BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Standar Kompetensi
Menganalisis sistem hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi dasar
5.1.Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
5.2 Menjelaskan
penyebab timbulnya sengketa
internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
5.3.Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya yang
dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional
publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua,
yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa
sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional,
antara lain yang dikemukakan oleh Grotius
dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis
(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum
dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua negara”. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari
mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang
di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Hukum internasional
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara
dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada
definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum
tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya
terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau
pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta
prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan
mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya
subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum
di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Tujuh asas
utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan
resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :
1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi
terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.
2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional
dengan cara damai
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara
lain.
4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara
lain berdasar pada piagam PBB
5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
C. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya sumber
hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber
hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang
menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang
membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau
wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah
dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
D.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1.
Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2.
Metode penciptaan hukum internasional;
3.
Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan
Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber
hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1.
Perjanjian internasional (international conventions),
baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2.
Kebiasaan internasional (international custom);
3.
Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law)
yang diakui oleh negara-negara beradab;
4.
Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat
para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional
tambahan.
E. SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subyek hukum
internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan
pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari
kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini
subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional,
adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a.
Penduduk yang tetap;
b.
Wilayah tertentu;
c.
Pemerintahan;
d.
Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum
internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara
pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di
Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai
pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional
yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan
kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan,
sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin
tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di
seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik
dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan
demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di
berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
3. Palang Merah Internasiona
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah
merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor
sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum
internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat
strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi
dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di
bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah
Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian
membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah
Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah
Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan
di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4. Organisasi Internasional
Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek
hukum internasional sudah tidak diragukan lagi. Klasifikasi organisasi
internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan
Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World
Bank, UNESCO, International onetary
Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional
dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian
Nation (ASEAN), Europe Union.
5. Individu
Pertumbuhan dan
perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan
membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin
bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal
10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi
manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi
individu sebagai subyek hukum
6.
Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat
dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian
sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila
pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara
dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,
maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau
menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap
ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara
tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari
sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status
sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
internasional yang mandiri.
internasional yang mandiri.
7.
Perusahaan
Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena
baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang
merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat,
negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
F.
HUBUNGAN HUKUM
INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional
dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda.
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang
terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan
ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka
yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
menurut teori Monisme, hukum internasional
dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme,
hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum
nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional
kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional
tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
G.
SISTEM
PERADILAN INTERNASIONAL
Sistem peradilan nasional, sistem kaitanya dengan peradilan internasionl
yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai
keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :
a.
Mahkamah internasional ( the internasional court
justice)
b.
Mahkamah pidana internasional ( the internasional
criminal court)
c.
Panel khusus dan special pidana internasional ( the
internasional criminal tribunals and special courts )
a. Mahkamah internasional (The Internasional Court of
Justice ICJ)
Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk mengadili
dan mengahakimi setiap Negara yang bersengketa, oleh karena itu setiap Negara
yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka
didengar. Mahkamah internasional ini telah didirikan tahun 1945 dan mulai
berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi dari Pengadilan Pengadilan memiliki peran
ganda: untuk menetap sesuai dengan hukum internasional sengketa hukum itu
diserahkan kepada oleh Negara, dan memberikan pendapat konsultasi mengenai
pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang
sebagaimana mestinya.
1.
Komposisi
Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai
ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap
tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih
kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga Negara anggota yang dinilai
cakap dibidang hukum internasional,
Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut: Presiden Shi Jiuyong (Cina); Wakil
Presiden Raymond Ranjeva (Madagaskar); Hakim Gilbert Guillaume (Prancis); Abdul
G. Koroma (Sirra Leone); Vladlen S.Vereshchetin (Federasi Rusia) ; Rosalyn
Higgins (Inggris), Gonzalo Parra-Aranguren (Venezuela), Pieter H. Kooijmans
(Belanda), Francisco Rezek (Brazil); Shawkat Al-Khasawneh AWN (Jordan); Thomas
Burgenthal (Amerika Serikat); Elaraby Nabil (Mesir); Hisashi Owada (Jepang);
Bruno Simma (Jerman) dan Peter Tomka (Slovakia).
2.
Fungsi Utama
Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan
internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa
yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum Negara (only states may be
parties in cases before the court).3 kategori Negara :
1.
Negara anggota PBB.
2.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta
asal memenuhi persyaratan.
3.
Negara bukan anggota statuta MI harus membuat
deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam
PBB.
4.
Yurisdiksi
Mahkamah Internasional
Yurisdiksi
adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional
untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini meliputi
kewenangan untuk: 1) memutuskan perkara
– perkara pertikaian (contentiouscase) 2)Memberikan
opini yang bersifat nasehat (advisory opinion)
Selain itu para phak
yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan
tersebut :
a.
Perjanjian
khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus membuat perjanjian khusus
yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus yaitu pulau lugtan dan sipadan
antara Indonesia dan Malaysia.
b.
Penundukan
diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang menundukan diri pad yurisdiksi MI
sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan
tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
c.
Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute MI, tetap anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk
kepada MI. tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih
dahulu.
d.
Keputusan MI
mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh
MI.para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi MI..
e.
Penafsiran
putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan
kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
f.
Perbaikan
putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi. syarat
pengajuan tersebut yaitu adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh MI
ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, Pengadilan memutuskan
Negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan
memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan.
b. Mahkamah pidana internasional (the internasional
criminal court,ico)
MPI merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanent
berdasarkan traktat multilateral MPI brtujuan untuk mewujudkan supremasi hukum
internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
dipidana.MPI daisahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan
statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli 1998, tiga tahun
kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta mahkamah internasional telah
diterima oleh 99 negara.
1.
Komposisi
pada awalnya MPI terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan
tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga
suara majelis Negara pihak,y yang terdiri atas Negara-negara yang telah
meratifikasi ststuta ini(pasal 35 ayat 6 dan 9).
Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus memperhitungkan perlunya
perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan
geografis, dan keseimbangan jender. Prinsip yang mendasr dari statute Roma ini
adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, berarti
mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.
2.
yurisdiksi MPI
kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakan aturan hokum
internasional adalh memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat
oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi statute MI.
1.
Kejahatan
genosida ( the crime of genoside)
yaitu tindakan
kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan atau sebagian dari suatu
bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity)
yaitu tindakan
penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil
tertentu.
3.
Kejahatn
perang ( warcrimes)
yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan
terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa
(misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar
hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan
militer)
4.
Kejahatan
agresi ( the crime of aggression)
yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.
c. Panel khusus dan spesialisasi perdana internasional
(the internasional criminal tribunals and special courts. ICT/SC)
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau
sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini
dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana
internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida
(pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah
meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana
internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk
Peradilan HAM.
H. PENYEBAB DAN PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SECARA DAMAI.
a. Penyebab Sengketa
Sengketa internasional
(internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan
negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan badan-badan /lembaga
yang menjadi subjek hukum internasional. Sebab terjadi sengketa antara lain 1)
salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional,
2)perbedaan penafsiranmengenai isi perjanjian internasional, 3) perebutan
sumber-sumber ekonomi, 4) perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan
regional dan internasional, 5)adanya intervensi terhadap kedaulatan negara
lain, 6) penghinaan terhadap harga diri bangsa
b. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Penyelesaian sengketa
secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar
pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian
perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh
melalui:
1.
Arbitrase
Internasional
Penyelesaian
sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan
sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak,
yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada
pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara
penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah
disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting
dalam arbitrase adalah :
1) Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
2) Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990;
211)
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi
bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi
campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan
anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1.
persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan
arbitrase;
2.
metode pemilihan panel arbitrase;
3.
waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4.
batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5.
prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus
diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa
institusi arbitrase internasional, antara lain:
1.
Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court
of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di
Paris, tahun 1919;
2.
Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal
Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang
berkedudukan di Washington DC;
3.
Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional
Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4.
Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional
Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan
Tsani; 216)
2.
Peyelesaian
Yudisial
Penyelsaian Yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional.
3.
Negosiasi,
Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan
Penyelidikan merupakan penyelesain sengketa yang kurang formal dibandingkan
dengan arbitrasi dan penyelesaian yudisial, yang dalam pelaksanaanya tergantung
pihak yang bersengketa atau dengan pihak ketiga.
4.
Penyelesaian dibawah Naungan Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa melalui cara-cara
damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.tanggung jawab
penting beralih ketangan Dewan keamanan dan majlis umum. MU memiliki wewenang
merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai.
c. Penyelesaian Sengketa
Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
1. Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan
menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan
sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat
penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang.
2. Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan
senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang
pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para
pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)
3. Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu
negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak
bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan
oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi
telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Wujud Retorsi
:
- Pemutusan
hubungan diplomatik;
- Pencabutan
hak istimewa;
- Penarikan
konsesi pajak dan tarif;
- Penghentian
bantuan ekonomi.
4. Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi,
akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya
paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk
menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal
telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Syarat Reprisal :
-
Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;
-
Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;
-
Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
5. Blokade Damai
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang
dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
6. Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi.
Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai
embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi
terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.
7. Intervensi
Intervensi adalah suatu cara
penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya
agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara
damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh
negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan
untuk kepentingan kemanusiaan.
I. PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MI
Ada lima aturan yang me njadi dasar dan rujukabn proses persidangan MI :
Piagam PBB (1945), Statuta MI(1945), Aturan Mahkamah (rules of the Court :1970), Panduan Praktik (practice Directions),dan Resolusi tentang praktik Judisial Internal
Mahkamah (Resolution Councerning The Internal Judicial Practice of the Court) .
Mekanisme persidangan (proses
beracara ) MI ;
a.
Mekanisme Normal
1.
Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of special agreement) atau Aplikasi (Application)
2.
Pembelaan tertulis (Written Pleadings)
3.
Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
4.
Keputusan (Judgement)
b.
Mekanisme Khusus
1.
Keberatan Awal
2.
Ketidak hadiran salah satu pihak
3.
Keputusan Selasa beracara bersama
4.
Intervensi
J. MENGHARGAI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah
Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa maka sudah menjadi
ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa
dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya jika suatu keputusan
Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang ada harus
diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah
internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding.
Contohnya Indonesia dan Malaysia pernah berurusan dengan Mahkamah
Internasional (MI) untuk menyelesaikan sengketa pemilikan pulau Sipadan . Dalam
proses persidangan di MI, pihak Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu.
jadi dengan alasan tertentu dan rasional tentunya Kita menghargai keputusan
dari MI tersebut
LATIHAN SOAL SEMESTER GENAP
1.
Sebagai
negara yang relatif baru merdeka. Perekonomian Timor Leste diklasifikasikan
sebagai ekonomi dengan pendapatan menegah kebawah oleh bank dunia. Walaupun
telah merdeka, Timor Leste masih sangat tergantung dengan pasokan barang-barang
dari indonesia. Berdasarkan fakta tersebut, maka
hubungan antara Timur Leste dengan Indonesia adalah....
a.
Pola
penjajahan d.
Pola kolonialisme
b.
Pola
hubungan ketergantungan e.
Pola persamaan kedaulatan
c.
Pola
hubungan sama derajat
2.
Berikut ini merupakan arti penting dari hubungan
internasional, kecuali..
a.
Memperluas wilayah dan meningkatkan prestise negara
b.
Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara
damai dan adil dengan bangsa lain
c.
Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati
antar bangsa
d.
Berpartisiasi dalam rangka ikut melaksanakan
ketertiban dunia
e.
Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
3.
Pola hubungan sama derajat antar bangsa pada
prinsipnya telah diyakini oleh bangsa Indonesia, sebagaimana yang tertuang
didalam Pancasila yaitu sila...
a.
Pertama d.
Keempat
b.
Kedua e. kelima
c.
Ketiga
4.
Politik luar negeri Indonesia bersifat aktif, artinya
bangsa dan negara Indonesia...
a.
Membela setiap negara yang hendak dijajah negara lain
b.
Mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c.
Mencampuri urusan dan membela negara lain
d.
Menjajah negara lain yang pernah menjajah bangsa indonesia
e.
Tidak ikut anggota organisasi internasional apapun
5.
Sarana hubungan internasional yang berupa usaha
sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu
kelompok demi kepentingan masyarakat umum adalah...
a.
Diplomasi d.
Ekonomi
b.
Perundingan e.
Kekuatan militer dan perang
c.
Propaganda
6.
Kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum
internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat
kesepakatan tersebut...
a.
Perjanjian internasional
b.
Hukum internasional
c.
Hubungan internasional
d.
Perundingan internasional
e.
Musyawarah internasional
7.
Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan
korban perang, apabila dilihat dari jumlah pesertanya termasuk...
a.
Perjanjian bilateral d.
Law making treaty
b.
Perjanjian multilateral e. Treaty contract
c.
Perjanjian tertulis
8.
Tahap-tahap perjanjian internasional adalah...
a.
Perundingan, pengesahan, dan penandatanganan
b.
Perundingan, ratifikasi, dan penandatanganan
c.
Penjajakan, perundingan, perumusan naskah, ratifikasi,
dan penandatangan
d.
Perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
e.
Penjajakan, perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi
9.
Berikut merupakan hal-hal yanga menyebabkan
berakhirnya perjanjian internasional, kecuali...
a.
Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional
b.
Masa berlaku perjajian internasional
c.
Salah satu negera membatalkan perjanjian internasional
secara sepihak
d.
Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri
perjanjian itu
e.
Adanya perjanjian baru antar peserta yang kemudian
meniadakan perjanjian terdahulu
10.
Yang berhak melakukan ratifikasi perjanjian
internasional di Indonesia adalah...
a.
Presiden d.
Presiden bersama MA
b.
MPR e.
Presiden bersama DPR
c.
DPR
11.
Perwakilan yang menjalankan segala urusan dan
kepentingan negara pengirim, yang wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah
negara penerima disebut...
a.
Perwakilan diplomatik
b.
Perwakilan konsuler
c.
Utusan negara
d.
Menteri luar negeri
e.
Konsultan
12.
Perwakilan diplomatik yang tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala negara ia bertugas disebut...
a.
Duta besar d.
Kuasa usaha
b.
Duta e.
Ambasador
c.
Menteri residen
13.
Dalam mengangkat duta dan konsul, presiden harus
memperhatikan pertimbangan...
a.
DPR d.
MA
b.
MK e.
Menteri luar negeri
c.
Dewan menteri
14.
Berikut merupakan ciri-ciri dari korp konsuler,
kecuali..
a.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan pejabat tingkat daerah
b.
Berhak mengadakan hubungan yan bersifat non politik
c.
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan di negara
penerima
d.
Tidak mempunyai hak extrateritorial
e.
Berfungsi melaksanakan pengematan, penilaian dan
pelaporan
15.
Berikut ini yang merupakan contoh hak extrateritorial
adalah...
a.
Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara
penerima
b.
Jaminan keamanan terhadap jiwanya
c.
Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan
sandi
d.
Kebebasan dari penggeledahan terhadap gedung kedutaan
e.
Kebebasan dari pemeriksaan polisi.
16.
Berikut ini yang tidak termasuk prinsip-prinsip PBB
adalah...
a.
Semua negara anggota memiliki kedaulatan yang
sederajat
b.
Semua negara anggota harus mematuhi piagam PBB
c.
PBB boleh ikut campur tangan di dalam masalah dalam
negera lain
d.
Negara-negara anggota perlu membantu PBB
e.
Negara harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan
peselisihan dengan cara damai.
17.
Perhatikan negara-negara berikut ini :
- Cina 3. Jepang
- Perancis 4. Rusia
- Jerman 5. Inggris
Negara tersebut diatas
memiliki hak veto ditunjukkan pada nomor...
a.
1 dan 2 d. 2, 5 dan 6
b.
1,2 dan 3 e.
4, 5 dan 6
c.
2, 3 dan 5
18.
Lembaga internasional milik PBB yang khusus menangani
masalah pendidikan adalah...
a.
FAO d.
WHO
b.
UNESCO e.
ILO
c.
UNICEF
19.
Tokoh pendiri ASEAN pada tahun 1967 yang berasal dari
negara Thailand adalah...
a.
Adam Malik
b.
Tun Abdul Rozak
c.
Narsico R. Ramos
d.
Rajaratnam
e.
Thanat Khoman
20.
Apabila Timor Leste resmi menjadi anggota ASEAN, maka
jumlah negara ASEAN menjadi...
a.
8 c.
10 e.
12
b.
9 d.
11
21.
Berikut ini merupakan negara-negara yang mengikuti KTT
Asia Afrika pada tahun 1955 di Bandung, kecuali..
a.
Indonesia d.
India
b.
Myanmar e.
Malaysia
c.
Srilanka
22.
Salah satu manfaat perjanjian internasional bagi
bangsa indonesia yaitu adanya konvensi hukum laut tahun 1982 yang mengaui
wilayah laut sepanjang......mil diukur dari tepi pantai.
a.
3 c.
12 e.
200
b.
6 d.
24
23.
Universal Declaration
of Human Rights adalah dokumen yang dijadikan pedoman dalam pengaturan dan penegakan
tentang jaminan HAM di indonesia yang dikeluarkan pada tahun...
a.
1945 c.
1949 e. 1965
b.
1948 d.
1962
24.
Persetujuan antara Republik indonesia dengan RRC yang
disahkan pada tanggal 11 januari 1958 dengan keluarnya UU No 2 tahun 1958
tentang...
a.
Latihan militer
b.
Penetapan garis landas kontinen
c.
Kawasan perdagangan bebas
d.
Perjanjian ekspor-impor
e.
Dwi kewarganegaraan
25.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa indonesia telah
memproklamirkan kemerdekaannya. Namun saat itu, tidak semua negara di dunia
mengakui kedaulatan indonesia. Belanda baru mengakui kedaulatan indonesia sejak
tanggal...
a.
14 November 1945 d.
5 Juli 1959
b.
27 Desember 1949 e.
11 Maret 1966
c.
17 Agustus 1950
26.
Pembentukan gerakan negara-negara Non-Blok melalui KTT
yang peertama pada tahun 1961 di Beograd (Yugoslavia0 bertujuan untuk...
a.
Mengurangi ketegangan antara blok Barat (Amerika)
dengan blok timur (Unisoviet)
b.
Mempererat persatuan negara-negara Islam sedunia
c.
Meningkatkan gairah para investor dalam menanamkan
investasinya di Indonesia
d.
Mempercepat proses penyelesaian konflik
Indonesia-Belanda
e.
Penghapusan bea ekspor-impor bagi negara anggota
27.
Hukum internasional adlalah keseluruhan kaidah dan asa
yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara antaara...
a.
Negara dengan negara
b.
Negara dengan perseorangan
c.
Negara dengan negara dan subjek hukum bukan negara
d.
Subjek hukum bukan negara satu sama lain
e.
Negara dengan negara dan negara dengan perseorangan
28.
Menurut Starke, sumber hukum internasional seperti
yang tersebut dibawah ini, kecuali...
a.
Perjanjian internasional
b.
Kebiasaan internasional
c.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradab
d.
Pendapat para sarjana terkemuka
e.
Keputusan dewan keamanan PBB
29.
Berikut ini yang bukan merupakan subjek hukum
internasional adalah...
a.
Negara
b.
Tahta suci
c.
Organisasi nasional
d.
Orang perorangan
e.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
30.
Gerakan pembebasan Palestina (PLO) menjadi subjek
hukum internasional sebagai...
a.
Negara
b.
Vatikan
c.
Organisasi internasional
d.
Orang perorangan
e.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
31.
Asas kekuasaan negara terhadap warga negara dimanapun
berada merupakan asas...
a.
Teritorial d. Kenegaraan
b.
Kebangsaan e.
Kepentingan umum
c.
Mencakup semua
32.
Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga
kehakiman PBB yang berkedudukan di...
a.
Washington d. Den Hag
b.
New York e.
Jenewa
c.
Berlin
33.
Berikut ini yang bukabn merupakan jenis kejahatan
berat yang dapat diajukan ke mahkamah pidana internasional adalah...
a.
Kejahatan genosida d.
Kejahatan agresi
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan e. Kejahatan penodaan agama
c.
Kejahatan perang
34.
Mantan presiden Irak yang pernah di vonis hukuman
gantung karena terbukti melakukan kejahatan genosida adalah...
a.
Husni Mubarok d.
Saddam Husein
b.
Moamar Khadafi e.
Osama Bin Laden
c.
Yasser Arafat
35.
Pengadilan internasional dimana komposisi penuntut dan
hakim adah ocnya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional
adalah...
a.
Mahkamah internasional d. Panel khusus pidana internasional
b.
Mahkamah pidana internasional e. Panel spesial pidana internasional
c.
Dewan Keamanan PBB
36.
Berikut ini merupakan faktor-faktor penyebab
terjadinya sengketa internasional, kecuali...
a.
Keinginan untuk menjadi yang terbaik
b.
Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
c.
Perebutan sumber-sumber ekonomi
d.
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam
perjanjian internasional
e.
Adanya perbedaan ideologi antar negara
37.
Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa
internasional dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu...
a.
Negosiasi dan arbitrasi
b.
Cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan
apabila cara damai gagal
c.
Penyelesaian di Mahkamah Internasionaldan penyelesaian
dengan cara kekerasan
d.
Penyelesaian inquiry dan yudisial
e.
Retorsi dan mediasi
38.
Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu
negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai, kecuali...
a.
Intervensi d.
Arbitrasi
b.
Negosiasi e.
Yudisial
c.
Mediasi
39.
Penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan
penyelesaian sengketa kepada orang –orang btertentuyang dipilih oleh para pihak
yang bersengketa disebut...
a.
Konsiliasi c. Negosisasi e. Arbitrasi
b.
Yudisial d.
Mediasi
40.
Peran dewan keamanan PBB pada tahun 1947 dalam
sengketa antara Indonesia dengan Belanda, merupakan contoh penyelesaian
sengketa melalui...
a.
Negosiasi c.
Intervensi e.
Yudisial
b.
Mediasi d.
Arbitrasi
41.
Jumlah hakim yang memutuskan sengketa antara Indonesia
dengan Malaysia dalam perebutan pulau Sipadan dan Ligitan sebanyak...
a.
15 orang d.
18 orang
b.
16 orang e.
19 orang
c.
17 orang
42.
Berikut ini termasuk intervensi sah, kecuali...
a.
Intervensi kolektif sesuai piagam PBB
b.
Intervensi untuk melindungi hak-hak kepentingan
warganegara
c.
Pertahanan diri
d.
Memperluas wilayah
e.
Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan
melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional
43.
Lepasnya timor-timur dari wilayah Indonesia merupakan
peran dari PBB melalui...
a.
Referendum d.
Negosiasi
b.
Pemilu e.
Mediasi
c.
Pengadilan internasional
44.
Pada tahun 1994, beberapa tokoh dari Serbia telah
divonis sebagai penjahat perang karena telah terbukti melakukan pembersihan
etnik warganegara...
a.
Afganistan d.
Libya
b.
Bosnia e. Mesir
c.
Italia
45.
Negara yang pernah di serang Amerika dan sekutunya
karena diduga sebagai kelompok Islam Al-Qaeda yang telah melakukan serangan
teroris terhadap gedung Word Trade Center
dan gedung Pentagon adalah...
a.
Afganistan d. libya
b.
Irak e.
Syria
c.
Iran
46.
Setelah memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan ,
sekarang ini hubungan Indonesia dengan Malaysia kembali memanas kerena
memperebutkan...
a.
Pulau seribu d.
Pulau ambalat
b.
Pulau panjang e. Pulau karaban
c.
Pulau karimunjawa
47.
Akibat menolak keputusan MI pada tahun 2004 bahwa
pagar pembatas Israel ditepi barat adalah ilegal, maka Israel mendapat banyak
kecaman dari berbagai negara termasuk Indonesia, pagar tersebut berbatasan
dengan negara...
a.
Libya d.
Arab Saudi
b.
Mesir e.
Afganistan
c.
Palestina
48.
Pembalasan yang dilakukan suatu negara terhadap
tindakan yang tidak pantas dari suatu negara lain disebut...
a.
Arbitrase d.
Retorsi
b.
Mediasi e.
Yudisial
c.
Intervensi
49.
Meskipun kecewa akibat lepasnya pulau Sipadan dan
Ligitan pada tahun 2002, sikap yang harus dilakukan bangsa Indonesia terhadap
keputusan MI adalah...
a.
Tetap tidak merelakan karena pulau tersebut warisan
nenek moyang kita
b.
Berusaha merebut kembali apapun caranya
c.
Minta ganti wilayah dari Malaysia
d.
Membiarkan karena pulauIndonesia masih banyak
e.
Menerima keputusan tersebut dengan tetap menjaga
keutuhan wilayah yang masih ada
50.
Bangsa Indonesia sepakat degan keputusan masyarakat
dunia, bahwa teroris adalah musuh kita bersama. salah satu sebab berkembangnya
teroris di Indonesia dikarenakan ada sebagian penduduk yang mempunyai lebih
dari satu kartu identitas yang berbeda. Maka langkah prevebtif yang dilakukan
pemerintah untuk meminimalisir teroris di Indonesia adalah...
a.
Menaikkan harga BBM
b.
Mengadakan pemilu berkala
c.
Bekerjasama dengan investor asing
d.
Pembuatan E-KTP
e.
Mengadakan progam BLT
Daftar
Referensi
1.
Suteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kleas XI.
Jakarta : Erlangga
2.
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI. Jakarta : Erlangga
3.
Materi LKS Kelas XI
4.
UUD 1945
No comments:
Post a Comment