Sunday, November 6, 2016

PENGERTIAN KONVENSI INTERNASIONAL | PKN Bab 5. Kls XI.

PENGERTIAN KONVENSI INTERNASIONAL | PKN Bab 5. Kls XI.

PENGERTIAN KONVENSI INTERNASIONAL
Pengertian Konvensi internasional yaitu dimana konvensi termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:
1.   Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).
2.  Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).
Berikut merupakan macam macam konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
A.   Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
B.    Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Conventionmengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
C.    Konvensi-Konvensi Tentang HAKI (hak atas kekayaan Internasional)
Konvensi-konvensi tentang haki terdapat pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini bertujuan untuk memperkuat ahki itu sendiri. Berikut pengaturan haki secara internasional:

    TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
    Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
    PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
    Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
    WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Berikut merupakan penjelasan-penjelasan secara detail mengenai macam-macam pengaturan berdasarkan konvensi-konvensi HAKI. Sebagai berikut:
a.    TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Konvensi-konvensi tentang HAKI secara internasional diatur dalam TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang membahas mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan, merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan hak atas kekayaan intelektual.
b.    Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
Konvensi tentang HAKI berikutnya terdapat pada Paris Convention for Protection of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.15 Tahun 1997. Hal tersebut membahas mengenai perlindungan terhadap properti industrial yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang dirancang untuk membantu rakyat satu negara mendapatkan perlindungan di negara-negara lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan industri, yang kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek dagang dan desain industri.
c.    PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
PCT (Patent Coorporation Treaty) and Regulation Under the PCT yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, merupakan konvensi tentang HAKI yang membahas mengenai para negara pihak menginginkan untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menginginkan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap penemuan, menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam memperoleh perlindungan penemuan dimana perlindungan dicari di beberapa negara. Konvensi ini juga membahas para negara pihak menginginkan untuk mempermudah dan mempercepat akses oleh masyarakat dengan informasi teknis yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan penemuan baru, serta menginginkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi hukum mereka baik dari segi nasional maupun regional.
d.    Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Trademark Law Treaty termasuk konvensi tentang HAKI yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, membahas mengenai perjanjian dari praktek merek dagang yang perjanjiannya berusaha untuk menyelaraskan mencakup antara jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan pendaftaran merek dagang akan sepuluh tahun, layanan tanda diberi perlindungan yang sama sebagai merek dagang dibawah Konvensi Paris. Salah satu penguasa dapat diserahkan untuk setiap negara pemohon dan anggota tidak mungkin meminta tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan maupun dilegalisasi. Konvensi ini juga membahas masalah prosedur dokumensi yang rumit, seperti pengajuan kekuasaan beberapa pengacara, sertifikat pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat, sertifikat berdiri baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan persyaratan legalisasi akan diringankan.
e.    WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi tentang HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap pihak (bahkan jika tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian tersebut menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta program komputer, apapun mode dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau materi lain (database) dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti program komputer, sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).

 Klasifikasi Kejahatan Internasional

     Tindak pidana internasional atau international crimes, baik menurut perjanjian-perjanjian internasional maupun di dalam hukum kebiasaan internasional, belum ada ketentuan yang jelas hingga sat ini. Hal tersebut disebabkan adanya perdebatan seputar penetapan peristilahannya yang dapat berdampak luas, dalam hal substansi dan subjeknya
        Sudah sejak abad ke-18, masyarakat bangsa-bangsa mengenal dan mengakui kejahatan perompak di laut sebagai kejahatan internasional yang dikenal sebagai piracy de jure gentium. Kejahatan tersebut dianggap sangat merugikan kesejahteraan bangsa-bangsa pada saat itu dan dianggap sebagai musuh bangsa-bangsa. Piracy de jure gentium kemudian ditetapkan sebagai kejahatan internasional karena merupakan satu-satunya tindak kriminal murni.
       Defenisi tentang tindak pidana internasional atau kejahatan internasional (international crimes) menurut Bassiouni,  sebagai berikut:“Tindak pidana internasional adalah setiap tindakan yang telah ditetapkan di dalam konvensi-konvensi multilateral dan yang telah diratifikasi oleh negara-negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana”
        
       Bassiouni lebih lanjut menjelaskan kesepuluh karakteristik yang dimaksudkan, sebagai berikut:

    Explicit recognition of proscribed conduct as constituting an international crime or a crime under international law. (pengakuan secara eksplisit atas tindakan-tindakan yang dipandang sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional).
    Implicit recognition of the penal nature of the act by establishing a duty to prohibit, prevent, prosecute, punish or the like (pengakuan secara implisit atas sifat-sifat pidana dari tindakan-tindakan tertentu dengan menetapkan suatu kewajiban untuk menghukum, mencegah, menuntut, menjatuhi hukuman atau pidananya).
    Criminalization of the proscribed conduct (kriminalisasi atas tindakan-tindakan tertentu).
    Duty or right to prosecute (kewajiban atau hak untuk menuntut).
    Duty or right to punish the proscribed conduct. (kewajiban atau hak untuk memidana tindakan tertentu).
    Duty or right to extradite (kewajiban atau hak untuk mengekstradisi).
    Duty or right to cooperate in prosecution, punishment, including judicial assistance in penal proceeding. (kewajiban atau hak untuk bekerjasama di dalam proses pemidanaan).
    Establishment of a  criminal jurisdiction basis (penetapan suatu dasar-dasar yurisdiksi kriminil).
    Reference to the establishment of an international court (referensi pembentukan suatu pengadilan internasional).
    Elimination of the defense of superiors orders (penghapusan alasan-alasan perintah atasan).

Dilihat dari perkembangan dan asal-usul tindak pidana internasional ini, maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam;
1.Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang di dalam praktik hukum internasional.
2.Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional.
3.Tindak pidana internaisonal yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia.

    Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan hukum internasional adalah tindak pidana pembajakan atau piracy, kejahatan perang atau war crimes, dan tindak pidana perbudakan atau Slavery.      

    Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional ini secara historis dibedakan antara tindak pidana internasional yang ditetapkan di dalam satu konvensi saja dan tindak pidana internasional yang ditetapkan oleh banyak konvensi.

     Tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia merupakan konsekuensi logis akibat Perang Dunia II yang meliputi bukan hanya korban-korban perang mereka yang termasuk combatant, melainkan juga korban penduduk sipil (non-combatant) yang seharusnya dilindungi dalam suatu peperangan. Salah satu tindak pidana internasional ini ialah crimes of genocide sesuai dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tanggal 11 Desember yang menetapkan genosida sebagai kejahatan menurut hukum internasional.

      Penetapan tindak pidana internasional atau International crimes itu diperkuat dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg atau the International Military Tribunal yang dibentuk segera setelah Perang Dunia II terakhir (1946). Mahkamah ini ditetapkan oleh negara pemenang Perang Dunia II (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, serta Rusia) dan memiliki yurisdiksi atas tiga golongan kejahatan:

    Crimes against peace atau kejahatan atas perdamaian, yang diartikan termasuk persiapan-persiapan atau pernyataan perang agresi.
    War crimes atau kejahatan perang atau pelanggaran atas hukum-hukum tradisional dan kebiasaan dalam peperangan.
    Crimes against humanity yakni segala bentuk kekejaman terhadap penduduk sipil selama peperangan berlangsung.

     Dalam naskah rancangan ketiga Undang-Undang Pidana Internasional atau the International Criminal Code Tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan yang dapat dijatuhi pidana berdasarkan hukum internasional sebagai kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan seluruh umat manusia. Ketiga belas tindak pidana ini adalah sebagai berikut:

    Tindakan persiapan untuk agresi dan tindakan agresi.
    Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain.
    Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
    Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing.
    Setiap pelanggaran atas perjanjian pemabatasan senjata yang telah disetujui.
    Aneksasi wilayah asing.
    Genocide (genosida).
    Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang.
    Setiap pemufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada butir 8 di atas.
    Piracy (Pembajakan).
    Slavery (Perbudakan).
    Apartheid.
     Threat and use of force against internationally protected persons.

Dalam naskah rancangan Undang-Undang Pidana Internasional atau The International Criminal Code Tahun 1979 yang disusun oleh The International Association of Penal Law, telah dimasukkan jenis tindak pidana lainnya, seperti: lalu lintas perdagangan narkotika illegal (illicit drug trafficking), pemalsuan mata uang (counterfeiting), keikutsertaan di dalam perdagangan budak, penyuapan (bribery), dan pengambilan harta karun negara tanpa izin.

Berdasarkan internasionalisasi kejahatan dan karakterisktik kejahatan internasional, dalam konteks hukum kejahatan internasional, kejahatan internasional memiliki hirarki atau tingkatan. Sampai dengan tahun 2003 atas dasar 281 konvensi internasional sejak tahun 1812, ada 28 kategori kejahatan internasional. 28 kejahatan internasional tersebut adalah

    Aggression.
    Genocide.
    Crimes against humanity.
    War crimes.
    Unlawful possession or use or emplacement of weapons.
    Theft of nuclear materials.
    Mercenaries.
    Apartheid.
    Slavery and slave-related practices.
    Torture and other forms of cruel, inhuman, or degrading treatment.
    Unlawful human experimentation.
    Piracy.
    Aircraft hijacking and unlawful acts against international air safety.
    Unlawful acts against the safety of maritime navigation and the safety of platforms on high seas.
    Threat and use of force against internationally protected persons.
    Crimes against United Nations and associated personnel.
    Taking of civilian hostages.
    Unlawful use of the mail.
    Attacks with explosives.
    Financing of terrorism.
    Unlawful traffic in drugs and related drug offenses.
    Organized crime.
    Destruction and/or theft of national treasures.
    Unlawful acts against certain internationally protected elements of the environment.
    International traffic in obsence materials.
    Falsification and counterfeiting.
    Unlawful interference with submarine cables.
    Bribery of foreign public officials.

Berdasarkan 28 kategori kejahatan internasional tersebut, M. Cherif Bassiouni, membagi tingkatan kejahatan interasional menjadi tiga. Pertama, kejahatan internasional yang disebut sebagai international crimes adalah bagian dari jus cogens. Tipikal dan karakter dari international crimes berkaitan dengan perdamaian dan keamanan manusia serta nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental. Terdapat sebelas kejahatan yang menempati hirarki teratas sebagai international crime, yakni:

    Aggression.
    Genocide.
    Crimes against humanity.
    War crimes
    Unlawful possession or use or emplacement of weapons.
    Theft of nuclear materials.
    Mercenaries.
    Apartheid.
    Slavery and slave-related practices.
    Torture and other forms of cruel, inhuman, or degrading treatment.
    Unlawful human experimentation.

Kedua, kejahatan internasional yang disebut sebagai international delicts. Tipikal dan karakter international delicts berkaitan dengan kepentingan internasional yang dilindungi meliputi lebih dari satu negara atau korban dan kerugian yang timbul berasal dari satu negara. Ada tiga belas kejahatan internasional yang termasuk dalam international delicts, yaitu:

    Piracy.
    Aircraft hijacking and unlawful acts against international air safety.
    Unlawful acts against the safety of maritime navigation and safety of platforms on the high seas.
    Threat and use of force against internationally protected person.
    Crimes against United Nations and associated personnel.
    Taking of civilian hostages.
    Unlawful use of the mail.
    Attacks with explosive.
    Financing of terrorism.
    Unlawful traffic in drugs and related drug offenses.
    Organized crime
    Destruction and/or theht of national treasures.
    Unlawful acts against certain internationally protected elements of the environment.

Ketiga, kejahatan internasional yang disebut dengan istilah international infraction. Dalam hukum pidana internasional secara normatif, international infraction tidak termasuk dalam kategori international crime dan international delicts. Kejahatan yang tercakup dalam international Infraction hanya ada empat, yaitu:

    International traffic in obsence materials.
    Falsification and counterfeiting.
    Unlawful interference with submarine cable.
    Bribery of foreign public official.

 KEJAHATAN INTERNASIONAL

Menurut Bassiouni (1986 : 2-3) : “International crimes is any conduct which is designated as a crime in multilateral convention will a significant number of state parties to it, provided the instrumen contuins of the ten penal characteristic”
Terjemahan bebas tindak pidana internasional adalah setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.
A.   Jenis – jenis Kejahatan Internasional
Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional ada 4 yaitu :
1.    Kejahatan Genosida (genocide)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, perbuatan tersebut diantaranya :
1.    Membunuh kelompok tersebut
2.    Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
3.    Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian
4.    Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
5.    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu pada kelompok lain.

2.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu. Perbuatan tersebut diantaranya :
1.    Pembunuhan

    Pemusnahan / Pembasmian
    Perbudakan
    Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
    Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional
    Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat
    Kejahatan apartheid
    Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki  karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.

3.    Kejahatan Perang  (War Crimes )
Dalam Statuta Roma Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak  seseorang atau kepemilikan seseorang  berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
a)    pembunuhan sengaja;
b)    penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;
c)    Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang  dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
d)    Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum danserampangan;
e)    Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
f)     Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
g)    Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
h)   Penyanderaan[4]

4.    Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Mahkamah Pidana Internasionala belum mendefinisikan pengertian kejahatan ini.
Dalam naskah rancangan ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
1.    Tindakan persiapan untuk Agresi dan tindakan Agresi
2.    Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain (kecuali dalam rangka “self - defence”)
3.    Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4.    Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing
5.    Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang disetujui
6.    Aneksasi wilayah asing
7.    Genocide
8.    Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang
9.    Setiap permufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana pada butir 8 diatas.
10. Piracy
11. Slavery
12. Apartheid
13. Threat and use of force against internatinally protected person.

B.   Contoh Kejahatan Internasional dan Analisisnya
“Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II”. Dalam kasus ini kaum nazi Jerman melakukan Genosida ( pembantaian ras manusia ) terhadap bangsa Yahudi. Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta jiwa. Genosida yang diciptakan oleh  Adolf Hitler ini dilaksanakan, antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, di kampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi, kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi "tidak disukai" antara lain adalah bangsa Polandia, Rusia, suku Slavia lainnya, penganut agama Katolik Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homoseksual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi (Orang Rom atau Sinti) dan lawan-lawan politik juga ditangkap dan dibunuh.
Menurut saya pembantaian yang dilakukan oleh Nazi Jerman ini adalah sebuah kejahatan Internasional karena telah melakukan pembantaian ras manusia yang diatur dalam Statuta Roma tahun 1998.
Referensi
Atmasasmita Romli.2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional.Rafika aditama.Bandung
Rahmat, Mahkamah Pidana Internasional.
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=lain+1&f=statuta%20Roma.htm
http://fakultas-hukum-rm.blogspot.com/2011/03/konvensi-haki-secara-internasional.html
http://aldiprasetyo14.blogspot.com/2013/06/tugas-individu-konvensi-konvensi.htm

No comments:

Post a Comment