Wednesday, November 2, 2016

Pembelaan Terhadap Negara | Pkn Bab I Kls XII.

Pembelaan Terhadap Negara
A.Hakikat Bangsa dan Negara
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Sifat-Sifat Negara
Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
Unsur-Unsur negara
Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)

B. Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia
       Terbentuknya Bangsa dan Negara Secara Umum
1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
       Proses Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan bangsa Indonesia tidak lahir begitu saja, namun lewat proses panjang dengan berbagai hambatan dan rintangan. Kepribadian, jati diri serta identitas nasioanl Indonesia dapat dilacak dari sejarah terbentuknya bangsa Indonesia dari zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya serta kerajaankerajaan lain sebelum kolonialisme dan imperialisme masuk ke Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila sudah ada pada zaman itu, tidak hanya pada era kolonial atau pasca kolonial. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Mohammad Yamin diistilahkan sebagai fase nasionalisme lama (Kaelan, 2007: 52).

Pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para tokoh pejuang kemerdekaan dimulai dari tahun 1908 berdirinya organisasi pergerakan Budi Utomo, kemudian dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Perjuangan terus bergulir hingga mencapai titik kulminasinya pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak berdirinya negara Republik Indonesia (Kaelan, 2007: 53). Indonesia adalah negara yang terdiri atas banyak pulau, suku, agama, budaya maupun bahasa, sehingga diperlukan satu pengikat untuk menyatukan keragaman tersebut. Nasionalisme menjadi syarat mutlak bagi pembentukan identitas bangsa

1. Peristiwa proses berbangsa

Salah satu perkataan Soekarno yang sangat terkenal adalah ‘jas merah’ yang maknanya jangan sampai melupakan sejarah. Sejarah akan membuat seseorang hati-hati dan bijaksana. Orang berati-hati untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan pada masa lalu. Orang menjadi bijaksana karena mampu membuat perencanaan ke depan dengan seksama.

Dengan belajar sejarah kita juga mengerti posisi kita saat ini bahwa ada perjalanan panjang sebelum keberadaan kita sekarang dan mengerti sebenarnya siapa kita sebenarnya, siapa nenek moyang kita, bagaimana karakter mereka, apa yang mereka cita-citakan selama ini. Sejarah adalah ibarat spion kendaraan yang digunakan untuk mengerti keadaan di belakang kita, namun demikian kita tidak boleh terpaku dalam melihat ke belakang. Masa lalu yang tragis bisa jadi mengurangi semangat kita untuk maju. Peristiwa tragis yang pernah dialami oleh bangsa ini adalah penjajahan yang terjadi berabad-abad, sehingga menciptakan watak bangsa yang minder wardeh (kehilangan kepercayaan diri). Peristiwa tersebut hendaknya menjadi pemicu untuk mengejar ketertinggalan dan berusaha lebih maju dari negara yang dulu pernah menjajah kita. Proses berbangsa dapat dilihat dari rangkaian peristiwa berikut:

a.   Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti ini berbahasa Melayu Kuno dan berhuruf Pallawa, bertuliskan “marvuat vanua Sriwijaya siddhayatra subhiksa, yang artinya kurang lebih adalah membentuk negara Sriwijaya yang jaya, adil, makmur, sejahtera dan sentosa. Prasasti ini berada di bukit Siguntang dekat dengan Palembang yang bertarikh syaka 605 atau 683 Masehi. Kerajaan Sriwijaya yang dipimpin oleh wangsa Syailendra ini merupakan kerajaan maritim yang memiliki kekuatan laut yang handal dan disegani pada zamannya. Bukan hanya kekuatan maritinnya yang terkenal, Sriwijaya juga sudah mengembangkan pendidikan agama dengan didirikannya Universitas Agama Budha yang terkenal di kawasan Asia (Bakry, 2009: 88)
b. Kerajaan Majapahit (1293-1525). Kalau Sriwijaya sistem pemerintahnnya dikenal dengan sistem ke-datu-an, maka Majapahit dikenal dengan sistem keprabuan. Kerajaan ini berpusat di Jawa Timur di bawah pimpinan dinasti Rajasa, dan raja yang paling terkenal adalah Brawijaya. Majapahit mencapai keemasan pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gadjah Mada yang terkenal dengan sumpah Palapa. Sumpah tersebut dia ucapkan dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di paseban Keprabuan Majapahit pada tahun 1331 yang berbumyi: “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau
seluruh Nusantara takluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjungpura, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik sudah dikalahkan” (Bakry, 2009: 89).
c.   Berdirinya organisasi massa bernama Budi Utomo oleh Sutomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang menjadi pelopor berdirinya organisasi-organisasi pergerakan nasional yang lain di belakang hari. Di belakang Sutomo ada dr. Wahidin Sudirohusodo yang selalu membangkitkan motivasi dan kesadaran berbangsa terutama kepada para mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen). Budi Utomo adalah gerakan sosio kultural yang merupakan awal pergerakan nasional yang merintis kebangkitan nasional menuju cita-cita Indonesia merdeka (Bakry, 2009: 89)
d.   Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh para pemuda pelopor persatuan bangsa Indonesia dalam Kongres Pemuda di Jakarta pada 28 Oktober 1928. Ikrar tersebut berbunyi: Pertama : Kami putra dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia Kedua : Kami putra dan puteri Indonesia mengaku bertanah air yang satu, Tumpah Darah Indonesia. Ketiga : Kami putra dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.

2. Peristiwa proses bernegara

Proses bernegara merupakan kehendak untuk melepaskan diri dari penjajahan, mengandung upaya memiliki kemerdekaan untuk mengatur negaranya sendiri secara berdaulat tidak dibawah cengkeraman dan kendali bangsa lain. Dua peristiwa penting dalam proses bernegara adalah sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

a.   Pemerintah Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Janji itu disampaikan oleh Perdana menteri Jepang Jenderal Kunaiki Koisu (Pengganti Perdana Menteri Tojo) dalam Sidang Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang). Realisasi dari janji itu maka dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945 dan dilantik pada 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Peristiwa inilah yang menjadi tonggak pertama proses Indonesia menjadi negara. Pada sidang ini mulai dirumuskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan negara yang merdeka (Bakry, 2009: 91).
b.   Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) setelah sebelumnya membubarkan BPUPKI pada 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua adalah Drs. Moh. Hatta. Badan yang mula-mula buatan Jepang untuk memersiapkan kemerdekaan Indonesia, setelah Jepang takluk pada Sekutu dan setelah diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, maka badan ini mempunyai sifat ‘Badan Nasional’ yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Dengan penyerahan Jepang pada sekutu maka janji Jepang tidak terpenuhi, sehingga bangsa Indonesia dapat memproklamirkan diri menjadi negara yang merdeka.
c.   Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan penetapan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Peristiwa ini merupakan momentum yang paling penting dan bersejarah karena merupakan titik balik dari negara yang terjajah menjadi negara yang merdeka.
C. Tujuan Dan Fungsi Negara

Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
Menciptakan keamanan ekstern
Memelihara ketertiban intern
Mewujudkan keadilan
Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
Melaksanakan penertiban
Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
Pertahanan
Menegakkan keadilan
D. Bela Negara
1. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

2. Pengertian Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

3. Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

1). Cinta Tanah Air
2). Kesadaran Berbangsa & bernegara
3). Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4). Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5). Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

1). Melestarikan budaya
2). Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3). Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4). Dan lain-lain.

Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :

1). Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.

2). Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3). Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

4). Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

4. Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1). Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2). Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3). Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4). Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5). Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6). Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7). Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8). Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

5. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
1). Bentuk negara
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
Bentuk Pemerintahan
2). Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
3). Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu

6. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
– Asas ius Sanguinis (keturunan)
– Asas ius Soli (tempat kelahiran)
Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
Orang bangsa indonesia asli
Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang

7. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
 
1).Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2). Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3). Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4). Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
5). Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang “Pertahanan Negara”, sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J

8. Instrumen  Hukum Pembelaan  Negara
UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
Pendidikan kewarganegaraan
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
Pengabdian sesuai dengan profesi

No comments:

Post a Comment