PENGARUH LIBERALISME DUDUNIA
Pembaca yang terhormat berikut ini penulis akan menampilkan tulisan
mengenai liberalisme dan pengaruhnya diberbagai aspek di Dunia.
Liberalisme pada awalnya muncul saat dunia barat memasuki enlighment
ages atau abad pencerahan sekitar abad ke 16 sampai awal abad 19 yang
mana pada saat itu, mulai muncul industri dan perdagangan dalam skala
besar yang berbasis teknologi baru. Dipertajam oleh Timbulnya faham
liberal (liberalisme) dimulai dengan timbulnya faham-faham baru dari
golongan kapitalis/Borjuis/pemilik modal terutama dibidang perekonomian.
Bersamaan dengan munculnya seorang tokoh yang menghendaki adanya
kebebasan, yakni ; Adam Smith dengan bukunya yang berjudul Wealth Of
Nation tahun (1776).
Untuk mengelola industri dan perdagangan dalam skala
besar yang berbasis teknologi baru tersebut muncullah
kebutuhan-kebutuhan baru seperti buruh yang bebas dalam jumlah banyak,
ruang gerak yang leluasa, mobilitas yang tinggi dan kebebasan berkreasi.
Namun kebutuhan-kebutuhan ini terbentur oleh peraturan-peraturan yang
dibuat masa pemrintahan yang feodal. Maka golongan intelektual yang
mengendepankan rasionalitas memunculkan paham liberal. Golongan
intelektual ini merasakan keresahan ilmiah (rasa ingin tahu dan
keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru).
Biasanya ketika mendengar istilah liberalisme pikiran kita selalu
mengarah kepada kebebasan individu,pasar bebas maupun sistem
perekonomian yang didominasi pasar. Namun apakah pengertian yang selama
ini kita pahami merupakan istilah yang sebenarnya mencerminkan paham
liberalisme. Atau bisa saja pengertian yang selama ini kita pahami
hanyalah pengertian yang dangkal tanpa adanya pemahan terhadap arti yang
sebenarnya mengenai Liberalisme. Untuk itulah didalam artikel ini kami
ingin menganalisis dan memahami makna dari liberalisme, bagaimana awal
munculnya paham liberalisme di dunia, perkembangan paham liberalisme di
Indonesia serta yang terakhir adalah menganalisis berbagai pendapat
pandangan mengenai paham liberalisme.
Setelah nantinya kita mengetahui bagaiman perkembangan paham liberalisme
di dunia dan di Indonesia kita akan samapai pada analisis mengenai
paham liberalisme melalui pendapat beberapa ahli. Dengan begitu kita akan
mampu menempatkan pengetian yang sebenarnya mengenai paham liberalisme
dan selain itu akan lebih memperkuat pemahaman tentang liberalisme
karena sudah mencoba melakukan analisis pendapat beberapa ahli tentang
paham liberalisme.Dan mungkin nantinya kita akan memahami arti yang
lebih luas mengenai liberalisme lebih dari pemahaman sebelumnya yakni
jika mendengar kata liberalisme kita hanya akan tertuju pada kebebasan
dan pasar bebas.
Ketika membicarakan sebuah paham yang berkembang didunia maka tidak akan
lepas dari paham-paham seperti Liberal, Nasionalis, Kapitalis, Komunis.
Terutama yang dibicarakan adalah Liberal. Antara Liberalisme dengan
Liberal merupakan dua kata yang berbeda namun terkadang disamakan. Jika
Liberalisme merupakan Paham Liberal sedangkan Liberal merupakan orang
atau kaum atau bangsa yang mau menerima paham ini.
Berdasar dari uraian tersebut di atas, maka yang menjadi pertanyaan
adalah;(1) apa arti dari Liberalisme?(2). Apa yang latar belakang
lahirnya Liberalisme?(3). Bagaimana perkembangan Liberalisme di Dunia?
(4). Apa dampak baik dan buruk Liberalisme di bidang ekonomi, sosisal,
budaya dan politik?(5). Bagaimana perkembangan Liberalisme di
Indonesia?
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengupas lebih dalam
tentang Ideologi Liberalisme yang dipakai pada negara-negara berkembang.
Diharapkan dapat bermanfaat sebagai sumber informasi serta refrensi
bagi para pembaca tentang Ideologi Liberalisme.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Liberalisme
Makna liberal menurut Ensiklopedi Britannica 2001 deluxe edition CD-ROM,
menjelaskan bahwa kata liberal diambil dari bahasa Latin liber, free.
Liberalisme secara etimologis berarti falsafah politik yang menekankan
nilai kebebasan individu dan peran negara dalam melindungi hak-hak
warganya.
Kata liberalisme berasal dari bahasa Latin liber artinya bebas dan bukan
budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas dari kepemilikan
orang lain. Dan isme yang berati paham. Makna bebas kemudian menjadi
sebuah sikap kelas masyarakat terpelajar di Barat yang membuka pintu
kebebasan berfikir (The old Liberalism). Dari makna kebebasan berfikir
inilah kata liberal berkembang sehingga mempunyai berbagai makna.
Secara politis liberalisme adalah ideologi politik yang berpusat pada
individu, dianggap sebagai memiliki hak dalam pemerintahan, termasuk
persamaan hak dihormati, hak berekspresi dan bertindak serta bebas dari
ikatan-ikatan agama dan ideologi (Simon Blackburn, Oxford Dictionary of
Philosophy). Dalam konteks sosial liberalisme diartikan sebagai adalah
suatu etika sosial yang membela kebebasan (liberty) dan persamaan
(equality) secara umum (Coady, C. A. J. Distributive Justice). Menurut
Alonzo L. Hamby, PhD, Profesor Sejarah di Universitas Ohio, liberalisme
adalah paham ekonomi dan politik yang menekankan pada kebebasan
(freedom), persamaan (equality), dan kesempatan (opportunity) (Brinkley,
Alan. Liberalism and Its Discontents).
Liberalisme adalah sebuah doktrin yang maknanya semangat individualisme.
Setiap individu dihargai kebebasanya dalam ekonomi, politik, hukum,
budaya, dalam suatu Negara,yang dikemas dalam istilah kebebasan,
kemerdekaan dan persamaan.Sedangkan menurut wikipedia Liberalisme adalah
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama. Jadi dalam paham liberalisme setiap individu bebas
untuk mengembangkan bakat dan pemikiranya. Tetapi individu tersebut
tetap harus bertanggung jawab atas semua tindakanya.
Makna kebebasan dalam paham liberal ini bisa dijadikan dalam artian kata
yang positif maupun yang negatif. Seperti yang telah dijelaskan diatas,
namun pemaknaan positif, yang mana positif dalam hal kebebasan individu
untuk memerdekakan dirinya, untuk mengembangkan bakat dan pemikirannya
serta juga disertai dengan tanggungjawab. Namun jika hal pemaknaan kata
Liberal dalam sisi negatif yang dinyatakan dalam buku Sejarah Pemikiran
Barat yang menyatakan bahwa, liberal dalam arti negatif adalah sikap
batin semaunya saja, tidak ambil pusing dengan aturan atau patokan,
menolak semua konvensi, tradisi, atau apapun yang dianggap membatasi
kebebasannya.
Bisa diartikan juga lebih pada sikap individu yang bertindak semaunya
dengan melanggar norma-norma yang berlaku, dan memberontak pada hal-hal
tradisonal. hal tersebut tidak akan pernah luput jika dikaitkan dengan
kata bebas. Jika individu tersebut tidak mau mengontrol dirinya sendiri
maka kebebasan tersebut pasti akan mengarah pada kebebasan yang negatif.
Kebebasan tersebut akan menjadi baik jika disertai dengan tanggung
jawab atas segala tindakannya, dan bisa mengontrolnya dengan baik.
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan
berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama (Sukarna, 1981). Dalam
masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi,
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan
mayoritas.
Dalam berbagai aspek liberal bisa diartikan seperti yang dibawah ini,
ini hanya untuk menghindari adanya ketidak beneran arti dari
liberalisme:
· Aspek individu
Liberal mengartikan bahwa cara berfikir dan bersikap dengan kritis akan
adat dan tradisi-tradisi yang berkembang. Tidak ingin terikat oleh
aturan yang ada, akan tetapi tetap terbuka akan kemungkinan-kemungkinan
yang akan terjadi dan bisa membuat lebih bermanfaat. Bisa diartikan
bahwa tetap terbuka, tidak mau terikat namun tetap mau menerima pendapat
orang lain untuk kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dan bisa
menjadikan lebih baik.
· Aspek Ekonomi
Liberalisme dalam konteks ekonomi ingin mengatakan bahwa hidup
perekonomian merupakan bidang yang harus dikembangkan sesuai dengan
kodrat manusia yang bebas, sehingga perekonomian itu memang seharusnya
berdasar prinsip pasar bebas (free market). Artinya semua hubungan
ekonomi tercipta oleh pasar bebas, campur tangan dari pihak penguasa
mana pun tidak dapat dibenarkan. Yang bisa diartikan bahwa pada aspek
ekonomi biarkan individu, kelompok atau suatu masyarakat it sendiri yang
mengatur segala haluntuk memenuhi kebutuhannya, para penguasa tidak
diperbolehkan untuk ikut campur. Termasuk ketika pemerintah yang
menetukan harga pasar, itu tidak diperbolehkan. Pemerintah ikut camput
sesedikit mungkin, dan biarkan swasta dan masyarakat yang menentukan.
Jika pihak swasta sudah memasuki area ekonomi maka kita bisa lihat
dampaknya pada era masa kini, semua dikuasai oleh pihak swasta (dominan)
sedangkan pemerintah dan masyarakatnya dirugikan. Terjadinya pasar
bebas, maksudnya setiap individu bebas bersaing dalam kapital
(kepemilikan uang dan barang) dan harga (kemampuan mengidentifikasi
jual-beli) dipasaran untuk memperebutkan monopoli kekuasaan dan
dominasi.
· Aspek Politik
Liberal dalam aspek politik mengenai tentang pertentangan mengenai
bentuk pemerintahan yang otoriter. Menurut Adisusilo dalam konteks
politik (2013: 155), bahwa paham ini mencurigai segala bentuk kuasa,
karena kuasa cenderung berkembang menjadi semakin besar dan menindas,
maka harus diberi saluran dan dibatasi. Otoriter berarti bentuk
pemerintahan yang mempunyai ciri kekuasaan hanya berpusat pada negara
atau pribadi tertentu, sehingga tidak adanya kebebasan individu.
Kekuasaan yang besar dan yang berkuasa yang memimpin, dan untuk
kepentingan tertentu segala sesuatu akan dikorbankan meskipun itu adalah
milik orang lain. Sehingga penindasan terhadap individu lain akan
terjadi. Dalam paham ini hal seperti itu akan ditentang, karena paham
ini lebih mengutamakan individualisme.
Menurut Sukarna (1981) ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi
Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and
Property). Sedangkan menurut Ramlan Subakti (2010: 45) ciri-ciri
ideologi liberal sebagai berikut. Pertama, demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan yang lebih baik. Kedua, anggota masyarakat memiliki
kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan
beragamadan kebebasan pers. Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan
masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk
rakyat, sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk dirinya
sendiri. Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan
hal yang buruk. Oleh karena itu pemerintah dijalankan sedemikian rupa
sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan
dicurigai sebagai cendarung disalahgunakan, dan karena itu sejauh
mungkin dibatasi. Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia kalau
masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan sebagian besar
individu belum tentu maksimal.
2.2 Sejarah Liberalisme
Pemikiran liberal (liberalisme) adalah satu nama di antara
nama-nama untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang berkembang sejak masa
Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad
Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti
“bebas dari batasan” (free from restraint), karena liberalisme
menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja.
(Adams, 2004:20). Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad
Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan
manusia.
Sejarahnya paham liberalisme ini berasal dari Yunani kuno, salah
satu elemen terpenting peradaban Barat. Namun, perkembangan awalnya
terjadi sekitar tahun 1215, ketika Raja John di Inggris mengeluarkan
Magna Charta, dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja
kepada bangsawan bawahan. Charta ini secara otomatis telah membatasi
kekuasaan Raja John sendiri dan dianggap sebagai bentuk liberalisme awal
(early liberalism).
Perkembangan liberalisme selanjutnya ditandai oleh revolusi tak
berdarah yang terjadi pada tahun 1688 yang kemudian dikenal dengan
sebutan The Glorious Revolution of 1688. Revolusi ini berhasil
menurunkan Raja James II dari England dan Ireland (James VII) dari
Scotland) serta mengangkat William II dan Mary II sebagai raja. Setahun
setelah revolusi ini, parlemen Inggris menyetujui sebuah undang-undang
hak rakyat (Bill of Right) yang memuat penghapusan beberapa kekuasaan
raja dan jaminan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan masyarakat
Inggris. Pada saat bersamaan, seorang filosof Inggris, John Locke,
mengajarkan bahwa setiap orang terlahir dengan hak-hak dasar (natural
right) yang tidak boleh dirampas. Hak-hak dasar itu meliputi hak untuk
hidup, hak untuk memiliki sesuatu, kebebasan membuat opini, beragama,
dan berbicara. Di dalam bukunya, Two Treatises of Government (1690),
John Locke menyatakan, pemerintah memiliki tugas utama untuk menjamin
hak-hak dasar tersebut, dan jika ia tidak menjaga hak-hak dasar itu,
rakyat memiliki hak untuk melakukan revolusi.
Singkatnya pada abad ke 20 setelah berakhirnya perang dunia
pertama pada tahun 1918, beberapa negara Eropa menerapkan prinsip
pemerintahan demokrasi. Hak kaum perempuan untuk menyampaikan pendapat
dan aspirasi di dalam pemerintahan diberikan. Menjelang tahun 1930-an,
liberalisme mulai berkembang tidak hanya meliputi kebebasan berpolitik
saja, tetapi juga mencakup kebebasan-kebebasan di bidang lainnya;
misalnya ekonomi, sosial, dan lain sebagainya. Tahun 1941, Presiden
Franklin D. Roosevelt mendeklarasikan empat kebebasan, yakni kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech), kebebasan
beragama (freedom of religion), kebebasan dari kemelaratan (freedom from
want), dan kebebasan dari ketakutan (freedom from fear). Pada tahun
1948, PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights yang
menetapkan sejumlah hak ekonomi dan sosial, di samping hak politik.
Jika ditilik dari perkembangannya liberalisme secara umum memiliki
dua aliran utama yang saling bersaing dalam menggunakan sebutan
liberal. Yang pertama adalah liberal klasik atau early liberalism yang
kemudian menjadi liberal ekonomi yang menekankan pada kebebasan dalam
usaha individu, dalam hak memiliki kekayaan, dalam kebijakan ekonomi dan
kebebasan melakukan kontrak serta menentang sistim welfare state. Yang
kedua adalah liberal sosial. Aliran ini menekankan peran negara yang
lebih besar untuk membela hak-hak individu (dalam pengertian yang luas),
seringkali dalam bentuk hukum anti-diskriminasi.
Selain kedua tren liberalisme diatas yang menekankan pada hak-hak
ekonomi dan politik dan sosial terdapat liberalisme dalam bidang
pemikiran termasuk pemikiran keagamaan. Liberal dalam konteks kebebasan
intelektual berarti independen secara intelektual, berfikiran luas,
terus terang, dan terbuka. Kebebasan intelektual adalah aspek yang
paling mendasar dari liberalisme sosial dan politik atau dapat pula
disebut sisi lain dari liberalisme sosial dan politik. Kelahiran dan
perkembangannya di Barat terjadi pada akhir abad ke 18, namun
akar-akarnya dapat dilacak seabad sebelumnya (abad ke 17). Di saat itu
dunia Barat terobsesi untuk membebaskan diri mereka dalam bidang
intelektual, keagamaan, politik dan ekonomi dari tatanan moral,
supernatural dan bahkan Tuhan.
Pada saat terjadi Revolusi Perancis tahun (1789) kebebasan mutlak
dalam pemikiran, agama, etika, kepecayaan, berbicara, pers dan politik
sudah dicanangkan. Prinsip-prinsip Revolusi Perancis itu bahkan dianggap
sebagai Magna Charta liberalisme. Konsekuensinya adalah penghapusan
Hak-hak Tuhan dan segala otoritas yang diperoleh dari Tuhan;
penyingkiran agama dari kehidupan publik dan menjadinya bersifat
individual. Selain itu agama Kristen dan Gereja harus dihindarkan agar
tidak menjadi lembaga hukum ataupun sosial. Ciri liberalisme pemikiran
dan keagamaan yang paling menonjol adalah pengingkaran terhadap semua
otoritas yang sesungguhnya, sebab otoritas dalam pandangan liberal
menunjukkan adanya kekuatan diluar dan diatas manusia yang mengikatnya
secara moral. Ini sejalan dengan doktrin nihilisme yang merupakan ciri
khas pandangan hidup Barat postmodern yang telah disebutkan diatas.
2.3 Perkembangan Liberalisme Dunia
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan
yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (Private
enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang
transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
Di zaman pencerahan, kaum intelektual dan politisi Eropa menggunakan
istilah liberal untuk membedakan diri mereka dari kelompok lain. sebagai
adjektif kata liberal dipakai untuk menunjuk sikap anti feodal, anti
kemapanan, rasional, bebas merdeka (independent), berpikiran luas lagi
terbuka (open-minded), dan oleh karena itu hebat (magnanimous).
Dalam politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem dan
kecenderungan yang berlawanan dengan dan menentang sentralisasi dan
absolutisme kekuasaan. Dibidang ekonomi, liberalisme merujuk pada sistem
pasar bebas dimana intervensi pemerintah dalam perekonomian dibatasi
atau bahkan tidak diperbolehkan sama sekali. Dalam hal ini dan pada
batasan tertentu liberalisme identik dengan kapitalisme. Di wilayah
sosial, liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini, dan megamalkan
apa saja sesuai kecenderungan, kehendak dan selera masing-masing.
Bahkan lebih jauh dari itu liberalisme mereduksi agama menjadi menjadi
urusan privat.
Sebagaimana diungkapan oleh H. Gruber, prinsip liberalisme yang
paling mendasar ialah pernyataan bahwa tunduk kepada otoritas apapun
namanya adalah bertentangan dengan hak asasi, kebebasan dan harga diri
manusia, yakni otoritas yang akarnya, aturannya, ukurannya, dan
ketetapan ada diluar dirinya.
Pada awalnya liberalisme berkembang di kalangan Protestan saja.
Namun belakangan wabah liberalisme menyebar di kalangan Khatolik juga.
Tokoh-tokoh liberal seperti Benjamin Constant anatar lain menginginkan
agar pola hubungan antara institusi gereja, pemerintah, dan masyarakat
ditinjau ulang dan diatur lagi. Mereka juga menuntut reformasi terhadap
doktrin-doktrin dan disiplin yang dibuat oleh gereja katholik di roma,
agar disesuaikan dengan semangat zaman yang sedang dan terus berubah,
agar sejalan dengan prinsip-prinsip liberal dan tidak bertentangan
dengan sains yang meskipun anti Tuhan namun dianggap benar.
Negara-negara yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah
Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Chili, Kuba,
Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay, dan Venezuela. Sekarang ini Kurang lebih paham
Liberalisme dianut oleh sebagian besar wilayah negara di Amerika.
1. Amerika Serikat
Paham liberal di Amerika Serikat (AS) disebut liberalisme modern
atau liberalisme baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham
liberalisme klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang
bersifat luas. Tetapi mereka menolak ekonomi yang bersifat laissez faire
atau liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan interventionism
yang berupa penyatuan persamaan sosial dan ekonomi. Umumnya, hal
tersebut disepakati pada dekade pertama abad ke-20 yang tujuannya menuju
keberhasilan suatu hegemoni para politis dalam negeri.Tapi, kesuksesan
tersebut mulai merosot dan menghilang pada sekitar tahun1970-an. Pada
saat itu konsensus liberal telah dihadapkan suatu death-blow atau yang
berupa robohnya pemerintahan Bretton Woods System yang dikarenakan
kemenangan Ronald Reagan dalam pemilihan presiden tahun 1980, yang
menjadikan liberalisme suatu arus kuat dalampolitik AS pada tahun
tersebut.
Liberalisme AS mulai bangkit pada awal abad ke-20 sebagai suatu
alternatif ke politik nyata yang merupakan interaksi internasionalyang
dominan pada waktu itu. Presiden Franklin Roosevelt yang pada saat itu
adalah seorang yang berpaham liberal self-proclaimed, menawarkan bangsa
itu menuju ke suatu kesuksesan baru dengan cara membangun institusi
kolaboratif yang berpendukungan orang-orang Amerika sendiri dan berjanji
akan menarik AS keluar dari tekanan yang besar tersebut. Untuk
mengantisipasi akhir Perang Dunia II, Roosevelt merancang Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) sebagai suatu alat berupa harapan akan kerja sama
timbal balik daripada membuat ancaman dan penggunaan kekuatan perang
untuk memecahkan permasalahan politis internasional tersebut.
Roosevelt juga menggunakan badan tersebut (PBB) untuk memasukan
orang-orang Afrika yang tinggal di Amerika ke dalam militer AS serta
membuat badan pendukungan hak dan kebenaran para wanita-wanita, sebagai
penekanan atas kebebasan individu yang selanjutnya dilanjutkan oleh
Presiden John F Kennedy dengan pembangunan Patung Liberty (1964) sebagai
simbol kebebasan individu untuk hidup. Sebenarnya, liberalisme yang
dianut oleh AS, sebagaimana yang ditekankan oleh Wilson dan Roosevelt
adalah dengan menekankan kerja sama serta kolaborasi timbal balik dan
usaha individu, bukan dengan membuat ancaman dan pemaksaan sebagai untuk
pemecahan permasalahan politis baik di dalam maupun luar, sepertinya
dianut oleh Presiden AS saat ini,George W Bush. Suatu paham liberal di
AS itu mungkin seperti institusi dan prosedur politis yang mendorong
kebebasan ekonomi, perlindungan yang lemah dari agresi oleh yang kuat,
dan kebebasan dari norma-norma sosial bersifat membatasi. Karena sejak
Perang Dunia II, liberalisme di AS telah dihubungkan dengan liberalisme
modern, pengganti paham ideologi liberalisme klasik.
2. Eropa
Sebagai aksi dan reaksi penentangan komunisme, Eropa membuat suatu paham
yang berterminologi politis (termasuk "sosialisme" dan " demokrasi
sosial"). Tapi, mereka tidak bisa memilih AS dengan pahamnya tersebut,
dikarenakan pada saat itu Eropa belum begitu mengenal liberalisme yang
dianut oleh AS. Tapi beberapa tahun kemudian barulah Eropa menyadari
bahwa liberalisme yang dianut oleh AS. Hal itu mendorong Eropa ke suatu
kebebasan individu tersendiri yang akhirnya memperbaiki keadaan ekonomi
mereka tersendiri. Liberalisme di Eropa mempunyai suatu tradisi yang
kuat. Di negara-negara Eropa, kaum liberal cenderung menyebut diri
mereka sendiri sebagai kaum liberal, atau sebagai radical centristsyang
democratic.
Negara-negara penganut paham liberal yakni diantaranya adalah Albania,
Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik
Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani,
Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia,
Moldova, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia,
Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina
dan United Kingdom.
3. ASIA
Negara-negara yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah
India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand,
dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham
liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan
Singapura.
4. Afrika
Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya,
liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir,Senegal dan
Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami
oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina, Faso, Mantol Verde, Cote
D’lvoire, Equatorial, Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko,
Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia Zimbabwe dan Republik
Kongo.
2.4 Perkembangan Liberalisme Di Indonesia
Paham liberalisme yang ada di kawasan Eropa sudah menyebar dan masuk ke
kawasan Indonesia. Masuk dan menyebarnya paham liberalisme di kawasan
Indonesia ini, dibawa oleh bangsa barat yang berdatangan ke Indonesia.
Perlu diketahui, bahwa masuknya paham liberalisme ke Indonesia seiring
dengan kolonialisme yang dilakukan oleh bangsa Belanda. Hal yang
demikian sudah menjadi suatu hal yang biasa, dikarenakan bangsa Belanda
merupakan bangsa yang menganut paham liberal. Menyebarnya paham
Liberalisme yang dilakukan oleh bangsa Belanda seiring dengan semangat
bangsa Belanda, yaitu Gold, Glory dan Gospel.
Masuknya paham Liberalisme di Indonesia, dimulai pada zaman penjajahan
Belanda. Tepatnya, saat Belanda mengeluarkan Undang Undamg Agraria tahun
1870. Alasan Pemerintah Belanda mengeluarkan Undang Undang Agraria
tersebut ialah untuk mengakhiri kegiatan Tanam Paksa atau yang lebih
dikenal dengan nama Culturstelsel. Yang sebelumnya pelaksanaan Tanam
Paksa tersebut untuk mengisi ekonomi negara Belanda yang kosong serta
telah menyengsarakan rakyat Indonesia. Dari UU tersebut, maka kebebasan
serta keamanan para pengusaha pun semakin terjamin dalam memperoleh
tanah. Serta, mengatur perpindahan perusahaan-perusahaan gula ke tangan
swasta.
Kemungkinan pemerintah Belanda, terinspirasi dari adanya revolusi
Perancis tahun 1848, atau karena adanya kemenangan partai liberal dalam
parlemen Belanda yang mendesak pemerintah Belanda untuk menerapkan
sistem ekoomi liberal di negeri jajahannya terutama di Indonesia. Oleh
karena itu ide ide liberalisme semakin meluas. Jadi, bagi orang orang
Indonesia, tanah sudah kembali ke tangan mereka atau sudah menjadi hak
milik mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan UU Agraria, yaitu untuk
melindungi petani petani Indonesia terhadap orang orang asing. Akan
tetapi bagi para pengusaha asing diperbolehkan menyewanya dari
pemerintah sampai selama 75 tahun. Jadi sejak di keluarkannya UU
tersebut, maka industri industri perkebunan Eropa mulai masuk ke
Indonesia.
Hal tersebut sama seperti yang dituliskan pada artikel Sistem Ekonomi
Liberal Pada Masa Kolonial, bahwa Liberalisme ini membawa ajaran pada
bidang ekonomi bahwa dikehendaki pelaksanaan usaha usaha Bebas dan
pembebasan kegiatan ekonomi dari campur tangan negara. Menurut Rickles,
dalam bukunya Sejarah Indonesia Modern periode tahun 1870–1900 atau juga
disebut dengan periode liberal adalah jaman saat semakin hebatnya
eksploitasi terhadap sumber sumber pertanian Jawa maupun di luar Jawa.
(1998: 190). Ternyata dibalik dari periode liberal ini, bagi masyarakat
penduduk pribumi Jawa merupakan suatu masa penderitaan yang semakin
berat. Karena menurut penduduk Jawa, sistem perekonomian liberal ini
hanya menguntungkan pihak swasta Belanda maupun para kolonial. Serta
membuat di negeri Belanda sendiri menjadi pusat perdagangan.
Walaupun dibalik itu semua, dengan dibebaskan kehidupan ekonomi dari
segala campur tangan pemerintah serta pengahpusan adanya unsur paksaan
dari kehidupan ekonomi, hal tersebut akan mendorong perkembangan ekonomi
Hindia Belanda. Periode liberal ini, mengakibatkan penerobosan dalam
bidang ekonomi, perlahan lahan masuk ke masyarakat Indonesia. terutama
di Jawa, banyak penduduk pribumi Jawa yang mulai menawarkan tanah tanah
mereka kepada pihak swasta Belanda untuk dijadikan perkebunan perkebunan
besar. Akan tetapi perkebunan perkebunan milik pengusaha asing atau
partikelir seperti teh, kopi, kina, karet atau yang lainnya hanya
berlangsung sampai tahun 1870–1885. Hal ini dikarenakan, jatuhnya harga
harga gula dan kopi di pasaran dunia. Akibat dari hal tersebut, maka
terjadi adanya reorganisasi pada kehidupan ekonomi Hindia Belanda. Serta
mayoritas perkebunan perkebunan besar menjadi milik perseroan terbatas.
Akhirnya sekitar pada abad 19, sistem perekonomian yang pada mulanya
dibentuk dari sistem liberalisme, maka digantikan oleh sistem ekonomi
terpimpin.
Selain paham tersebut dibuktikan dengan adanya Undang Undang Agraria.
Pemerintah Belanda juga memberi kebebasan dalam beragama. Maksud dari
kebebasan beragama ini adalah kebebasan masyarakat Indonesia untuk
memilih agama yang hendak dianutnya. Hal tersebut sudah dibuatkan dan
dimaksudkan dalam Undang Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 yang
menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya
tidak akan memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama.
Masuknya paham liberalisme juga melalui bidang pendidikan yang
dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda melalui politik etis. Akan
tetapi,pada dasarnya politik etis yang dilaksaakan oleh kolonial Belanda
tersebut lebih condong menguntungkan para pemilik modal atau pengusaha
Belanda sendiri. Dikutip dari Marwati Djoened Poesponegoro (2008 :22)
yang berbunyi “Politik liberal mementingkan prinsip kebebasan terutama
untuk memeberi kesempatan bagi pengusaha memakai tanah rakyat dan segala
peraturan dibuat untuk melindungi para pengusaha Belanda sendiri,
antara lain dalam soal memiliki atau meyewa tanah, undang-undang
perburuhan, dan undang-undang pertambangan”. Pemerintah Belanda pada
saat itu, mulai mendirikan Hoofdenscholen yang didirikan pada tahun
1893. Mayoritas sekolah sekola yang didirikan lebih bersifat kejuruan
dengan mata pelajaran pada bidang hukum, tata buku, pengukuran tanah dan
lain lain.
Sejak awal tahun 1970-an, bersamaan dengan munculnya Orde Baru yang
memberikan tantangan tersendiri bagi umat Islam, beberapa cendekiawan
Muslim mencoba memberikan respon terhadap situasi yang dinilai tidak
memberi kebebasan berpikir. Kelompok inilah yang kemudian memunculkan
ide-ide tentang "Pembaharuan Pemikiran Islam". Kelompok ini mencoba
menafsirkan Islam tidak hanya secara tekstual tetapi justru lebih ke
penafsiran kontekstual. Mereka dapat digolongkan sebagai Islam liberal
dalam arti menolak taklid, menganjurkan ijtihad, serta menolak otoritas
bahwa hanya individu atau kelompok tertentu yang berhak menafsirkan
ajaran Islam.
2.5 Kontra Liberalisme di Indonesia
Bicara liberalisme adalah bicara kebebasan, dimana liberal sendiri
secara umum diartikan sebagai suatu paham atau ideologi untuk
menciptakan suatu masyarakat yang bebas, baik kebebasan secara ekonomi,
politik, sosial dan agama. Cocokkah ideologi liberalisme diterapkan di
indonesia? tentu banyak aspek yang dpat dilihat untuk menjawab
pertanyaan tersebut seperti bidang atau aspek politik ekonomi maupun
agama.
Seiring berjalannya waktu, lambat-laun Indonesia menetapkan untuk
menjadi negara demokrasi yang menjujung liberalisme. Akan tetapi
demokrasi yang berkontradiksi dengan liberalisme, pada prakteknya malah
dapat dilihat di Indonesia. Indonesia yang menganut sistem demokrasi
liberal memperlihatkan ketimpangan sosial politik dalam masyarakatnya.
Hak-hak kepemilikan individu yang sangat ditekankan dalam liberalisme
sangat terlihat di Indonesia terutama dalam bidang ekonomi yang pada
akhirnya berdampak pada bidang lainnya, termasuk politik. Kepemilikan
individu terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik dengan nyata dan
jelas dapat kita lihat terjadi di Indonesia. Hanya segelintir
"minoritas" lah memiliki akses terhadap kepemilikan sumber-sumber
ekonomi dan politik tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa hanya
"minoritas" lah yang dapat menikmati kebebasan di Indonesia.
"Minoritas", mereka yang miliki modal, mereka yang dapat menikmati
kebebasan. Termasuk kebebasan untuk dapat menjalankan demokrasi.
Ketimpangan sosial atau disparitas yang tinggi dalam bidang ekonomi dan
politik dapat menunjukkan hal tersebut. Kemiskinan yang terjadi pada
"mayoritas" masyarakat Indonesia didukung /diperparah pula dengan masih
berlakunya demokrasi prosedural di Indonesia.
Liberalisasi Politik
Dalam politik, liberalisme menetang adanya kekuasaan yang otoriter.
Dengan kata lain ideologi liberal ini dapat diakatakan diwujudkan dalam
sistem demokrasi karena sama-sama memberikan kebebasan pada individu.
Dalam aspek politik ini liberalisme agaknya cocok diterapkan di
indonesia dimana individu diberkan kebebasan sehingga masyarakat dapat
menyatakan pendapat dan aspirasi mereka namun tetap dengan mekanisme
pertangguang jawaban.
Politik yang dikuasai "minoritas" tersebutlah yang dikuatkan oleh
demokrasi prosedural yang sangat liberalistik di Indonesia. Kita dapat
melihat bahwa partisipasi rakyat, dalam politik sebagai bagian penting
dalam demokrasi, hanya terjadi secara periodik di Indonesia, hanya dalam
pemilihan umum, yang (bahkan) secara prosedural pun masih belum
dikatakan baik. Partisipasi politik yang aktif pun pada akhirnya
(lagi-lagi) hanya dapat dijalankan secara terpisah & saling
ketergantungan oleh yang "minoritas" tadi. Hal tersebut dapat kita lihat
pada partai-partai politik yang ada di Indonesia. Dimana keberadaan dan
daya tahan partai-partai tersebut sangat ditentukan oleh keberadaan dan
daya tahan modal (dalam artian ekonomi) yang tentunya hanya dimiliki
"minoritas" tersebut sehingga partai-partai politik yang ada saat ini
pun dapat dilihat hanya mengadepankan kepentingan segelintir "minoritas"
yang berkepentingan dalam partai dan mengabaikan "mayoritas" (kecuali
menjelang pemilu karena bagaimanapun "mayoritas" lah lumbung suara
mereka).
PBB, bank Dunia dan IMF jugamempopulerkan konsep good government sebagai
kriteria Negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan. Konsep
CG menjadi semacam kriteria untuk memperoleh bantuan optimal
(hibah/hutang).
Dari standar inilah, Indonesia melakukan reformasi dan penataan ulang
struktur pemerintahan, kebijakan public, system politik
(desentralisasi/otonomi daerah) serta partai politik yang multi partai.
Indonesia yang semula meganut system kesatuan, pelan-pelan mempraktikkan
system yang mirip federasi, otonomi daerah. Kepala daerah menjadi
raja-raja kecil didaerahnya. Hubungan dengan kekuasaan pusat seolah
hanya sekedar hubungan administrative. Otda ini merupakan salah satu
strategi untuk mengokohkan hegemoni system sekuler-kapitalisme melalui
upaya demokratisasi. Pemerintah daerah dengan mudah menjalin kerjasama
internasional dengan asing untuk mengangkut SDA secara legal, tanpa ijin
pemerintah pusat.
Pemerintah juga membentuk lembaga audit public independen seperti KPK,
komnas HAM, Komnas perempuan, komisi pemilihan umum dsb yang fungsinya
mengkontrol pelanggaran HAM. Komisi-komisi tersebut kadang memiliki
fungsi semi legislative, regulative, semi yudikatif. Seluruh struktur
baru ini sebenarnya malah membatasi peran pemerintah sebagai
regulator/wasit saja. Pemilu yang diikuti oleh banyak partai politik
ternyata juga tak mampu melahirkan kestabilan politik, sehingga
sampai-sampai presiden, wakil presiden dan seluruh kepala daerah harus
dipilih langsung oleh rakyat
Liberalisasi Ekonomi
Kemudian dalam aspek ekonomi, liberaisme mengarah pada sistem pasar
bebas, yaitu campur tangan pemerintah dibatasi atau bahkan tidak
dibolehkan sama sekali. liberalisme sendiri identik dengan kapitalisme
dimana setiap individu diberi kepemilikan hak milik pribadi dan
kebebsan mengelola secara maksimal dan bebas.Dengan kata lain
orang-orang yang punya modal besarlah yang dapat berkembang. Di
Indonesia sendiri apabila hal ini diterapkan tentu tidak cocok, karena
mengingat masyarakat indonesia belum sehat secara ekonomi, masih banyak
yang hidup di bawah garis kemiskinan sehingga paham liberalisme ini
akan menciptakan ‘yang kaya semkin kaya yang miskin semaki miskin’
serta dapat mengakibatakan individu melakukan eksploitasi terhadap
sumber-sumber produksi yang ada.
UUD 1945 hasil amandemen telah membuka kran seluas-seluasnya bagi
masuknya investor asing,yang kemudian dituangkan dalam UU migas, UU
kelistrikan, UU SDA, UU Penanaman modal. Liberalisasi ini merupakan
wujud atas kesepakatan pemerintah dengan IMF, yang kemudian atas anjuran
IMF, pemerintah harus melakukan penghentian subsidi harga, pemotongan
pengeluaran pemerintah, dan dibukanya berbagai penggalang bagi investor
asing. Dampak liberalisasi ekonomi yang paling terasa bagi rakyat adalah
kenaikan harga BBM.Berdasarkan UU Migas No 22 tahun 2001, harga BBM
disesuaikan dengan harga pasar BBM dunia. Walhasil pelan-pelan
pemerintah mencabut subsidi BBM.
Selain itu beberapa contoh lain kasus-kasus dampakliberalisasi yang bisa
kita lihat adalah adanya Perampokan besar-besaran Bank Sentral,Ini
sesungguhnya adalah skandal keuangan Bank Sentral terbesar di dunia.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, adalah skema program bail-out
(penalangan) utang perbankan (swasta dan pemerintah) untuk dialihkan
menjadi beban pemerintah lewat penerbitan obligasi. Ini adalah bagian
dari program pemulihan krisis ekonomi Indonesia yang dipaksakan oleh IMF
lewat LoI, bersama-sama dengan Bank Dunia dan ADB. Semula BLBI bernama
KLBI yang bersifat “Kredit” kini diganti menjadi bersifat “Bantuan”,
sehingga tidak jelas lagi aspekpertanggungjawabannya. BLBI secara
jelasnya adalah bantuan dana yang diberikanoleh BI kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas, jadi merupakan utang bank-bank penerima
kepada BI. Akan tetapi melalui program penjaminan pemerintah, hak tagih
BI dialihkan kepada pemerintah. Untuk membayar hak tagih tersebut,
pemerintah menerbitkan Surat Utang (Obligasi) dan juga menerbitkan Surat
Utang untuk penyediaan dana dalam rangka program penjaminan yang
nilainya mencapai trilyunan rupiah
Adanya penghancuran ketahanan pangan, lewat program LoI juga, IMF
menuntut diberlakukannya tarif impor beras sebesar 0%. Selain itu LoI
juga mengatur agar BULOG tidak lagi menguruskestabilan harga pangan dan
agar melepaskannya ke mekanisme pasar. BULOG dibatasi menjadi sebatas
perdagangan beras, itupun harus bersaing dengan pedagang swasta.
Demikian pula BULOG harus mengambil pinjaman dari bank komersial, tidak
lagi dari dana BLBI yang sangat ringan. Liberalisasi juga telah
diberlakukan dalam hal harga pupuk dan sarana produksi padi lainnya yang
tidak lagi disubsidi pemerintah, melainkan diserahkan pada mekanisme
pasar. Sementara itu subsidi petani lewat KUT (kredit usaha tani) hanya
sebesar 0,04% dibandingkan dengan dana BLBI). Dengan demikian kini
petani menghadapi harga produksi yang mahal, sementara harga jual padi
hancur. Liberalisasi pertanian sebenarnya juga bagian dari ratifikasi
Indonesia atas Agreement on Agriculture (AOA) dari WTO, yang mengatur
penghapusan dan pengurangan tarif serta pengurangan subsidi.
Sejak itu masuklah secara besar-besaran impor beras dari luar dengan
harga lebih murah dari beras hasil petani lokal. BULOG dan pihak swasta
kini berlomba untuk mendatangkan beras dari mancanegara. HKTI mencatat
bahwa hingga akhir Desember 2010, beras impor yang masuk ke Indonesia
mencapai 13,8 juta ton, 8 juta tondiantaranya sudah masuk pasar. Padahal
produksi beras dalam negeri sekitar 32 juta ton, sementara kebutuhan
nasional diperkirakan mencapai 34 juta ton sehingga sebenarnya Indonesia
hanya membutuhkan impor 2 juta ton. Karena jeritan para petani dan
kritik yang berdatangan, akhirnya bea masuk impor dinaikkan menjadi 30%,
tetapi hal ini tidak menyurutkan para importer untuk terus melakukan
impor beras. Inilah awal dimulainya tragedi kehancuran ketahanan pangan
Indonesia, petani pedesaan mengalami kebangkrutan dan akan menyebabkan
kerawanan ekonomi masyarakat pedesaan yang tak terkira.
Liberalisasi Sosial
Liberalisasi ini tampak dari penentangan terhadap RUU APP, hal ini
karena produk ini merupakan salah satu barang/jasa yang paling besar
keuntungannya di dunia, bahkan berdasarkan survey yang dilakukan oleh
kantor berita Associate press menunjukkkan bahwa Indonesia berada di
urutan kedua setelah Rusia yang menjadi surga pornografi. Kalangan
sekuler menggugat UU perfilman, mereka menginginkan lembaga sensor
dihapuskan karena dianggap mengebiri kreativitas insan perfilman. Para
pembebek kebebasan itu menginginkan film Indonesia bisa seperti film
amerika, tidak ada pembatasan. Maka tak heran kalau tayangan berbau
pornografi & pornoaksi mendapatkan tempat di prime time/jam tayang
utama (pukul 19.00-21.00).
Liberalisasi Pendidikan
Aliansi global educatin for all yang parkasai UNESCO, pada tahun 2000
menelurkan komotmen Dakkar. Komitmen ini berisi di antaranya perubahan
kurikulum berbasis kompetensi, penetapan standarisasi pengajar,
kelulusan, kualitas sekolah dan perluasan otonomi manajemen sekolah.
Pendidikan Indonesia bukan lagi bertujuan mencetak generasi pemimpin
dimasa depan, namun penyedia tenaga kerja terampil yang berdaya saing
internasional bagi kapitalis.
Liberalisasi Agama
Sedangkan dalam agama, liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini,
dan mengamalkan apa saja sesuai kehendak dan selera masing-masing
individu. Lebih jauh lagi liberalisme menganggap agama sebagai suatu
urusan yang privat. Hal ini tentu tidak sesuai dengan indonesia yang
memiliki agama yang beragam dimana urusan agama merupakan hal yang
sensitif. Mengingat mayoritas masyarakat yang belum dewasa dalam
menyikapi permasalahan dan pola pikir yang masih primodial masih sulit
untuk menerima agama –agama baru yang akan muncul apabila paham
liberalisme ini di terapkan, karena masyarakat masih beranggapan
keberagaman agama itu hanya pada lima agam yang di akui di dalam
Undang-Undang yaitu agama Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu
sehingga munculnya agama baru diluar kelima agama tersebut berpotensi
memicu konflik.
Pada bidang keagamaan, upaya pembebasan diri dari agama dan
doktrin-doktrinnya melalui liberalisasi pemikiran sangat mengancam
agama-agama di dunia. Kemunculan kaum liberal di Barat sebenarnya tidak
lepas dari problematika Kristen yang menjadi agama terbesar di Barat.
Problematika Kristen yang menjadi sebab munculnya liberalisasi pemikiran
keagamaan adalah: (1) problema sejarah Kristen yang penuh dengan
konflik, (2) problema teks Bibel yang penuh dengan kontradiktif dan (3)
problema teologi Kristen yang tidak jelas dan tidak rasional.(Afif
Hasan, 2008:54)
Islam dijadikan sasaran utama oleh kaum missionaris-orientalis dengan
berbagai macam cara. Salah satunya adalah seruan kritik terhadap
al-Qur’an. Seruan untuk mengkritik teks al-Qur’an oleh
missionaris-orientalis ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan orang
Kristen dan Yahudi terhadap kitab suci mereka dan disebabkan oleh
kecemburuan mereka terhadap umat Islam dan kitab suci
al-Qur’an.(Syamsuddin Arif, Jurnal Al-Insan, vol I, No. 1, Januari 2005)
Apalagi jika ditilik dari konsep pokoknya, pemikiran liberalisme sangat
bertentangan dengan ajaran Islam. Kebebasan mutlak ala liberalisme
adalah kebebasan yang mencederai akidah Islam, ajaran paling pokok dalam
agama ini. Liberalisme mengajarkan kebebasan menuruti semua keinginan
manusia, sementara Islam mengajarkan untuk menahannya agar tidak keluar
dari ketundukan kepada Allah. Hakikat kebebasan dalam ajaran Islam
adalah, bahwa Islam membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama
makhluk, kepada penghambaan kepada Rabb makhluk.
Begitu pun dengan otoritas akal sebagai sumber nilai dan kebenaran dalam
‘ajaran’ liberalisme. Sumber kebenaran dalam Islam adalah wahyu, bukan
akal manusia yang terbatas dalam mengetahui kebenaran. Dengan demikian,
menerima liberalisme berarti menolak Islam, dan tunduk kepada Islam
berkonsekwensi menanggalkan faham liberal.
Liberalisasi Media massa
Sejak ditetapkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers, kebebasan pers
Indonesia terbuka lebar dalam perjalanannya media massa dalam negeri
cenderung lebih berorientasi meraup keuntungan materi. Lihat saja
bagaimana tayangan media massa televisi sering menyuguhkan
program-program sarat nilai-nilai kekerasan, hedonistic, pornografi dan
budaya leberalisme. Media massa menyiarkan berita yang kurang berimbang
dan sering menyudutkan aktivis islam pro syariah.
Praktek-praktek demokrasi liberal yang terjadi di Indonesia telah
menunjukkan sebuah potret yang jelas mengenai konflik atau pertentangan
yang terjadi dalam demokrasi dan liberalisme. Dimana terjadi ketimpangan
yang jelas bahwa kepemilikan individu terhadap sumber-sumber ekonomi
dan politik lah yang menentukan demokrasi di Indonesia. Segelintir
"minoritas", mereka yang miliki modal, yang memiliki akses terhadap
kepemilikan sumber-sumber ekonomi dan politik-lah yang dapat menikmati
kebebasan. Termasuk kebebasan untuk dapat menjalankan demokrasi.
Akhirnya kita bisa melihat bahwa proyek liberalisasi di segala bidang
ini tidak lepas dari upaya penjajahan barat dinegeri-negeri muslim.
Mereka menciptakan situasi yang kondusif agar mereka bisa denagn leluasa
mengeruk SDA Indonesia tanpa ada hambatan, selain itu Amerika dan Barat
berusaha mencegah islam politik tampil ke permukaan sebagai jati diri
islam yang sebenarnya. Hal ini dilakukan karena barat mengetahui bahwa
idiologi kapitalisme, termasuk liberalism tidak mendapatkan perlawanan
selain dari dunia islam. Mereka sadar bahwa umat islam memiliki sebuah
idiologi yang akan menjadi ancaman laten walaupun pada saat ini umat
islam tidak memiliki sebuah Negara dan seorang pemimpin yang memimpin.
Karena itulah barat/amerika bekerja siang malam untuk menyebarkan
idiologi yang merusak itu kepada dunia islam termasuk Indonesia melalui
berbagai cara, termasuk lewat media massa dan para penguasa kaki tangan
mereka
Kebebasan dalam liberalisme ini sendiri memunculkan potensi bagi
individu untuk begitu saja membuat peraturan yang akan memangsa manusia
lain yang lemah, sesuaai pernyatan Thomas Hobbes yang menganggap
manusia memiliki sifat egois dan licik yang berbahaya jika dibiarkan
terus-menrus. Dalam keadaan alamiah dan bebas , manusia adalah serigala
bagi manusia lainnya. Sedangkan menurut Montesquieu, kemerdekaan mutlak
individu memungkinkan untuk mengancam kebebasn individu lain, sehingga
perlu pembatasan seperti lewat hukum dan uandang-undang.
Nilai-nilai kebebasan bagaimanapun harus dibatasi, sehingga kebebasan
tersebut tidak bersinggungan dengan hak-hak yang dimiliki orang lain
sehingga tercipta suatu kerukunan dan keadilan. Selain itu liberalisme
juga memiliki kelemahan jika diterapkan di indonesia, yaitu masih
banyaknya masyarakat miskin yang kurang perhatian. Sedang dalam
liberalisme adalah mengutamakan kompetisi. Sehingga mereka dianggap
miskin karena mereka malas. Sedangkan dalam UUD 45 tercantum salah satu
tujuan negara yaitu mensejahterakan atau dengan kata lain membantu
orang-orang terlantar dan tidak mampu untuk hidup berkecukupan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi, penerapan liberalisme pada
dasarnya tidak cocok atau tidak ideal diterapkan di indonesia secara
keseluruhan.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjabaran sub bab pada makalah di atas, dapat disimpulkan beberapa
pokok pikiran utama, Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para
individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama (Sukarna, 1981). Sejarahnya paham liberalisme ini
berasal dari Yunani kuno, salah satu elemen terpenting peradaban Barat.
Namun, perkembangan awalnya terjadi sekitar tahun 1215, ketika Raja John
di Inggris mengeluarkan Magna Charta, dokumen yang mencatat beberapa
hak yang diberikan raja kepada bangsawan bawahan. Charta ini secara
otomatis telah membatasi kekuasaan Raja John sendiri dan dianggap
sebagai bentuk liberalisme awal (early liberalism).
Negara-negara yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah
Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Chili, Kuba,
Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay, dan Venezuela. Sekarang ini Kurang lebih paham
Liberalisme dianut oleh sebagian besar wilayah negara di Amerika. Paham
liberalisme yang ada di kawasan Eropa sudah menyebar dan masuk ke
kawasan Indonesia. Masuk dan menyebarnya paham liberalisme di kawasan
Indonesia ini, dibawa oleh bangsa barat yang berdatangan ke Indonesia.
Perlu diketahui, bahwa masuknya paham liberalisme ke Indonesia seiring
dengan kolonialisme yang dilakukan oleh bangsa Belanda.
Nilai-nilai kebebasan bagaimanapun harus dibatasi, sehingga kebebasan
tersebut tidak bersinggungan dengan hak-hak yang dimiliki orang lain
sehingga tercipta suatu kerukunan dan keadilan. Selain itu liberalisme
juga memiliki kelemahan jika diterapkan di indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Adisusilo, Sutarjo. 2013. Sejarah Pemikiran Barat : Dari Klasik Sampai Yang Modern. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada hlm.154
Purwanto Edi Drs.1987. Sejarah Nasional dan Dunia. Armico Yokyakarta
Soekanto, soejono (2009) Pengantar Sosiologi; Jakarta : Rajawali Press
http://revolusionermoeda.blogspot.com/2008/06/liberalisme-teori-dan-perkembangan.html.
http://SharePublic.LIBERALISME,OlehIdaNurAzizah.html.
http://LiberalismedanKapitalismeSertaBenturanPeradabanBaru.htm.
https://plus.google.com/u/0/117155288542814214803?prsrc=4
No comments:
Post a Comment