politik itu, akan tergambar dengan segera. Dalam dunia ini banyak sekali sistem politik yang mungkin bertentangan. Dalam tulisan ini kita juga dapat melihat sistem poltik yang terbaik. Serta kebaikan serta keburukan suatu sistem politik yang talah diapakai oleh tiap-tiap Negara. Selain itu kita dapat membandingkan antara sistem politik Negara kita dengan system politik yang dipakai oleh negara-negara lainnya, baik yang sudah maju maupun yang masih berkembang. Oleh karena Negara kita masih merupakan Negara yang berkembang tentulah kita sangat membutuhkan Negara yang lebih maju untuk menjadi panutan bagi Negara kita ini. Makanya itu yang menjadi pertanyaan adalah;
Apakah perbedaan dari sistem politik komunis, sistem politik liberal, serta sistem politik demokrasi pancasila, berikan penjelasnya? Menagapa sistem politik di dunia berbeda-beda? Mengapa pembagian sistem politik (Eropa-Amerika), sama-sama liberal(Cina-Jepang),sama-sama komunis?Barat dengan barat sedangkan timur dengan timur?
1. Periode pertama (1945-1959)
Masa demokrasi perlementer yang lebih menonjolkan peranan dari perleman serta partai-partai
Periode kedua (1959-1969)
Masa Demkrasi Terpimpin pada masa ini banyak terjadi penyimpangan. Adanya (dominasi presiden dibatasinya peran partai politik, adanya pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur politik) semakin meluas. Demokrasi yang diterapkan dan lebih banyak menambdemokrasi konstitusional dan lebih banyak menampilkan aspek semokrasi rakyat.
Periode ketiga (1966-1988)
Pada masa Pancasila era Orde Baru merupakan demokrasi konstitusional dengan menonjolkan sistem presidensial. Landasan for-mal periode ini adalah Pancasi;a, UUD 1945 dan,
Periode 1999- yaitu sekarang
Masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legeslatif, dan yudikatif .
2. Ada beberapa kelebihan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
a. Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih.
b. Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi kebudayaan,dan hak pribadi).
c. Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).
d. Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
e. Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Kelemahan-kelemahan dari sistem politik yang di anut Indonesia antara lain:
a. Terjadi konflik diantara masyarakat,apabila mereka terlibat dalam hal politik yang sama dan memiliki pandangan yang berbeda.
b. Dengan adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat,maka masyarakat sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative yang biasanya di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
c. Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena hakikat politik yang memberikan peluang arena bersaing.
d. Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan beratakan,karena pemerintah kewalahan dalam melaksanakan kepemimpinannya karena adanya perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
3. Sistim politik di Indonesia
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri ataudengan persetujuan rakyat.Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Sistem
politik indonesia didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis.Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia adalah :
a. Ide kedaulatan rakyat
b. Negara berdasarkan atas hukum
c. Bentuk Republik
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab
f. Sistem Perwakilan
g. Sistem peemrintahan presidensiil
Sistem politik yang ingin di wujudkan sejak kemerdekaan adalah sistem politik demokrasi. Demokrasi yang hendak dikembangkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila; sehingga system politik di Indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi Pancasila.
Sistem Politik Demokrasi Pancasila di Indonesia :Sistem politik yang
didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan
yangdemokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi
di Indonesia adalah :a. Ide kedaulatan rakyat
b. Negara berdasarkan atas hukum
c. Bentuk Republik
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab
f. Sistem Perwakilan
g. Sistem peemrintahan presidensiil
Sistem politik yang ingin di wujudkan sejak kemerdekaan adalah sistem politik demokrasi. Demokrasi yang hendak dikembangkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila; sehingga system politik di Indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi Pancasila.
1)Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
3)Berkedaulatan rakyat.
4)Didukung oleh kecerdasan warga Negara.
5)Sistem pemisahan kekuasaan Negara.
6)Menjamin otonomi daerah.
7)Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law.
8)Sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak.
9)Mengusahakan kesejahteraan rakyat.
10)Berkeadilan sosial.
11) Negara berdasarkan atas hukum.
12)Bentuk Republik.
13)Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
14)Pemerintahan yang bertanggung jawab.
15)Bersistemkan Perwakilan.
16)Sistem peemrintahan presidensiil.
4. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Liberalisme itu paham yang menjunjung tinggi kebebasan individual, jadinya peranan pemerintah sangat dibatasi bahkan hampir tidak ada. Paham liberal, terutama melekat dalam bidang perekonomian. Kalau komunis, sebenarnya kalau sistem politik itu adanya sosialis karena komunis refers to one'sreligious belief. Tapi memang kebanyakan sosialis itu komunis jadi orang suka terjadi kesalah pahaman. Sosialis itu kebalikannya dari Liberalisme dimana campur tangan pemerintah itu maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan bersama sehingga hak individual hampir tidak diakui, contoh : Korea Utara, China, dll. Kalau Indonesia sistem politiknya apa, dari semenjak merdeka samapai sekarang terus berubahsystem politiknya, tetapi seringkali sistemnya adalah demokrasi pancasila, yang kurang lebih mengkombinasi dari sistem politik yang ada dan ditambah dengan nilai-nilai budaya indonesia.
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Liberalisme itu paham yang menjunjung tinggi kebebasan individual, jadinya peranan pemerintah sangat dibatasi bahkan hampir tidak ada. Paham liberal, terutama melekat dalam bidang perekonomian. Kalau komunis, sebenarnya kalau sistem politik itu adanya sosialis karena komunis refers to one'sreligious belief. Tapi memang kebanyakan sosialis itu komunis jadi orang suka terjadi kesalah pahaman. Sosialis itu kebalikannya dari Liberalisme dimana campur tangan pemerintah itu maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan bersama sehingga hak individual hampir tidak diakui, contoh : Korea Utara, China, dll. Kalau Indonesia sistem politiknya apa, dari semenjak merdeka samapai sekarang terus berubahsystem politiknya, tetapi seringkali sistemnya adalah demokrasi pancasila, yang kurang lebih mengkombinasi dari sistem politik yang ada dan ditambah dengan nilai-nilai budaya indonesia.
Sistem Politik Di Negara Liberal :Liberalisme itu paham yang menjunjung
tinggi kebebasan individual, jadinya peranan pemerintah sangat dibatasi
bahkan hampir tidak ada. Paham liberal, terutama melekat dalam bidang
perekonomian. Kalau komunis, sebenarnya sistem politik itu adanya
sosialis karena komunis refers to one'sreligious belief. Tapi memang
kebanyakan sosialis itu komunis jadi orang suka terjadi kesalah pahaman.
Sosialis itu kebalikannya dari Liberalisme dimana campur tangan
pemerintah itu maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan
bersama sehingga hak individual hampir tidak diakui, contoh : Korea
Utara, China, dll. Kalau Indonesia sistem politiknya semenjak
merdeka samapai sekarang terus berubah sistem politiknya, tetapi
seringkali sistemnya adalah demokrasi pancasila, yang kurang lebih
mengkombinasi dari sistem politik yang ada dan ditambah dengan
nilai-nilai budaya indonesia.
Demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan
kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran
religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Menentang sistem politik kediktatoran karena meniadakan Hak Asasi Manusia.
Sistem Politik Di Negara Liberal :Bercirikan adanya kebebasan
berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan;
khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan
yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya
terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas. Bercirikan :
1)Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
2)Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
3)Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4)Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat untuk suatunegara karena hak-hak asasi manusia itu terlindungi.
5)Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasidan tumbangnya sistem kediktatoran.
6)Adanya homo seksual dan lesbianisme yang disebabkan penekanan kepada kebebasan individu.
7)Melahirkan sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah.
Proses politik dan mekanisme politik pada Negara yang berpaham liberal tergantung dari konstitusi Negara tersebut. Di Amerika Serikat (AS) system politik dijalankan berdasarkan Konstitusi AS tahun 1787 dengan nama “Declaration Of Independence”. Dalam ketentuan konstitusi ini, corak politik yang dianut adalah Demokrasi Liberal.
Ketentuan sistem politik Amerika Serikat antara lain adalah sebagai berikut.
a. Amerika Serikat menganut pemisahan kekuasaan antara legislatif (congress) yang memiliki fungsi perundangan eksekutif (Presiden dan menterinya) yang memiliki fungsi pemerintahan, dan yudikatif (MA) yang mempunyai fungsi peradilan. Masing-masing lembaga merupakan lembaga tertinggi di bidangnya. Apabila terjadi konflik antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, yang menengahi adalah lembaga yudikatif.
b. Ketiga lembaga itu saling menguji atau membatasi dan mengontrol (check and balance) sehingga tidak ada yang lebih dominan satu dengan yang lainnya. Contohnya legislatif mengawasi tindakan pemerintah dan membuat public policy, dua kamar di congress mempunyai kedudukan yang sama sehingga tidak ada putusan yang hanya disetujui oleh salah satu kamar. Dalam mengangkat menteri, presiden harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, undang-undang yang dibuat congress harus mendapat persetujuan presiden, presiden dalam mengangkat jaksa agung harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, presiden dapat dipecat oleh congress.
c. Legislatif dilaksanakan oleh congress (seperti parlemen di Inggris) congress terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu senat (utusan negara-negara dan DPR (House of Representative). Anggota DPR dipilih setiap empat tahun dan mewakili seluruh rakyat Amerika Serikat, bukan mewakili rakyat satu negara bagian. Sedangkan senat terdiri dari 100 orang yang mewakili rakyat satu negara bagian, masing-masing dua orang. Besar kecilnya negara bagian tidak dibedakan. Setiap anggota congress disebut congressman. Congressman yang duduk di House of Representative disebut Representative, sementara yang duduk di senat disebut senator, masa jabatan senator adalah 6 tahun.
d. Eksekutif sesuai dengan sistem presidensial yang diterapkan, sehingga Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada congress, dan menteri-menteri dalam kabinet juga tidak bertanggung jawab kepada congress karena diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
e. Kekuasaan yudikatif dijalankan. MA (Supreme of Court) terhadap semua perkara, kecuali soal impeachment(pemberhentian dari jabatan publik, biasanya ditujukan kepada kepala Negara, karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan . Asas yang diterapkan adalah persamaan. Selama berkelakuan baik, masa jabatan anggota Supreme of Court adalah seumur hidup.
1)Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
2)Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
3)Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4)Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat untuk suatunegara karena hak-hak asasi manusia itu terlindungi.
5)Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasidan tumbangnya sistem kediktatoran.
6)Adanya homo seksual dan lesbianisme yang disebabkan penekanan kepada kebebasan individu.
7)Melahirkan sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah.
Oleh
karena itu, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal
agama.
8)Menentang ajaran komunisme yang menganut sistem kediktatoran sehingga hak-hak asasi manusia banyak dirampas dan diperkosa.
9)Melahirkan kelas ekonomi yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan lemah. Saat inisedang diusahakan dalam Sistem politik liberalisme modern untuk menghilangkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.
10)Berusaha dengan keras untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh anggotamasyarakat atau seluruh warga negara. Mengingat penderitaan dan kesengsaraandapat menyebabkan perbuatan-perbuatan yang bertentang dengan konstitusi negara.
11)Adanya budaya yang tinggi dengan menjungjung tinggi kreatifitas, produktifitas,efektifitas, dan inovasitas warga negaranya.
12)Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
Sistem politik di Negara yang berpaham Liberal (Amerika Serikat)8)Menentang ajaran komunisme yang menganut sistem kediktatoran sehingga hak-hak asasi manusia banyak dirampas dan diperkosa.
9)Melahirkan kelas ekonomi yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan lemah. Saat inisedang diusahakan dalam Sistem politik liberalisme modern untuk menghilangkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.
10)Berusaha dengan keras untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh anggotamasyarakat atau seluruh warga negara. Mengingat penderitaan dan kesengsaraandapat menyebabkan perbuatan-perbuatan yang bertentang dengan konstitusi negara.
11)Adanya budaya yang tinggi dengan menjungjung tinggi kreatifitas, produktifitas,efektifitas, dan inovasitas warga negaranya.
12)Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
Proses politik dan mekanisme politik pada Negara yang berpaham liberal tergantung dari konstitusi Negara tersebut. Di Amerika Serikat (AS) system politik dijalankan berdasarkan Konstitusi AS tahun 1787 dengan nama “Declaration Of Independence”. Dalam ketentuan konstitusi ini, corak politik yang dianut adalah Demokrasi Liberal.
Ketentuan sistem politik Amerika Serikat antara lain adalah sebagai berikut.
a. Amerika Serikat menganut pemisahan kekuasaan antara legislatif (congress) yang memiliki fungsi perundangan eksekutif (Presiden dan menterinya) yang memiliki fungsi pemerintahan, dan yudikatif (MA) yang mempunyai fungsi peradilan. Masing-masing lembaga merupakan lembaga tertinggi di bidangnya. Apabila terjadi konflik antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, yang menengahi adalah lembaga yudikatif.
b. Ketiga lembaga itu saling menguji atau membatasi dan mengontrol (check and balance) sehingga tidak ada yang lebih dominan satu dengan yang lainnya. Contohnya legislatif mengawasi tindakan pemerintah dan membuat public policy, dua kamar di congress mempunyai kedudukan yang sama sehingga tidak ada putusan yang hanya disetujui oleh salah satu kamar. Dalam mengangkat menteri, presiden harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, undang-undang yang dibuat congress harus mendapat persetujuan presiden, presiden dalam mengangkat jaksa agung harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, presiden dapat dipecat oleh congress.
c. Legislatif dilaksanakan oleh congress (seperti parlemen di Inggris) congress terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu senat (utusan negara-negara dan DPR (House of Representative). Anggota DPR dipilih setiap empat tahun dan mewakili seluruh rakyat Amerika Serikat, bukan mewakili rakyat satu negara bagian. Sedangkan senat terdiri dari 100 orang yang mewakili rakyat satu negara bagian, masing-masing dua orang. Besar kecilnya negara bagian tidak dibedakan. Setiap anggota congress disebut congressman. Congressman yang duduk di House of Representative disebut Representative, sementara yang duduk di senat disebut senator, masa jabatan senator adalah 6 tahun.
d. Eksekutif sesuai dengan sistem presidensial yang diterapkan, sehingga Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada congress, dan menteri-menteri dalam kabinet juga tidak bertanggung jawab kepada congress karena diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
e. Kekuasaan yudikatif dijalankan. MA (Supreme of Court) terhadap semua perkara, kecuali soal impeachment(pemberhentian dari jabatan publik, biasanya ditujukan kepada kepala Negara, karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan . Asas yang diterapkan adalah persamaan. Selama berkelakuan baik, masa jabatan anggota Supreme of Court adalah seumur hidup.
5. Sistem Politik Di Negara Komunis
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Sistem Politik Di Negara Komunis: Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi,
peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang
terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus
informasi dan kebebasan berpendapat.
1)
Sistem pemerintahan dengan Single Party. 2)Mengharamkan kebebasan
berkumpul dan berpendapat. 3)Menghalalkan segala cara dalam
mempertahankan kekuasaan. 4)Memiliki backing dari pihak militer yang
sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5) Tidak boleh beragama.6) Paling jago kalau disuruh propaganda. 7)
Membenci kelompok intelektual dan cendekiawan 8) Mengagung-agungkan
kelompok pekerja, buruh dan petani.
Sistem politik di Negara yang berpaham Komunis (RRC/Cina)
RRC merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok (RRC). Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan anti komunis.
Sistem politik RRC didasarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin.
b. Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan, antara lain bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini, dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik Rakyat Cina khususnya, sebagai hasil perkembangari politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut hanya diakui satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
RRC merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok (RRC). Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan anti komunis.
Sistem politik RRC didasarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin.
b. Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan, antara lain bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini, dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik Rakyat Cina khususnya, sebagai hasil perkembangari politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut hanya diakui satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
Sumber :
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Silabus Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional; Ditjen Manajemen Dikdasmen, Direktorat Pembinaan SMK .2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan pertam, kedua, ketiga, keempat. Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI
A. Rahman H. I. 2007. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Amin Suprihatini. Dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SKM. Yogyakarta: Saka Mitra Kompetensi
Bambang Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.Jakarta: Grasindo
Budiardjo, Miriam (editor). 1998. Partisipasi dan partai Politik. Jakarta:Obor
No comments:
Post a Comment