Materi Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku (PPKn Kelas X Bab 2)
Pokok Kaidah Fundamental
Bangsaku
PEMBUKAAN UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang - undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasark
kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok-Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945
1. Pokok Pikiran Pertama :
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2.
Pokok Pikiran Kedua ; Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat
menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal
persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga ;
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
Pokok
pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4.
Pokok Pikiran Keempat :
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab
Hal ini
menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung
pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran
keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu
penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945
Dalam sistem tertib
hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu
meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta
mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum
dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan
Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat
negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Rangkaian isi, arti
makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945,
rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai berikut:
1. Rangkaian peristiwa dan
keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang
merupakan rumusan dasar - dasar pemikiran
yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
2.
Yang merupakan ekspresi
dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV
Pembukaan).
Perbedaan pengertian
serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian
yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada itu" pada
bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan
antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah
sebagai berikut:
1
Bagian pertama, kedua
dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan
pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis' dengan
Batang Tubuh UUD 1945.
2
Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal
organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi
sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Dasar
ditentukan akan ada.
b.
Yang diatur dalam UUD,
adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai
persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c.
Negara Indonesia ialah
berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d.
Ditetapkannya dasar
kerokhanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat
tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan
pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh
dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang
menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana
termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun
II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD
1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia)
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai
berikut:
1
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam
pembukaan UUD 45, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum
positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada
asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a.
Bahwa rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.
Bahwa Pembukaan
UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah. merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam
kedudukan yaitu:
a)
Sebagai dasamya, karena
Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya
tertib hukum Indonesia.
b)
Memasukkan dirinya di
dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c.
Bahwa dengan demikian
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari
UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai
suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda
dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila
adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.
Bahwa Pancasila dengan
demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi
sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal
17 Agustus 1945.
e. Bahwa Pancasila sebagai
inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap
dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia.
2
Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain
hubungan yang bersifat formal, sebagaimana
dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas
oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian
Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI
membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam
Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD
1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti .secara
material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi
sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah
negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa
tahun : 40).
3
Hubungan Antara
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR,
bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus
1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak
dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pemburkaan UUD 1945
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Disebutkannya kembali
pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan
bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak
dapat dipisah-pisahkan.
2) Ditetapkannya Pembukaan
UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD,
Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3) Pembukaan UUD 1945 pada
hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci
dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya
kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat
kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai
berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17
Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan
kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus
sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan
kedua Pembukaan).
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945,
yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan
hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap
adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu
telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus
1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui
perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi sehjruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD
1945).
Penyusunan UUD ini untuk
dasar-dasar pembentukan pemerintahan segara Indonesia dalam melaksanakan tujuan
negara, yaitu melindungi genap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan ke
dalam). untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi
dan adilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada
hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan
bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut.
1. Pernyataan bangsa
Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar bahwa bangsa
Indonesia telah merdeka.
2. Tindakan-tindakan yang
segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi
tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD
1945,sebagai berikut.
1. Bagian pertama
Proklamasi. mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai
dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
2. Bagian kedua Proklamasi,
yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV. Adapun prinsip-prinsip
negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal, pertama :
tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara, kedua
: ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional
pembentukan pemerintahan negara, ketiga : bentuk negara
Republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas
kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.
Berpegang pada sifat
hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak
hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga
mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya
bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini
menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu
kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan
amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk
mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral
bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya (Darmodihardjo, 1979
: 232,233).
Mewujudkan Cita-Cita dan Tujuan Negara
Indonesia
Beberapa hari
belakangan ini, kerusuhan yang berlatar belakang agama, kembali terjadi di
berbagai daerah di Indonesia. Kasus kekerasan terakhir di Cikeusik, Temanggung,
paket bom di Jakarta, dan bukan tidak mungkin
akan muncul di daerah lainnya, patut diwaspadai oleh masyarakat kita. Melihat
kejadian kekerasan ini, kita memang kembali dituntut untuk meneguhkan kembali
maksud cita-cita negara Pancasila yang plural dan menghormati perbedaan,
termasuk menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi di negara kita.
Sesungguhnya, Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia, telah mencakup banyak hal, termasuk
tujuan utama berdirinya negara ini. Sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan
UUD 1945, tujuan negara kita adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini kemudian
dicita-citakan dengan didasarkan pada lima (5) sila yang kita kenal dengan
Pancasila.
Cita-cita Negara
Pancasila, sebagaimana dirintis dasar-dasar filosofisnya oleh the
founding fathersmerupakan sumber nilai dan filosofi bangsa sebagaimana
terumuskan dalam lima (5) silanya. Pancasila sebagai ideologi
bangsa menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, tetapi
juga bukan negara agama. Indonesia adalah negara yang berKetuhanan,
berPerikemanusiaan, yang mengedepankan harmoni dan persatuan bangsa, menjunjung
tinggi musyawarah dalam bingkai demokrasi, dan mengedepankan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang dicita-citakan oleh the
founding fathers, juga merupakan pondasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, menjadi pilar utama diantara empat pilar yang
sedang disosialisasikan oleh MPR. Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang
Undang Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini adalah wujud dari peningkatan pemahaman
kita terhadap sistem politik ketatanegaraan.
Sebelum Era
Reformasi,Pancasila memang pernah ditempatkan sebagai ideologi yang statis,
eksklusif, monolitik, serta menutup ruang dialog bagi kebhinekaan (keberagaman)
pandangan. Pancasila sebagai ideologi bangsa mengarah pada penafsiran tunggal
dengan tujuan untuk meligitimasi kekuasaan. Pada masa itu, oleh
berbagai kalangan, bahkan penguasa, Pancasila seringkali dijadikan sebagai alat
pukul politik (political hammer) terhadap perbedaan pendapat
atau pandangan. Untuk melegitimasi kekuasaan, ditetapkan TAP MPR No. V/MPR/1973
dan TAP MPR No. IX/MPR/1978 yang menegaskan secara formal bahwa “Pancasila
sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di
Indonesia”. Untuk menguatkan legitimasi kekuasaan pula, dilakukanlah Penataran
P4 (yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan Pengamalan Pancasila/Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang pada akhirnya
memunculkan penafsiran tunggal atas azas Pancasila. UU.
No. 8 tahun1985Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mewajibkan
setiap Organisasi Kemasyarakatan untuk menggunakan satu azas, yaitu azas
Pancasila pada akhirnya memecah beberapa Ormas, karena pada dasarnya mereka
sudah memiliki azas organisasi misalnya azas agama (azas islam, Kristen dll),
azas nasionalis dan sebagainya.
Pada Era Reformasi,
kesadaran terhadap arti penting Pancasiladijadikan pertimbangan untuk mencabut
berbagai TAP tersebut. Keluarnya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan
TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang P4/ Eka Prasetya Pancakarsa dan tidak berlaku
lagi TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978, membuktikan bahwa
penafsiran terhadap cita-cita negara Pancasila memang perlu direvitalisasi
kembali. Namun demikian, mengingat era reformasi mengagungkan semangat
demokratisasi, keterbukaan dan kebebasan, spirit dasar Pancasila harus tetap
dijaga. Spirit Pancasila yang dimaksud adalah bahwa perbedaan itu bisa
benar-benar diwujudkan sebagai sebuah rahmat Tuhan, sehingga perbedaan yang ada
bukan menjadi sumber perpecahan dan kekerasan.
Untuk menjadikan
nilai-nilai Pancasila sebagai arah pada perjalanan bangsa saat ini, maka kita
harus mengambil makna sejarah bangsa sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang
sebenarnya merekomendasikan agar Pancasila diposisikan sebagai ideologi
terbuka atau ideologi yang inklusif,yaitusuatu ideologi bangsa
yang dinamis, adaptif, aktual, dan hidup. Konsekuensinya, segenap permasalahan
bangsa harus dapat dijawab dengan perspektif Pancasila kita –suatu perspektif
yang hadir melalui proses dialektika segenap anak bangsa yang ber-Pancasila.
Dalam era reformasi ini
pula, Pancasila harus diaktualisasikan nilai-nilainya di tengah-tengah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Reaktualisasi nilai-nilai
tersebut, ditumbuhkan dengan membuka kembali kesadaran dan komitmen untuk
menempatkan Pancasila sebagai konsensus nasional, pijakan dasar dalam
melangkah, dan sebagai common platform yang mempersatukan
keberagaman kita sebagai bangsa. Pancasila adalah titik temu (bukan
titik tengkar/mempertajam perbedaan). Konsekwensinya, agar nilai-nilai
Pancasilamenjadi arah bagi perjalanan bangsa, maka segenap perundang-undangan,
termasuk peraturan-peraturan daerah, harus merujukpada spirit Pancasila
dan merujuk pada konstitusi UUD 1945. Tidak boleh ada undang-undang,
peraturan-peraturan pemerintah, perda-perda yang “bermasalah”, karena
bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks
ini negara harus tegas untuk meluruskan, manakala terdapat peraturan
perundang-undangan “yang bermasalah”. Apalagi sekarang sudah ada institusi
Mahkamah Konstitusi (MK), yang semakin dituntut untuk proaktif dalam memperkuat
ketaatan kita semua dalam berkonstitusi.
Pancasila yang menjiwai
Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan
bernegara, dalam tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya
cita-cita NKRI yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan. Oleh karenanya,
lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak boleh
ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam
masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila dan sendi-sendi
bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, lebih-lebih yang
bersifat anarkhis dan memecah belah bangsa, tentu harus diselesaikan dengan
tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum yang berkeadilan dan
beradab.
Menjawab Tantangan
Dalam memperkuat konsolidasi
demokrasi, tantangan yang muncul di tengah-tengah masyarakat kita,
memperlihatkan bahwa integrasi bangsa semakin dipertaruhkan oleh hadirnya
berbagai tantangan internal dan eksternal. Secara internal, identitas
Keindonesiaan kita yang berdasarkan Pancasila, terus diuji: bagaimana substansi
Pancasila mampu terefleksikan dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan
bangsa. Secara eksternal, kita semakin dihadapkan pada fenomena
dinamika globalisasi berikut dampak-dampaknya yang harus dapat kita respons dengan
tepat. Kita harus mampu hadir dan berkompetisi di tataran global, dengan
kelebihan-kelebihan yang kita miliki.
Menjawab kedua
tantangan tersebut, tentu saja, perlu penegasan kembali hal-hal seperti:
menumbuhkan kesadaran kolektif dan komitmen bersama terhadap Pancasila sebagai
sumber nilai/filosofi bangsa, sebagai platform bersama kita
semua dalam meniti masa depan bangsa; perlunya digalakkan kembali sosialisasi
nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat, dengan melibatkan
instrumen-instrumen negara, namun dengan pendekatan yang lebih tepat, tidak
bersifat indoktrinatif, selaras dengan tantangan zaman –dimana Pancasila harus
dipandang sebagai ideologi yang terbuka; Pancasila harus ditempatkan sebagai
spirit dasar dalam pembentukan perundang-undangan dan berbagai peraturan di
bawahnya. Tidak boleh ada UU dan peraturan-peraturan di bawahnya yang
bertentangan dengan konstitusi kita. Sebaliknya, Pancasila harus ditempatkan
sebagai rujukan dasar dalam menyelesaikan permasalahan bangsa.
Hasil
perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia.
Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk
menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan
Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan
bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan
alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut.
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Dalam
rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang
dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Memberikan kepastian dan
perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2. Menyediakan fasilitas umum yang
memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3. Menyediakan sarana pendidikan
yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4. Memberikan biaya pendidikan
gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5. Menyediakan infrastruktur serta
sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6. Menyediakan lapangan kerja yang
dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi
seluruh warga negara.
7. Mengirimkan pasukan perdamaian
dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara
perdamaian dunia.
Kedaulatan
Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum
Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2)
dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan demikian, kedaulatan
berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun
diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan
hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan
melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan
sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih
terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk
pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada
alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA
dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA
dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam
bidang pengawasan keuangan.
Gambar Mahkamah Konstitusi merupakan benteng terakhir dalam mendapat keadilan,
khususnya berkenaan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945.
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law”
perwujudan kedaulatan rakyat
diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan
hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah
mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang
sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat
berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan
yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam
rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan
tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.
Beberapa hal yang dapat
dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya
adalah sebagai berikut.
1. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality
before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara
Indonesia.
4. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum
yang berlaku.
6. Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan
secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur
dan Adil).
Partisipasi
Aktif dalam Perdamaian Dunia
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa salah
satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini
menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa
dalam tata pergaulan dunia internasional.
Dalam
tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar
semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”.
Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia mampu menjalin hubungan dengan
negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan hal tersebut dan dalam
rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera Pemerintah
Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Bebas,
artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang
secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan
faham Liberalnya).
Aktif,
artinya
dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian
dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan
ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Perwujudan
politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut
ini.
1. Penyelenggaraan
Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas
negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non- Blok Tahun 1961 yang
berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin
antara Blok Barat dan Blok Timur.
3. Indonesia
aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara
(ASEAN).
4.
Ikut
aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia,
pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional,
terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala
bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan
sebagai berikut.
1. Membentuk satu negara Republik
Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis
dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
2. Membentuk satu masyarakat yang
adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Membentuk satu persahabatan yang
baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali
dengan negara-negara Afrika dan Asia. Persahabatan tersebut dibentuk atas dasar
kerja sama untuk membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan
kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang abadi.
Menurut
Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia,
tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa
dan menjaga keselamatan negara.
2. Memperoleh barang-barang yang
diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh
syarat-syarat yang diperlukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4. Meningkatkan persaudaraan
antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam
rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat
dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menjalankan
politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai
dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
Gambar : Indonesia mengirimkan Pasukan
PBB ke daerah konflik merupakan perwujudan partisipasi aktif dalam perdamaian
dunia.
2. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan
kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
3. Bangsa
Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan
pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara,
serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
7. Meningkatkan
kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas,
kerja sama, dan pembangunan kawasan.
Sumber :
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X
kurikulum 2013. Jakarta: 2014
http://www.slideshare.net/dwierri/kewarganegaraan-pancasila-sebagai-citacita-moral
http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=23
Latihan Soal Hak Asasi Manusia (PPKn Kelas X Bab 1)
1. Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupkan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Adalah pengertian HAM
menurut …
a.
Ismail Suni
b.
George
Jellineck
c.
Sudargo
Gautama
d.
L. J. Van
Apeldoorn
e.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
2. Pengakuan dan
perlindungan hak asasi manusia mengandung arti bahwa …
a.
Negara
menjamin setiap warga Negara
b.
Hukum yang
mengatur hak asasi manusia
c.
Setiap tindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia
d.
Persamaan
dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
e.
Setiap
manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum
3. Hak asasi
manusia perlu ditegakkan sebab merupakan.....
a.
Penghargaan terhadap kodrat manusia
b.
Penghargaan
terhadap jasa para pemimpin
c.
Penghargaan
adanya takdir tuhan
d.
Penghargaan
terhadap patriot bangsa
e.
Penghormatan
terhadap generasi muda
4. Alasan
pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM ialah …
a.
Demi
kepentingan bangsa dan negara RI
b.
Karena negara
Indonesia berdasarkan HAM
c.
Sudah ada
perjuangan HAM sejak dahulu kala
d.
Karena HAM
merupakan hak manusia sejak lahir
e.
Dalam rangka
menegakkan masalah HAM di Indonesia
5.
Kasus yang
terjadi di Tanjung Priok menewaskan 24 orang, 36 orang luka berat dan 19 orang
luka ringan, kasus ini terjadi pada...
a.
12 September 1984
b.
12 Mei 1998
c.
13 November
1998
d.
24 September
1999
e.
3 Mei 1993
6.
Dibawah ini
yang tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia adalah...
a.
Perbudakan
b.
Pembunuhan
c.
Penyiksaan
d.
Penganiayaan
e.
Pengkhianatan
7. Makna yang
terkandung dalam Pasal 28 A UUD 1945 diantaranya … .
a.
Hanya ada
lima agama yang diakui oleh negara
b.
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
c.
Adanya
jaminan hukum kebebasan dalam beragama oleh negara
d.
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
e.
Negara yang
rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
8. Makna yang
terkandung dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 diantaranya … .
a.
Hanya ada
lima agama yang diakui oleh negara
b.
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
c.
Adanya jaminan hukum kebebasan dalam beragama oleh negara
d.
Hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
e.
Negara yang
rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
9.
Dibawah ini
yang termasuk HAM dalam bidang pendidikan yaitu.....
a.
Bebas
memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah
b.
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
c.
Siswa yang
kurang mampu mendapatkan beasiswa
d.
Bebas
menggunakan fasilitas umum yang ada
e.
Keinginan
untuk maju didalam pendidikan
10. Hak memiliki
sesuatu, menjual sesuatu, memperoleh pekerjaan serta hak untuk mengadakan
perjanjian atau kontrak disebut....
a.
Political
right
b.
Property right
c.
Personal
right
d.
Prosedural
right
e.
Social and
cultural right
11. Hak asasi
untuk bermasyarakat dan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan hukum
disebut juga.....
a.
Hak milik
b.
Hak hidup
c.
Hak pribadi
d. Hak persamaan
hukum
e.
Hak
prosedural
12.
Dibawah ini,
termasuk hak yang dimiliki WNI kecuali,....
a. Membayar
pajak
b.
Kebebasan
memeluk agama
c.
Ikut serta
membela negara
d.
Mendapatkan
pengajaran/pendidikan
e.
Mendapat
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah
13. Penyiksaan,
pemerkosaan, pembunuhan dan penghamilan paksa termasuk pelanggaran HAM, dalam
kategori kejahatan...
a.
Perang
b.
Genosida
c.
Agresi
d. Kemanusiaan
e.
Pribadi
14. Dibawah ini
yang tidak termasuk pelanggaran HAM adalah....
a.
Perbudakan
b.
Pembunuhan
c.
Penyiksaan
d.
Penganiayaan
e. Pengkhianatan
15. Dibawah ini
yang termasuk lembaga perlindungan HAM di Indonesia adalah....
a.
Korpri
b.
KPU
c.
PWI
d. KOMNAS
e.
KNPI
16. Peraturan
pemerintahan, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1999 mengatur tentang ....
a.
HAM
b.
Komnas HAM
c. Pengadilan
HAM
d.
Konvensi HAM
e.
Kebebasan
menyampaiakn pendapat
17.
Tentang
berbagai macam HAM diatur dalam, kecuali.....
a.
Undang-undang
b. GBHN
c.
Tap MPR
d.
Keppres
e.
Perpu
18. Majlis Umum
PBB telah mengesahkan deklarasi Universal Of Human Right pada tanggal....
a.
7 desember
1975
b.
8 desember
1975
c.
9 desember
1975
d. 10 desember
1948
e.
11 desember
1975
19. Hak memiliki
sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu serta hak untuk mengadakan perjanjian
atau kontrak disebut .......
a.
Political
right
b. Ekonomic
right
c.
Personal right
d.
Prosedural
right
e.
Social dan
cultural right
20. Hak asasi
manusia di Amerika tercantum dalam piagam ....
a.
The Universal
Deklaration of Human right
b.
Dleclaration
Des Droit Del’ Homme Et Do Citoyen
c.
Monroe
Doctrine
d.
Magna Charta
Libertatum
e. Declaration
of Independent
1. Langkah-langkah
penanganan korupsi, harus dilakukan secara komprehensif artinya ....
a.
Penyimpangan-penyimpangan
itu ditindak
b. Keseluruhan
penyimpangan oleh pejabat harus diselesaikan melalui jalur hukum
c.
Mereformasi
peraturan pemberantasan korupsi
d.
Birokrasi
berbasis prestasi
e.
Merentrukturisasi
penegak hukum
2. Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dasn
wewenang bersifat .....
a.
Fleksibel,
supel dan akuntabilitas
b.
Stabil,
kontinyu, dasn fleksibel
c. Independen,
bebas dari pengaruh kekuasaan
d.
Adil,
terpercaya
e.
Bebas dari
korupsi
3. Lembaga yang
dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
adalah.....
a.
Komisi Ad Hoc
b.
Komisi
Yudisial
c.
Komisi anti
Korupsi
d.
Komisi
Konstitusi
e. Komisi
Pemberantasan Korupsi
4. Pemberian
hukum secara sosial dalam bentuk isolasi kepada koruptor, merupakan salah satu
upaya pemberantasan korupsi dengan cara.......
a.
Preventiv
b. Represif
c.
Kuratif
d.
Akomodatif
e.
Adjudikatif
5. Lingkungan
pertama dan paling utama dalam
pengembangan kesadaran hukum dalam masyarakat adalah lingkungan....
a.
Sekolah
b. Keluarga
c.
Masyarakat
d.
RT/RW
e.
Teman sebaya
6. Contoh bentuk
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara adalah.......
a. Menjadi
saksipelopor disidang pengadilan
b.
Melakukan
ancaman terhadap penyelenggara Negara yang diduga korupsi
c.
Mendemo
pejabat
d.
Menyampaikan
pendapat di muka umum tanpa aturan
e.
Mengajak
orang lain untuk berkorupsi
7. Hak asasi
yang dimiliki setiap manusia pada dasarnya ....
a.
Pemberian
dari penguasa negara
b. Pemberian
dari Tuhan Yang Maha Esa
c.
Milik mutlak
suatu negara
d.
Milik bersama
seluruh rakyat Indonesia
e.
Pemberian
dari orang tua
8. PBB
mengesahkan adanya hak-hak asasi manusia sedunia yakni tanggal....
a.
10 Desember
1945
b.
15 Desember
1945
c.
16 Desember
1945
d. 10 Desember
1948
e.
15 Desember
1948
9. Berikut
merupakan hak asasi pribadi kecuali.....
a.
Kebebasan
beribadah
b.
Kebebasan
memiliki sesuatu
c.
Kebebasan
memeluk agama
d.
Kebebasan
mendapat perlindungan
e. Kebebasan
mendirikan perusahaan
10.
Berikut ini
yang tidak termasuk contoh HAM dibidang politik adalah...
a.
Mendirikan
ormas
b.
Mendirikan
parpol
c.
Memilih dan
dipilih dalam pemilu
d.
Mendirikan tempat ibadah
e.
Ikut serta
dalam pemerintah
11.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki keterkaitan
dengan HAM. Sila yang menjalaskan tentang hak untuk bebas memeluk agama sesuai
dengan kepercayaan masing-masing adalah sila ke....
a. Pertama
b.
Kedua
c.
Ketiga
d.
Keempat
e.
Kelima
12.
Contoh perbuatan menghormati HAM dalam pergaulan
sehari-hari yaitu...
a.
Selalu memenuhi keinginan orang tua
b.
Mengalah kepada yang lebih tua
c. Menghargai pendapat oarang lain
d.
Ulet dan rajin dalam setiap kegiatan
e.
Mengikuti arisan dilingkungan tempat tinggal
13.
Contoh perbuatan yang bertentangan dengan HAM dalam berbangsa dan bernegara
adalah..
a.
Hakim memutuskan perkara berdasarkan barang bukti
b.
Pemerintah melarang warganya menyampaiakan kritik
c.
Polisi memberi surat tilang kepada pengemudi yang tidak berhelm
d. Adanya perbedaan pendapat dengan
pemerintah
e.
Hak untuk berdemonstrasi dibiarkan oleh para petugas
14.
Penegakan HAM
pada masa reformasi salah satunya dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada tanggal 15 Agustus
1998 yang didasarkan pada empat hal yaitu, yang tidak termasuk adalah....
a. Penegakan hukum dibidang HAM
b. Persiapan pengesahan perangkat
internasional di bidang HAM.
c. Desiminasi informasi dan pendidikan
bidang HAM.
d. Penentuan skala prioritas
pelaksanaan HAM.
e. Pelaksanaan isi perangkat
internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan
nasional
15. Undang – undang yang mengatur tentang pengadilan hak asasi
manusia adalah...
a.
UU No 39
tahun 1999
b.
UU No 40
tahun 1999
c.
UU No 26 tahun 2000
d.
UU No 40
tahun 2002
e.
UU No 09
tahun 2004
16. Berikut ini yang bukan
merupakan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia
adalah.....
a.
Penderitaan,kesengsaraan
dan kesenjangan
b.
Penghormatan dan perlindungan HAM
c.
Penculikan,
penganiayaan manusia
d.
Kecurigaan
pada aparat negara
e.
Perilaku yang
tidak adil
17. Pengakuan dan
perlindungan HAM mengandung arti....
a. Setiap tindakan harus sesuai dengan HAM
b. Persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
c. Hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia
d. Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum
e. Negara menjamin hak asasi setiap warga negara
18. Alasan
pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM adalah...
a.
Untuk menegakkan masalah HAM di Indonesia
b.
Untuk kepentingan negara Republik Indonesia
c.
Karena HAM merupakan hak manusia sejak lahir
d.
Karena negara Republik Indonesia berdasarkan HAM
e.
Sudah ada perjunagan HAM sejak dahulu kala.
19.
Contoh bentuk kelemahan aparat hukum yang menjadi salah satu penghambat
dalam upaya penegakan HAM di
Indonesia adalah...
a.
Tidak taat asas dan peraturan
b.
Prosedur kerja terbagi-bagi
c.
Sering memberi kemudahan
d.
Waktu penyelidkan yang belum optimal
e.
Tingkat pendidikan heterogen
20.
Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai
konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat
dan budaya. Disadari atau tidak, dengan masih adanya stratifikasi dan perbedaan
status sosial di negeri ini, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan,
dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan konflik
horizontal. Dalam penegakaan HAM kondisi tersebut merupkan...
a.
Tantangan
penegakan HAM
b.
Kendala atau hambatan
c.
Perlindungan
HAM
d.
Kondisi
sosial budaya
e.
Sikap warga
negara
Materi Penegakan HAM di Indonesia (PPKn Kelas X bab 1)
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus Trisakti dan Semanggi
Peristiwa
yang terjadi di Trisakti dan Semanggi pada tahun1998 merupakan salah satu kasus
HAM terbesar yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan
di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu
oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa
kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah. Demonstrasi kemudian
berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini
memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di
Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian.
Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.
2.
Kasus
Marsinah
Kasus
Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993 dan termasuk salah satu kasus HAM
yang terberat. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh
Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan. Kasus ini masih belum menemukan titik terang hingga
sekarang.
3.
Kasus Bom
Bali
Peristiwa
bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini
terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali
oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang
meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar
lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Indonesia akibat peristiwa ini.
Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4.
Kasus
Pembunuhan Munir
Kasus
pembunuhan Munir menjadi salah satu kasus HAM yang masih belum bisa
diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis HAM yang banyak menangani
kasus-kasus HAM lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat
akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak
spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan
tertentu. Kasus ini masih belum bisa diselesaikan. Bahkan beberapa saksi tidak
memberi keterangan yang jelas. Kasus Munir akhirnya ditutup beberapa tahun
berselang.
Museum Munir
Rumah di jalan Bukit Berbunga Nomor 2 RT 04 RW 07, Sidomulyo,
Kota Batu, Jawa Timur, itu sederhana dan hijau. Ada taman mungil lengkap dengan
pohon palem raksasa di halaman depan.
Di dalam rumah
itu tersebar memorabilia tentang Munir serta kasus yang sempat diperjuangkan
Munir sebelum terbunuh di atas pesawat terbang pada 7 September 2004. Rumah
yang penuh dengan semangat dan informasi, bukan kesedihan dan duka tentang
Munir.
“Lewat Omah Munir ini kita melawan lupa bahwa
ada banyak kasus yang belum terselesaikan,” kata Suciwati, istri mendiang Munir
Said Thalib, Minggu, 7 September 2014.
Berbagai poster tentang pelanggaran HAM dan
upaya pencarian keadilan di Indonesia memenuhi dinding rumah seluas 250 meter
persegi itu. Saat ini seluruh persoalan adalah kasus yang sempat ditangani
Munir dalam kurun waktu 1990 hingga 2004, tahun dia terbunuh. Seperti advokasi
tuduhan upaya pemberontakan Fernando Araujo di Timur Timur tahun 1992, kasus
pembunuhan tiga petani Nipah Madura tahun 1993, pembunuhan aktivis buruh wanita
Marsinah tahun 1994, dan tentang upaya Munir memperjuangkan keadilan terhadap
puluhan korban penculikan Tim Mawar lewat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (Kontras) sejak tahun 1998.
Nama-nama tokoh populer seperti Prabowo Subianto
pun tersebut di dalam poster itu, sebagai pihak yang berseberangan dengan
Munir.
Suciwati berharap, rumah tinggal keluarganya itu
bisa menjadi tempat lahirnya berbagai gagasan dan ide baru untuk lebih baik
sekaligus upaya melawan lupa terhadap berbagai kasus yang tidak terselesaikan.
Tempat berkumpulnya berbagai informasi dan data tentang pelanggaran HAM di
Indonesia, serta berbagai upaya advokasi yang menyertainya.
Nyaris setahun kini Omah Munir berdiri sejak
diresmikan pada 8 Desember 2013, tanggal yang sama dengan kelahiran Munir, 49
tahun lalu. "Omah" adalah bahasa Jawa yang berarti rumah. Dibangun
dengan dana awal sekitar Rp300 juta, kini Omah Munir telah memiliki
perpustakaan yang berisi ribuan buku sumbangan. Buku yang ada pun beragam,
mulai dari buku pedoman populer milik Karl Marx Das Kapital, hingga buku
tentang tuntunan salat yang benar.
Di dalamnya, selain membaca buku, muncul
berbagai diskusi hangat tentang sosial dan politik atau pun budaya setiap satu
bulan sekali. Berbagai organisasi pemuda di Batu atau pun kota lain rutin
bertukar ide dan pikiran di Omah Munir. Selain membaca buku gratis, juga
disediakan jaringan internet nirkabel yang bisa diakses siapa pun.
“Jadi ada tempat berkumpul yang bermanfaat, saya bisa banyak
tahu tentang situasi dan kondisi sosial Indonesia saat ini lewat berbagai
pandangan berbeda,” kata Siho Mulyanto, seorang pegiat di Omah Munir.
Di Omah Munir, tempat lahir anak kedua Munir,
Diva Suukyi Larasati, pada Juli 2002 silam, kini peringatan 10 tahun kematian
Munir untuk pertama kalinya berlangsung. Banyak dukungan yang ditunjukkan
seniman papan atas Indonesia untuk memperingati kematian Munir. Nama budayawan
besar seperti Butet Kertarejasa, komikus populer Ernest Praksa dan Ari Kriting,
solois Glen Fredly dan sineas Indonesia Riri Riza, Mira Lesmana dan Nia Dinata,
adalah sederet selebritas yang merelakan waktu dan bakatnya untuk perjuangan
HAM, lewat Omah Munir. Nama lain seperti Melanie Subono juga disebut akan ikut
hadir di Batu.
“Pro bono, tak ada yang mau dibayar. Mereka
bahkan membeli tiket perjalanan sendiri untuk tampil dari petang hingga dini
hari nanti (Minggu, 7 September 2014),” kata Abi, Koordinator Omah Munir.
Di Omah Munir mereka berkumpul, menyuarakan keadilan yang
masih terbungkam. Pada usia 39 tahun, Munir Said Thalib terbunuh, satu dekade
lalu. Pria kelahiran Batu 8 Desember 1965 itu diracun arsenik dalam perjalanan
menuju Amsterdam Belanda di atas pesawat Garuda GA 974. Tepat di langit
Rumania, Munir menghembuskan nafas terakhir.
Dua periode pemerintah Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tak pernah tuntas menyeret dalang di balik terbunuhnya Munir.
Suciwati berharap banyak pada kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Meski ketika
kabinet ini terkadang berubah haluan di tengah jalan.
“Saya kecewa dengan pernyataan Jusuf Kalla tentang kasus
Munir yang dianggap sudah selesai. Pelanggaran HAM bukanlah komoditi politik.
Apa pun yang terjadi, kami tidak akan berhenti mencari keadilan,” kata
Suciwati.
Api semangat perjuangan itu akan dijaga tetap
berkobar dan nyalanya semakin terang di sana. Meski meja kerja milik Munir di
pojok ruangan Omah Munir itu kini tak bertuan. Walau sepatu kets mungil
berwarna cokelat milik Munir itu tak lagi bisa dibawa berlari.
“Munir ada dan berlipat ganda, akan lahir banyak
Munir baru selama semangatnya tetap menyala,” kata Lutfi J Kurniawan, rekan
Munir dan pendiri Malang Corruption Watch.
5.
Peristiwa
Tanjung Priok
Pelanggan
HAM juga pernah terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Dipicu oleh warga
sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak
melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan
marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan
anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga
menyebabkan kematian. Peristiwa ini pun menjadi salah satu contoh pelanggaran
HAM yang terjadi di Jakarta.
Itu tadi
sedikit informasi mengenai contoh kasus
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Selain
lima kasus yang disebutkan di atas juga ada beberapa contoh lain yang telah
terjadi di Indonesia. Sebagai manusia, harusnya kita bisa saling menghormati
hak-hak asasi antar manusia. Jika saja tiap orang bisa menerapkan prinsip
tersebut, bukan mustahil jika perdamaian dunia akan tercipta hingga tidak ada
lagi perselisihan antar kelompok dan golongan tertentu yang terjadi.
PENGERTIAN
HAM
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian
integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki
kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan,
peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan,
sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh
pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3. Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan
melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak
yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada
tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan
pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi
Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan
lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum
Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota
sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah
Arist Merdeka Sirait, sedangkan
Seto
Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.
LANDASAN
HUKUM HAM
A.
Pancasila
1.
Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan
memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit,
suku dan bangsa.
3. Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
4. Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha
menolong sesame.
5. Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta
sikap adil dan jujur.
6. Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.
Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu
pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa
yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan
oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
1
Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4
Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
6
Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7
BAB
XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1
Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
E.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan
menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan
perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM
untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F.
Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
1
Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3
Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
MENGHARGAI
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Bagaimana
upaya penegakan HAM? Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum
dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak
para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran
HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).
1
Kewenangan memeriksan dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh
Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada
saat kejahatan dilakukan.
2
Terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc
diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu
(locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26
Tahun 2000.
3
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM
bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan
HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim
dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di
luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran
HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia
telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian
dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku
pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian
lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Dalam upaya
penegakan HAM peran korban dan saksi sangat menentukan, oleh
karena itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan
terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka
memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan
fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak
manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh
negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi),
pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau
hak-hak lain (rehabilitasi).
Kegiatan
seperti apa yang dapat digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM?
Secara sederhana ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat
digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan
perilaku yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas
pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hokum maupun melalui jalur politik,
seperti KKR, pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
1.
Membantu dengan menjadi saksi dalam
proses penegakan HAM;
2.
Mendukung para korban untuk
memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3.
Tidak mengganggu jalannya
persidangan HAM di Pengadilan HAM;
4.
Memberikan informasi kepada aparat
penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5.
Mendorong untuk dapat menerima cara
rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu,
demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang
damai dan harmonis dalam bermasyarakat.
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Pada
dasarnya upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sering
mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan karena
penegakan hak asasi manusia masih bersifat parsial atau berdiri sendiri. Untuk
itu, dibutuhkan peran serta segenap komponen bangsa, yaitu masyarakat dan
pemerintah. Diharapkan keduanya saling bekerja sama dan penegakan hak asasi
manusia dapat berjalan dengan baik.
Dalam
pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala dan
hambatan. Hambatan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kondisi sosial-budaya yang
berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga
memiliki banyak adat dan budaya. Disadari atau tidak, dengan masih adanya
stratifikasi dan perbedaan status sosial di negeri ini, seperti pendidikan,
usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat
menimbulkan konflik horizontal.
2. Sebagai negara kepulauan yang
besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada
masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal
maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi
hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM.
3. Untuk mengatasi permasalahan di
negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan
pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan tersebut terkadang harus mengabaikan
perbedaan kondisi masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang
dilanggar.
4. Dibuatnya peraturan perundangan
bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan.
Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi
internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan
kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi.
Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM,
aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam
penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan
seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain.
5. Rendahnya pemahaman warga negara
tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian,
penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya.
6. Rendahnya kualitas mental aparat
penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi, masih dilakukan oleh
oknum aparat penegak hukum.
7. Lemahnya instrumen penegakan
hukum dan HAM di Indonesia.
Berdasarkan
kondisi di atas, upaya pemajuan dan penghormatan HAM harus didukung oleh sikap
dan perilaku warga negara. Sebagai warga negara sudah sepantasnya sikap dan
perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati
keberadaan orang lain. Disamping itu, diperlukan peran aktif kita untuk secara
bersama-sama membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat
lokal maupun nasional sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam Pasal 28 J bahwa kita
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini mengandung arti bahwa
sudah sepantasnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib
memperjuangkan hak asasi tersebut sesuai dengan kodratnya.
Sebagai
warga negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi
manusia antara lain dapat berupa hal beriku yaitu menolak dengan tegas setiap
terjadinya pelanggaran HAM Sikap tersebut kita kemu-kakan dengan alasan bahwa
pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan
martabat manusia. Selain itu, secara hukum pelanggaran HAM bertentangan dengan
berbagai peraturan HAM yang ada, baik instrumen HAM nasional maupun
internasional. Pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang
dalam berbagai segi kehidupan.
Sumber:
- Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X kurikulum
2013. Jakarta: 2014.
- http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html#ixzz3Cgzlgenp
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
- http://nasional.news.viva.co.id/news/read/535851-melongok-omah-munir--museum-melawan-lupa-pelanggaran-ham
- http://www.artikelbagus.com/2012/05/menghargai-upaya-penegakan-hak-asasi-manusia.html
- http://www.artikelbagus.com/2012/05/menghargai-upaya-penegakan-hak-asasi-manusia.html#ixzz3Ch24O6ql