Pelaksanaan Otonomi Daerah Contoh Soal dan Jawaban |pembelajaran Pkn bab 2.Kls XII
Setelah mempelajari tulisan berikut ini lanjutkan dengan mengerjakan soal pilihan ganda yang sudah lengkap dengan kunci jawabannya. Disarankan abaikan dulu kuncinya dulu agar hasil bacaannya terkesan
Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Contoh Soal dan Jawaban PKn_Otonomi Daerah
Sejak reformasi th.1998 mengelinding keseluruh penjuru Republik Indonesia, maka perubahan diberbagai segi tak ter elakkan bahkan UUD 45 pun ikut teramandemen, itu karena situasi politik yang secara absolut menghendaki adanya perubahan.
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
Sejak reformasi th.1998 mengelinding keseluruh penjuru Republik Indonesia, maka perubahan diberbagai segi tak ter elakkan bahkan UUD 45 pun ikut teramandemen, itu karena situasi politik yang secara absolut menghendaki adanya perubahan.
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta contoh dan
ilustrasi yang ada pada bagian ini, diharapkan kalian memiliki
pengetahuan, sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai
kemampuan menjelaskan hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi
Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan
menganalisis berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan
Otonomi Daerah. Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan menjelaskan
hakikat kebijakan publik, dan mampu menguraikan partisipasi masyarakat
dalam perumusan kebijakan publik, serta mampu menganalisis dampak yang
akan terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik.
A. OTONOMI DAERAH
1. Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenangpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten. Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifatstrategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifi kasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi fi skal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Bacalah pasal18 UUD 1945. Dari pasal itu dapat kita sarikan sebagai berikut :
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004).
Apa yang dimaksud desentralisasi?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi
4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? Dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.
a. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
b. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
c. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
d. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda. Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/ Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
e. Keuangan Daerah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lainlain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Hakikat Kebijakan Publik
Perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama! Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya. Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari nafkah.
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
Untuk menambah wawasan kalian tentang pengertian kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa definisi sebagai berikut :
Dye : Kebijakan Publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
Kartasasmita : Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.
Edwar III : Kebijakan Publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan, atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
Anderson : Kebijakan Publik serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksana kan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga berwenang, baik di tingkat pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, jika tidak diterapkan di masyarakat. Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio Untuk melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perumusan Masalah Untuk merumuskan masalah langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
• Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang
• Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
• Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis.
• Setelah itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I )
• Kemudian jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut.
• Apabila jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah kelas
• Setelah didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas),
b. Menentukan Sumber Informasi
Setelah didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber informasi tersebut ada 6, maka kelas dibagi menjadi 6 kelompok.
c. Mencari Informasi
Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.
d. Diskusi Hasil Data Lapangan
Setelah setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk kepentingan klarifi kasi data tersebut, diadakan diskusi kelas guru membahas temuantemuan informasi dari lapangan
e. Pembentukan Kelompok Portofolio
Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu:
Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua) merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga) menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat) merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show Case
Setelah semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan waktu pelaksanaan show case atau penyajian data dan permasalahan yang diteliti. Untuk itu perlu dipersiapkan hal- hal sebagai berikut:
a. Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok (ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok)
b. Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas aula atau di halaman sekolah)
c. Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik yang telah ditentukan kelas)
d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus)
e. Setting tempat untuk penyajian
• Setelah semuanya siap, maka acara show case bisa langsung dimulai
• Setelah semua kelompok selesai menyajikan, Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh kelompok
Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan merumuskan kebijakan publik tersebut. Selain melalui kegiatan di atas, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan publik.
3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah, maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
A. OTONOMI DAERAH
1. Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenangpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten. Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifatstrategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifi kasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi fi skal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Bacalah pasal18 UUD 1945. Dari pasal itu dapat kita sarikan sebagai berikut :
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004).
Apa yang dimaksud desentralisasi?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi
4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? Dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.
a. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
b. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
c. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
d. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda. Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/ Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
e. Keuangan Daerah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lainlain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Hakikat Kebijakan Publik
Perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama! Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya. Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari nafkah.
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
Untuk menambah wawasan kalian tentang pengertian kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa definisi sebagai berikut :
Dye : Kebijakan Publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
Kartasasmita : Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.
Edwar III : Kebijakan Publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan, atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
Anderson : Kebijakan Publik serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksana kan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga berwenang, baik di tingkat pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, jika tidak diterapkan di masyarakat. Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio Untuk melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perumusan Masalah Untuk merumuskan masalah langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
• Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang
• Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
• Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis.
• Setelah itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I )
• Kemudian jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut.
• Apabila jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah kelas
• Setelah didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas),
b. Menentukan Sumber Informasi
Setelah didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber informasi tersebut ada 6, maka kelas dibagi menjadi 6 kelompok.
c. Mencari Informasi
Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.
d. Diskusi Hasil Data Lapangan
Setelah setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk kepentingan klarifi kasi data tersebut, diadakan diskusi kelas guru membahas temuantemuan informasi dari lapangan
e. Pembentukan Kelompok Portofolio
Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu:
Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua) merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga) menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat) merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show Case
Setelah semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan waktu pelaksanaan show case atau penyajian data dan permasalahan yang diteliti. Untuk itu perlu dipersiapkan hal- hal sebagai berikut:
a. Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok (ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok)
b. Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas aula atau di halaman sekolah)
c. Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik yang telah ditentukan kelas)
d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus)
e. Setting tempat untuk penyajian
• Setelah semuanya siap, maka acara show case bisa langsung dimulai
• Setelah semua kelompok selesai menyajikan, Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh kelompok
Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan merumuskan kebijakan publik tersebut. Selain melalui kegiatan di atas, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan publik.
3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah, maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Hubungan Antara Kebijakan publik Daam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kebijakan Publik Dalam Otonom Daerah
Desentralisasi sebagai salah satu manifesto demokrasi telah mengarahkan kedaulatan menjadi lebih dekat dengan public, visi inilah sebenarnya yang hendak diemban dalam undang-undang No,32/2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan undang-undang tersebut seharusnya peluang public didaerah untuk mengakses, berpartisipasi dan mengontrol sebuah kebijakan menjadi terbuka lebar. Kalau dahulu daerah tidak mempunyai hak untuk mengatur segala keputusan dalam proses pembangunan, dengan adanya aturan , dari sekarang ini daerah diberi wewenang penuh untuk mengelola ,mengatur, membuat kebijakan dengan memberi ruang public yang lebih luas sehingga masyarakat lebih mampu untuk mengontrol jalannya proses kebijakan.
Semakin jauh posisi masyarakat dengan pemerintah, maka masyarakat akan semakin kesulitan untuk mengetehui kebijakan, namun sebaliknya ketika posisi masyarakat dekat dengan pemerintah maka peluang untuk mengawasi, mengontrol proses kebijakan semakin besar.
Melihat latar belakang pemikiran tentang penyelanggaraan otonomi daerah yang ditekankan pada dua aspek yaitu: (1) menciptakan ruang/ peluang bagi masayrakat untuk mengembangkan dirinya dan (2) mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar mampu memanfaatkan ruang/ peluang yang tercipta., pemikiran diatas adalah merupakan prinsip dasar kemandirian local. Hubungannya dengan kebijakan public dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah desa menjadi basis utama , namun ini bisa jadi sebuah peluang atau juga sebuah ancaman yang harus dihadapi dan diselesaikan. Pada tataran legal formal DPRD adalah policy maker yang bertanggung jawab melakukan pengaturan lebih lanjut tentang pemerintahan dan pembangunan desa, ini adalah tugas berat. Tetapi dalam tataran realitasnya, barangkali sering kita lihat bahwa DPRD adalah sebuah lembaga pemerintah daerah sebatas symbol yang sering kali kerjanya melakukan konspirasi dengan eksekutif dalam pembuatan kebijakan public, yang sering kali pula tidak mempedulikan kepentingan masyarakat.
Otonomi daerah yang berkarakter desentralistik sebenarnya adalah wajah baru system pemerintahan Indonesia menuju penyelengaran pemerintahan yang demokratis. Proses transisi demokrasi dan desentralisasi pada gilirannya akan berimplikasi pada signifikansi terhadap kebijakan Publik dalam arti, seiring dengan proses demokratisasi dan desentralisasi, kebijakan public mestinya lebih berbasis kepentingan public, atau lebih mampu menjawab kepentingan public, yang akan bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, menuju tercapainya cita-cita bangsa. Ini dapat berpeluang terjadi setidaknya karena dua pertimbangan :
Seiring proses demokratisasi, mestinya terjadi peningkatan komitmen pembuat kebijakan public untuk mengakomodasi kepentingan public dalam kebijakan public.
Seiring desentralisasi, kebijakan public dirumuskan oleh pembuat kebijakan tingkat local, yang asumsinya lebih memahami kepentingan dan kebutuhan public, sekaligus juga mengetahui potensi sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing. Jadi tantangan paling krusial di era sekarang ini terkait dengan kebijakan public adalah bagaimana kebijakan public lebih mampu mengakomodasi aneka kepentingan public, untuk selanjutnya melalui kebijakan public yang demikian kebutuhan masyarakat akan lebih terpenuhi ditengah-tengah keterbatasan sumber daya yang tersedia.
Namun perlu diingat bahwa era transisi yang demikian harus dikawal ketat oleh banyak pihak terutama komunitas diluar lembaga formal, seperti LSM, atau NGOs lainya yang mempunyai fungsi dan peran agen control social. Sehingga proses transisi bisa terselamatkan .dari jurang totaliterisme, otoriterisme dan militeristik. Senada ini Samuel P, Humitington mengatakan bahwa negara dunia ketiga atau negara berkembang yang sedang melakukan proses transisi demokrasi seyogyanya harus menjaga dan menyelamatkan pada masa transisi tersebut. Ketika negara tersebut gagal dalam menyelamtkan masa transisinya menuju demokrasi sejati, maka pemerintahanya akan kembali pada system otoriterianistik, totaliterianistik dan militeritik dengan kondisi yang lebih parah.
Untuk memadukan otonomi daerah dengan kebijakan publik haruslah dibarengi dengan kesungguhan para pejabat pemerintah untuk memberdayakan keterlibatan secara aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan Di Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah telah berjalan , setelah daerah menunggu dan menuntut otonomi dan keadilan selama beberapa dekade. Selama itu juga daerah menikmati bulan madu otonomi daerah, yakni bergulat dengan keleluasaan daerah, keragaman lokal dan “pesta” demokrasi lokal. Daerah terus-menerus sibuk melakukan penataan kelembagaan secara internal, sekaligus bertempur dengan pusat yang mereka nilai tidak rela menjalankan otonomi daerah. Pada saat yang sama pemerintah daerah menghapi harapan dan tuntutan masyarakat yang melambung tinggi. Di tempat lain kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil menyambut otonomi daerah dengan cara berbicara tentang demokrasi lokal, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan pemberdayaan rakyat. Mereka terus-menerus melakukan kajian dan kritik terhadap buruknya penyelenggaraan otonomi daerah. Tetapi pada saat yang sama, publik bahkan orang awam terus bertanya (jika tidak bisa disebut kecewa) apa relevansi otonomi daerah dan demokrasi lokal bagi kesejahteraan rakyat.
Pertanyaannya, bagaimana desentralisasi membuat kesejahteraan? Bagaimana “janji politik” menciptakan “janji kebijakan” untuk kesejahteraan? Dan sejauh mana Indonesia telah berada dalam pencapaian kondisi ideal dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi ini.
Semenjak diterapkannya UU No. 22/1999 lalu UU No. 32/2004, banyak masalah lahir. Di antara ketidaksiapan menjalankan prinsip-prinsip desentralisasi yang memuat nilai demokrasi. Evaluasi singkat atas pelaksanaan program otonomi daerah sepanjang reformasi ini nampaknya masih banyak ditemui adanya penyimpangan dan penyempitan makna. Cita-cita ideal dari otonomi daerah belum sepenuhnya tegas, dan dampkanya penyimpangan dan penyempitan makna dalam pelaksanaan otonomi daerah itu sering sekali terjadi.
Saat ini banyak warga merasakan kondisi yang tidak nyaman, yang disebabkan oleh tidak berjalannya kebijakan publik secara tepat. Kebijakan publik yang berjalan justru banyak menciptakan kondisi ketidakpastian khususnya yang menyangkut pada kebijakan publik bidang ekonomi. Jalannya negara ini seperti tidak mempunyai arah tertentu untuk kepentingan ekonomi jangka panjang. Kebijakan publik yang berjalan seperti kebijakan tutup lubang gali lubang, menyelesaikan masalah yang menyangkut hal hal yang berlaku sesaat saja. Koordinasi antar kebijakan publik yang dijalankan oleh berbagai departemen juga sangat terbatas. Sebenarnya hal seperti ini tidak boleh terjadi karena dapat mengurangi manfaat dari kebijakan itu sendiri. Public policy consists of courses of action - rather than separate, discrete decision or actions - performed by government officials. Antara satu kebijakan publik dengan kebijakan publik lainnya harus mempunyai kaitan yang saling menudukung. Jadi tidak berjalan sendiri sendiri.
Sebagai contoh kebijakan publik yang gali lubang tutup lubang dan menyelesaikan masalah sesaat adalah bagaimana mungkin harga minyak goreng dapat dinormalkan sementara ekspor CPO didorong secara habis-habisan. Kebijakan publik di persimpangan jalan antara perlunya devisa dengan normalnya harga minyak goreng. Bagaimana mungkin ada ekspor beras sementara beberapa bulan lalu Indonesia adalah negara pengimpor beras terbesar. Padahal kita tahu dunia akan mengalami krisis pangan dan kita sadar iklim panas akan berkepanjangan yang akan mempengaruhi produksi padi. Namun ini semua menjadi mungkin karena pemerintah di dalam menyusun kebijakan selalu berdasarkan keadaan sesaat dan dalam jangka pendek.
Dalam fase otonomi daerah muncul paradigma reinventing government dan goog governance bukan hanya memeicu tampilnya konsep otonomi, partisipasi, efisiensi dan pelayanan publik, tetapi juga memicu tampilnya jejaring kebijakan, Good governance memiliki 3 pilar yaitu : 1) pemerintah, 2) masyarakat, 3)swasta. Jaring kebijakan yang terbentuk antara tiga pilar ini akan semakin memperkuat pelaksanaan Goog Governance.
Jejaring dalam kebijakan memiliki pengertian yang berbeda dengan partisipasi, Jejaring kebijakan bukan hanya menuntut peranserta atau keterlibatan para aktor sebagai partisipan, melainkan juga hubungan saling menguntungkan dintara partisipan, aktor pemerintah , swasta dan masyarakat.
Jejaring kebijakan juga berbeda dengan koordinasi, dalam koordinasi terkandung suatu agreement diantara aktor untuk mencapai tujuan bersama dengan pemerintah sebagai aktor utama. Jejaring kebijakan justru mengandung konflik diantara aktor karena perbedaan kepentingan, namun konflik tersebut harus dapat dipersatukan dalam beberapa koalisi untuk mencapai tujuan dengan aktor utama tidak selalu dari unsur pemerintah.
Kekuatan konflik dan koalisi aktor jejaring kebijakan menentukan tercapanya kepentingan publik dalam kebijakan publik. Hubungan diantara para aktor dalam wadah organisasi merupakan subsistem kebijakan. Subsistem kebijakan sebagai jejaring kebijakan ruang gerak dibatasi oleh lingkungan, demikian juga hubungan diantara aktor dalam wadah organisasi atau subsistem kebijakan dalam suatu batas lingkungan tertentu melandasi terbentuknya jejaring kebijakan. (Wardeen ,1992 : 29 -52 ) Hubungan pemerintah dengan kelompok kepentingan dalam masyarakat itu disebut jejaring kebijakan. Hubungan yang erat antara pemerintah dengan stakeholders dalam jejaring kebijakan inilah yang menentukan tercapainya kepentingan publik.
Jejaring kebijakan mengandung dua arti: pertama : berarti menjalin kontak untuk mendapatkan keuntungan dan yang kedua : saling terhubung. Konsep ini memberikan perhatian bagaimana kebijakan muncul dari kesinambungan ( interplay) antara orang dan organisasi dan memberikan gambaran yang lebih informal tentang bagaimana kebijakan riil dilaksanakan. Diversitas yang semakin besar dalam masyarakat, disesuaikanya program kebijakan dengan target dan fungsi spesifik dan peningkatan jumlah partisipan dalam proses kebijakan membuat metafora jaringan dianggab lebih cocok dalam paradigma baru kebijakan publik di aras otonomi daerah dari pada model pluralisme atau korporatime (Parson 2005 : 186-187 )
Jejaring kebijakan merupakan Autopoiesis atau mencipta diri , membentuk pola jaringan yang di dalamnya setiap komponen berpartisipasi dengan komponen lain dalam jaringan untuk menghasilkan kegiatan, produksi, transformasi jaringa sehingga merupakan suatu sistem.
4. Kesimpulan
Adalah upaya yang tidak gampang merumuskan kebijakan publik yang demokratis, apalagi pelaksanaan otonomi daerah dibilang umurnya masih dini dan barangkali adalah masa peralihan atau masa adaptasi, maka untuk menjaga eksistensinya dan keberlangsungan hidupnya harus dituntun, dibina, dijaga sehingga desentralisasi benar benar bisa berjalan sebagaimana mestinya, jangan sampai dibiarkan tanpa bimbingan sehingga menjadi liar
Desentralisasi sebagai salah satu manifesto demokrasi telah mengarahkan kedaulatan menjadi lebih dekat dengan public, visi inilah sebenarnya yang hendak diemban dalam undang-undang No,32/2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan undang-undang tersebut seharusnya peluang public didaerah untuk mengakses, berpartisipasi dan mengontrol sebuah kebijakan menjadi terbuka lebar. Kalau dahulu daerah tidak mempunyai hak untuk mengatur segala keputusan dalam proses pembangunan, dengan adanya aturan , dari sekarang ini daerah diberi wewenang penuh untuk mengelola ,mengatur, membuat kebijakan dengan memberi ruang public yang lebih luas sehingga masyarakat lebih mampu untuk mengontrol jalannya proses kebijakan.
Semakin jauh posisi masyarakat dengan pemerintah, maka masyarakat akan semakin kesulitan untuk mengetehui kebijakan, namun sebaliknya ketika posisi masyarakat dekat dengan pemerintah maka peluang untuk mengawasi, mengontrol proses kebijakan semakin besar.
Melihat latar belakang pemikiran tentang penyelanggaraan otonomi daerah yang ditekankan pada dua aspek yaitu: (1) menciptakan ruang/ peluang bagi masayrakat untuk mengembangkan dirinya dan (2) mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar mampu memanfaatkan ruang/ peluang yang tercipta., pemikiran diatas adalah merupakan prinsip dasar kemandirian local. Hubungannya dengan kebijakan public dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah desa menjadi basis utama , namun ini bisa jadi sebuah peluang atau juga sebuah ancaman yang harus dihadapi dan diselesaikan. Pada tataran legal formal DPRD adalah policy maker yang bertanggung jawab melakukan pengaturan lebih lanjut tentang pemerintahan dan pembangunan desa, ini adalah tugas berat. Tetapi dalam tataran realitasnya, barangkali sering kita lihat bahwa DPRD adalah sebuah lembaga pemerintah daerah sebatas symbol yang sering kali kerjanya melakukan konspirasi dengan eksekutif dalam pembuatan kebijakan public, yang sering kali pula tidak mempedulikan kepentingan masyarakat.
Otonomi daerah yang berkarakter desentralistik sebenarnya adalah wajah baru system pemerintahan Indonesia menuju penyelengaran pemerintahan yang demokratis. Proses transisi demokrasi dan desentralisasi pada gilirannya akan berimplikasi pada signifikansi terhadap kebijakan Publik dalam arti, seiring dengan proses demokratisasi dan desentralisasi, kebijakan public mestinya lebih berbasis kepentingan public, atau lebih mampu menjawab kepentingan public, yang akan bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, menuju tercapainya cita-cita bangsa. Ini dapat berpeluang terjadi setidaknya karena dua pertimbangan :
Seiring proses demokratisasi, mestinya terjadi peningkatan komitmen pembuat kebijakan public untuk mengakomodasi kepentingan public dalam kebijakan public.
Seiring desentralisasi, kebijakan public dirumuskan oleh pembuat kebijakan tingkat local, yang asumsinya lebih memahami kepentingan dan kebutuhan public, sekaligus juga mengetahui potensi sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing. Jadi tantangan paling krusial di era sekarang ini terkait dengan kebijakan public adalah bagaimana kebijakan public lebih mampu mengakomodasi aneka kepentingan public, untuk selanjutnya melalui kebijakan public yang demikian kebutuhan masyarakat akan lebih terpenuhi ditengah-tengah keterbatasan sumber daya yang tersedia.
Namun perlu diingat bahwa era transisi yang demikian harus dikawal ketat oleh banyak pihak terutama komunitas diluar lembaga formal, seperti LSM, atau NGOs lainya yang mempunyai fungsi dan peran agen control social. Sehingga proses transisi bisa terselamatkan .dari jurang totaliterisme, otoriterisme dan militeristik. Senada ini Samuel P, Humitington mengatakan bahwa negara dunia ketiga atau negara berkembang yang sedang melakukan proses transisi demokrasi seyogyanya harus menjaga dan menyelamatkan pada masa transisi tersebut. Ketika negara tersebut gagal dalam menyelamtkan masa transisinya menuju demokrasi sejati, maka pemerintahanya akan kembali pada system otoriterianistik, totaliterianistik dan militeritik dengan kondisi yang lebih parah.
Untuk memadukan otonomi daerah dengan kebijakan publik haruslah dibarengi dengan kesungguhan para pejabat pemerintah untuk memberdayakan keterlibatan secara aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan Di Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah telah berjalan , setelah daerah menunggu dan menuntut otonomi dan keadilan selama beberapa dekade. Selama itu juga daerah menikmati bulan madu otonomi daerah, yakni bergulat dengan keleluasaan daerah, keragaman lokal dan “pesta” demokrasi lokal. Daerah terus-menerus sibuk melakukan penataan kelembagaan secara internal, sekaligus bertempur dengan pusat yang mereka nilai tidak rela menjalankan otonomi daerah. Pada saat yang sama pemerintah daerah menghapi harapan dan tuntutan masyarakat yang melambung tinggi. Di tempat lain kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil menyambut otonomi daerah dengan cara berbicara tentang demokrasi lokal, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan pemberdayaan rakyat. Mereka terus-menerus melakukan kajian dan kritik terhadap buruknya penyelenggaraan otonomi daerah. Tetapi pada saat yang sama, publik bahkan orang awam terus bertanya (jika tidak bisa disebut kecewa) apa relevansi otonomi daerah dan demokrasi lokal bagi kesejahteraan rakyat.
Pertanyaannya, bagaimana desentralisasi membuat kesejahteraan? Bagaimana “janji politik” menciptakan “janji kebijakan” untuk kesejahteraan? Dan sejauh mana Indonesia telah berada dalam pencapaian kondisi ideal dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi ini.
Semenjak diterapkannya UU No. 22/1999 lalu UU No. 32/2004, banyak masalah lahir. Di antara ketidaksiapan menjalankan prinsip-prinsip desentralisasi yang memuat nilai demokrasi. Evaluasi singkat atas pelaksanaan program otonomi daerah sepanjang reformasi ini nampaknya masih banyak ditemui adanya penyimpangan dan penyempitan makna. Cita-cita ideal dari otonomi daerah belum sepenuhnya tegas, dan dampkanya penyimpangan dan penyempitan makna dalam pelaksanaan otonomi daerah itu sering sekali terjadi.
Saat ini banyak warga merasakan kondisi yang tidak nyaman, yang disebabkan oleh tidak berjalannya kebijakan publik secara tepat. Kebijakan publik yang berjalan justru banyak menciptakan kondisi ketidakpastian khususnya yang menyangkut pada kebijakan publik bidang ekonomi. Jalannya negara ini seperti tidak mempunyai arah tertentu untuk kepentingan ekonomi jangka panjang. Kebijakan publik yang berjalan seperti kebijakan tutup lubang gali lubang, menyelesaikan masalah yang menyangkut hal hal yang berlaku sesaat saja. Koordinasi antar kebijakan publik yang dijalankan oleh berbagai departemen juga sangat terbatas. Sebenarnya hal seperti ini tidak boleh terjadi karena dapat mengurangi manfaat dari kebijakan itu sendiri. Public policy consists of courses of action - rather than separate, discrete decision or actions - performed by government officials. Antara satu kebijakan publik dengan kebijakan publik lainnya harus mempunyai kaitan yang saling menudukung. Jadi tidak berjalan sendiri sendiri.
Sebagai contoh kebijakan publik yang gali lubang tutup lubang dan menyelesaikan masalah sesaat adalah bagaimana mungkin harga minyak goreng dapat dinormalkan sementara ekspor CPO didorong secara habis-habisan. Kebijakan publik di persimpangan jalan antara perlunya devisa dengan normalnya harga minyak goreng. Bagaimana mungkin ada ekspor beras sementara beberapa bulan lalu Indonesia adalah negara pengimpor beras terbesar. Padahal kita tahu dunia akan mengalami krisis pangan dan kita sadar iklim panas akan berkepanjangan yang akan mempengaruhi produksi padi. Namun ini semua menjadi mungkin karena pemerintah di dalam menyusun kebijakan selalu berdasarkan keadaan sesaat dan dalam jangka pendek.
Dalam fase otonomi daerah muncul paradigma reinventing government dan goog governance bukan hanya memeicu tampilnya konsep otonomi, partisipasi, efisiensi dan pelayanan publik, tetapi juga memicu tampilnya jejaring kebijakan, Good governance memiliki 3 pilar yaitu : 1) pemerintah, 2) masyarakat, 3)swasta. Jaring kebijakan yang terbentuk antara tiga pilar ini akan semakin memperkuat pelaksanaan Goog Governance.
Jejaring dalam kebijakan memiliki pengertian yang berbeda dengan partisipasi, Jejaring kebijakan bukan hanya menuntut peranserta atau keterlibatan para aktor sebagai partisipan, melainkan juga hubungan saling menguntungkan dintara partisipan, aktor pemerintah , swasta dan masyarakat.
Jejaring kebijakan juga berbeda dengan koordinasi, dalam koordinasi terkandung suatu agreement diantara aktor untuk mencapai tujuan bersama dengan pemerintah sebagai aktor utama. Jejaring kebijakan justru mengandung konflik diantara aktor karena perbedaan kepentingan, namun konflik tersebut harus dapat dipersatukan dalam beberapa koalisi untuk mencapai tujuan dengan aktor utama tidak selalu dari unsur pemerintah.
Kekuatan konflik dan koalisi aktor jejaring kebijakan menentukan tercapanya kepentingan publik dalam kebijakan publik. Hubungan diantara para aktor dalam wadah organisasi merupakan subsistem kebijakan. Subsistem kebijakan sebagai jejaring kebijakan ruang gerak dibatasi oleh lingkungan, demikian juga hubungan diantara aktor dalam wadah organisasi atau subsistem kebijakan dalam suatu batas lingkungan tertentu melandasi terbentuknya jejaring kebijakan. (Wardeen ,1992 : 29 -52 ) Hubungan pemerintah dengan kelompok kepentingan dalam masyarakat itu disebut jejaring kebijakan. Hubungan yang erat antara pemerintah dengan stakeholders dalam jejaring kebijakan inilah yang menentukan tercapainya kepentingan publik.
Jejaring kebijakan mengandung dua arti: pertama : berarti menjalin kontak untuk mendapatkan keuntungan dan yang kedua : saling terhubung. Konsep ini memberikan perhatian bagaimana kebijakan muncul dari kesinambungan ( interplay) antara orang dan organisasi dan memberikan gambaran yang lebih informal tentang bagaimana kebijakan riil dilaksanakan. Diversitas yang semakin besar dalam masyarakat, disesuaikanya program kebijakan dengan target dan fungsi spesifik dan peningkatan jumlah partisipan dalam proses kebijakan membuat metafora jaringan dianggab lebih cocok dalam paradigma baru kebijakan publik di aras otonomi daerah dari pada model pluralisme atau korporatime (Parson 2005 : 186-187 )
Jejaring kebijakan merupakan Autopoiesis atau mencipta diri , membentuk pola jaringan yang di dalamnya setiap komponen berpartisipasi dengan komponen lain dalam jaringan untuk menghasilkan kegiatan, produksi, transformasi jaringa sehingga merupakan suatu sistem.
4. Kesimpulan
Adalah upaya yang tidak gampang merumuskan kebijakan publik yang demokratis, apalagi pelaksanaan otonomi daerah dibilang umurnya masih dini dan barangkali adalah masa peralihan atau masa adaptasi, maka untuk menjaga eksistensinya dan keberlangsungan hidupnya harus dituntun, dibina, dijaga sehingga desentralisasi benar benar bisa berjalan sebagaimana mestinya, jangan sampai dibiarkan tanpa bimbingan sehingga menjadi liar
Contoh Soal dan Jawaban PKn_Otonomi Daerah
STANDAR KOMPETENSI : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI DASAR : 2.1. Mendeskripsikan pengertian
otonomi daerah.
INDIKATOR : 1. Menjelaskan
pengertian Otonomi Daerah
1. Pemerintahan daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Yang dimaksud dengan tugas
pembantuan adalah ...
A.
Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengurus
pemerintahan dalam NKRI.
B.
Pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
C.
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari
pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas
tertentu.
D.
Wewenang,
hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2. Hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonomi untuk memgatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan disebut ...
A. Daerah otonomi
|
B.
Prinsip otonomi daerah
|
C. Otonomi daerah
|
D.
Asas – asas otonomi daerah
|
3. Daerah otonom adalah
...
A.
Kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
B.
Kesatuan
daerah yang mempunyai perangkat dan pemerintahan sendiri, mengurus kepentingan
masyarakat di daerah menurut prakarsa sendiri.
C.
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu
berwenang mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
D.
Hak
wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
4. Peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah, yaitu ...
A. UU No. 20 Tahun
2003
|
B.
UU No. 32 Tahun 2004
|
C. UU No. 9 Tahun 1998
|
D.
UU No. 39 Tahun 1999
|
5. Undang – Undang No.
32 Tahun 2004 mengatur tentang ...
A.
Pemerintahan Daerah
B.
Ototnomi Daerah
|
C.
Pemerintahan Otonomi
D.
Daerah Otonom
|
6. Yang disebut daerah
otonom adalah ...
A.
Negara
B.
Kabupaten
|
C.
Kecamatan
D.
Kelurahan
|
7. Yang termasuk
ketentuan Otonomi Daerah, yaitu ...
A.
Pemegang kekuasaan pemerintah daerah
B.
Kekeuasaan
tetap milik pemerintah pusat
C.
Kekuasaan
milik negara bagian
D.
Kekuasaan
milik pemerintah daerah
8. Adapun pertimbangan –
pertimbangan yang dijadikan dasar pembentukan daerah otonom menurut UU No. 32
Tahun 2004 adalah sebagai beriku, kecuali ...
A.
Kemampuan
ekonomi
B.
Potensi
daerah
C.
Jumlah
penduduk dan luas wilayah
D.
Keinginan pemerintah pusat
9. Pengertian
dekonsentrasi adalah ...
A.
Wewenang,
hakdan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan megurus sendiri urusan
pemerintah sesuiai dengan peraturan perundang-undangan.
B.
Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom ntuk mengurus
pemerintahan dalam NKRI.
C.
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
D.
Kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
10. Penyerahan wewenang
oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan pengertian ...
A.
Desentralisasi
B.
Dekonsentrasi
|
C.
Tugas Pembantuan
D.
Otonomi daerah
|
11. Pelimpahan wewenang
dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat
pusat di daerah dinamakan ...
A. Tugas pembantuan
B. Dekonsentrasi
|
C.
Otonomi daerah
D.
Desentralisasi
|
12. Kesatuan masyarakat
yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pengertian
dari ...
A.
Daerah Administrasi
B.
Daerah Otonom
|
C.
Desa
D.
Daerah Propinsi
|
13. Penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan
tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya
manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya
kepada yang menugaskan disebut ....
A.
Tugas pemerintah
B.
Wilayah Administrasi
|
C.
Tugas Pembantuan
D.
Penugasan Daerah dan Desa
|
14. Undang – Undang yang
mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ...
A.
UU
No. 20 Tahun 2004
B.
UU
No. 21 Tahun 2004
C.
UU
No. 32 Tahun 2004
D.
UU No. 33 Tahun 2004
15. Perangkat departemen
dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah dinamakan ...
A.
Instansi
berwenang
B.
Instansi
horisontal
C.
Instansi
departemen
D.
Instansi vertikal
16. Di bawah ini bidang –
bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah, kecuali ...
A.
Politik
B.
Agama
C.
Sosial budaya
D.
Keuangan
17. Alasan yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk
melaksanakan otonomi daerah karena Indonesia ...
A.
Negara
demikrasi berdasar hukum.
B.
Negara
demikrasi berpenduduk besar
C.
Negara
yang subur dan rakyatnya ramah
D. Negara
besar yang penduduknya majemuk
18. Perhatikan pernyataan
di bawah ini!
1.
Keadilan
2.
Pemerataan
3.
Pengembangan
kehidupan demokrasi
4.
Pemanfaatan/exploitasi
sumber daya alam sebesar-besarnya
Dari pernyataan di
atas yang merupakan tujuan pemberian otonomi kepada daerah ditunjukkan pada nomor...
A.
1, 2 dan 3
B.
1 dan 3
|
C.
2 dan 4
D.
4
|
19. Perhatikan pernyataan
di bawah ini!
1.
Adanya
kewenangan pemerintah daerah
2.
Adanya
tugas pembantuan dari pusat
3.
Adanya
partisipasi aktif masyarakat daerah
4.
Adanya
pemilihan kepala daerah yang jurdil
Dari pernyataan di
atas yang menjadi nilai dasar hakikat terwujudnya otonomi daerah ditunjukkan
pada nomor...
A. 1, 2 dan 3
B. 1 dan 3
|
C.
2 dan 4
D.
4
|
20. Perhatikan pernyataan
di bawah ini !
1.
Moneter
2.
Kesehatan
3.
Politik
luar negeri
4.
Pekerjaan
umum
Dari pernyataan diatas yang merupakan
kewenangan daerah otonom menurut UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
ditunjukkan pada nomor ...
A. 1,2 dan 3
|
B.
1 dan 3
|
C. 2 dan 4
|
D.
4 benar
|
STANDAR KOMPETENSI : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI DASAR : 2.1. Mendeskripsikan pengertian
otonomi daerah.
INDIKATOR : 2. Menjelaskan Prinsip – Prinsip dan Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.
Berikut
adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan otonomi
daerah, kecuali ...
A. Didasarkan otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab.
B. Harus meningkatkan
kemandirian daerah.
C. Kekuasaan
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan mencakup kewenangan semua bidang.
D. Memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan potensi dan keragaman daerah.
2.
Dalam
menyelenggarakan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal – hal di bawah ini,
kecuali ...
A. Harus menjamin
hubungan yang serasi dengan pemerintah.
B. Harus berorientasi
pada peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
C. Harus
menjamin pembagian kekuasaan dan hasil dengan daerah lain.
D. Harus menjamin
terciptanya peluang kerja demi kesejahteraan masyarakat setempat.
3.
Otonomi
daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta ...
A.
Meningkatkan
peran dan fungsi DPRD.
B.
Menumbuhkan kemakmuran masyarakat setempat.
C.
Meningkatkan
partisipasi dan peran perangkat daearah.
D.
Memberdayakan
kepala daerah dan perangkat daerah otonom lainnya.
4.
Pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan wawasan pemerintahan memiliki hubungan dengan
pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Adapun hubungan pemerintah
propinsi dengan pemerintah kabupaten / kota bersifat ...
A.
Khusus
B.
Hierarkis
|
C.
Koordinatif
D.
Substantif
|
5. Urusan pemerintah
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah merupakan urusan
pemerintah kabupaten / kota yang bersifat ...
A.
Wajib
B.
Sukarela
|
C.
Pilihan
D.
Khusus
|
6.
Pelaku
utama dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu ...
A.
Kepala Daerah
B.
DPRD
|
C.
Pemerintah Daerah
D.
masyarakat
|
7.
Dengan
dibentuknya otonomi daerah maka pihak yang berwenang membuat peraturan daerah
ialah ...
A.
DPRD dan Kepala Daerah
B.
Presiden
dan MPR
C.
MPR
dan DPR
D.
Bupati
dan gubernur
8.
Pelaksanaan
otonomi daerah harus didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan ...
A.
Bertanggung jawab
B.
Terprogram
C.
Terkendali
D.
Seimbang
9. Kedudukan DPRD
terhadap kepala daerah dalam pemerintahan otonomi daerah adalah ...
A.
Sejajar
B.
Lebih
tinggi
C.
Lebih
rendah
D.
Lembaga
otonom
10.
Dengan
diberlakukannya otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang
besar sehingga dapat melaksanakan pembangunan yang ...
A.
Menguntungkan
pejabat daerah
B.
Membantu
pejabat di daerah
C.
Sesuai aspirasi masyarakat di daerah
D.
Meringankan
pemerintah pusat
11.
Tugas
dan wewenang DPRD antara lain ...
A.
Membantu
kepala daerah dalam mengelola keuangan daerah
B.
Membantu
kepala daerah dalam melakukan seleksi pejabat di daerah
C.
Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
D.
Memberhentikan
kepala daerah apabila terjadi perselisihan pendapat
12.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, yang menjadi kewajiban daerah dalam penyelenggaraan otonomi, yaitu ...
A.
Memilih
pemimpin daerah
B.
Mangatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
C.
Mengelola
kekayaan daerah
D.
Mengembangkan kehidupan yang demokratis
13. Di bawah ini
merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kecuali ...
A.
Asas
efisiensi
B.
Asas
keterbukaan
C.
Asas kepatutan
D.
Asas
kepastian hukum
14.
Pemerintah
pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah otonom menggunakan asas ...
A.
Desentralisasi,
tugas pembantuan dan otonomi
B.
Dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan
C.
Otonomi,
tugas pembantuan dan dekonsentrasi
D.
Tugas
pembantuan, kemajemukan, dan kepatutan
15.
Pemerintah
daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan urusan sendiri pemerintahannya
menggunakan asas ...
A.
Otonomi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan
B.
Kepastian
hukum, dekonsentrasi dan desentralisasi
C.
Tugas
pembantuan, dekonsentrasi dan desentralisasi
D.
Kepastian hukum, otonomi dan tugas pembantuan
16.
Berikut
ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah ...
A.
Asas
efisiensi
B.
Asas kepemimpinan
C.
Asas
akuntabilitas
D.
Asas
profesionalitas
17.
DPRD
dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mempunyai fungsi yang strategis,
yaitu ...
A.
Legislasi, anggaran dan pengawasan
B.
Kebijakan,
pengawasan dan organisasi
C.
Manageman,
legislasi dan anggaran
D.
Kontrol,
pengawasan dan legislasi
18.
Perhatikan
pernyataan di bawah ini !
1.
Mengelola
aparatur daerah
2.
Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah
3.
Mendapatkan
sumber – sumber pendapatan lain yang sah
4.
Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
Dari pernyataan diatas yang merupakan hak
daerah dalam penyelenggaraan otonomi ditunjukkan pada nomor ...
A. 1,2 dan 3
|
B.
1 dan 3
|
C. 2 dan 4
|
D.
4 benar
|
19.
Perhatikan
pernyataan di bawah ini !
1.
Dekonsentrasi
2.
Desentralisasi
3.
Tugas
Pembantuan
4.
Otonomi
Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan
pemerintahan di daerah otonom menggunakan asas yang ditunjukkan pada nomor ...
A. 1,2 dan 3
|
B.
1 dan 3
|
C. 2 dan 4
|
D.
4 benar
|
20.
Perhatikan
pernyataan di bawah ini !
1.
Memimpin
penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama dengan DPRD
2.
Menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama
3.
Mengupayakan
terlaksananya kewajiban – kewajiban daerah
4.
Memimpin
penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kepemimpinan yang adil, tegas
dan berwibawa.
Kepala daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan
urusan sendiri pemerintahannya mempunyai tugas dan wewenang yang ditunjukkan
pada nomor ...
A. 1,2 dan 3
|
B.
1 dan 3
|
C. 2 dan 4
|
D.
4 benar
|
STANDAR KOMPETENSI : 2. Memahami
Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI
DASAR : 2.2.
Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik di daerah.
INDIKATOR :
1. Menguraikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik di daerah
- Otonomi Daerah sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi daerahnya secara bertanggung jawab, artinya …
A. Pelaksanaan otonomi
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
B.
Masyarakat
dapat menyumbangkan ide dan gagasannya pada pemegang kekuasaan kebijakan
daerah.
C.
Masyarakat turut menaggung risiko dan dampaknya baik keuntungan dan
kerugiannya.
D.
Masyarakat
secara aktif berpartisipasi dalam
pembangunan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah.
2.
Serangkaian
keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat disebut ...
A.
Kebijakan
daerah otonom
B.
Kebijakan publik daerah
C.
Keputusan
daerah
D. Peraturan daerah
3.
Apabila
seorang kepala daerah membuat kebijakan publik daerah di luar wewenangnya maka
yang terjadi adalah ...
A.
Tindakan
anarkis dan ketidakpercayaan masyarakat
B.
Ketidakpastian hukum dan ketidakstabilan masyarakat
C.
Ketidakstabilan
sistem pemerintah daerah dan aksi unjuk rasa
D.
Sikap
apatis masyarakat dan tindakan anarkis
4.
Kebijakan
otonomi daerah dilatarbelakangi oleh salah satunya adalah ...
A.
Terjadinya
proses pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah.
B.
Pemerintah
pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah.
C.
Peranan
pemerintah daerah dan DPRD lebih maksimal dan sentralistik.
D.
Pemberdayaan putera - putera daerah agar lebih berpartisipasi aktif
dalam pembangunan.
5.
Keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh faktor – faktor sebagai
berikut, kecuali ...
A.
Sumber
daya manusia yang memadai
B.
Sumber
daya alam yang melimpah
C.
Managemen
dan pengelolaan yang baik
D.
Pengangguran yang meningkat signifikan
6.
Kebijakan
pada hakikatnya merupakan keputusan atau kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau badan yang memegang kekuasaan untuk ...
A.
Mempertahankan
kedudukan pemimpin
B.
Melayani
kepentingan rakyat
C.
Mengatasi masalah atau tujuan tertentu
D.
Menggali
biaya pembangunan
7.
Pejabat
yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan publik di daerah
ialah ...
A.
Pejabat pemerintah daerah
B.
Badan
Pengawas Daerah (BPD)
C.
DPRD
D.
Kepala
Daerah
8.
Kebijakan
publik pada dasarnya adalah kegiatan atau program ...
A.
Pengentasan
buta huruf
B.
Pemberdayaaan
ekonomi
C.
Pemberantasan
kebodohan
D.
Pembangunan nasional
9.
Seseorang
yang berpartisipasi aktif dalam kebijakan publik akan membentuk kepribadian ...
A.
Peduli
terhadap kebijakan negara
B.
Aktif
dalam kegiatan pemerintahan
C.
Membentuk perilaku atau budaya demokrasi
D.
Mendidik
menghargai pendapat orang lain
10.
Di
bawah ini merupakan manfaat partisipasi
masyarakat dalam kebijakan publik, kecuali ...
A.
Membentuk
masyarakat madani, yaitu masyarakat yang memiliki kesukarelaan
B.
Membentuk
manusia yang bermorala dan berakhlak mulia
C.
Membentuk
masyarakat yang memiliki kesadaran hukum
D.
Membentuk masyarakat yang trampil iptek dan liberal
11.
Tujuan
pokok dirumuskannya kebijakan publik, yaitu ...
A.
Menyelesaikan
masalah
B.
Meringankan
tugas pemerintah
C.
Memperlancar program pembangunan
D.
Membantu
masyarakat kecil
12.
Partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat berupa ...
A.
Buah
pikiran, harta, tenaga, dan saran – saran
B.
Harta,
tenaga, keterampilan, dan perasaan
C.
Harta,
uang, keterampilan dan wawasan
D.
Buah pikiran, harta, tenaga dan keterampilan
13.
Adanya
partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan
kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan,
yaitu ...
A.
Masyarakat
berani tidak setuju terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah
B.
Masyarakat
merasa tidak tahu terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah
C.
Masyarakat
setuju terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah apabila bermanfaat
bagi golongannya
D.
Masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang
dikeluarkan oleh pejabat daerah
14.
Di
bawah ini merupakan manfaat kebijakan otonomi daerah di Indonesia, kecuali ...
A.
Pemberian
hak – hak politik masyarakat di daerah
B.
Pembangunan
demokrasi dari bawah
C.
Mempercepat
pembangunan daerah
D.
Memperindah daerah dengan diadakan kejuaraan adipura
15.
Lembaga
yang bertugas mewadahi setiap pendapat dan keluhan masyarakat terhadap
pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah disebut ...
A.
DPRD
B.
DPD
C.
LINMAS
D.
Ombudsman
16.
Keterlibatan
langsung warga masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik di daerah biasanya diwujudkan
dalam bentuk ...
A.
Partisipasi
langsung warga masyarakat
B.
Perwakilan dari tokoh masyarakat
C.
Partisipasi
aktif tiap warga masyarakat
D.
Audensi
dengan pejabat daerah secara langsung
17.
Bentuk
keterlibatan warga masyarakat dengan cara pikiran, moral dan tindakan dalam
hubungan timbal balik dengan pemerintah untuk mencapai tujuan dan tanggung jawab bersama disebut ...
A.
Kebijakan
publik
B.
Kebijakan
OTODA
C.
Partisipasi publik
D.
Partisipasi
pemerintah
18.
Keterlibatan
langsung warga masyarakat dalam partisipasi pemilihan anggota DPRD biasanya
diwujudkan dalam bentuk, KECUALI ...
A.
Mengikuti
kampanye PEMILU
B.
Mengikuti
kegiatan PEMILU
C.
Mengikuti
polling calon DPRD lewat sms
D.
Menjadi pengamat PEMILU
19.
Perhatikan
pernyataan berikut !
1.
Keputusan
atau kebijakan tersebut dibuat oleh kepala daerah dan DPRD
2.
Keputusan
atau kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang dipandang penting.
3.
Adanya
keterlibatan aparat pemerintah / orang yang ditugasi pemerintah daerah untuk
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
4.
Keputusan
atau kebijakan yang dibuat harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Yang menjadi ciri –
ciri kebijakan publik daerah ditunjukkan pada nomor …
A.
1, 2, 3
B.
1
dan 3
C.
2
dan 4
D.
4
20.
Perhatikan
pernyataan berikut !
1.
Mendorong
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktifnya.
2.
Keputusan
atau kebijakan tersebut dibuat oleh kepala daerah dan DPRD
3.
Meningkatkan
kesejahteraan pada masyarakat
4.
Keputusan
atau kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang dipandang penting.
Dari pernyataan di atas yang menjadi sebab
arti pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik daerah
ditunjukkan pada nomor …
A. 1,2 dan 3
|
B.
1 dan 3
|
C. 2 dan 4
|
D.
4 bena
|
No comments:
Post a Comment